MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.02/2016 TENTANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan akumulasi · iuran pensmn Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengadministrasian, pelaporan, dan pengawasan penitipan dana iuran pens1un Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.O 1 /2007 ten tang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; Mengingat c. bahwa mengacu ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 1/PMK.02/20 1 5 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 1/PMK.02/20 1 5 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dalam suatu Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1 98 1 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198 1 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20 13 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 198 1 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 198 1 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 98 1 Nomor 38);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang . Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Menetapkan Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 1/PMK.02/20 1 5 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 1/PMK.02/20 1 5 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 266);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1/20 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PELAPORAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1 974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
BAB II
BADAN PENYELENGGARA
Pasal 2
Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2, Bad an Penyelenggara membuat dan memelihara buku, ca ta tan dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Penyelenggara.
BAB III
PELAPORAN
Bagian Kesatu
J enis Laporan
Pasal 4
Badan Penyelenggara wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
laporan tahunan;
laporan semesteran; dan
laporan bulanan.
Laporan tahunan dan la po ran semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan aset dalam bentuk investasi dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas . . masmg-masmg pos dalam la po ran keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Pasal 5
Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus memiliki 1zm dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuangan.
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) harus sama dengan tanggal laporan tahunan dan tanggal laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat adalah:
per 3 1 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
per 30 Juni dan 3 1 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan
per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) .
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Laporan
Pasal 7
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya clisampaikan kepacla Direktur Jencleral Perbenclaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Benclahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat 2 (clua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
Laporan bulanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 ayat (2) huruf c clisampaikan kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Anggaran clan tembusannya clisampaikan kepacla Direktur Jencleral . Perbenclaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Benclahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat tanggal 1 5 bulan berikutnya clari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Bentuk clan Susunan Laporan
Pasal 8
Laporan tahunan, laporan semesteran, clan laporan bulanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 ayat (2) clisusun sesuai clengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum clalam Lampiran I yang merupakan bagian yang ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan keuangan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 ayat (7) clisusun sesuai dengan Pecloman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum clalam Lampiran II yang merupakan bagian yang ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri lnl.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 9
Menteri Keuangan melakukan monitoring clan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pensiun (2) Pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
BAB V
SANKS I Pasal 1 0 (1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dan paling banyak sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
a. tanggal penenmaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan · dikirim melalui kantor pos atau perusahaan j asa pengiriman /ti tip an.
(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(5) Dalam hal Badan Penyelenggara belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Penyelenggara pada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Penyelenggara yang bersangkutan.
(6) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara. Pasal 1 1 Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.O 1 /2007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan, dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 20 16 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 19 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.02/2016 TENT ANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA SISTEMATIKA LAPORAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA A. Laporan Tahunan dan Laporan Semesteran 1 . Sistematika Laporan tahunan dan laporan semesteran disusun dengan sistematika sebagai berikut:
pendahuluan;
laporan kegiatan; dan
lampiran pendukung.
Pendahuluan Pendahuluan paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
pihak yang menjadi tujuan laporan;
latar belakang pelaporan;
periode pelaporan dan kejadian penting selama periode pelaporan;
pernyataan bahwa isi laporan merupakan tanggung jawab Badan Penyelenggara dari pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun;
nama, jabatan dan tanda tangan Direksi Badan Penyelenggara selaku penanggung jawab laporan;
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Penyelenggara pada periode pelaporan; dan
alamat kantor pusat Badan Penyelenggara.
Laporan Kegiatan Laporan kegiatan paling kurang memuat aspek-aspek operasional, keuangan, dan investasi yang dijabarkan sebagai berikut:
aspek operasional pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun paling kurang menyajikan informasi: - 12 - 1 ) ikhtisar jumlah penerima dan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai berdasarkan Surat Permohonan Pembayaran Pengembalian Iuran Pensiun (SP3IP) disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah penerima dan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penerima dan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya pada setiap kantor cabang; dan b) realisasi jumlah penenma dan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penerima dan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggar
ikhtisar pembayaran manfaat pensiun dari dana Akumulasi Iuran Pensiun untuk setiap kelompok penerima manfaat pensmn disertai nnc1an dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah pembayaran manfaat pens1un pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran manfaat pensiun pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun pada setiap kantor cabang; dan b) realisasi jumlah pembayaran manfaat pens1un pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran manfaat pensiun pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun.
ikhtisar penggunaan dan atau pembebanan sumber daya biaya operasional penyelenggaraan pensiun disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jenis dan nilai beban yang dikenakan pada Akumulasi Iuran Pensiun; b) nilai dan perhitungan imbal Jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara; c) kebijakan alokasi pembebanan biaya sumber daya manusia, sarana dan prasarana operasional atas biaya yang dibebankan atas Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya bersama Uoining cost) dengan penyelenggaraan selain pensiun; dan d) jumlah tenaga kerja dan persentase dari total tenaga kerja yang dialokasikan dalam penyelenggaraan pensiun untuk setiap kantor cabang dan jumlah tenaga kerja dan persentase dari total tenaga kerja yang dialokasikan untuk mengelola Akumulasi Iuran Pensiun di kantor pusat.
aspek keuangan paling kurang menyajikan informasi mengenai:
ikhtisar dana bersih disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jenis dan nilai aset Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan nilai aset Akumulasi Iuran Pensiun pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Penyelenggara; dan b) jenis dan nilai kewajiban Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan nilai kewajiban Akumulasi Iuran Pensiun pada laporan tahunan atau laporan semesteran periode sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara.
ikhtisar perubahan dana bersih disertai rmc1an dan penjelasan yang menggambarkan penambahan dan atau pengurangan jenis dan nilai dana bersih pada periode pelaporan dibandingkan dengan penambahan dan atau pengurangan jenis dan nilai dana bersih pada laporan tahunan atau laporan semesteran periode sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara; dan
ikhtisar penerimaan Akumulasi Iuran Pensiun disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah penenmaan iuran pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan jumlah penenmaan iuran pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara; b) penerimaan hasil investasi pada periode pelaporan pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan penerimaan hasil investasi pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Penyelenggara; Badan c) penerimaan lain-lain pada periode pelaporan pada d) periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan penenmaan lain-lain pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara; dan tingkat pengembalian hasil investasi pad a periode la po ran tahunan a tau la po ran semesteran dibandingkan dengan tingkat pengembalian hasil investasi pad a la po ran tahunan a tau la po ran semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara.
ikhtisar pengeluaran belanja modal disertai nnc1an dan penjelasan yang menggambarkan Jems dan nilai pengeluaran belanja modal pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan nilai pengeluaran belanja modal pada laporan tahunan atau laporan semesteran - 1 5 - sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Penyelenggara.
aspek investasi paling kurang menyajikan informasi mengenai:
ikhtisar penempatan dan/atau pelepasan investasi disertai rmcian dan penjelasan yang menggambarkan jenis dan jumlah penempatan dan/atau pelepasan investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan jumlah penempatan dan/atau pelepasan investasi pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Penyelenggara;
ikhtisar penerimaan hasil investasi disertai rmc1an dan penjelasan yang menggambarkan jumlah penerimaan hasil investasi dari setiap jenis investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan penerimaan hasil investasi dari setiap Jems investasi pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Penyelenggara; dan
ikhtisar beban investasi yang dikenakan pada Akumulasi Iuran Pensiun disertai rmcian dan penjelasan yang menggambarkan jumlah beban investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah beban investasi pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan jumlah be ban investasi pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara.
aspek operasional pembayaran belanja pens1un Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling kurang menyajikan informasi mengenai:
ikhtisar kelompok penerima manfaat pens1un meliputi antara lain Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Hakim, Pejabat Negara, Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) dan jenis penerima manfaat pensiun meliputi antara lain pens1un - 16 - sendiri, pensiun janda, pens1un duda, dan pens1un anak disertai rirtcian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah penenma manfaat pens1un pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penenma manfaat pensiun pada periode laporan tahunan atau b) la po ran semesteran sebelumnya untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun pada setiap kantor cabang; dan realisasi jumlah penenma manfaat pens1un pad a periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penenma manfaat pens1un pad a rencana kerja anggaran program pensmn yang disusun Bad an Penyelenggara untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun.
ikhtisar pembayaran manfaat pens1un untuk kelompok penerima manfaat pensiun meliputi antara lain Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Hakim, Pejabat Negara, Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran NKRI dan TNl/POLRI dan jenis penerima manfaat pensiun meliputi antara lain pensiun sendiri, pensiun janda, pensiun duda, dan pensiun anak disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah pembayaran manfaat pens1un pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran manfaat pensiun pada periode laporan tahunan atau la po ran semesteran sebelumnya untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun pada setiap kantor cabang; dan b) realisasi jumlah pembayaran manfaat pens1un pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran manfaat pensiun pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun.
ikhtisar penyelesaian klaim penyelenggaraan pens1un disertai penjelasan yang menggambarkan: a) Jems klaim, jumlah klaim dan jumlah pembayaran klaim yang diselesaikan pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis klaim, jumlah klaim dan jumlah pembayaran klaim pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya untuk setiap kantor cabang; dan b) realisasi jenis klaim, jumlah klaim dan jumlah pembayaran klaim pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis klaim, jumlah klaim dan jumlah pembayaran klaim pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara.
