JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14885 (Release-398)

  • 246/PMK.06/2016
  • 30 Des 2016
  • Berlaku
  • Fulltext (349 MB)
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB III - KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III - PENCATATAN KND
BAB IV - PEMUTAKHIRAN KND
BAB V - PE LA PORAN KND
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERA TURAN MEN TER! KEUANGAN RE PUB LIK INDONESIA Menimbang NOMOR 246 / PMK. 06/ 2016 TEN T ANG PENA TAUSAHAAN KEKAYAAN NEGARA DI PISAHKAN DENGAN RAHMA T TUHAN YANG MAHA ESA MEN TER! KEUANGAN RE PUB LIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, perlu melakukan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan;

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 1 7 Tahun 20 03 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan berwenang untuk melaksanakan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan;

c.

bahwa untuk melaksanakan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta un tuk melaksanakan kewenangan se bagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan suatu pengaturan mengenai penatausahaan kekayaan negara dipisahkan;

d.

bahwa berdasar kan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan; Mengingat Menetapkan 1. Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 2 0 03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 03 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1); 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1/ 20 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 19 26 ); MEMUTU SKAN: PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PENATAU SAHAAN KEKAYAAN NEGARA DI PI SAHKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Kekayaan Negara Dipisahkan selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya yang diin vestasikan se cara jangka pan Jang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola se cara terpisah dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2 . Penatausahaan KND adalah serangkaian kegiatan penyelenggaraan administrasi data dan informasi KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 . Pen catatan KND adalah kegiatan pengadministrasian KND yang meliputi pengumpulan, pendaftaran, dan pengolahan dokumen sumber menjadi data dan informasi KND.

4.

Pemutakhiran KND adalah kegiatan pendataan, verifikasi, rekonsiliasi, serta pembaruan data dan informasi KND. 5 . Pelaporan KND adalah kegiatan pendokumentasian dan pelaporan data dan informasi KND. 6 . Penyimpanan Dokumen KND adalah kegiatan pen catatan, pemberkasan, pemeliharaan, dan pengamanan dokumen KND. 7 . Dokumen Sumber adalah data, dokumen, dan informasi KND yang menjadi dasar Penatausahaan KND. 8 . Perusahaan Negara adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.

9.

Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan regional yang terdapat penyertaan Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya. 1 0 . Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang kepemilikannya oleh negara tidak terbagi atas saham, yang kekayaan awalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan se cara langsung atau dinyatakan sebagai KND. 1 1. Instansi Pemerintah Pusat Tertentu yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mewakili pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pengawasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pendampingan pada Lembaga Keuangan Internasional. 1 2 . Laporan Penatausahaan KND adalah laporan pelaksanaan kegiatan Penatausahaan KND yang disusun se cara semesteran dan tahunan. 1 3 . Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 14 . Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kern en terian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND. 15 . Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Sasaran

Pasal 2

(1)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penatausahaan KND.

(2)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Penatausahaan KND yang tertib, terarah, transparan, dan akuntabel.

(3)

Peraturan Menteri ini memiliki sasaran yaitu:

a.

ter capainya kesamaan perseps1 dan penaf sir an Penatausahaan KND;

b.

terwujudnya keterpaduan Penatausahaan KND dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi; dan

c.

tersedianya basis data KND yang runtun waktu, valid, terintegrasi, dan komprehensif.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Penatausahaan KND

Pasal 3

Ruang lingkup Penatausahaan KND meliputi:

a.

Pen ca ta tan KND;

b.

Pemutakhiran KND;

c.

Pelaporan KND; dan

d.

Penyimpanan Dokumen KND.

Pasal 4

Pihak yang terlibat dalam Penatausahaan KND meliputi:

a.

Menteri selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan KND yang melaksanakan Penatausahaan KND sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;

b.

pimpinan Instansi Pemerintah selaku pembina, pengawas, dan/atau pendamping dalam pengelolaan KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c.

pimpinan Badan Hukum Lainnya selaku pengelola KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pasal 5

Penatausahaan KND oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a se cara fungsional dilaksanakan oleh Direktur J enderal dan Direktur.

Pasal 6

Instansi Pemerintah yang terlibat dalam Penatausahaan KND an tara lain:

a.

Sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kedeputian yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang terdapat saham negara;

b.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai unit organ1 sas1 eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan;

c.

Badan Kebijakan F iskal Kementerian Keuangan sebagai unit organisasi eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan Lembaga Keuangan Internasional; dan

d.

Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai pengawas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 7

Badan Hukum Lainnya yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain:

a.

Bank Indonesia;

b.

Lembaga Penjamin Simpanan;

c.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

d.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;

e.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

f.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan

g.

lain - lain badan hukum yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang kekayaannya merupakan KND.

Pasal 8

(1)

Objek Penatausahaan KND meliputi KND pada:

a.

