241/KM.6/2022 - Perubahan Kedua Belas atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 241/KM.6/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.06/2010 TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaporan Barang Milik Negara dan penyajiannya dalam neraca, diperlukan adanya perubahan dan/atau penambahan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara;

b.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menetapkan perubahan dan/atau penambahan atas penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Belas atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;

mengingat:
1.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);

2.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); MENTERI KEUANGAN 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 71) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216/KM.6/2021 tentang Perubahan Kesebelas atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.06/2010 TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA.

Pasal I

1.

Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216/KM.6/2021 tentang Perubahan Kesebelas atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, diubah dengan penambahan atas penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2.

Penambahan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diterapkan mulai tahun anggaran 202

Pasal II

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.

Menteri Keuangan;

3.

Wakil Menteri Keuangan;

4.

Para Sekretaris/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Deputi Kementerian Negara/Lembaga; MENTERI KEUANGAN 5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

6.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;

7.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

8.

Sekretaris/Para Direktur/Para Tenaga Pengkaji pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

9.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

10.

Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, TTD RIONALD SILABAN MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 241/KM.6/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.06/2010 TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA PENAMBAHAN ATAS PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA GOL BID KEL SUB KEL SUB- SUB KEL SATUAN URAIAN 1 01 05 01 009 SKEP (Surat Keputusan) Persediaan BTD, BDN dan BMMN 8 01 01 01 060 NLP (Nomor Lembar Peta) ^Aiborne RADAR Skala 1:

25.

000 dan/atau 1:

50.

000 3 02 01 05 134 Unit Mobile X-Ray 3 09 04 99 001 Ekor Anjing Pelacak (K-9) Kepolisian 3 09 04 99 002 Ekor Kuda (Turangga) Kepolisian 3 10 02 04 041 Unit HCI (Hyperconverged infrastructure) 4 01 01 28 027 Unit Bangunan Industri Jasa 4 04 01 02 008 Unit Tugu/Patok Kontrol Penurunan Permukaan Tanah 8 01 01 01 054 Unit Nama Rupabumi Baku 8 01 01 01 055 Unit Titik Kontrol Tanah 8 01 01 01 056 NLP (Nomor Lembar Peta) Model Digital Ketinggian Nasional (DEMNAS) 8 01 01 01 057 NLP (Nomor Lembar Peta) Orthofoto 8 01 01 01 058 NLP (Nomor Lembar Peta) Peraba Jarak Jauh Optik (LIDAR) terklasifikasi 8 01 01 01 059 NLP (Nomor Lembar Peta) Aiborne RADAR Skala 1:

5.

000 dan/atau 1:

10.

000 MENTERI KEUANGAN a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, TTD RIONALD SILABAN GOL BID KEL ^SUB KEL SUB- SUB KEL SATUAN URAIAN 8 01 01 01 061 NLP (Nomor Lembar Peta) ^Spaceborne RADAR Skala 1:

25.

000 dan/atau 1:

50.

000 8 01 01 01 062 Titik Koordinat Data Koordinat Batas Wilayah Negara 8 01 01 01 063 Titik Koordinat Data Koordinat Batas Wilayah Administrasi 8 01 01 01 064 Model Data Model Geoid 8 01 01 01 065 Geodatabase Data Garis Pantai 8 01 01 01 066 km (kilometer) Hipsografi Laut