MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.05/2016 Menimbang TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pin an lem bag a;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: TU.02.01/Menkes/220/2016 tanggal 18 Februari 2016, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan tarif layanar: i Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; J. Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAY ANAN BAD AN LAY ANAN UMUM RUMAH SAKIT PU SAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada (2) pengguna j asa. Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas pas1en masyarakat umum clan pihak pen.Jamm. f- (3) Pihak penJamm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Rawat Inap;
Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; dan
Tarif Tindakan Medis Operatif.
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Administrasi Pasien;
Tarif Intensive Care;
Tarif Instalasi Rawat Jalan;
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
Tarif Penunjang Medis;
Tarif Pemulasaran Jenazah;
Tarif Sterilisasi;
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang;
Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit; J. Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap;
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan; dan
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
Pasal 5
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite.
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Kelas III dikenakan kepada pas1en masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas VVIP dikenakan kepada pas1en masyarakat r umum paling rendah sebesar 140% (seratus empat puluh persen) dari tarif Kelas H sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas President Suite dikenakan kepada pas1en masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih Ian.jut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan rJ-. Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, Kelas WIP, dan Kelas President Suite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit, Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap, Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per uni tJ_ layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau pendamping instruktur / tenaga ahli. Pasal 1 1 Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, peralatan dapur, peralatan makan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan/mesin binatu, transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 mempertimbangkan harga pasar setempat.
Pasal 15
Tarif Farmasi kepada pas1en masyarakat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima HNA+PPN. persen) dari (J,.
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, clan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, clan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah (/A Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 18
Terhadap pas1en masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layaii.an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pas1en mi skin se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 J anuari 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NO MOR 20 LAMPIRAN I PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN KELAS II Ćenis .. Layanan •f Rawat Inap Kelas II 1. Ruang Rawat Inap Kelas II 2. Visite Dokter Penanggung Jawab Pasien B. indakan Medis Non-Operatif 1. Telinga Hidung Tenggorokan - Kepala Leher a. Kecil b. Sedang c. Besar d. Khusus 2. Kesehatan Anak a. Tindakan di Rawat Inap b. Pemberian Oksigen 2-4 liter c. Penggunaan Infus Pump d. Penggunaan Syringe Pump 3. Tindakan Keperawatan 4. Penggunaan Alat a. Bed Side Monitor b. Infus Pump c. Syringe Pump d. Pemasa Kumis e. Blanket Warmer Satuan Per Hari Per Kunjungan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Jam Per Hari/unit Per Hari/unit Per Tindakan Per Hari Per Hari/unit Per Hari/unit Per Liter Per Hari ., ' Tarif (Rp) , . . j •• • 600.000,- 150.000,- 50.000,- 100.000,- 225.000,- 650.000,- 10.000,- s.d 350.000,- 35.000,- s.d 125.000,- 25.000,- 100.000,- 100.000,- 10.000,- s.d 350.000,- 125.000,- 75.000,- 75.000,- 20.000,- 250.000,- : .;
:
J •• _: "'·.D · · . .....
:
_ ,. . . _, ,. . .- ' . Jenfo · Layanan . ^. · No . :
^. ^•·: S a t ua n Ta.rif (Rp) 1 ^. I·[...^··" . · '! : · · . . ,..., . f. Kasur Dekubitus+ Per Hari Rawat 45.000,- g. Pulse Oxymetri Per Hari 50.000,- F in g er /Monitor oximetri h. Ventilator Per Hari 800.000,- C. ^l rindakan Medis Operatif 1. Bedah Syaraf a. Prosedur Cranial Per Tindakan 27.407.880,- s.d 65.763.000,- b. Prosedur Spinal Per Tindakan 27.227.880,- s.d 64.503.000,- c. Prosedur Saraf Tepi Per Tindakan 19.577.880,- s.d 51. 750.000,- d. Endo vascular Per Tindakan 11.839.500,- s.d 36.000.000,- 2. Orthopedi Per Tindakan 15.360.000- s.d 37.120.000,- 3. Telinga Hidung Tenggorokan - Per Tindakan 3.000.000- s.d Kepala Leher 7.500.000,- 4. Bedah Umum a. Prosedur Digestif Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- b. Prosedur Onkologi (Head, Per Tindakan 10.700.000,- s.d Neck, Breast, Skin, 25.000.000,- Connective Tissue) c. Prosedur Vaskular Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- d. Prosedur Toraks Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- e. Prosedur Pediatrik Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- f. Prosedur Urologi Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- 5. Jan tung Per Tindakan 62.070.000,- s.d 122.600.000,- 6. Anestesi Per Tindakan 900.000,- s.d 21.230.000,- 7. Bedah Plastik a. Trauma Soft Tissue Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- b. Kraniofasial Per Tindakan 10.700.000,- s.d 25.000.000,- No 8. - 12 - J enis Layanan c. Rekonstruksi Soft Tissue Elektif Neurovascular LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/Pt--rZ .05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN .. · . " ' •. : ,• • r .... . . ··. No . ; "" ' : · .. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) N 1·.: ; ,. A:
',.;
' A. !Administrasi Pasien 1. Kartu Pasien a. Pendaftaran Per Kunjungan 5.000,- b. Kartu Berobat 1 ) Um um Per Kartu 20.000,- 2 ) Eksekutif Per Kartu 25.000,- c. Kartu Berobat Manual Per Kartu 5.000,- d. Kartu Tunggu Pasien Per kartu 10.000,- Rawat Inap 2. Karcis dan Kartu Identitas a. Karcis Rawat Jalan/ Per Kunjungan 21.000,- Poliklinik b. Karcis Rawat Darurat Per Kunjungan 23.000,- c. Karcis Pemeriksaan Per Kunjungan 6.000,- Penunjang Medik Rujukan Umum/Swasta 3. Administrasi Tagihan RS Per Tagihan 15.000,- s.d 40.000,- 4. Penggunaan Oksigen a. Rawat Jalan Per 15 Menit 16.380,- b. Rawat Darurat Per 15 Menit 16.380,- 5. Rekam Medik Per Kunjungan 15.000,- B. Intensive Care 1. Ruangan Khusus a. Neuro ICU Per Hari Rawat 2.500.000,- b. Neuro HCU Per Hari Rawat 2.000.000,- c. Stroke Unit Per Hari Rawat 1.500.000,- . $% &- ··---:
'· .. ,;
. 1...... ,· . · N b . · ·>': " . · · .