Perusahaan Negara;

b.

Lembaga Keuangan Internasional; dan

c.

Badan Hukum Lainnya.

(2)

Penatausahaan KND pada Perusahaan Negara dan Lembaga Keuangan Internasional dilaksanakan melalui Instansi Pemerintah.

(3)

Penatausahaan KND dilaksanakan oleh Lainnya. pada Badan masmg - masmg Hukum Bad an Lainnya Hukum (4) Dike cualikan dari ketentuan ayat , Penatausahaan KND pada Badan Hukum Lainnya yang berbentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilaksanakan melalui Instansi Pemerintah.

(5)

Dalam hal Penatausahaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan, Penatausahaan KND dilakukan se cara langsung pada masing - masing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 9

Dokumen Sumber dalam Penatausahaan KND, antara lain:

a.

peraturan perundang - undangan mengenai pengelolaan KND;

b.
c.
d.
e.
f.
g.

keputusan pimpinan kementerian/ lembaga; anggaran dasar dan perubahannya; per J an J i an - per J an Ji an; surat yang memuat informasi KND; surat tanda kepemilikan penyertaan/ surat saham; laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, dan pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan/atau

h.

laporan pelaksanaan pengelolaan KND pada Badan H ukum Lainnya.

BAB III
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu
Kewenangan

Pasal 10

(1)

Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , Direktur J enderal memiliki kewenangan:

a.

menenma laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pengelolaan KND pada Badan Hukum Lainnya;

b.

melakukan koordinasi dengan Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Badan Hukum Lainnya dalam Penatausahaan KND; dan

c.

melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

(2)

Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pimpinan Instansi Pemerintah memiliki kewenangan:

a.

menerima laporan pelaksanaan pengelolaan KND dari Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan

b.

melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Bagian Kedua
Tanggung J awab

Pasal 11

(1)

Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , Direktur J enderal memiliki tanggung jawab atas:

a.

Pen catatan KND;

b.

Pemutakhiran KND;

c.

Pelaporan KND;

d.

Penyimpanan Dokumen KND; dan

e.

pelaksanaan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

(2)

Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab:

a.

menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, atau pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi N egeri Badan Hukum kepada Direktur Jenderal; dan

b.

melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

(3)

Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, pimpinan Badan Hukum Lainnya memiliki tanggung jawab:

a.

menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan KND kepada Direktur Jenderal; dan

b.

melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Bagian Ketiga
Pela po ran Paragraf 1 Pelaporan Instansi Pemerintah

Pasal 12

(1)

Dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pendampingan Lembaga Keuangan Internasional, atau pengawasan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Instansi Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g.

(2)

Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a.

ringkasan eksekutif;

b.

informasi umum;

c.

evaluasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan pengelolaan KND; dan

d.

arah pengembangan dalam pengelolaan KND.

(3)

Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a.

ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

b.

ringkasan kinerja Perusahaan Negara atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

c.

ringkasan man faat dari keanggotaan Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional; dan/atau

d.

dokumen lain yang memuat informasi yang dapat memengaruhi nilai KND pada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan laporan pelaksanaan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1)

Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disusun se cara:

a.

semesteran; dan

b.

tahunan.

(2)

Laporan pelaksanaan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 2 ( dua ) bulan setelah periode semester berakhir.

(3)

Laporan pelaksahaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 6 ( enam ) bulan setelah periode tahun berakhir. Paragraf 2 Pelaporan Badan Hukum Lainnya

Pasal 14

(1)

Dalam pengelolaan KND, Badan Hukum Lainnya menyampaikan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h.

(2)

Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.

laporan keuangan semesteran;

b.

laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;

c.

laporan tahunan; dan/atau

d.

laporan lain sesuai perundangan - undangan. ketentuan peraturan (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi yang diterapkan oleh Badan Hukum Lainnya.

Pasal 15

La po ran pelaksanaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan se cara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

BAB III
PENCATATAN KND

Pasal 16

(1)

Pen catatan KND meliputi kegiatan:

a.

pengumpulan;

b.

pendaftaran, dan c. pengolahan Dokumen Sumber.

(2)

Pen catatan KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi KND.

Pasal 17

Pen catatan KND dilaksanakan oleh Direktur.

Pasal 18

Direktur melakukan pengumpulan Dokumen Sumber yang disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum Lainnya.

Pasal 19

(1)

Direktur melakukan pendaftaran Dokumen Sumber ke dalam suatu daftar yang disusun se cara sistematis sehingga menjadi satu kesatuan.

(2)

Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:

a.

nomor pendaftaran;

b.

Jems;

c.

tahun penerbitan; dan

d.

uraian.

Pasal 20

(1)

Direktur melakukan pengolahan Dokumen Sumber yang telah didaftarkan guna menghasilkan data dan informasi KND.

