bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi ataspelaksanaan anggaranbelanjakementerian negara/lembaga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangantentangTata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal 1
Kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
Target sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Pasal 2
Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan di tahun anggaran tersebut; dan
hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun sebelumnya yaitu:
persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);
persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan
laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.
Pasal 4
Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya;
prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau
prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Pasal 5
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan ketentuan:
tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional;
tidak boleh menurunkan pelayanan kepada publik; dan c. memperhatikan arah kebijakan penganggaran pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 6
Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b dan Pasal 5 ayat (1) merupakan sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada tahun anggaran sebelumnya yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja;
tidak diikutinyaketentuan peraturan perundang- undangandi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan; dan/atau
kelalaian kuasa pengguna anggaran dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya.
Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:
pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);
pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 003 (dukungan operasional pertahanan dan keamanan);
pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 004 (dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan);
pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 005 (dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit);
pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan;
pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;
pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU), Surat Berharga Syariah Negara/ Project Based Sukuk (SBSN/PBS), dan Rupiah Murni Pendamping;atau h. akibat keadaan kahar antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
Pasal 7
Menteri/pimpinan lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program menyampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran:
laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 8
Penyampaian laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) yang memuat:
data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan
penjelasan atas selisih antara pagu dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dalam hal terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan tahun anggaran sebelumnya, pagu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan.
Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Format laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
pagu anggaran yang dicantumkan merupakan pagu per program tahun anggaran sebelumnya;
realisasi anggaran yang dicantumkan merupakan realisasi per program tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
hasil optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran yang berasal dari hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya;
sisa anggaran yang bukan merupakan hasil optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah dikurangi dengan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdiri dari sisa anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya merupakan uraian dan rincian nilai atas sisa anggaran belanja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat:
persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan realisasi yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
persentase capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran; dan
opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Format laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/ Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program bertanggung jawab secara formal dan material atas seluruh data laporan realisasi anggaran dan laporan capaian kinerja penganggaran unit eselon I yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 12
Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggarantahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Pasal 13
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA