Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
244/KMK.01/1998 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Bank Sentral melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.