(2)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:

a.

nilai KND;

b.

kronologi kepemilikan KND; dan

c.

capaian kinerja pengelolaan KND.

(3)

Pengolahan Dokumen Sumber menjadi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap periode pelaporan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengolahan Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB IV
PEMUTAKHIRAN KND

Pasal 22

Pemutakhiran KND meliputi kegiatan:

a.

pendataan;

b.

verifikasi;

c.

rekonsiliasi; dan

d.

pembaruan data dan informasi KND.

Pasal 23

Pemutakhiran KND dilaksanakan oleh Direktur.

Pasal 24

(1)

Direktur melakukan pendataan atas data dan informasi KND yang akan dimutakhirkan.

(2)

(3) Dal am rangka pemutakhiran data dan informasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1)' Direktur menyiiapkan ren cana kerja, data dan informasi awal, serta kertas kerja pemutakhiran. Direktur dapat meminta data dan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

(4)

Data dan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , juga dapat diperoleh dari pihak ketiga.

(5)

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain instansi pemerintah lainnya dan/atau badan lain yang memiliki data dan informasi awal.

Pasal 25

(1)

Direktur melakukan verifikasi terhadap Dokumen Sumber yang memengaruhi data dan informasi KND.

(2)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

a.

verifikasi faktual kepada Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Lainnya; dan/atau

b.

konfirmasi kepada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Badan Hukum Lainnya.

(3)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan kertas kerja pemutakhiran.

(4)

Direktur melakukan pembaruan data dan informasi KND terhadap data dan informasi yang telah sesuai.

(5)

Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi, Direktur melakukan rekonsiliasi data dan informasi KND.

Pasal 26

(1)

Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dilakukan oleh Direktur dan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Lainnya.

(2)

Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

(3)

Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , juga dapat mengikutsertakan pihak ketiga.

(4)

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain instansi pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Dokumen Sumber.

Pasal 27

(1)

Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:

a.

rekonsiliasi atas data awal;

b.

rekonsiliasi atas data dan informasi periode berjalan; dan c. rekonsiliasi atas data penenmaan negara yang berasal dari pengelolaan KND pada Perusahaan Negara dan Badan H ukum Lainnya.

(2)

Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

(3)

Rekonsiliasi data dan dimaksud pada ayat pelaporan. informasi KND se bagaimana (1) dilakukan setiap periode

Pasal 28

(1)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan membandingkan data dan informasi KND pada periode yang sama di periode berjalan.

(2)

Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi KND antara Direktur dengan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Lainnya, data dan informasi yang digunakan adalah data dan informasi yang disepakati oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi.

(3)

Hasil rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Berita A cara Rekonsiliasi Data dan Informasi KND.

(4)

Perbedaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita A cara Rekonsiliasi KND.

Pasal 29

Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 , Direktur melakukan pembaruan data dan informasi KND.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis rekonsiliasi data dan informasi KND diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB V
PE LA PORAN KND

Pasal 31

Pelaporan KND meliputi kegiatan:

a.

pendokumentasian; dan

b.

pelaporan data dan informasi KND.

Pasal 32

Pela po ran KND dilaksanakan oleh Direktur.

Pasal 33

(1)

Direktur melakukan pendokumentasian data dan informasi KND ke dalam bentuk tulisan, tabel, grafik, dan/atau gambar.

(2)

Hasil pendokumentasian data dan informasi KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:

a.

Laporan Penatausahaan KND;

b.

kronologi pen catatan kepemilikan KND; dan

c.

himpunan peraturan perundang - undangan terkait KND.

Pasal 34

(1)

Laporan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a paling kurang memuat:

a.

informasi umum;

b.

ikhtisar dan uraian mengena1 pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan;

c.

pelaksanaan pengelolaan KND; dan

d.

pemantauan pengelolaan KND.

(2)

Laporan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan profil masing - masing objek KND.

(3)

Profil objek KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:

a.

mana Jemen;

b.

struktur kepemilikan modal;

c.

kinerja;

d.

kontribusi atau manfaat kepada negara; dan/atau

e.

laporan keuangan dua periode terakhir.

Pasal 35

(1)

Laporan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a disusun se cara:

a.

semesteran; dan

b.

tahunan.

(2)

Laporan Penatausahaan KND semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun paling lama 4 ( empat ) bulan setelah periode semester berakhir.

(3)

Laporan Penatausahaan KND tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun paling lama 8 ( delapan ) bulan setelah periode tahun berakhir.

Pasal 36

(1)

Direktur menyampaikan Laporan Penatausahaan KND semesteran dan tahunan kepada Menteri melalui Direktur J enderal.

(2)

Laporan Penatausahaan KND tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , juga disampaikan kepada p1 mpman Instansi Pemerintah dan pimpinan Badan Hukum Lainnya.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Penatausahaan KND diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. BAB V I PENYIM PANAN DOKUMEN KND

Pasal 38

Penyimpanan Dokumen KND meliputi kegiatan:

a.

pen catatan;

b.

pemberkasan;

c.

pemeliharaan; dan

d.

pengamanan.