,-, · Jenis Layanan ?@ . . l :
: Y·Zt ':
. ^.
_ . : : X ·. " 2. Visite a. Visite DPJP b. Visite KIC 3. Tindakan Keperawatan 4. Pemakaian Alat a. Bed Side Monitor b. Blanket Roll c. Kasur Dekubitus d. Ventilator C. Instalasi Rawat Jalan 1. Poli Umum a. Gigi b. Psikologi 2. Poliklinik Spesialis 3. Poliklinik Subspesialis 4. One Day Care a. Day Care b. One Day Care D. Instalasi Gawat Darurat 1. Pemeriksaan 2. Ruang Isolasi UGD 3. Tindakan Kecil 4. Tindakan Sedang 5. Tindakan Besar 6. Konsultasi 7. Penggunaan Alat a. Kasur Dekubitus b. Infus Pump c. Syringe Pump 8. BMHP Dasar 9. Sarana Pasien HIV - 14 - Satuan Per Kunjungan Per Kunjungan Per Tindakan Per Hari Per Hari Per Hari Per Hari Per Konsultasi Per Konsultasi Per Konsultasi Per Konsultasi Per Hari Per Hari Per Pemeriksaan Per Hari Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan . . . Tarif (Rp) 375.000,- 500.000,- 15.000,- s.d 1.000.000,- 150.000,- 300.000,- 110.000,- 1. 500.000,- 75.000,- 75.000,- 125.000,- 150.000,- 525.000,- 800.000,- 100.000,- s.d 250. 000,- 450.000,- 20.000,- s.d 40. 000,- 25.000,- s.d 100. 000,- 80.000,- s.d 800.000,- 25.000,- s.d 100.000,- Per Hari 75.000,- Per Hari 75.000,- Per Hari 75.000,- Per Tindakan 10.000,- s.d 200. 000,- Per Paket 100. 000,- s.d 1.500.000,- 10. Orthopedi Per Tindakan 225.000,- s.d 2. 700.000,- 11. Rawat Jalan Tindakan Berat Per Tindakan 850.000,- s.d 2.510.000,- 12. Rawat Jalan Tindakan Khusus 13. Anestesi Per Tindakan Per Tindakan 1. 500.000,- s.d 2.900. 000,- 150.000,- s.d 3.024.000,- ·: : No . J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) · i · .. " ... •. E. Penunjang Medis 1. Radiologi a. Rontgen dan USG 1 ) Sederhana I Per 155. 000,- s.d 230.000,- Pemeriksaan 2 ) Sederhana II Per 120.000,- s.d 640.000,- Pemeriksaan 3 ) Sedang I Per 154.000,- s.d 455.000,- Pemeriksaan 4 ) Sedang II Per 142.000,- s.d 920.000,- Pemeriksaan 5 ) Sedang III Per 769.000,- s.d 920.000,- Pemeriksaan 6 ) Canggih Per 274.000,- s.d 555. 000,- Pemeriksaan b. Magnetic Resonance Imaging (MRI) 1 ) Non Kontras Per 3.100.000,- s.d Pemeriksaan 7.500.000,- 2 ) Kontras Per 4.100.000,- s.d Pemeriksaan 5.403. 000,- c. CT SCAN 1 ) Non Kontras Per 1.610. 000,- s.d Pemeriksaan 1.850.000,- 2 ) Kontras Per 2. 600.000,- s.d Pemeriksaan 3. 790.000,- 3 ) Vascular dan Khusus Per 1. 760.000,- s.d Pemeriksaan 5.362. 000,- 4 ) Second Opinion Per 50.000,- s.d 125.000,- Pemeriksaan 2. Laboratorium Patologi Klinik a. Hematologi Per 32.000,- s.d 897.600,- Pemeriksaan b. Urinalisa dan Tinja Per 49.200,- s.d 224.400,- Pemeriksaan c. Kimia Klinik Per 25. 000,- s.d 700. 000,- Pemeriksaan d. Imunologi Per 37.200,- s.d 2.400.000,- Pemeriksaan e. Bakteriologi Per 36. 000,- s.d 464.400,- Pemeriksaan . "Ii · ' . · N 0 .: · ^. ^' ' ·=.ri-'· ^. ; : ,.- . - . ^. " . ^. · ^_ ^.; : .. ^. : f.
