251/KMK.01/1979 - Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
251/KMK.01/1979 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.