Pasal 39

Penyimpanan Dokumen KND dilaksanakan oleh Direktur.

Pasal 40

Dokumen KND meliputi:

a.

Dokumen Sumber;

b.

data dan informasi; dan

c.

Laporan Penatausahaan KND.

Pasal 41

(1)

Direktur men catat dokumen KND yang akan disimpan ke dalam daftar dokumen KND.

(2)

Daftar dokumen KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor pendaftaran, jenis, tahun penerbitan, uraian, kode lokasi, status penyimpanan, dan kondisi.

Pasal 42

(1)

Direktur memberi kode peny1 mpanan pada setiap dokumen KND yang telah di catat pada daftar dokumen KND.

(2)

Kode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:

a.

kode jenis dokumen;

b.

kode objek KND;

c.

nomor pendaftaran; dan

d.

kode lokasi.

Pasal 43

(1)

Direktur melakukan pemberkasan dokumen KND dengan cara menempatkan dokumen KND ke dalam suatu himpunan yang tersusun se cara sistematis.

(2)

Pemberkasan dokumen KND dilakukan berdasarkan kode penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat .

Pasal 44

(1)

Direktur melakukan pemeliharaan atas dokumen KND melalui kegiatan pemeliharaan fisik dokumen.

(2)

Pemeliharaan dokumen KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keutuhan dokumen KND tanpa mengubah informasi yang terkandung di dalamnya.

(3)

Pemeliharaan fisik dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan kondisi area/ tern pat penyimpanan dan/ a tau melakukan alih media.

Pasal 45

(1)

Direktur melakukan pengamanan atas dokumen KND.

(2)

Pengamanan dokumen KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk men Jaga fisik dan informasi yang terkandung di dalamnya sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehan curan, atau kehilangan. Pasal 4 6 (1) Direktur dapat meminta Bank Indonesia atau lembaga negara yang memiliki saran a dan prasarana peny1 mpanan dokumen yang memadai untuk melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan Dokumen KND.

(2)

Permintaan kepada Bank Indonesia atau lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.

dapat dilakukan dalam hal Direktorat J enderal Kekayaan Negara belum memiliki sarana dan prasarana peny1 mpanan dokumen yang memadai; · dan b. tidak menghapuskan kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 4 7 Dokumen KND yang dilakukan pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 ayat (1) berupa Dokumen Sumber yang berbentuk surat tanda kepemilikan penyertaan/ surat saham.

Pasal 48

(1)

Pemeliharaan dan pengamanan dokumen KND oleh Bank Indonesia atau lembaga negara yang memiliki sarana dan prasarana peny1 mpanan dokumen yang memadai dituangkan dalam per Jan J1 an, berita a cara, atau dokumen lainnya.

(2)

Dalam hal dituangkan dalam per Jan Jian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , perjanjian tersebut antara lain memuat:

a.

identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.

tujuan perjanjian;

c.

ruang lingkup perjanjian;

d.

pelaksanaan perjanjian;

e.

pembiayaan pelaksanaan perjanjian;

f.

objek yang diperjanjikan;

g.

jangka waktu perjanjian;

h.

hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam per Jan Jian; I. J. keadaan kahar; keten tuan mengenai perjanjian; dan / a tau pem batalan / berakhirnya k. penyelesaian perselisihan. BAB V II KETENTUAN LAIN -LAIN

Bagian Kesatu
Sistem Informasi Penatausahaan KND

Pasal 49

(1)

Dalam melaksanakan Penatausahaan KND, Direktur dapat meman faatkan sistem informasi.

(2)

Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat data dan informasi KND.

(3)

Sistem informasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengumpulan data, pengolahan data, serta penyimpanan data dan informasi KND.

Bagian Kedua
Asistensi Penyusunan Laporan Pelaksanaan

Pasal 50

(1)

Direktur dapat memberikan asistensi kepada Instansi Pemerintah dalam penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan atas pengelolaan KND.

(2)

Pemberian asistensi penyusunan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah adanya permohonan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Direktur J enderal.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kegiatan Penatausahaan KND

Pasal 51

Kegiatan Penatausahaan KND mulai dilaksanakan untuk periode pelaporan Tahun 2017 . BAB V II KETENTUAN PENUTU P

Pasal 52

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTER! KEUANGAN RE PUB LIK INDONE SIA, ttd. SRI MU LYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 4 Jan uari 201 7 DIREKTUR JENDERA L PERATURANPERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK A SA SI MANU SIA RE PUB LIK INDONE SIA, ttd. WIDODO EKAT JAH JANA BERITA NEGARA RE PUB LIK INDONE SIA TAHUN 2017 NOMOR 16