Lampiran Pendukung Lampiran pendukung meliputi:
laporan keuangan tahunan yang disusun oleh Badan Penyelenggara dan diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan semesteran yang disusun oleh Badan Penyelenggara; dan b. laporan keuangan pembayaran belanja pensiun APBN. B. Laporan Bulanan 1. Sistematika Laporan bulanan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
pendahuluan;
laporan aset dalam bentuk investasi;
laporan aset dalam bentuk bukan investasi; dan
lampiran pendukung.
Pendahuluan Pendahuluan paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
pihak yang menjadi tujuan laporan;
latar belakang pelaporan;
periode pelaporan dan kejadian penting selama periode pelaporan;
pernyataan bahwa isi laporan merupakan tanggung jawab Badan Penyelenggara dari pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun; dan - 18 - e. nama, jabatan dan tanda tangan Direksi Badan Penyelenggara selaku penanggung jawab laporan.
Laporan Aset Dalam Bentuk Investasi Laporan aset dalam bentuk investasi paling kurang wajib menyajikan informasi:
portofolio investasi disertai nncian dan penjelasan yang menggambarkan: 1 ) jenis dan nilai investasi pada pos1s1 awal dan akhir pada periode laporan; dan
realisasi jenis dan nilai investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan nilai investasi pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Penyelenggara.
penjelasan dan rincian mengenai mutasi jenis dan nilai investasi serta alasan mutasi; dan
nncian hasil investasi dan disertai penjelasan yang menggambarkan Jems investasi dan hasil investasi yang bersesuaian pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis investasi dan hasil investasi yang bersesuaian pada rencana kerja anggaran program pens1un yang disusun Badan Penyelenggara.
Laporan Aset Dalam Bentuk Bukan Investasi Laporan aset dalam bentuk bukan investasi paling kurang wajib menyajikan informasi yang disertai rincian mengenai:
kas dan bank;
piutang iuran;
piutang investasi;
piutang hasil investasi; dan
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun.
Lampiran Pendukung Lampiran pendukung paling kurang menyajikan:
tabel portofolio investasi Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan disertai rincian dan penjelasan mengenai: < - 19 - 1 ) jenis investasi clan nilai investasi yang ditempatkan;
informasi mengenai identitas pihak dimana investasi ditempatkan;
informasi mengenai jumlah clan nilai lembar saham/unit penyertaan reksadana;
informasi mengenai karakteristik clan risiko tiap Jems investasi;
tanggal penempatan clan tanggal jatuh tempo jika investasi ditempatkan pada instrumen yang mempunyai jatuh tempo clan tanggal penempatan jika investasi ditempatkan pada instrumen yang tidak mempunyai jatuh tempo;
persentase setiap jenis investasi pada setiap pihak dibandingkan dengan total investasi;
jenis usaha, komposisi kepemilikan saham clan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi clan Dewan Komisaris dari badan hukum dimana investasi dilakukan jika investasi dilakukan melalui saham clan surat pengakuan utang yang tidak tercatat di bursa efek; clan 8) hasil investasi clan persentasenya terhadap nilai investasi untuk setiap jenis investasi pada setiap pihak dimana investasi ditempatkan.
laporan keuangan yang terdiri dari:
laporan dana bersih;
laporan perubahan dana bersih; clan 3) laporan arus kas. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.02/2016 TENTANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI !URAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKUMULASI !URAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA A. Pedoman Umum 1 . Tanggung Jawab Atas Pelaporan Keuangan Badan Penyelenggara Akumulasi Iuran Pensiun bertanggung jawab atas laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun.
Dasar Laporan Keuangan a. dasar akrual Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) serta dilaporkan dalam laporan keuangan untuk periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penenmaan dan pembayaran kas tetapi JUga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan penerimaan kas di masa depan.
kelangsungan program Laporan keuangan disusun berdasarkan asums1 bahwa Akumulasi Iuran Pensiun akan melanjutkan kegiatannya di masa depan.
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan a. dapat dipahami Informasi dalam laporan keuangan harus mudah dipahami oleh pemakai yang berpengetahuan memadai tentang aktivitas ekonomi, bisnis, dan akuntansi atau memiliki keinginan untuk memahami informasi dalam laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun dengan ketekunan yang wajar.
relevan Informasi yang disajikan harus relevan dengan kebutuhan pemakai laporan keuangan. Informasi yang memiliki kualitas relevan dapat membantu pemakai untuk mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakikat dan materialitasnya. Karena itu setiap informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemakai dengan dasar laporan keuangan, harus dicantumkan dalam laporan keuangan.
keandalan Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya. Jika informasi dalam laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun dimaksudkan untuk menyajikan secara jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya menurut bentuk hukumnya. Substansi transaksi atau peristiwa lain tidak selalu konsisten dengan apa yang tampak dari bentuk hukum. Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
dapat dibandingkan Pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain harus dilakukart secara konsisten dari waktu ke waktu dengan penyajian secara komparatif antar periode laporan keuangan.
Peri ode Pela po ran Laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun disusun secara semesteran dan tahunan. Laporan berkala semesteran meliputi semester I ( 1 Januari - 30 Juni) dan semester II ( 1 Juli - 3 1 Desember) dalam satu tahun buku.
Mata Uang Pelaporan a. mata uang digunakan dalam pelaporan adalah rupiah.
nilai setiap akun dibulatkan ke dalam rupiah penuh.
Isi dan Penyajian Laporan Keuangan a. laporan keuangan harus berisi dan menyajikan secara waJar laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas dengan disertai pengungkapan yang memadai dalam catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
perubahan estimasi akuntansi Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru. Dampak perubahan harus diperlakukan secara prospektif.
perubahan kebijakan akuntansi Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dampak perubahan tersebut harus diperlakukan dengan mengacu masa transisi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar akuntansi yang berlaku.
kesalahan mendasar Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan akibat koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan pengungkapan kembali untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian saldo awal periode berikutnya. Pengecualian dilakukan apabila hal tersebut dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain.
Konsistensi Penyajian a. penyajian dan klasifikasi akun-akun dalam laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun antar periode harus konsisten kecuali perubahan tersebut dipersyaratkan oleh peraturan perundang undangan.
apabila penyajian atau klasifikasi akun-akun dalam laporan keuangan diubah, penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi harus cliungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya harus cliungkapkan.
dalam pengungkapan ticlak diperkenankan menggunakan frasa kualitatif seperti "sebagian" untuk menjelaskan bagian suatu kuantitas. Pengungkapan kuantitatif harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau persentase.
Materialitas a. akun yang material disajikan clalam laporan keuangan sesua1 clengan format laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun yang tercliri atas formulir nomor: II- 1 , formulir nomor: II-2, formulir nomor: II-3, formulir nomor: II-4, formulir nomor: II-5, dan formulir nomor: II-6 sebagaimana dimaksucl clalam lampiran ini.
akun yang material namun ticlak clicantumkan sebagai akun clari format laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun harus disajikan sebagai subakun clalam akun yang terclapat pacla format laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun, clengan memperhatikan kesamaan fungsi clan jenis clari akun tersebut, dengan pengungkapan yang wajar dalam catatan atas laporan keuangan. Namun, apabila tetap tidak dapat dikategorikan ke clalam salah satu akun yang terseclia karena fungsi clan j enis akun yang sama sekali berbeda, akun tersebut disajikan tersencliri dengan pengungkapan yang wajar clalam catatan atas laporan keuangan.
akun yang nilainya tidak material harus disajikan dalam akun . relevan yang terseclia clalam format laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun.
Informasi Komparatif a. informasi kuantitatif harus clisajikan secara komparatif clengan periocle sebelumnya. Laporan keuangan tahunan disajikan secara perbanclingan untuk dua tahun buku terakhir. Laporan keuangan semesteran clisajikan secara perbanclingan clengan periocle semester sebelumnya. Perlakuan akuntansi untuk laporan keuangan semesteran sama dengan laporan keuangan tahunan.
informasi komparatif yang bersifat naratif clan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. B. Penyajian Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun 1. Laporan Dana Bersih a. laporan dana bersih adalah laporan yang memberikan informasi tentang jumlah kekayaan bersih Akumulasi luran Pensiun. Nilai dana bersih adalah jumlah kekayaan Akumulasi Iuran Pensiun dikurangi dengan kewajiban Akumulasi luran Pensiun.
laporan dana bersih Akumulasi luran Pensiun harus disajikan sesuai dengan bentuk clan isi dalam formulir nomor: 11- 1 lampiran ini.
investasi adalah bagian dari aset Akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan untuk meningkatkan aset melalui distribusi hasil investasi. Akun-akun investasi dan penyajian nilai wajarnya adalah sebagai berikut:
akun deposito berjangka adalah akun untuk menyajikan nilai deposito pada bank yang memiliki jangka waktu jatuh tempo tertentu. Penyajian nilai wajar akun deposito berjangka menggunakan nilai nominal.
akun saham merupakan akun untuk menyajikan nilai investasi pada saham yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun yang diperdagangkan di bursa efek. Penyajian nilai wajar akun saham menggunakan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di bursa efek.
akun obligasi dalam Jems surat berharga negara, surat utang korporasi clan sukuk korporasi merupakan akun yang dimaksudkan untuk menyajikan nilai investasi dalam bentuk obligasi yang tercatat di bursa efek yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun. Penyajian nilai wajar akun obligasi menggunakan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh 1zm dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga pemeringkat efek yang telah diakui secara internasional.
