MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK. 05/2016 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 201 5 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 201 5 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal Jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka mend9kung pemberian fasilitas untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, telah dibangun Sistem Informasi Kredit Program guna mengelola data strategis terkait pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang digunakan oleh para pemangku kepen tingan di tingkat Pemerintah maupun di· luar Pemerintah;
bahwa untuk menjamin pengelolaan data strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara efektif dan Mengingat Menetapkan efisien, perlu diatur ketentuan mengena1 pedoman pengunaan Sistem Informasi Kredit Program dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 1.
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 3 55 ); Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 4 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/20 1 6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 6 Nomor 251);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. t 2. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut dengan Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pengelola SIKP adalah unit yang berwenang mengelola SIKP.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
Pengguna SIKP adalah pihak yang memiliki Hak Akses un tuk menggunakan SIKP.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. 1 1. Kementerian/Lembaga adalah Kernen terian Negara/Lembaga pelaksana teknis yang menjadi anggota Komite Kebijakan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penyalur adalah lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Program.
Penjamin adalah perusahaan penJamm yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program. 1 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
Hak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.
Kredit Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi KUR dan skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
menghubungkan para pemangku kepentingan Kredit Program dengan fitur layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
meningkatkan akurasi basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
menyediakan basis data tunggal sebagai dasar perumusan kebijakan Kredit Program;
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi dalam implementasi KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.
BAB III
PEMANGKU KEPENTINGAN SIKP
Pasal 4
Direktorat Jenderal bertindak selaku:
Pengelola SIKP; dan
Penyedia SIKP.
Pasal 5
Pengguna SIKP meliputi:
Sekretariat Komite Kebijakan;
Kementerian/Lembaga;
Pemerintah Daerah;
Penyalur;
Penjamin;
KPA;
Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pengelola Dana; dan
Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA DAN PENYEDIA SIKP
Pasal 6
Pengelola SIKP bertugas:
menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
menguji kesiapan sistem yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
mengadakan pelatihan SIKP kepada Pengguna SIKP;
melakukan monitoring pengunggahan data SIKP; dan e. melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan persetujuan Komite Kebijakan.
Pengelola SIKP berwenang:
memberikan rekomendasi kelaikan sistem sebagai Penyalur dan Penjamin KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
memberikan Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Pengguna SIKP;
menentukan elemen data dalam laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang dapat diunduh oleh Pengguna SIKP; dan
melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan persetujuan Komite Kebijakan.
Pasal 7
Pengelola SIKP melakukan pengelolaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang disetujui oleh Komite Kebijakan.
Untuk pertama kali, proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyedia SIKP
Pasal 8
bertugas untuk membangun, (2) mengembangkan, memelihara, dan memutakhirkan SIKP. Penyedia dimaksud SIKP melaksanakan tugas se bagaimana pada ayat (1) berdasarkan dokumen kebutuhan Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 9
Tata cara penyusunan dan penyampaian dokumen kebutuhan Pengguna SIKP tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
BAB V
HAK AKSES PENGGUNA SIKP
Pasal 10
Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk pada institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pimpinan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Hak Akses kepada Pengelola SIKP.
Mekanisme pengajuan permohonan Hak Akses SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 1 1 Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memiliki Hak Akses untuk:
mengunduh data debitur; dan
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memiliki Hak Akses untuk:
mengunggah, mengubah dan menghapus data calon debitur;
mengunduh data calon debitur;
mengunggah data mutakhir perkembangan usaha debitur;
mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur/Penjamin; dan
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 13
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memiliki Hak Akses untuk:
mengunggah, merekam, mengubah, dan menghapus data calon debitur;
mengunduh data calon debitur;
mengunggah data mutakhir perkembangan usaha debitur;
mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur /Penjamin;
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
mengunggah laporan hasil monitoring dan evaluasi.
