bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKKPA BUN TK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh UAP BUN TK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen PBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G- 5/5/66.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut BMN Yang Berasal Dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut BMN Yang Berasal Dari Kontraktor PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada perbankan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan, agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disebut PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas.
Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPE, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan sistem akuntansi untuk transaksi khusus, antara lain:
Belanja/Beban Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional;
Belanja/Beban Dukungan Kelayakan;
Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
PNBP yang Dikelola oleh DJA;
Aset yang Berada dalam Pengelolaan DJKN;
Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank Indonesia (PPN RTGS BI), Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
Pendapatan dan Belanja/Beban dalam rangka Pengelolaan Kas Negara;
Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai; dan
Utang PFK Pajak Rokok.
Pasal 3
Belanja/Beban Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain:
Pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN seperti trust fund dan kontribusi;
Pengeluaran perjanjian internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian- perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan
Pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan biaya transfer atas Pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional.
Belanja/Beban Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat.
Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa bantuan teknis penyiapan dan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan swasta bagi penanggung jawab program kegiatan untuk menghasilkan bankable business case project dan dapat mencapai financial close .
PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d antara lain:
Pendapatan minyak bumi dan gas bumi;
Pendapatan panas bumi; dan
Setoran Lainnya, antara lain setoran dari otorita asahan.
Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e antara lain:
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;
BMN yang berasal dari Pertambangan antara lain:
BMN Yang Berasal Dari KKKS; dan
BMN Yang Berasal Dari Kontraktor PKP2B.
Aset Eks Pertamina;
BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN;
Aset yang timbul dari pemberian BLBI antara lain:
Piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL);
Aset Eks BPPN;
Aset Eks Kelolaan PT PPA; dan
Aset yang Diserahkelolakan kepada PT. PPA.
Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN antara lain:
Barang gratifikasi;
BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan badan internasional dan/atau negara asing;
BMN yang diperoleh dari pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga;
BMN yang diperoleh dari pembubaran badan- badan ad hoc ; atau
BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Piutang Dalam Rangka Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f antara lain:
Belanja/Beban Pensiun;
Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan;
Belanja/Beban Jamkesmen;
Belanja/Beban Jamkestama;
Belanja/Beban JKK;
Belanja/Beban JKM;
Belanja/Beban Program THT;
Belanja/Beban PPN RTGS BI;
Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog; dan
Pelaporan Iuran Dana Pensiun.
Pendapatan dan belanja/beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g antara lain:
Pendapatan berupa Selisih Lebih Dalam Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas;
Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN;
Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara;
Belanja/beban berupa Selisih Kurang dalam Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan kas;
Belanja/Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN; dan
Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara.
Utang PFK Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran/potongan PFK Pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pegawai; dan (9) Utang PFK Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran PFK Pajak Rokok dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pajak Rokok.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Pasal 4
SATK merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
SATK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
Dalam rangka pelaksanaan SATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
UAKPA BUN TK;
UAKKPA BUN TK;
UAP BUN TK; dan
UAKP BUN TK.
SATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN Transaksi Khusus dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
Bagian Kedua
Tingkat UAKPA BUN TK
Pasal 5
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerjasama Internasional dan Perjanjian Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang ditunjuk oleh Kepala BKF;
UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPPR yang menangani dukungan kelayakan;
UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPPR yang menangani fasilitas penyiapan proyek;
UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani pengelolaan PNBP;
UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN selaku Pengelola Barang, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan BMN;
UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
UAKPA BUN TK Pengelola Piutang dalam rangka Dana Antisipasi Penanganan Lumpur Sidoarjo, dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Ditjen PBN yang menangani pengelolaan Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Ditjen PBN yang menangani pengelolaan kas negara;
UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Ditjen PBN yang menangani pengelolaan PFK Pegawai; dan
UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPK yang menangani pengelolaan PFK Pajak Rokok.
Pasal 6
Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menatausahakan BMN, UAKPA BUN TK dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN.
UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menatausahakan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Tingkat UAKKPA BUN TK
Pasal 7
UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan.
UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B.
Bagian Keempat
Tingkat UAP BUN TK
Pasal 8
UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
UAP BUN TK atas Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dilaksanakan oleh BKF;
UAP BUN TK atas:
Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan; dan 2. Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dilaksanakan oleh DJPPR;
UAP BUN TK atas Pengelola PNBP yang Dikelola DJA dilaksanakan oleh DJA;
UAP BUN TK atas Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh DJKN;
UAP BUN TK atas:
Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan
Pengelola Utang PFK Pegawai; dilaksanakan oleh Ditjen PBN; dan
UAP BUN TK atas Pengelola Utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK.
UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Bagian Kelima
Tingkat UAKP BUN TK
Pasal 9
UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Ditjen PBN.
UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN TK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tingkat UAKPA BUN TK
Pasal 10
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus.
Pasal 11
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), UAKPA BUN TK memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan/atau pengeluaran transaksi khusus.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap bulanan, semesteran, dan tahunan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK.
Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak-pihak terkait.
Pasal 12
UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dan huruf i menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAKKPA BUN TK; dan
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUN TK.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan;
LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Kedua
Tingkat UAKKPA BUN TK
Pasal 13
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan bulanan, semesteran, dan tahunan.
Dalam hal UAKKPA BUN TK belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi, penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
Pasal 14
UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat kepada UAP BUN TK dengan ketentuan sebagai berikut:
LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan;
LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Ketiga
Tingkat UAP BUN TK
Pasal 15
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan/atau UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf b, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAP BUN TK.
Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAP BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/atau dengan pihak-pihak terkait.
Dalam hal Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA BUN TK masih disusun secara manual, UAP BUN TK Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada di bawahnya.
Pasal 16
UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat kepada UAKP BUN TK.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Keempat
Tingkat UAKP BUN TK
Pasal 17
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Pasal 18
UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada UA BUN.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggung Jawab
Pasal 19
Setiap unit akuntansi pada SATK membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan Tanggung Jawab yang dibuat oleh UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, dan UAP BUN TK memuat pernyataan bahwa penyusunan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab yang dibuat oleh UAKP BUN TK memuat pernyataan bahwa penggabungan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing- masing unit dibawahnya merupakan tanggung jawab UAKPA BUN TK dan UAP BUN TK, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Pasal 20
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh Pejabat Eselon II di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek ditandatangi oleh Pejabat Eselon II di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara Dipisahkan;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle yang Sudah Diserahkan Ke DJKN selaku Pengelola Barang, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola BMN;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Piutang dalam rangka Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di Ditjen PBN yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di Ditjen PBN yang menangani Pengelolaan Kas Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di Ditjen PBN yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pegawai; dan
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPK yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pajak Rokok.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
Pembayaran Dukungan Kelayakan; dan
Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola PNBP yang Dikelola oleh DJA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan
Utang PFK Pegawai; ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB V
MODUL SATK
Pasal 21
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan pada SATK dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 22
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan tingkat UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAP BUN TK, dan UAKP BUN TK.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara.
Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKP BUN TK semesteran dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas laporan keuangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
SATK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan dan UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek untuk Tahun Anggaran 2015 menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUN TK yang dilaksanakan oleh BKF.
UAP BUN TK yang dilaksanakan oleh BKF untuk Tahun Anggaran 2015 bertugas menggabungkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional, UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan, dan UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA 256