bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual;
bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menyempurnakan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal 1
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu;
mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 255/PMK.09/2015 255/PMK.09/2015