MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 ten.tang Tarif Layanan Badan LaymÌan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama;
bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor: 3112/SJ/B.III.2/KU.03.1.3/0Ë/2016 tanggal 4 Mei 20 1 6, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Mengingat Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kernen terian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kernen terian Agama kepada pengguna Jasa.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pascasarjana; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung;
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; dan
Tarif Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program ·Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan peraturan menteri agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan kemen terian agama.
Pasal 7
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung, Tarif Penggunaan Sarana Transportasi, dan Tarif Penggunaan Peralatan clan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penggunaan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi.
Pasal 9
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau pendamping instruktur / tenaga ahli. Pasal 1 0 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapa memberikan penelitian, berdasarkan - 5 - Jasa dan layanan pengabdian ke bu tuhan dari melalui kontrak kerja sama. di bidang pendidikan, kepada masyarakat pihak pengguna J asa (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim ·Malang pada Kernen terian Agama dengan pihak pengguna j asa.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, clan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak lain
Pasal 12
Terhadap mahasiswa asing dikenakan tarif Uang Kuliah Tunggal paling rendah sebesar 1 25% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 h uruf b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa asmg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Pasal 13
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Non Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf e.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberiap tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kernen terian Agama.
Pasal 14
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 15
· Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama Jcv (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 739), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 6 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 20 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 20 17 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 7 NOMOR 23 No. I. A. B. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik Seleksi Ujian Masuk 1. Mahasiswa Dalam N egeri a. Program Diploma dan Sarjana (S 1) Per Calon 300.000,- Mahasiswa b. Program Magister (S2) Per Calon 500.000,- (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Mahasiswa Akademik 2016/2017) c. Program Doktor (S3) Per Calon 750.000,- (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Mahasiswa Akademik 2016/2017) 2. Mahasiswa Luar Negeri (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2016/201 7) a.Program Diploma dan Sarjana (Sl) Per Calon 400.000,- Mahasiswa· b. Program Magister (S2) Per Calon 750.000,- Mahasiswa c. Program Doktor (S3) Per Calon 1.000.000,- Mahasiswa Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) a. Mahasiswa Dalam Negeri 1) Program Diploma dan Sarjana Per 600.000,- (Sl) Ilmu Eksakta (sampai Mahasiswa/ dengan Tahun Akademik Semester 2010/2011) No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2) Program Diploma dan Saijana Per 1 .500.000,- (Sl) Ilmu Eksakta (Tahun Mahasiswa/ Akademik 20 1 1 /20 1 2 s.d. Tahun Semester Akademik 20 1 2/20 1 3) 3) Program Diploma dan Sarjana Per 600.000,- (S 1) Ilmu Sosial ( sampai dengan Mahasiswa/ Tahun Akademik 20 1 0/20 1 1 ) Semester 4) Program Diploma dan Sarjana Per 1 .250.000,- (Sl) Ilmu Sosial (Tahun Mahasiswa/ Akademik 20 1 1 /20 1 2 s.d. Tahun Semester Akademik 20 1 2/20 1 3) b. Mahasiswa Luar Negeri 1 ) Program Diploma dan Sarjana Per 3.000.000,- (Sl) Ilmu Eksakta (Sebelum Mahasiswa/ Tahun Akademik 20 1 6/20 17) Semester 2) Program Diploma dan Sarjana Per 2.500.000,- (Sl) Ilmu Sosial (Sebelum Tahun Mahasiswa/ Akademik 20 1 6/20 17) Semester 2. Matrikulasi Program Diploma dan Per 2. 000. 