J ^. ' , ·· Jeni _ s Layanan ... Hormon Oligocional Band in CSF Patologi Anatomi Prociuk Darah Barang Medis Habis Pakai 3. Kartu ICV 4. Rehabilitasi Medis a. Tindakan Diagnostik/ Tera pi b. Psikolog c. Fisioterapi d. Rehab Medik e. Terapi Wicara f. Okupasi Terapan g. Pemeriksaan NO h. Pemeriksaan NOT 5. Neurodiagnostik 6. Penunjang Jantung a. Pemeriksaan Penunjang b. Kateterisasi dan Intervensional 7. Neuropediatri a. Diagnostik b. Tera pi 8. Gizi a. Screening dan Assesment b. Konseling Gizi c. Penyuluhan Gizi 9. Tranfusi Darah 10. Home Care dan Palliative Care 1 Brain Check Up a. Paket Silver - 16 - Satuan Tarif (Rp) Per 215. 000,- s.d 790.000,- Pemeriksaan Per 5. 000.000,- Pemeriksaan Per 588. 000,- s.d 1.212.000,- Pemeriksaan Per Paket 120.000,- s.d 612. 000,- Per Buah 3. 000,- s.d 55. 000,- Per Buku 25. 000,- Per Tindakan 10. 000,- s.d 230.000,- Per 90. 000,- s.d 250.000,- Pemeriksaan Per Tindakan 35. 000,- s.d 144. 000,- Per Tindakan 40.000,- s.d 125. 000,- Per Tindakan 20. 000,- s.d 70. 000,- Per Tindakan 25. 000,- s.d 100. 000,- Per Tindakan 125.000,- Per Tindakan 125. 000,- Per Tindakan 175. 000,- s.d 8.400. 000,- Per 100.000,- s.d 4.000. 000,- Pemeriksaan Per Tindakan 3.900.000,- s.d 71. 600.000,- Per 250. 000,- s.d 275. 000,- Pemeriksaan Per Kunjlingan 75. 000,- s.d 200.000,- Per Tindakan 10. 000,- s.d 25. 000,- Per Kunjungan 50.000,- Per Penyuluhan 75. 000,- Per Tindakan 135. 000,- s.d 375. 000,- Per Konsultasi/ 20. 000,- s.d 700.000,- Visit Per Paket 9.933.500,- M, ·W·6.: ; . ... · · .. " ...
' ' : Jenis Layanan b. Paket Gold c. Paket Platinum 12. Medical Check Up F. Pemulasaran Jenazah 1. Surat DKK/DKI 2. Memandikan Jenazah a. Laki-laki b. Perempuan c. Anak-anak d. Pasien dari Dalam RS 1 ) J enazah Inf eksil 2 ) Jenazah Normal 3 ) J enazah dengan Freezer 4 ) Rumah Duka e. Pasien dari Luar RS 1 ) J enazah Inf eksil 2 ) Jenazah Normal 3 ) J enazah dengan Freezer 4 ) Rumah Duka f. Formalin dan Peti Jenazah 1 ) Formalin 2 ) Peti Jenazah Tipe 1 3 ) Peti Jenazah Tipe 2 4 ) Peti Jenazah Tipe 3 3. Memandikan dan Mengkafani a. Bayi b. Anak-anak c. Dewasa 4. Administrasi a. Hasil Visum et Repertum b. Asuransi Korban Hidup c. Asuransi Korban Mati (Jasa Raharja/ Astek) - 17 ^- · satuan - Per Paket Per Paket Per Tindakan Per Registrasi Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Pet Per Pet Per Pet Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Surat Per Surat Per Surat Tarif (Rp) 10.908.500,- 22.288.500,- 47.000,- s.d 200.000,- 50.000,- 250.000,- s.d 300.000,- 250.000,- s.d 300.000,- 250.000,- 210.000,- 120.000,- 140.000,- 475.000,- 210.000,- 120.000,- 150.000,- 535.000,- 1.005.000,- 3.600.000,- 1. 240.000,- 650.000,- 295.000,- 415.000,- 680.000,- 25.000,- 150.000,- 200.000,- No G. J enis Lay an an Satuan d. Asuransi Karban Mati Per Surat (Selaip Jasa Raharja/ Astek) e. Administrasi dan Surat Per Surat Kematian· f. Salinan Surat Keterangan Per Lembar Kematian 5. Layanan Kamar J enazah Per Hari 6. Pemeriksaan Forensik Klinik Per Tindakan (Korban Hidup) 7. Layanan Forensik Patologi' Per Tindakan 8. Perlengkapan Jenazah Per Set Sterilisasi Per Buah