bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, nilai kapitalisasi modal ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah yang bersumber dari surplus ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola yang baik ( good corporate governance ) atas penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 Perubahan ke Tujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Sasunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha LPEI dalam 1 (satu) tahun buku.
Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang dapat digunakan, antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas LPEI.
Jasa Produksi adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada pegawai LPEI berdasarkan kinerjanya.
Tantiem adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Dewan Direktur berdasarkan kinerjanya.
Bagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas Negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian kinerja.
Kapitalisasi Modal adalah tambahan kontribusi modal Pemerintah pada LPEI yang berasal dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI dengan 25% (dua puluh lima persen) modal awal LPEI.
BAB II
PENGGUNAAN SURPLUS
Bagian Pertama
Surplus
Pasal 2
Dalam hal LPEI mendapatkan Surplus dari kegiatan usahanya, Surplus tersebut dialokasikan untuk Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem dan Bagian Laba Pemerintah.
Besarnya Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih lebih antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 3
Penetapan nilai Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 4
Cara perhitungan Surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan
Pasal 5
Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Surplus.
Pasal 6
Perhitungan Cadangan Tujuan paling kurang mempertimbangkan:
biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap;
pengadaan perlengkapan; dan
pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.
Penetapan Cadangan Tujuan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI tahun berjalan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
Perhitungan Cadangan Umum dilakukan dengan mengurangkan 90% (sembilan puluh persen) dari Surplus dengan Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penetapan Cadangan Umum bertujuan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha LPEI.
Bagian Ketiga
Jasa Produksi, Tantiem dan Bagian Laba Pemerintah
Pasal 8
Jasa Produksi dan Tantiem serta Bagian Laba Pemerintah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Surplus.
Pasal 9
Jasa Produksi dan Tantiem bertujuan untuk mengapresiasi pencapaian kinerja Dewan Direktur dan pegawai LPEI dalam1 (satu) tahun buku.
Pasal 10
Persentase Bagian Laba Pemerintah ditetapkan lebih tinggi dari persentase Jasa Produksi.
Persentase Bagian Laba Pemerintah ditetapkan lebihtinggi dari persentase Tantiem.
Pasal 11
Tantiem dan Jasa Produksi dapat diberikan apabila nilai akhir Indikator Kinerja Utama paling rendah 80.
Pasal 12
Penetapan Jasa Produksi dan Tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan:
Surplus;
Capaian Indikator Kinerja Utama;
Pelaksanaan penugasan Pemerintah; dan
Faktor-faktor lain yang relevan.
Bagian Keempat
Perhitungan Capaian Indikator Kinerja Utama
Pasal 13
Perhitungan realisasi capaian setiap Indikator Kinerja Utama ditetapkan paling besar 130% (seratus tiga puluh persen).
Pasal 14
Direktur Eksekutif bertanggung jawab atas perhitungan capaian Indikator Kinerja Utama.
BAB III
KAPITALISASI MODAL DAN PNBP
Bagian Pertama
Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan
Pasal 15
Dalam hal akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya digunakan untuk kapitalisasi modal dan PNBP.
Bagian Kedua
Kapitalisasi Modal
Pasal 16
Kapitalisasi Modal ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI.
Pasal 17
Penetapan nilai Kapitalisasi Modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 dilakukan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
PNBP
Pasal 18
PNBP yang berasal dari akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI.
BAB IV
PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL
Pasal 19
Direktur Eksekutif menyampaikan usulan penggunaan Surplus kepada Menteri.
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kajian yang paling kurang memuat:
capaian kinerja pegawai dan dewan direktur;
perbandingan remunerasi ( benchmarking ) dengan industri perbankan; dan
daftar remunerasi LPEI tahun sebelumnya.
Pasal 20
Direktur Jenderal melakukan analisis atas usulan penggunaan Surplus.
Pasal 21
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktur Jenderal melakukan perhitungan nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI.
Perhitungan nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penggunaan Surplus kepada Menteri untuk ditetapkan.
Dalam hal nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI telah melebihi 25% (duapuluh lima persen) dari modal awal LPEI sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , Direktur Jenderal menyampaikan usulan Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 23
Penetapan penggunaan Surplus, Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP oleh Menteri, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya usulan Direktur Eksekutif secara lengkap oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 24
LPEI wajib menyetor Bagian Laba Pemerintah dan PNBP ke Kas Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Menteri menetapkan penggunaan Surplus, Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP.
Pasal 25
Tata cara penyetoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Direktur Eksekutif menyampaikan Bukti Setoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 27
Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas Bukti Setoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP.
BAB IV
SANKSI
Pasal 28
Dalam hal penyetoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP melebihi jatuh tempo pembayaran, LPEI dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA