MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ PMK.05/ 2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/ PMK.05/ 2015;
bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/ KMK.05/ 2009;
bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014;
bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor: SJ / B.III/ 2/ HK.00.4/ 5189/ 2015 tanggal 13 Agustus 2015, telah Mengingat - 2 - mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/ PMK.05/2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 TahuD. 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Menetapkan 4. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan Menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 270);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN A GAMA.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kernen terian Agama kepada pengguna j asa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pasca Sarjana; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanari Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung; dan
Tarif Penggunaan Sarana Olahraga.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pasca Sarjana, dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung serta Tarif Penggunaan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung serta Tarif Penggunaan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat ill memberikan penelitian, berdasarkan Jasa dan lay an an pengabdian di bidang . pendidikan, ke bu tuhan dari kepada masyarakat pihak pengguna j asa melalui kon trak kerj asama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Isla ^m Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerl.an Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. bi dang kepada (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana · dimaksud pada ayat ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri · Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 11
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layana: n Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
· Ketentuan · mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 12
Terhadap Pegawai dan Dosen Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 60% (enam puluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Terhadap Mahasiswa Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan jasa event organizer, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pegawai, dosen dan/atau. mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/ PMK.05/ 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri /}J Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 267 enterian LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA No. Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) I. Layanan Akademik A. Seieksi Ujian Masuk 1. Program Sarjana (Sl) Dalam Per Calon 250.000,- N egeri (Mandiri) Mahasiswa 2. Program Sarjana (S 1) Per Calon 300.000,- In ternasional Mahasiswa 3. Program Pasca Sarjana (S2) Per Calon 300.000,- Dalam Negeri Mahasiswa 4. Program Pasca Sarjana (S2) Per Calon 400.000,- In ternasional Mahasiswa 5. Program Pasca Sarjana (S3) Per Calon 400.000,- Mahasiswa 6. Program Alih Jenjang D3 ke Sl Per Calon 325.000,- Dalam Negeri Mahasiswa 7. Program Alih Jenjang D3 ke Sl Per Calon 400.000,- In ternasional Mahasiswa B. Non UKT Program Diploma dan Sarjana 1. Sumbangan Pembinaan · Pendidikan (SPP). Mahasiswa Non UKT a. Program Sarjana (Sl) Dalam Per mahasiswa/ 600.000,- Negeri Semester No. Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Sa tu an Tarif (Rp) b. Program Sarjana (Sl) Per mahasiswa/ 900.000,- Ekonomi Islam Dalam N egeri Semester c. Program Sarjana (Sl) In ternasional Mahasiswa angkatan se belum Per mahasiswa/ 1.200.000,- tahun 2016/2017 Semester Mahasiswa mulai angkatan Per mahasiswa/ 3.500.000,- tahun 2016/2017 Semester d. Program Sarjana (Sl) Ekonomi Islam Internasional Mahasiswa angkatan sebelum Per mahasiswa/ 1.800.000,- tahun 2016/2017 Semester Mahasiswa mulai angkatan Per mahasiswa/ 4.000.000,- tahun 2016/2017 Semester 2. Sumbangan Pembinaan Per mahasiswa/ 2.150.000,- Pendidikan (SPP) Mahasiswa Alih Semester Jenjang D3 ke S 1 Dalam Negeri 3. Sumbangan Pembinaan Per mahasiswa/ 2.500.000,- Pendidikan (SPP) Mahasiswa Alih Semester Jenjang D3 ke S 1 Internasional 4. Praktikum Program Sarjana (Sl) Per Mahasiswa/ 300.000,- Dalam N egeri Mahasiswa Kegiatan angkatan sebelum tahun 2013/2014 5. Praktikum Program Sarjana (Sl) Per Mahasiswa/ 750.000,- In ternasional Kegiatan 6. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Per Mahasiswa/ 300.000,- Program Sarjana (Sl) Mahasiswa Kegiatan angkatan sebelum tahun 2013/2014 7. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Per Mahasiswa/ 500.000,- Program Sarjana (Sl) Mahasiswa Kegiatan Program Alih Jenjang D3 ke Sl Dalam Negeri : No. J enis Penerimaan / Tarif Layanan Sa tu an Tarif (Rp) 8. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Per Mahasiswa/ 750.000,- Program Sarjana (Sl) Mahasiswa Kegiatan Program Alih Jenjang D3 ke Sl In ternasional c. Program Pasca Sarjana 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Magister (S2) Reguler Mahasiswa angkatan sebelum Per Mahasiswa/ 2.500.000,- tahun 2 015 /2 016 Semester Mahasiswa mulai angkatan Per Mahasiswa/ 4. 000. 000 ,- tahun 2 01 5/2 0 16 Semester 2. Sum bangan Pem binaan Pendidikan (SPP) Program Magister (S2) Eksekutif Mahasiswa angkatan sebelum Per Mahasiswa/ 4.000.000,- tahun 2 015 /2 016 Semester Mahasiswa mulai angkatan Per Mahasiswa/ 6.000.000,- tahun 2015/2016 Semester 3. Sum bangan Pem binaan Pendidikan (SPP) Program Doktoral (S3) Reguler Mahasiswa angkatan sebelum Per Mahasiswa/ 5.000.000,- tahun 2015/2016 Semester Mahasiswa mulai angkatan Per Mahasiswa/ 7.000.000,- tahun 2 015 /2 016 Semester 4. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 9.000.000,- Pendidikan (SPP) Program Semester Doktoral (S3) Non Reguler 5. Ujian Program Pasca Sarjana a. Ujian Tesis Program Magister Per Mahasiswa/ 1.700.000,- (S2) Kegiatan b. Ujian Komprehensif Program Per Mahasiswa/ 1.630.000,- Doktoral (S3) Kegiatan No. J enis Penerimaan / Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) c. Ujian Disertasi Tertutup Per Mahasiswa/ 4.500.000,- Program Doktoral (S3) Kegiatan d. Ujian Disertasi Terbuka Per Mahasiswa/ 6.000.000,- Program Doktoral (S3) Kegiatan D. Akademik Lainnya 1. Semester Pendek Per Mahasiswa/ 25.000,- sks 2. Wisuda a. Program Sarjana (Sl) Per Mahasiswa/ 400.000,- Mahasiswa Dalam N egeri Kegiatan angkatan sebelum tahun 2013/2014 b. Program Alih Jenjang D3 ke Per Mahasiswa/ 600.000,- S 1 Dalam N egeri Kegiatan c. Program Alih Jenjang D3 ke Per Mahasiswa/ 1.750.000,- S 1 Internasional Kegiatan b. Program Magister (S2) Per Mahasiswa/ 685.000,- Kegiatan c. Program Doktoral (S3) Per Mahasiswa/ 900.000,- Kegiatan 3. Penunjang Kegiatan Akademik Mahasiswa Dalam N egeri angkatan sebelum tahun 2013/2014 a. Program Sarjana (Sl) Per mahasiswa/ 66.000,- Semester V s.d. VII Semester b. Program Sarjana (Sl) Per mahasiswa/ 17.000,- Semester VIII s.d. XV Semester 4. Perpustakaan a. Pengembangan Perpustakaan Per Mahasiswa 15.000,- Program Sarjana (Sl) b. Bebas Pustaka Program Per Mahasiswa 50.000,- Sarjana (Sl) c. Bebas Pustaka Program Per Mahasiswa 100.000,- Pasca Sarj ana No. Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) 5.
Denda Keterlambatan Per Buku/Hari 500,- Pengembalian Buku e. Pendaftaran Anggota Baru Per Orang 15.000,- bagi Mahasiswa Luar IAIN Sumatera Utara Ma'had Al-Jamiyah Per Mahasiswa/ 1.800.000,- Semester MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tt BAMBANG P.S. BRODJONEGORO enterian