DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); /. Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
TENT ANG Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab menetapkan kebijakan clan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian Negara clan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi clan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi umum yang terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia atau konsorsium Perusahaan Asuransi umum yang bersangkutan.
Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru dikurangi depresiasi teknis.
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Direktur J enderal adalah Direktur J enderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
Pengaturan mengenai tata cara Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
objek asuransi;
perencanaan pengasuransian BMN;
pelaksanaan pengasuransian BMN;
pelaporan; dan
penatausahaan.
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 3
BMN dapat diasuransikan.
Pengasuransian BMN dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan prms1p selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
merumuskan kebijakan pengasuransian BMN; dan
menetapkan objek asuransi BMN.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur J enderal.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 5
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
menetapkan rencana pengasuransian BMN; dan
menyusun laporan pengasurans1an BMN tingkat Pengguna Barang.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kepada pejabat struktural pada Kernen terian /Lem bag a bersangku tan.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Barang
Pasal 6
Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
menyusun rencana pengasuransian BMN;
membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi; dan
menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
BAB III
TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Bagian Kesatu
Objek Asuransi
Pasal 7
BMN yang dapat diasuransikan adalah BMN berupa:
gedung dan bangunan;
jembatan;
alat angkutan darat/ apung/udara bermotor; dan
BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah BMN dengan kriteria:
berlokasi di daerah rawan bencana alam;
mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
menunJang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah BMN dengan kriteria:
berlokasi di daerah rawan bencana alam;
berdasarkan sifat penggunaannya kemungkinan rusak atau hilang yang tinggi; memiliki c. mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
menunJang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Lokasi rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan indeks risiko bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani penanggulangan bencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai objek asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 8
Kuasa Pengguna Barang menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
Rencana pengasurans1an BMN sekurang-kurangnya memuat:
data BMN sesuai Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang;
jenis risiko yang akan dipertanggungkan; dan
jangka waktu pengasuransian BMN.
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang. I-- www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Pengguna Barang melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memastikan:
kebenaran data rencana pengasurans1an BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang;
kesesuaian risiko yang akan dipertanggungkan pada rencana pengasuransian BMN dengan risiko daerah tempat BMN berada; dan
kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang menetapkan rencana pengasuransian BMN.
Berdasarkan penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), satuan kerja menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi dan biaya lain-lain terkait pengasuransian BMN.
Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara pada Kementerian/Lembaga dan dilaksanakan (1) sesuai ketentuan penyusunan anggaran Kernen terian/ Lembaga. Anggaran Daftar
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 9
pengasurans1an BMN dialokasikan dalam Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pengadaan . jasa asuransi dilaksanakan setelah tersedia anggaran pada satuan kerja bersangkutan.
Pengadaan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pasal 10
Pengasuransian BMN dituangkan dalam pcrjanjian antara pejabat yang berwenang di satuan kerja dengan pimpinan Perusahaan Asuransi.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
data BMN yang diasuransikan;
para pihak yang melakukan perjanjian;
hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian;
jenis risiko yang dipertanggungkan;
Nilai Pertanggungan;
besaran Premi;
jangka waktu pertanggungan asuransi;
mekanisme pembayaran Premi;
mekanisme penyelesaian klaim; J. pengakhiran perjanjian pengasuransian BMN; dan
penyelesaian perselisihan.
Pasal 11
Mekanisme pembayaran Premi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) di.laksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Satuan kerja
Pasal 12
bersangku tan segera ta ta car a mcngajukan permohonan klaim kepada Perusahaan Asuransi dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pengajuan permohonan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 13
Pelaksanaan asurans1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh salah satu atau beberapa satuan kerja pada Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk pelaksanaan asuransi pada satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 14
Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa:
perbaikan;
penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN yang hilang dapat berupa:
penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
Penggantian atas BMN yang hilang sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian tersebut dalam ,. mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 15
Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Laporan Barang Kuasa Pengguna.
Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan pengasurans1an BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Barang Pengguna.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) memuat antara lain:
data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN;
jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;
jangka waktu pengasuransian BMN;
identitas Perusahaan Asuransi;
jumlah Premi yang dibayarkan;
Nilai Pertanggungan; dan
data pengajuan klaim dan penyelesaian klaim.
BAB IV
PENATAUSAHAAN
Pasal 16
Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan atas BMN yang rusak, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud.
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang akuntansi pemerintahan.
Dalam hal
Pasal 17
Perusahaan Asuransi memberikan penggantian dalam bentuk barang atas BMN yang rusak a tau hilang maka Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN yang rusak atau hilang tersebut.
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Kuasa Pengguna Barang melakukan terhadap barang pengganti yang Perusahaan Asuransi sebagai BMN. penatausahaan diberikan oleh (4) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 18
Dalam hal Perusahaan Asuransi memberikan penggantian atas BMN yang rusak atau hilang dalam bentuk uang tunai maka Perusahaan Asuransi menyetorkan uang tunai tersebut ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar satuan kerja bersangkutan untuk melakukan revisi anggaran dalam rangka perbaikan atas BMN yang rusak atau pengadaan baru atas BMN yang hilang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pengasuransian BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2018.
Pasal 20
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 17