bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724); No.1965, 2015 -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2016.
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setiap bulan; dan
dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setiap bulan.
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
Pasal 2
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2016 adalah sebesar:
5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja; No. 1965, 2015 -3- b. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. No.1965, 2015 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA