MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/PMIZ.06/2016 TENT ANG PENATAUSAHAAN JAMINAN PENAWARAN LELANG PADA BALAI LELANG DAN PEJABAT LELANG KELAS II Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penatausahaan jaminan penawaran lelang yang tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk membuat pedoman penatausahaan jaminan penawaran lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Jaminan Penawaran Lelang Pada Balai Lelang Dan Pejabat Lelang Kelas II;
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:
;
Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:
;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); Menetapkan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1338);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 4 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1339);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 / PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENATAUSAHAAN JAMINAN PENAWARAN LELANG PADA BALA! LELANG DAN PEJABAT LELANG KELAS II.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan merumuskan serta Negara yang mempunyai melaksanakan ke bijakan standardisasi teknis di bidang Lelang. tug as dan 5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah, adalah pimpinan Kantor Wilayah.
Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perJanJian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah persyaratan yang diberlakukan pada calon Peserta Lelang berupa uang atau garansi bank dengan nilai nominal tertentu yang telah ditentukan oleh Penjual/ Pemilik Barang untuk dapat mengikuti pelaksanaan Lelang.
Uang Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Uang Jaminan, adalah sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara Penerimaan KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang, yang selanjutnya disebut Garansi Bank, adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.
Rekening Penampungan Lelang adalah rekening Bank atas nama Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II yang digunakan khusus untuk menampung Uang Jaminan dan pelunasan kewajiban pembayaran Lelang.
Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penatausahaan Jaminan yang diatur dalam Peraturan Menteri m1 meliputi penatausahaan Jaminan yang dilaksanakan oleh Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, dalam pelaksanaan I.dang Noneksekusi Sukarela.
Penatausahaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
penenmaan;
peny1mpanan;
pembukuan; dan
pengembalian.
Penatausahaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip:
transparansi;
akuntabilitas;
efektifitas; dan
efisiensi.
Pasal 3
Penatausahaan Jaminan dilaksanakan oleh:
Balai Lelang, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; atau
Pejabat Lelang Kelas II, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 4
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II bertanggung jawab sepenuhnya atas Jaminan dari Peserta Lelang sejak penerimaan sampai dengan pengembalian Jaminan.
BAB III
PENERIMAAN JAMINAN
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 5
Dalam setiap pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela, Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan Jaminan.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak.
Bentuk Jaminan ditentukan oleh Penjual berupa:
Uang Jaminan; atau
Garansi Bank.
Pasal 6
Penyetoran Uang Jaminan dilakukan:
melalui Rekening Penampungan Lelang Balai Lelang atau langsung kepada Balai Lelang, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; atau
melalui Rekening Penampungan Lelang Pejabat Lelang Kelas II atau langsung kepada Pejabat Lelang Kelas II, untuk Lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Uang Jaminan dari calon Peserta Lelang yang disetorkan secara langsung kepada Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bagian Kedua
Rekening Penampungan Lelang
Pasal 7
Untuk penenmaan Uang Jaminan dan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II harus membuka Rekening Penampungan Lelang.
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kantor perwakilan Balai Lelang dapat membuka Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
Dalam hal Balai Lelang memiliki kantor perwakilan, penyetoran Uang Jaminan dan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang dilakukan melalui Rekening Penampungan Lelang atas nama Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang.
Pasal 9
Rekening Penampungan Lelang yang telah dibuka oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan ayat (2) diberitahukan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II, untuk dicatat sebagai data Rekening Penampungan Lelang.
Rekening Penampungan Lelang yang telah dibuka oleh kantor perwakilan Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberitahukan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor perwakilan Balai Lelang, untuk dicatat sebagai data Rekening Penampungan Lelang.
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), perubahan atau penambahan tersebut diberitahukan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang, kantor perwakilan Balai Lelang, atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
Pemberitahuan pembukaan Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau perubahan atau penambahan Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rekening dibuka.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penerimaan Uang Jaminan
Pasal 10
Penerimaan Uang Jaminan oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
menerima setoran Uang Jaminan secara tunai atau bukti setor U ang J aminan ke Rekening Penampungan Lelang;
membuat formulir tanda terima sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
memberikan formulir tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada penyetor U ang Jaminan; dan
meminta penyetor Uang Jaminan untuk mengisi dan menandatangani formulir tanda terima.
Formulir tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Ke las II.
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penatausahaan oleh Balai Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang;
lembar kedua disimpan oleh Balai Lelang; dan
lembar ketiga diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas II.
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penatausahaan oleh Pejabat Lelang Kelas II dengan ketentuan sebagai berikut:
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang; clan b. lembar kedua disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 11
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, formulir tanda terima pada pelaksanaan Lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui email atau internet berupa notifikasi atau tanda terima lain.
Bagian Keempat
Tata Cara Penerimaan Garansi Bank
Pasal 12
Dalam hal Penjual memilih menggunakan Garansi Bank sebagai Jaminan, calon Peserta Lelang harus menyerahkan Garansi Bank kepacla Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II untuk clapat mengikuti pelaksanaan Lelang.
Besaran Garansi Bank sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clitentukan oleh Penjual yang clicantumkan clalam pengumuman Lelang.
Pasal 13
Garansi Bank cliterima oleh Balai Lelang a tau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.
Penerimaan Garansi Bank oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Ke las II, clilakukan clengan tahapan se bagai berikut:
menerima Garansi Bank clari penyetor;
membuat formulir tancla terima sesuai clengan format sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini;
memberikan formulir tancla terima sebagaimana climaksucl clalam huruf b kepacla penyetor; clan cl. meminta penyetor Bank Garansi untuk mengisi clan menanclatangani formulir tancla terima.
Formulir tancla terima sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf b, clitanclatangani oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Ke las II.
Formulir yang telah clitanclatangani sebagaimana climaksucl pacla ayat (3), clilakukan penatausahaan oleh Balai Lelang clengan ketentuan sebagai berikut:
lembar pertama cliserahkan kepacla Peserta Lelang;
lembar keclua clisimpan oleh Balai Lelang; clan c. lembar ketiga diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas II.
Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penatausahaan oleh Pejabat Lelang Kelas II dengan ketentuan sebagai berikut:
lembar pertama diserahkan kepada Peserta Lelang; clan b. lembar kedua disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 14
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II meminta konfirmasi secara tertulis kepada Bank Penerbit mengenai keaslian dan keabsahan Garansi Bank sejak Garansi Bank diterima.
Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai fotokopi Garansi Bank.
Pasal 15
Garansi Bank dinyatakan sah oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebagai Jaminan apabila dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank Penerbit.
Garansi Bank hanya digunakan sebagai Jaminan untuk 1 (satu) kali Lelang.
Bagian Kelima
Verifikasi dan Pencatatan J aminan
Pasal 16
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan verifikasi atas Jaminan yang diterima.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara Jaminan yang disetorkan oleh calon Peserta Lelang dengan data jaminan yang diterima.
Pasal 17
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan pembukuan seluruh penerimaan Jaminan pada setiap pelaksanaan Lelang berdasarkan formulir tanda terima yang dikeluarkan oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II.
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan daftar penenmaan dan pengembalian Jamman sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYIMPANAN JAMINAN
Pasal 18
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II harus menyimpan Jaminan pada tempat penyimpanan Jaminan.
Dalam hal masih terdapat Uang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat yang belum diambil oleh Peserta Lelang dan masih tersimpan di tempat penyimpanan Jaminan, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II harus menyetorkan Uang Jaminan tersebut ke dalam Rekening Penampungan Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan Lelang.
Pasal 19
Uang Jaminan dari Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai pemenang Lelang namun masih terdapat di Rekening Penampungan Lelang Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II harus tetap disimpan di Rekening Penampungan Lelang sampai dengan dikembalikan kepada Peserta Lelang.
BAB V
PEMBUKUAN JAMINAN
Pasal 20
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II dalam menatausahakan Jaminan wajib mempunyai:
buku rekapitulasi uang jaminan; dan
buku rekapitulasi jaminan berupa garansi bank.
Buku rekapitulasi uang jaminan dan buku rekapitulasi jaminan berupa garansi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Balai Lelang a tau Pejabat Lelang Kelas II wajib menyimpan dokumen terkait Jaminan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
Dokumen terkait Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
formulir tanda terima;
daftar penerimaan dan pengem balian j aminan;
rekening koran;
buku rekapitulasi uang jaminan; dan
buku rekapitulasi jaminan berupa garansi bank.
Pasal 22
Pembukuan terhadap Jaminan dari Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang namun tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang (Wanprestasi) dicantumkan pada daftar penerimaan dan pengembalian jaminan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENGEMBALIAN JAMINAN
Pasal 23
Uang Jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang · yang tidak disahkan sebagai pemenang Lelang, keeuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.
Pasal 24
Pengembalian Uang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan mekanisme:
pemindahbukuan, eek, atau giro untuk Uang Jaminan yang diterima melalui Rekening Penampungan Lelang; a tau b. tunai (cash), pemindahbukuan, eek, atau giro untuk Uang Jaminan yang diterima seeara tunai (cash).
Pasal 25
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan pengembalian dengan mekanisme pemindahbukuan terhadap Uang Jaminan yang diterima melalui Rekening Penampungan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, melalui tahapan sebagai berikut:
melakukan pemindah bukuan: U ang J aminan ke rekening Peserta Lelang yang tereantum di formulir tanda terima;
membukukan pemindahbukuan pada daftar penerimaan dan pengembalian dan buku rekapitulasi uang jaminan; dan e. meny1mpan bukti pemindahbukuan beserta lembar kedua formulir tanda terima sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (4).
Pasal 26
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan pengembalian dengan mekanisme tunai (cash), eek, a tau giro terhadap Uang Jaminan yang diterima melalui Rekening Penampungan Lelang dan seeara tunai (cash) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan huruf b, melalui tahapan sebagai berikut:
menerima lembar pertama formulir tanda terima;
menenma fotokopi identitas diri Peserta Lelang untuk dieoeokkan dengan asli identitas diri atau menenma fotokopi identitas diri penenma kuasanya untuk dieoeokkan dengan asli identitas diri dalam hal pengambilan uang jaminan dilakukan oleh penerima kuasa;
melakukan verifikasi lembar pertama formulir tanda terima dan identitas diri;
mengembalikan uang jaminan seeara tunai (cash), eek, atau giro kepada Peserta Lelang atau penerima kuasanya;
membukukan pengembalian Uang Jaminan pada buku rekapitulasi uang jaminan;
memin ta tanda tangan penerima U ang J aminan dalam daftar penenmaan dan pengembalian jaminan; dan
menyimpan lembar pertama formulir tanda terima.
Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan pengembalian dengan mekanisme pemindahbukuan terhadap Uang Jaminan yang diter: ima seeara tunai (cash) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, melalui tahapan sebagai berikut:
melakukan pemindahbukuan Uang Jaminan ke rekening Peserta Lelang yang tercantum di formulir tanda terima;
membukukan pemindahbukuan pada penenmaan dan pengembalian dan rekapitulasi uang jaminan; dan daftar buku c. meny1mpan bukti pemindahbukuan beserta lembar kedua formulir tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (4).
Pasal 27
Pengembalian Jaminan berupa Garansi Bank dilakukan oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melalui tahapan sebagai berikut:
menerima lembar pertama formulir tanda terima;
menerima fotokopi identitas diri Peserta Lelang untuk dicocokkan dengan asli identitas diri atau menerima fotokopi identitas diri penenma kuasanya untuk dicocokkan dengan asli identitas diri dalam hal pengambilan Garansi Bank dilakukan oleh penerima kuasa;
melakukan verifikasi lembar pertama formulir tanda terima dan identitas diri;
mengembalikan Garansi Bank kepada Peserta Lelang atau penerima kuasanya;
memin ta tanda tangan Garansi Bank dalam pen gem balian j aminan; penenma daftar Jaminan berupa penenmaan clan f. membukukan pengembalian Garansi Bank pada buku rekapitulasi jaminan berupa garansi bank; dan
menyimpan lembar pertama formulir tanda terima.
Pasal 28
Dalam hal pengambilan Jaminan dilakukan oleh penenma kuasa, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II harus meminta dan menyimpan asli surat kuasa.
Pasal 29
Jaminan dikembalikan oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari Peserta Lelang diterima.
Dalam hal Peserta Lelang tidak meminta pengembalian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan Lelang, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan:
pemindah bukuan ke rekening Peserta Lelang yang telah dicantumkan dalam formulir tanda terima, untuk Uang Jaminan; atau
penyimpanan terhadap Garansi Bank.
BAB VIII
SANKS I
Pasal 30
Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 2 1 dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
surat peringatan;
surat peringatan terakhir;
pembekuan izin operasional; atau
pencabutan izin operasional.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Balai Lelang. Pasal 3 1 (1) Pejabat Lelang Kelas II yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dan Pasal 2 1 dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
surat peringatan;
pembebastugasan; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
Pasal 32
Sanksi yang dikenakan terhadap Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak menutup kemungkinan diajukannya gugatan perdata dan/atau tun tu tan pidana kepada Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pelaksanaan penatausahaan Jaminan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Rekening Bank yang telah dibuka oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai Rekening Penampungan Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat , paling lam bat 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.