akun penempatan langsung dimaksudkan untuk menyajikan investasi dalam bentuk surat berharga yang berupa saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak tercatat di bursa efek. Penyajian nilai wajar akun penempatan langsung menggunakan nilai saham per 3 1 Desember yang ditetapkan oleh penilai independen setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
akun reksa dana merupakan akun untuk menyajikan nilai investasi pada reksa dana yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun yang diperdagangkan di bursa efek. Penyajian nilai wajar akun reksa dana menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) .
akun tanah dan bangunan dimaksudkan untuk menyajikan investasi dalam bentuk tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan yang masih dalam proses penyelesaian sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 1/PMK.02/20 1 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/20 16. Penyajian nilai wajar akun tanah dan bangunan menggunakan nilai tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan per 31 Desember yang ditetapkan oleh penilai independen setiap 2 (dua) tahun sekali.
aset dalam bentuk bukan investasi 1) kas dan bank meliputi uang tunai dan rekening giro.
piutang iuran peserta adalah iuran pensiun peserta yang sudah jatuh tempo tetapi belum diterima oleh Akumulasi Iuran Pensiun pada tanggal laporan.
piutang hasil investasi adalah hasil investasi periode berjalan yang belum diterima oleh Akumulasi Iuran Pens·iun pada tanggal laporan.
piutang lain-lain adalah piutang yang tidak dapat dimasukkan ke dalam akun piutang yang disebutkan di atas yang dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar.
beban dibayar dimuka adalah semua biaya-biaya yang belum jatuh tempo tetapi sudah dilakukan pembayaran.
aset operasional 1) aset operasional adalah aset milik Akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan sebagai penunjang aktivitas operasional pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun. Aset operasional disajikan dengan nilai perolehannya.
akumulasi penyusutan merupakan akumulasi penyusutan dari setiap aset operasional yang dimiliki oleh Akumulasi Iuran Pensiun.
aset lain-lain adalah aset yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun selain dari kelompok investasi, aset dalam bentuk bukan investasi, dan aset operasional. Aset lain-lain disajikan dengan nilai perolehan.
kewajiban 1 ) utang investasi adalah utang yang timbul karena pembelian investasi yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal laporan.
iuran diterima dimuka adalah mran peserta yang belum jatuh tempo tetapi telah diterima pada tanggal laporan.
pendapatan diterima dimuka adalah pendapatan yang belum jatuh tempo tetapi sudah diterima sampai dengan tanggal laporan.
beban yang masih harus dibayar adalah beban yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal laporan.
kewajiban lain adalah kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh Akumulasi Iuran Pensiun yang tidak termasuk dalam kewajiban di atas.
Laporan Perubahan Dana Bersih a. laporan perubahan dana bersih adalah laporan yang memberikan informasi tentang perubahan atas jumlah dana bersih serta menguraikan penyebab terjadinya perubahan dalam suatu periode tertentu.
laporan perubahan dana bersih harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: II-2 Lampiran ini. \IVf / I c. penambahan 1 ) pendapatan bunga merupakan jumlah pendapatan bunga jatuh tempo dalam periode laporan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima pembayarannya. Pendapatan bunga diakui sejalan dengan berlakunya waktu, dimulai sejak saat aset tersebut ditempatkan.
pendapatan dividen merupakan pendapatan dividen jatuh tempo dalam periode laporan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima pembayarannya. Pendapatan dividen diakui pada saat dividen tersebut ditetapkan sebagai hak Akumulasi Iuran Pensiun.
peningkatan/penurunan nilai saham merupakan peningkatan/ penurunan dalam nilai wajar saham kategori diperdagangkan dalam periode laporan.
peningkatan/penurunan NAB reksa dana merupakan peningkatan/penurunan dalam nilai wajar unit penyertaan reksa dana kategori diperdagangkan dalam periode laporan.
laba (rugi) pelepasan investasi adalah laba atau rugi yang timbul atas penjualan/pelepasan investasi di atas (di bawah) nilai perolehan/ tercatat.
peningkatan/penurunan nilai investasi adalah selisih yang terjadi akibat perbedaan antar nilai wajar atas investasi yang bersesuaian untuk setiap jenis portofolio investasi.
iuran jatuh tempo merupakan iuran yang harus diterima oleh Akumulasi Iuran Pensiun pada periode laporan. Iuran jatuh tempo peserta adalah iuran pensiun peserta yang jatuh tempo pada periode laporan.
pendapatan di luar investasi merupakan pendapatan yang berasal dari kegiatan selain kegiatan investasi.
pengurangan 1 ) beban investasi adalah biaya jatuh tempo dalam periode laporan untuk berbagai jenis investasi yang dimiliki oleh Akumulasi Iuran Pensiun, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dilakukan pembayarannya.
beban operasional merupakan biaya yang terjadi selama periode laporan dalam rangka penyelenggaraan program pensiun yang menggunakan Akumulasi Iuran Pensiun, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dilakukan pembayarannya.
manfaat nilai tunai merupakan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai berdasarkan Surat Permohonan Pembayaran Pengembalian Iuran Pensiun (SP31P).
beban lain-lain merupakan biaya yang terjadi selama periode laporan selain dari beban investasi dan beban operasional, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dilakukan pembayarannya.
Laporan Aset Dalam Bentuk Investasi a. laporan aset dalam bentuk investasi sekurang-kurangnya mencakup jenis investasi, penempatan per pihak dari setiap jenis investasi, dan nilai wajar dari setiap penempatan per pihak investasi dan total investasi.
laporan aset dalam bentuk investasi harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: II-3 Lampiran ini. 4 . Laporan Hasil lnvestasi a. laporan hasil investasi sekurang-kurangnya mencakup hasil per jenis investasi, beban investasi untuk setiap jenis investasi dan total hasil investasi.
laporan hasil investasi harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: II-4 Lampiran ini.
Laporan Aset Dalam Bentuk Bukan Investasi a. laporan aset dalam bentuk bukan investasi sekurang-kurangnya mencakup kas dan bank, piutang iuran, piutang investasi, piutang hasil investasi, dan bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun.
laporan aset dalam bentuk bukan investasi harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: II-5 Lam piran ini.
La po ran Arus Kas a. laporan arus kas adalah laporan yang memberikan informasi kepada para pemakai laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan aset bersih dalam pengaruhnya terhadap penerimaan dan penggunaan kas. Dalam menyusun laporan arus kas harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan investasi, kegiatan operasional dan kegiatan pendanaan selama satu periode laporan agar laporan arus kas dapat menggambarkan kondisi kas yang sejelas-jelasnya.
laporan arus kas harus menggunakan metode langsung dan disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: 11-6 Lampiran ini. C. Pengungkapan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun Komponen utama catatan atas laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun, meliputi: 1 . Penjelasan Umum Menjelaskan gambaran umum Akumulasi Iuran Pensiun.
Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Dalam ikhtisar kebijakan diungkapkan: akuntansi sekurang-kurangnya a. dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan Dalam dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan harus dijelaskan:
dasar pengukuran laporan keuangan berdasarkan nilai historis dan atau nilai wajar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
dasar penyusunan laporan keuangan adalah dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas.
kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan guna memahami laporan keuangan secara benar sekurang-kurangnya harus mengungkapkan:
kebijakan pengakuan pendapatan; dan
kebijakan pengakuan beban termasuk metode penyusutan aset berwujud atau amortisasi aset berwujud dan aset tidak berwujud.
Penjelasan Per Akun Dalam Laporan Keuangan a. menjelaskan hal-hal yang penting untuk diungkapkan pada tiap-tiap akun yang dapat mempengaruhi pembaca dalam pengambilan keputusan. Dengan pertimbangan praktis, apabila dalam penjelasan tiap akun terdapat pengungkapan rincian dari akun yang tidak material, maka pengungkapan rincian akun tersebut dapat dilakukan dengan mengelompokkannya berdasarkan jenis dan sifat yang sama.
akun yang harus dijelaskan sekurang-kurangnya adalah akun berikut yang bernilai material kecuali dinyatakan lain.
investasi Dalam akun investasi sekurang-kurangnya diungkapkan: 1 ) rincian seluruh pihak ditempatkannya investasi berikut nilai wajar masing-masing portofolio investasi pada tanggal pelaporan.
apabila dilakukan penilaian independen terhadap investasi harus diungkapkan tanggal penilaian, nama penilai independen, ringkasan metode dan asumsi yang digunakan.
tingkat hasil investasi/ Yield On Investment (YOI) baik untuk per jenis investasi maupun untuk total investasi yang diukur dengan rumus: YOI = total hasil investasi nilai rata-rata investasi Untuk menghitung tingkat hasil investasi (YOI), nilai rata rata investasi untuk periode laporan harus dihitung berdasarkan rata-rata nilai awal dan nilai akhir investasi.
tingkat hasil investasi terhadap nilai rata-rata total aset/ Return On Asset (ROA) yang diukur dengan rumus: ROA = total hasil investasi nilai rata-rata total aset Untuk menghitung tingkat hasil investasi terhadap nilai rata-rata total aset (ROA) semesteran, nilai rata-rata total aset adalah rata-rata nilai awal dan nilai akhir total aset setiap semester sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk menghitung tingkat hasil investasi terhadap nilai rata-rata total aset (ROA) tahunan, nilai rata rata total aset adalah rata-rata nilai awal dan nilai akhir total aset setiap tahun sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan.
cl. peningkatan atau penurunan nilai investasi Dalam akun peningkatan atau penurunan investasi sekurang kurangnya cliungkapkan rincian nilai selisih penilaian investasi untuk setiap jenis investasi.