Pasal 14
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memiliki Hak Akses untuk:
mengunggah data calon debitur;
mengunggah data akad kredit;
mengunggah data transaksi;
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
mengunggah data tagihan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
mengunggah plafon penyaluran per wilayah; dan
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerinta Pasal 1 5 Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memiliki Hak Akses untuk:
mengunggah data calon debitur;
mengunggah data sertifikat penjaminan;
mengunggah data klaim penjaminan;
mengunggah data subrogasi; dan
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 16
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memiliki Hak Akses untuk:
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
melakukan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
mengunggah data pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 17
Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g memiliki Hak Akses untuk:
mengunduh data calon debitur;
mengunduh data debitur;
melakukan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
mengunggah data penyaluran dana bergulir; dan
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 18
Hak Akses Pengguna SIKP diberikan sesuai dengan wilayah atau kewenangan masing-masing.
BAB VI
KEWAJIBAN UNGGAH DATA
Pasal 19
Pengguna SIKP yang memiliki kewajiban mengunggah data, yaitu:
Pemerintah Daerah;
Penyalur;
Penjamin; dan
Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan. Pasal 2 0 Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mengunggah data calon debitur potensial di wilayahnya. Pasal 2 1 (1) Penyalur memiliki kewajiban mengunggah data:
calon debitur;
akad kredit;
transaksi;
tagihan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan e. plafon penyaluran per wilayah.
Penjamin memiliki kewajiban mengunggah data:
sertifikat penjaminan;
klaim penjaminan; dan
subrogasi.
Kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan paling lambat tanggal 1 0 pada bulan berikutnya.
Pasal 22
Pengunggahan data dapat dilakukan dengan cara:
memasukkan data secara manual melalui pengiriman atau perekaman; atau
memasukkan data melalui koneksi langsung antar sis tern.
Pasal 23
Penyalur dan Penjamin harus melakukan pengunggahan data melalui koneksi langsung antar sistem.
BAB VII
DATA SIKP
Bagian Pertama
Jenis, Format, dan Struktur Data
Pasal 24
Jenis, format, struktur dan status data yang diunggah dan/atau direkam ke dalam SIKP sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 5 (1) Direktorat Jenderal selaku Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, struktur dan status data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 sesuai dengan perkembangan proses bisnis yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Penyesuaian jenis, format, struktur dan status data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan oleh Direktur J enderal kepada Pengguna SIKP.
Bagian Kedua
Penyesuaian dan Perbaikan Data
Pasal 26
Dalam hal terjadi perubahan data, Penyalur dan/atau Penjamin harus melakukan penyesuaian data.
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perubahan data yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan
perubahan data yang tidak mempengaruhi perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal:
terjadi kekurangan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; atau
terjadi kelebihan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.
Dalam hal terjadi kekurangan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Penyalur menyampaikan penyesuaian data secara terpisah pada periode penagihan berikutnya.
Dalam hal terjadi kelebihan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyalur menyampaikan penyesuaian data secara terpisah pada periode penagihan berikutnya setelah menyetorkan kelebihan tersebut ke rekening Kas Umum Negara.
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
perubahan kegiatan dan skala usaha debitur;
perubahan profil kredit; dan
perubahan data lainnya yang tidak mempengaruhi perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.
Mekanisme penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Pengelola SIKP kepada Pengguna SIKP.
Pasal 27
Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Pengelola SIKP menyampaikan laporan kepada Komite Kebijakan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat , Komite Kebijakan dapat meminta Pengguna SIKP melakukan pengiriman data untuk perbaikan.
Bagian Ketiga
Validitas dan Kerahasiaan Data Pasal 2 8 Pengguna SIKP yang memiliki kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 bertanggung jawab atas validitas data yang diunggah ke dalam SIKP. Pasal 2 9 Dalam hal terdapat kesamaan data debitur yang diunggah oleh Penyalur yang berbeda, maka data yang diakui merupakan data akad kredit yang diunggah lebih dahulu.
Pasal 30
Pengelola SIKP dan Pengguna SIKP bertanggung jawab atas kerahasiaan data sesuai dengan Hak Akses yang dimiliki.
Pengguna SIKP dilarang menggunakan data SIKP untuk keperluan selain yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB VIII
KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
Pasal 31
Direktur Jenderal selaku Pengelola SIKP melakukan kerja sama dalam rangka penggunaan SIKP dengan:
Penyalur; dan
Penjamin.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
Hak dan Kewajiban Pengguna SIKP;
Hak dan Kewajiban Pengelola SIKP;
Sanksi; dan
Pelatihan SIKP. Pasal 3 2 (1) Direktur Jenderal selaku Pengelola SIKP dapat melakukan kerja sama dalam rangka penggunaan SIKP dengan:
a. Kementerian/Lembaga; dan
Pemerintah Daerah. Kerja sama dituangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
pelatihan SIKP; dan
monitoring pengunggahan data calon debitur oleh Pemerintah Daerah.
Direktur Jenderal memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah. BAB I X SANKS I
Pasal 33
Dalam hal Penyalur atau Penjamin tidak melakukan kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (3), dikenai sanksi berupa:
surat peringatan; dan / a tau b. penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainny
Kewenangan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
KPA untuk sanksi terhadap Penyalur; dan
Pengelola SIKP untuk sanksi terhadap Penjamin.
Dalam hal Penyalur tidak melakukan pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat , KPA memberikan surat peringatan.
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 5 (lima ) hari kerja berikutnya.
KPA mengenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya dalam hal:
Penyalur tidak melakukan kewajiban mengunggah data dalam waktu 1 0 ( sepuluh ) hari kalender sejak tanggal surat peringatan diterbitkan; atau
Penyalur telah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali berturut-turut.
Penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan:
pada periode penagihan berikutnya; dan
selama satu periode penagihan.
Dalam hal Penjamin tidak melakukan pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (3), Pengelola SIKP memberikan surat peringatan.
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lambat 5 ( lima ) hari kerja berikutnya. BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Penyalur dan Penjamin yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melakukan pengunggahan data melalui koneksi langsung antar sistem berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 ( enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan SIKP yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 24 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.05/2016 TENT ANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM A. FITUR LAYANAN SIKP 1) Manajemen Pengguna SIKP Manajemen pengguna dimaksudkan untuk mengatur hak akses para Pengguna SIKP oleh Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP. Adapun Manajemen pengguna meliputi: a ) pembuatan Kode Pengguna SIKP; b) perubahan Kode Pengguna SIKP; dan c ) penghapusan Kode Pengguna SIKP.
Manajemen Data Fitur manajemen data paling sedikit meliputi: a ) perekaman, perubahan, dan penghapusan data referensi; b) perekaman, perubahan, dan penghapusan data calon debitur; c ) pengunggahan data calon debitur; d ) pengunggahan data akad kredit; e ) pengunggahan data perubahan akad restrukturisasi, suplesi, dan penjadwalan; f) pengunggahan data transaksi; g ) pengunggahan data sertifikat penjaminan; h ) pengunggahan data klaim penjaminan; i ) pengunggahan data subrogasi; kredit karena j ) pengunggahan data mutakhir perkembangan usaha debitur; k ) pengunduhan data calon debitur;
pencarian data debitur; dan m ) pengunduhan data debitur.
Perhitungan Subsidi Bunga/fasilitas lainnya Fitur layanan penghitungan Subsidi Bunga/ fasilitas lainnya meliputi penghitungan jumlah Subsidi Bunga/fasilitas lainnya yang menjadi kewajiban pemerintah dalam satu periode penagihan. Penghitungan jumlah Subsidi Bunga menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara - 2 0 - pelaksanaan Subsidi Bunga/fasilitas lainnya untuk Kredit Usaha Rakyat dan/atau skema Kredit Program lainnya. Fitur layanan penghitungan Subsidi Bunga/ fasilitas lainnya terdapat pada Pengguna SIKP level KPA.
