MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.02/2015 TENT ANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 clan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Mengingat tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan A set Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752); Menetapkan 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2016.
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
Pasal 2
Persen tase dana operasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2016 adalah sebesar 5,39% (lima koma tiga sembilan persen).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
, -_J - Agar setiap orang rnengetah uinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penen1patannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tangg 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNQANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1966