1uran Iuran Akumulasi luran Pensiun tercliri atas iuran peserta yaitu iuran peserta yang jatuh tempo untuk periocle berjalan.
piutang iuran Dalam akun piutang iuran sekurang-kurangnya cliungkapkan:
rincian piutang iuran; clan 2) syarat atau konclisi lain yang mengikat piutang tersebut.
piutang hasil investasi Dalam akun piutang hasil investasi sekurang-kurangnya cliungkapkan:
rincian piutang hasil investasi untuk setiap jenis portofolio investasi; clan 2) syarat atau konclisi lain yang mengikat piutang tersebut.
piutang lain-lain Dalam akun cliungkapkan: piutang lain-lain sekurang-kurangnya 1 ) rincian pihak yang menimbulkan piutang bagi Akumulasi Iuran Pensiun berikut nilai pacla tanggal pelaporan clan alasan terjaclinya piutang; clan 2) syarat atau konclisi lain yang mengikat piutang tersebut.
aset operasional Dalam akun aset operasional sekurang-kurangnya cliungkapkan:
jenis, nilai perolehan clan akumulasi penyusutan clari masing-masing aset operasional; clan 2) syarat atau konclisi lain yang mengikat akun tersebut. J. aset lain -lain Dalam akun aset lain-lain sekurang-kurangnya cliungkapkan:
jenis clan nilai clari masing-masing aset lain-lain serta alasan climilikinya aktiva lain-lain; clan 2) syarat atau konclisi lain yang mengikat akun tersebut.
utang investasi Dalam akun utang investasi sekurang-kurangnya cliungkapkan:
nilai dari masing-masing utang pada tanggal pelaporan berikut pihak tempat Akumulasi Iuran Pensiun berutang serta jenis portofolio investasi yang berkaitan dengan utang dimaksud; dan
syarat atau kondisi lain yang mengikat utang tersebut.
kewajiban lain . Dalam akun kewajiban lain sekurang-kurangnya diungkapkan:
nilai dari masing-masing kewajiban lain berikut alasan timbulnya kewajiban tersebut; dan
syarat atau kondisi lain yang mengikat kewajiban tersebut.
hasil investasi Setiap jenis hasil investasi sekurang-kurangnya diungkapkan rincian hasil per jenis investasi untuk setiap jenis portofolio investasi.
pendapatan lain di luar investasi 0 . Dalam akun pendapatan lain di luar investasi sekurang kurangnya diungkapkan: 1 ) Jen1s dan nilai dari masing-masing pendapatan lain-lain; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat pendapatan terse but. be ban operasional Dalam akun beban diungkapkan: operasional sekurang-kurangnya 1 ) Jems dari masing-masing beban operasional yang terdiri dari beban operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, beban penyusutan dan amortisasi, dan beban lain-lain; dan
nncian dan nilai dari masing-masing Jen1s beban operasional.
manfaat pensiun Dalam akun manfaat diungkapkan: pens1un sekurang-kurangnya 1 ) jenis dan nilai masing-masing kelompok pembayaran; dan
sumber dana pembayaran manfaat pensiun. FORMULIR NOMOR: AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA LAPORAN DANA BERSIH ASET INVESTASI Deposito Berjangka Surat Berharga Negara Surat Utang Korporasi Sukuk Korporasi Saham Reksa Dana Penempatan Langsung Tanah dan Bangunan Total Investasi ASET BUKAN INVESTASI Kas dan Bank Piutang Iuran Iuran Peserta Piutang Hasil Investasi Piutang Investasi Piutang Lain-lain Per................... Beban Dibayar Dimuka Total Aset Bukan Investasi ASET OPERASIONAL Tan ah Ban gun an Kendaraan Peralatan Komputer Peralatan Kantor Aset Operasional Lain Akumulasi Penyusutan Total Aset Operasional Peri ode Berjalan xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Peri ode Sebelumnya xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx vvP / ,/ ASET LAIN-LAIN xx xx TOTAL ASET xx xx KEWAJIBAN Utang Investasi xx xx Iuran Diterima Dimuka xx xx Pendapatan Diterima Dimuka xx xx Beban Yang Masih Harus Dibayar xx xx Kewajiban Lain xx xx Total Kewajiban xx xx DANA BERSIH xx xx FORMULIR NOMOR: II-2 AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA LAPORAN PERUBAHAN DANA BERSIH Periode........ . sampai dengan........... PENAMBAHAN Hasil Investasi Bunga Dividen Peningkatan/Penurunan Nilai Saham Peningkatan/Penurunan NAB Reksa Dana Pendapatan Investasi Lainnya Laba (Rugi) Pelepasan Investasi Total Hasil Investasi Peningkatan/Penurunan Nilai Investasi Obligasi Saham Reksa Dana Penyertaan Langsung Iuran Jatuh Tempo: I uran Peserta Pendapatan di Luar Investasi Jumlah Penambahan PENG URAN GAN Be ban Investasi Be ban Operasional Manfaat Nilai Tunai (SP3IP) Beban Lain-lain Jumlah Pengurangan PENINGKATAN (PENURUNAN) DANA BERSIH DANA BERSIH AWAL TAHUN DANA BERSIH AKHIR TAHUN Periode Berjalan xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Peri ode Sebelumnya xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx FORMULIR NOMOR: II-3 N Nama 0 Pihak Total Per Jenis Investasi % Per Jenis Investasi NO MOR ( ^1 ) ( (3) (4) (5) (6) (7) (8) AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA LAPORAN ASET DALAM BENTUK INVESTASI PER : Jenis Investasi Total Investasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Per Pihak PETUNJUK PENGISIAN URAIAN ISIAN Diisi jumlah investasi jenis Deposito Diisi jumlah investasi jenis Surat Berharga Negara Diisi jumlah investasi jenis Surat Utang Korporasi Diisi jumlah investasi jenis Sukuk Korporasi Diisi jumlah investasi jenis Saham Diisi jumlah investasi jenis Reksa Dana Diisi jumlah investasi jenis Penyertaan Langsung Diisi jumlah investasi jenis Tanah dan Bangunan % Investasi Per Pihak FORMULIR NOMOR: II-4 AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA LAPORAN HASIL INVESTASI PER : Jenis Investasi Keterangan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Hasil Investasi: - Bunga - Dividen - Peningkatan/Penurunan Nilai Saham - Peningkatan/Penurunan NAB Reksa Dana - Laba (Rugi) pelepasan investasi - Pendapatan investasi lainnya - Laba yang belum direalisasi • Obligasi • Saham • Reksa Dana • Penyertaan Langsung Jumlah Hasil Investasi Beban Investasi: - Biaya transaksi surat berharga - Biaya penyimpanan surat berharga - Beban investasi lainnya Jumlah Beban Investasi Hasil Investasi Jumlah (8) NO MOR (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - 38 - PETUNJUK PENGISIAN URAIAN ISIAN Diisi jumlah investasi jenis Deposito Diisi jumlah investasi jenis Surat Berharga Negara Diisi jumlah investasi jenis Surat Utang Korporasi Diisi jumlah investasi jenis Sukuk Korporasi Diisi jumlah investasi jenis Saham Diisi jumlah investasi jenis Reksa Dana Diisi jumlah investasi jenis Penyertaan Langsung Diisi jumlah investasi jenis Tanah dan Bangunan FORMULIR NOMOR: II-5 Nama No Pihak Total Per Jenis % Per Jenis AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA LAPORAN ASET DALAM BENTUK BUKAN INVESTASI PER : Jenis Aset Bukan Investasi Total Per (1) (2) (3) (4) (5) (6) Pihak PETUNJUK PENGISIAN NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi jumlah Kas dan Bank (2) Diisi jumlah Piutang Juran (3) Diisi jumlah Piutang lnvestasi (4) Diisi jumlah Piutang Hasil Investasi (5) Diisi jumlah Bangunan Dengan Hak Strata* (6) Diisi jumlah Tanah dengan Bangunan* % Per Pihak * Untuk dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun FORMULIR NOMOR: II-6 AKUMULASI JURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA LAPORAN ARUS KAS PER : ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penerimaan Bunga Deposito Penerimaan Bunga Obligasi Penerimaan Hasil Sukuk Penerimaan Dividen Penyertaan Penerimaan Lainnya Laba (Rugi) Pelepasan Investasi Penanaman (Pelepasan) Investasi Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASIONAL Pengurangan (Penambahan) Beban Operasional Pengurangan (Penambahan) Aset Tetap Pengurangan Aset yang Tidak Digunakan Pengurangan (Penambahan) Aset Keuangan Lainnya Pengurangan (Penam bahan) A set Non Keuangan Pengurangan (Penambahan) Aset Bukan Investasi Pengurangan (Penambahan) Liabilitas Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasional ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan Iuran Peserta Pembayaran Manfaat Pensiun (dari AIP) Peri ode Berjalan xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Peri ode Sebelumnya xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas xx xx Pendanaan KENAIKAN (PENURUNAN) DANA BERSIH xx xx KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN BANK xx xx KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN xx xx KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN xx xx MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,