Monitoring dan Laporan a ) Fitur monitoring menyediakan data yang disajikan berupa tabulasi, grafik dan gambar. b) Fitur laporan menyediakan laporan realisasi penyaluran dan laporan lainnya yang diperlukan. B. ALUR PROSES BISNIS 1) Proses Persetujuan Penyalur KUR Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2 01 5 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2 01 5 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat menyatakan bahwa bank dan lembaga keuangan bukan bank yang berminat menjadi penyalur KUR mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk dapat dinyatakan sehat dan berkinerja baik serta mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat dinyatakan lulus online system dengan SIKP. Adapun alur persetujuan Penyalur KUR sebagaimana diagram di bawah ini: Penetapan memenuhi/tidak· - ---- - . / [ _ __ o _JK _ r J - - 2 --9 : - - m - em _ en _ u _ h _ i _ ; persyaratan Cal on kesehatan Penyalur KUR 3 , SIT dan UA.T "'-... 4 Kemenkeu : (Online System. '- J. Test) 51 Penetapan Perjanjian memenuhi/ tidak Kerjasama 6 memenuhi Penggunaan persyaratan StKP Online System SIKP Keterangan: 1 . Calon Penyalur KUR mengajukan permohonan kepada OJK untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai Penyalur KUR. 2 . OJK menerbitkan penetapan calon Penyalur KUR telah memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai Penyalur KUR.
Calon Penyalur KUR mengajukan permohonan pengujian Online System SIKP kepada Pengelola SIKP.
Pengelola SIKP meneruskan permohonan pengujian kepada Penyedia SIKP untuk melakukan System Integration Test ( SIT ) dan User Acceptance Test ( UAT ) dengan Calon Penyalur KUR.
Kementerian Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan menerbitk ^a n penetapan calon penyalur KUR telah memenuhi atau tidak memenuhi syarat memiliki online system dengan SIKP.
Kementerian Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan membuat Perjanjian Kerjasama tentang penggunaan SIKP dengan Penyalur KUR.
Proses Pemberian Kode Pengguna SIKP dan Kode Akses Pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses kepada pengguna SIKP dibedakan antara Penyalur dan selain Penyalur. a ) Pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Penyalur Pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP bagi calon Pengguna SIKP dilakukan setelah Penyalur ditetapkan memenuhi syarat memiliki online system dengan SIKP oleh Pengelola SIKP, Penyalur mengirimkan permohonan pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses untuk mengakses SIKP kepada Pengelola SIKP melalui alamat surat elektronik resmi instansi penyalur ke alamat: kredit.program@kemenkeu.go.id. Kode Pengguna dan Kode Akses akan diberikan melalui surat tertutup dan/ a tau surat elektronik ke alamat sesuai permohonan. b) Pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses kepada selain Penyalur KUR Pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP bagi calon Pengguna SIKP selain Penyalur dilakukan setelah calon Pengguna SIKP mendapatkan pelatihan dan/atau melakukan UAT SIKP dari Pengelola SIKP. Calon Pengguna SIKP kemudian - 22 - mengajukan permohonan pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada Pengelola SIKP melalui alamat surat elektronik resm1 instansi calon pengguna ke alamat: kredit.program@kemenkeu.go.id. Kode Pengguna dan Kode Akses akan diberikan melalui surat tertutup dan/ a tau surat elektronik ke alamat sesuai permohonan.
Proses Penyaluran KUR Pemerintah Daerah Kementeria: n/ lembaga 1 Penyalur SIKP [ Penjamin ] ---- . #2 6 3 [ ] 4 Penyalur Debitur KUR -"1 - -- - -- -t Penjamin Keterangan: 1 . Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga teknis, Penyalur dan Penjamin melakukan pengunggahan data calon debitur KUR potensial. 2 . Penyalur melakukan pengunduhan data calon debitur yang akan diberikan KUR.
Penyalur melakukan akad kredit dan menyalurkan KUR kepada debitur.
Penyalur melakukan perjanjian penjaminan dengan perusahaan penjamin atas akad kredit yang telah dilakukan bersama debitur.
Penyalur melakukan pengunggahan data akad kredit dan transaksi ke dalam SIKP.
Penjamin melakukan pengunggahan data penjaminan ke dalam SIKP. 4 ) Proses Penagihan Subsidi Bunga/fasilitas lain Penyalur J . ..___ ....___ __ --- --- 1 ""--- ---...._ 5 ---- J · - - -1 --- · 3 KPA 4 KPPN Keterangan: SIKP 1 . Penyalur mengunggah data tagihan subsidi bunga KUR ke SIKP. 2 . Penyalur mengirimkan tagihan subsidi bunga kepada KPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelaksanaan subsidi bunga/fasilitas lainnya untuk KUR dan/atau skema Kredit Program lainnya.
KPA melakukan verifikasi tagihan dan rekonsiliasi data dengan basis data yang ada pada SIKP.
KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) yang ditunjuk untuk mencairkan dana subsidi bunga.
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP 2 D) yang memerintahkan Bank Operasional mencairkan dana subsidi bunga kepada penyalur. C. TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN KEBUTUHAN PENGGUNA Pengelola SIKP melakukan penyusunan dokumen kebutuhan Pengguna SIKP dalam rangka membangun atau mengembangkan SIKP dengan tahapan sebagai berikut:
Pengelola SIKP mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan atau penyesuaian sistem antara lain berdasarkan: a ) Perubahan atau penyesuaian aturan atau kebijakan terkait proses bisnis Kredit Program. b) U sulan stakeholder dan atau user. c ) Hasil evaluasi pelaksanaan sistem.
Pengelola SIKP menuangkan hasil identifikasi secara detail ke dalam dokumen kebutuhan Pengguna SIKP yang antara lain mencakup: a ) Latar Belakang; b) Ruang Lingkup; c ) Landasan Hukum; d) Konsep Sistem; e ) Kebutuhan Fungsional; dan f) Kebutuhan Teknis.
Konsep dokumen kebutuhan pengguna dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Penyedia SIKP.
Pengelola SIKP menyampaikan dokumen kebutuhan pengguna kepada Penyedia SIKP.
Penyedia SIKP membangun atau mengembangkan sistem berdasarkan dokumen kebutuhan Pengguna SIKP yang diterima dari Pengelola SIKP. D. MEKANISME PENGAJUAN HAK AKSES Setiap Pengguna SIKP harus memiliki Kode Pengguna dan Kode Akses untuk mengakses SIKP. Kode Pengguna dan Kode Akses tersebut diberikan oleh Pengelola SIKP sesuai dengan permohonan dari Pengguna SIKP. Proses pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP mengikuti ketentuan alur proses SIKP. Persyaratan untuk menjadi Pengguna SIKP adalah sebagai berikut:
Penyalur dan Penjamin KUR Calon Penyalur KUR dan calon Penjamin KUR harus mengikuti pengujian SIT dan UAT untuk ditetapkan menjadi Penyalur KUR atau Penjamin KUR. Direktorat Jenderal menyelenggarakan pengujian SIT dan UAT untuk calon Penyalur KUR dan calon Penjamin KUR. SIT dan UAT sebagaimana dimaksud terdiri dari: a) SIT dan UAT untuk pengunggahan data secara manual melalui pengiriman atau perekaman; dan/atau b) SIT dan UAT melalui koneksi langsung antar sistem (host to host). Mekanisme penyelenggaraan pengujian SIT sebagaimana huruf a adalah sebagai berikut: a) Calon Penyalur dan Penjamin KUR menyiapkan aplikasi interface yang dapat menghasilkan Arsip Data Komputer ( ADK ) sesuai jenis, format dan struktur data SIKP. b) Calon Penyalur dan Penjamin menyampaikan ADK UJI coba (dummy) yang dihasilkan dari aplikasi interface. c) Direktorat Jenderal mengunggah ADK dummy ke dalam SIKP. d ) Direktorat Jenderal menyampaikan hasil unggah ADK dummy pada Penyalur/Penjamin. e) Calon Penyalur dan penjamin melakukan perbaikan data yang belum memenuhi kriteria SIKP /lolos verifikasi. f) Direktorat Jenderal · menerbitkan rekomendasi bahwa calon penyalur/penjamin telah mampu memenuhi struktur data SIKP secara manual. Mekanisme penyelenggaraan pengujian SIT sebagaimana huruf b adalah sebagai berikut: a ) Penyalur dan Penjamin menyiapkan aplikasi interface yang dapat menghubungkan sistem Penyalur dan Penjamin dengan SIKP. b) Penyalur dan Penjamin melakukan koneksi jaringan ke server Kementerian Keuangan. c) Penyedia SIKP memberikan akses jaringan kepada penyalur dan Penjamin ke dalam SIKP. d ) Penyalur dan Penjamin menyampaikan data uji coba ke dalam SIKP secara sistem untuk dilakukan validasi. e ) Direktorat Jenderal menyampaikan hasil validasi data yang dikirimkan Penyalur /Penjamin. f) Direktorat Jenderal menerbitkan rekomendasi bahwa Penyalur /Penjamin telah memiliki koneksi dengan SIKP. Hasil SIT dan UAT dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat Direktorat Jenderal yang ditunjuk dan calon Penyalur atau calon Penjamin. Dalam hal calon Penyalur dan calon Penjamin lulus tes SIT dan UAT SIKP, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan sebagai Penyalur dan Penjamin.
Kuasa Pengguna Anggaran KPA wajib mengikuti UAT SIKP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. Hasil UAT tesebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat Direktorat Jenderal yang ditunjuk dan KPA.
Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga harus mengikuti pelatihan untuk menjadi pengguna SIKP. Pelatihan SIKP diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. E. JENIS, FORMAT, DAN STRUKTUR DATA 1) ADK CALON DEBITUR Format Data: Separator Elemen Data : Pipe ( " I " ) File ekstensi : txt contoh nama file : CALON_xxx_yyyy _zzzzzz. txt xxx= kode bank yyyyy =tanggal pembuatan, format: ddMMyyyy zzzzzz= tanggal pembuatan, format: HHmmss Struktur Data: 1 NIK Varchar =16 Nomor KTP calon debitur 2 Nomor Varchar <=15 Nomor identitas yang Registri terdaftar pada satuan kerja 3 Nam a Varchar <=30 Nama calon debitur 4 Tanggal Date Tanggal lahir calon lahir debitur, format yyyyMMdd 5 Jenis Numerik 1 Jenis kelamin calon kelrunin debitur, 1 =LAKI ^- LAKI, 2=PEREMPUAN 6 Marital Numerik 1 Marital status calon status debitur, O=BELUM KAWIN, l=KAWIN 7 Pendidikan Numerik 1 Pendidikan calon debitur, 1 =SD, 2=SMP, 3=SMU, 4=DIPLOMA, S=SARJANA, 6=LAINNYA M 0 M M M M M 8 Pekerjaan Numerik 2 Pekerjaan calon debitur, M l=PNS, 2=TNI/POLRI, 3=PENSIUNAN /PURNA WIRAWAN 4=PROFESIONAL, 5=KARYAWAN SWASTA, 6=WIRASWASTA, 7=PETANI, 8=PEDAGANG 9=NELAYAN, 99=LAIN- LAIN 9 Alrunat Varchar <=100 Alrunat calon debitur M 10 Ko de Varchar =4 Kode kabupaten / kota M wilayah tempat tinggal calon debitur 11 Kodepos Varchar =5 Kode Pos tempat tinggal M calon debitur 12 NPWP Varchar =15 NPWP calon debitur M 13 Mulai usaha Date - Kapan usaha calon M debitur didirikan, format MM /yyyy 14 Alrunat Varchar <=100 Alrunat usaha calon M us aha debitur 15 Nomor izin Varchar <=45 Nomor izin usaha calon M us aha debitur 16 Modal Numerik - Modal usaha calon M us aha debitur 17 Jumlah Numerik - Jumlah pekerja pada 0 pekerja usaha calon debitur 18 Jumlah Numerik - Jumlah kredit yang M kredit diajukan calon debitur kepada bank 19 Is linkaged Numeric 1 Kode yang mewakili M bahwa calon debitur adalah individu atau linkage, l=INDMDU, 2=LINKAGE 20 Linkage Varchar =5 Kode linkage apabila M calon debitur adalah linkage, apabila individu dikosongi 21 Nomor Varchar <=14 Nomor kontak debitur M kontak 22 Uraian Varchar <=50 U raian agunan calon 0 agunru1 debitur 23 Is Numerik 1 Kode yang mewakili M subsidized bahwa calon debitur pernah atau belum pernah menerima subsidi sebelumnya, O=BELUM PERNAH, l=PERNAH 24 Subsidi Varchar <=25 Nama program subsidi 0 sebelumnya sebelumnya yang pernah diterima calon debitur, apabila belum pernah dikosongi Keterangan: M = Mandatory ( wajib diisi ) 0 = Optional ( tidak wajib diisi ) contoh isi file: 12345 6 7897894 333 I I Roy Maskun I 19780510111112101 IJl. Imam Bonjol 45 Jakarta Barat I 110 l I 237111 487790000000000I07/1999 I Jl. Jend. Sudirman 23 Jakarta Pusat I 011110 I S-909 / KEP / 201 411000000 12 I 10000000111108526711 3114 I Motor I 0 I 2) ADK AKAD KREDIT Format Data: Separator Elemen Data: Pipe ( " I ") File ekstensi: txt contoh nama file : AKAD_xxx_yyyy _zzzzzz.txt xxx=kode bank yyyyy =tanggal pembuatan, format: ddMMyyy y zzzzzz= tanggal pembuatan, format: HHmmss Struktur Data: 1 Kode bank 2 NIK 3 Rekening lama Varchar =4 Varchar =16 Varchar <=40 Kode bank Nomor KTP debitur Nomor rekening yang lama jika status .akad perpanjangan/ suplesi / restru.kturi sasi. Jika status akad normal maka rek·ening yang digunakan M M M 4 R ek ening Varcha: r <=40 Nomor rekening yang M baru. ba: ru j ika status akad perpanjangan/ suplesi / restru.kturi sasi. Jika status akad normal maka rekening yang digunakan 5 Status akad Numerik 1 Kode yang membedakan M akad sebagai normal, pe: rpanjangan, suplesi atau : restrukturisasi, 1=NORMA4 2=RESTRUKTUR1SASI,. 3 =SUP LE SI /TOP-UP, 4=PERPANJANGAN 6 Status Numerik 1 Kode yang membedakan M rekening : rekening sebagai : rekening awal, rekening tetap, rekening yang berubah atau : rekening tambahan, l=AWAL 2=TETAP 3=BERUBAH 4=TAMBAH 7 Nomor akad Varcha: r <=45 Nomo: r akad M 8 T angg al Date - Tanggal akad, Format M akad yyyy MMdd 9 Tanggal Date - T angg al jatuh tempo M jatuh tempo akad, Format: yyyy MMdd 10 Nila.i akad Numerik - Nila.i nominal akad M 11 Ko de Numerik 1 Kode lembaga penjamin M penjamin yang melakukan penjaminan akad, l=ASKRINDO, 2=JAMKRINDO, 3=JAMKRIDA 12 Nomor Va: ccha: c <=45 Nomor penjamiuan pen.: i amm an akad 13 Nilai Numerik - Nilai nominal ya.: ng dija.min dijamin oleh lembaga pen.: i amu 1 14 Skema Va: cchar 2 Skema penjaminan akad, 11 = MIKRO-lcr, 12= MIKRO ^- KMK, 20=TKI, 31=RETAIL-KI, 32=RETAIL-KMK 15 Sektor Va: ccha.c 6 Sektor Usaha sesuai dengai1 Laporan Bank Umum 16 Negara Numerik 2 Apabila Skema KUR TKI Tujuan dii si nega: ca tujuan, w1tuk skema lain dikosongi. 1 =SINGAPURA, 2=MALAYSIA, 3=BRUNEI.D, 4=HONG KONG, S=TAIWAN, 6=KOREA SELATAN, 7=JEPANG, 8.=LAINNYA Keterangan: M = Mandatory ( wajib diisi ) 0 = Optional ( tidak wajib diisi ) contoh isi file: 008j12345 6789789 4 334j1 1 1 1 1 11 12ll l l l l l l l211 11 1AKAD- 14l201 5051 5l2017051 5l20000000lllASKRIND0-2I 1 soooooo120101 1 1 1012 ADK TRANSAKSI Format Data: Separator Elemen Data: Pipe (" I ") File ekstensi: txt M M M M M 2 3 4 s contoh nama file : TRANS_xxx_yyyy _zzzzzz. txt xxx= kode bank yyyyy =tanggal pembuatan, format: ddMMyyyy