000 ,- Sarjana (Sl) Luar Negeri Mahasiswa (Untuk Mahasiswa ·Mulai Tahun Baru Akademik 20 1 6/20 17) 3. Ujian Program Diploma dan Sarjana (Sl) a. Mahasiswa Dalam N egeri \ 1 ) Ujian Ulang Komprehensif a) Mahasiswa Sebelum Tahun Per 1 00.000,- Akademik 20 17 /20 1 8 Mahasiswa/ Ujian b) Mahasiswa Mulai Tahun Per 1 50.000,- Akademik 20 17 /20 1 8 Mahasiswa/ Ujian 2) Ujian Ulang Proposal Skripsi Per 1 50.000,- Mahasiswa/ Ujian 3) Ujian Ulang Skripsi a) Mahasiswa Sebelum Tahun Per 350.000,- Akademik 20 17 /20 1 8 Mahasiswa/ Ujian b) Mahasiswa Mulai Tahun Per 800.000,- Akademik 20 17 /20 1 8 Mahasiswa/ Ujian b. Mahasiswa Luar Negeri (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 20 1 6/20 17) 1 ) Ujian Ulang Komprehensif Per 250.000,- Mahasiswa/ Ujian No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2) Ujian Ulang Proposal Skripsi Per 250.000,- Mahasiswa/ Ujian 3) Ujian Ulang Skripsi Per 1.000.000,- Mahasiswa/ Ujian C. Program Pascasarjana 1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) a. Program Magister (S2) 1) Mahasiswa Dalam Negeri a) Sebelum Tahun Akademik Per 3.000.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester b) Mulai Tahun Akademik Per 5.000.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester 2) Mahasiswa Luar Negeri a) Sebelum Tahun Akademik Per 5.000.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester b) Mulai Tahun Akademik Per 7.500.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester b. Program Doktor (S3) 1) Mahasiswa Dalam N egeri a) Sebelum Tahun Akademik Per 5. 000. 000 ,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester b) Mulai Tahun Akademik Per 7.500.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester 2) Mahasiswa Luar Negeri a) Se belum Tahun Akademik Per 8.000.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester b) Mulai Tahun Akademik Per 9.500.000,- 2016/2017 Mahasiswa/ Semester 2. Orientasi Pengenalan Kampus (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2016/2017) a. Program Magister (S2) Mahasiswa Per 1.000.000,- Dalam Negeri Mahasiswa Baru No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Program Magister (82) Mahasiswa Per 1 . 500.000,- Luar Negeri Mahasiswa Baru c. Program Doktor (83) Mahasiswa Per 1 .000.000,- Dalam Negeri Mahasiswa Baru 3. Matrikulasi Program Magister (82) Per 2. 000. 000 ,- Mahasiswa Luar Negeri Mahasiswa (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Baru Akademik 20 1 6/20 1 7) 4. Matrikulasi Program Doktor (S3) Per 2. 000. 000 ,- Mahasiswa Luar Negeri Mahasiswa (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Baru Akademik 20 1 6/20 1 7) 5. Ujian Program Magister (82) (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 20 1 6/20 17) a. Mahasiswa Dalam N egeri 1 ) Ujian Proposal Tesis Per 750.000,- Mahasiswa/ Ujian 2) Ujian Ulang Proposal Tesis Per 750.000,- Mahasiswa/ Ujian 3) Ujian Tesis Per 1 . 000.000,- Mahasiswa/ Ujian 4) Ujian Ulang Tesis Per 1 .000.000,- Mahasiswa/ Ujian b. Mahasiswa Luar Negeri 1 ) Ujian Proposal Tesis Per 1 .000.000,- Mahasiswa/ Ujian 2) Ujian Ulang Proposal Tesis Per 1 . 000.000,- Mahasiswa/ Ujian 3) Ujian Tesis Per 1 . 500.000,- Mahasiswa/ Ujian 4) Ujian Ulang Tesis Per 1 .500.000,- Mahasiswa/ Ujian 6. Ujian Program Doktor (S3) (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 20 1 6/20 17) a. Mahasiswa Dalam Negeri No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1 ) Ujian Kualifikasi Per 1 .500.000,- Mahasiswa/ Ujian 2) Ujian Ulang Kualifikasi Per 1.500.000,- Mahasiswa/ Ujian 3) Ujian Proposal Disertasi Per 2.000.000,- Mahasiswa/ Ujian 4) Ujian Ulang Proposal Disertasi Per 2. 000. 000 ,- Mahasiswa/ Ujian 5) Ujian Disertasi Pendahuluan Per 5.000.000,- Mahasiswa/ Ujian 6) Ujian Ulang Disertasi Per 5.000.000,- Pendahuluan Mahasiswa/ Ujian 7) Ujian Disertasi Per 7.000.000,- Mahasiswa/ Ujian 8) Ujian Ulang Disertasi Per 7.000.000,- Mahasiswa/ Ujian b. Mahasiswa Luar Negeri 1 ) Ujian Kualifikasi Per 2.000.000,- Mahasiswa/ Ujian 2) Uj ian Ularig K ualifikasi Per 2.000.000,- Mahasiswa/ Ujian 3) Ujian Proposal Disertasi Per 2.500.000,- Mahasiswa/ Ujian 4) Ujian Ulang Proposal Disertasi Per 2. 500. 000 ,- Mahasiswa/ Ujian 5) Ujian Disertasi Pendahuluan Per 5.500.000,- Mahasiswa/ Ujian 6) Ujian Ulang Disertasi Per 5. 500.000,- Pendahuluan Mahasiswa/ Ujian 7) Ujian Disertasi Per 7.500.000,- Mahasiswa/ Ujian No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 8) U j ian Ulang Disertasi Per 7.500.000,- Mahasiswa/ Ujian D. Layanan Akademik Lainnya 1 . Perpustakaan a. Pelayanan Perpustakaan untuk S2 Per 300.000,- Mahasiswa Baru b. Pelayanan Perpustakaan untuk S3 Per 400.000,- Mahasiswa Baru c. Denda Keterlambatan Per Buku/ 1.000,- Pengembalian Buku · Hari 2. Pengembangan Kelembagaan dan 7.500.000,- Pendidikan Ma'had Program Diploma Per dan Sarjana Mahasiswa (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Baru Akademik 2016/2017) 3. Pengembangan Kelembagaan dan Per 10.000.000,- Pendidikan Ma'had Program Sarjana Mahasiswa pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Baru Kesehatan (FKIK) (Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2016/2017) 4. Pelayanan Salinan Iiazah Per Lembar 2.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.