zzzzzz= tanggal pembuatan, format: HHmmss Stuktur Data: Nomor rekening Tanggal transaksi Tanggal pelapo: ran Limit Varchar <=40 Date Date Numerik - Nomo: r : rekening Tanggal transaksi,fonnat: yyyy MMdd Tanggal pelapo: ran, format: yyyy MMdd Nilai awal pinjaman atau nilai suplesi atau nilai restrukturisasi M M M M 6 Outstanding Numerik - Nilai outstanding M 7 Angsuran Numerik pokok 8 Kode Numerik kolektibilita.s Keterangan: M = Mandatory ( wajib diisi ) 0 = Optional ( tidak wajib diisi ) contoh isi file: - 1 pinjaman Nilai angsur.an pokok M yang dibayar Kode kolektibilitas, M l=LANCAR. 2=DALAM PERHATIAN KHUSUS, 3=TIDAK LAN CAR, 4=DIRAGUKAN, S=MACET 008lllllllllll2015050ll2015053ll20000000ll8400000l800000ll 4) ADK SERTIFIKAT PENJAMINAN KUR Format Data: Separator Elemen Data: Pipe ( " I " ) File ekstensi: txt contoh nama file : SP _xxx_yyyy _zzzzzz. txt xxx=kode bank yyyyy =tanggal pembuatan, format: ddMMyyyy zzzzzz= tanggal pembuatan, format: HHmmss Struktur Data:
_/' Kode bank 2 Nomo: r Rekening 3 Nomor akad 4 Tanggal akad 5 Nama 6 NIK 7 Nomo: r SP 8 Tanggal T·erbit SP 9 Tanggal Akhir SP Varchar <=40 Varchar <=45 Date Varchar <=30 Varch: ar =16 Varchar <=45 Date Date Nomo: r rekening M Nomo: r akad M Tanggal akad. Fonnat: M yyyy MMdd Nama debitur M Nomo: r e-KTP debitur M (untuk Badan usaha dii si NPWP + 0) Nomor surat penjaminan M Tangga.1 terbit surat M penjaminan, Format: yyyy MMdd Tanggal berakhirnya M masa penja.minan, Format: yyyy MMdd Keterangan: M = Mandatory ( wajib diisi ) 0 = Optional (tidak wajib diisi) contoh isi file: 008jl l l l l l l l ll201 50501 j201 50531 jRoy Maskunj12345 67897894 333l225 4798Al201 505 3 ll201605 31 5 ) ADK DATA KLAIM ATAS PENJAMINAN KUR Format Data: Separator Elemen Data: Pipe (" I " ) File ekstensi: txt contoh nama file : KLAIM_xxx_yyyy _zzzzzz.txt xxx= kode bank yyyyy =tanggal pembuatan, format: ddMMyyy y zzzzzz= tanggal pembuatan, format: HHmmss Struktur Data: No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi Status 1 Kode bank Varchar =4 Kode bank M 2 Nomor Varchar <=40 Nomor M Rekening rekening 3 Nomor akad Varchar <=40 Nomor akad M 4 Tanggal Date - Tanggal M akad akadi Format: yyyy MMdd 0 Nruna Varchar <=30 Nama debitur M 6 NIK Varchar =16 Nomor e ^- KTP M debitur (untuk Badan usaha diisi NPWP + 0) 7 Nomor SP Varchar <=40 Nomor surat M penjruninan 8 Tanggal Date - Tanggal terbit M Terbit SP surat penjruninanR Format: yy; /; /MMdd 9 Tanggal Date - Tanggal M Akhir SP berakhimya mas a penja: minan, Fonnat: yyyy MMdd Keterangan: M = Mandatory (wajib diisi) 0 = Optional (tidak wajib diisi) contoh isi file: 008JlllllllllJ20150501J20150531JRoy Maskunj1234567897894333J2254798AJ20150531J20160531