MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 262 /PMK.0 1 /20 1 6 Menimbang TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di daerah serta meningkatkan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat J enderal Per bendaharaan;
bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/36 13/ M.PAN-RB/ 1 1 /20 1 6 tanggal 3 November 2 0 1 6;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Mengingat Menetapkan - 2 - 1 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1) ;
· Peraturan Menteri Keuangan N omor 234/ PMK.0 1 /20 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAA N
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
Kantor Wilayah_ Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 2
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang · perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. - 3 -
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
penyusui; ian reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
pembinaan tͳknis sistem akuntansi;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuanʹan pemerintah;
pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
pelaksariaan ^· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negar ^a Bukan Pajak (PNBP);
pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, · dan kredit program di daerah; J. pelaks ^a naan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
pelaks ^a riaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; · 1. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaa ^n teknis perbendaharaan dan Bendahara Um um Negara (BUN) ;
pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan; n . pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
pelaksanaan kepatuhan internal; dan
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. - 4 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 4
Kantor Wilayah terdiri atas:
Bagian U mum;
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
Bidang. . pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (K ^P PN) dan Kepatuhan Internal; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organ1sas1, dukungan sarana dan prasarana kerja, melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Man ^u sia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga, kehumasan ·dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan · orgamsas1, administrasi kepegawaian, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya organisasi dan pengelolaan kinerja;
pengelolaan urusan keuangan;
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja; · e. pengelolaan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan . Informasi Publik (KIP), serta protokoler f. p1mp1nan; penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan lapora ^n kegiatan; dan - 5 - g. penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja.
Pasal 7
Bagian Um,um terdiri atas:
Subbagian Kepegawaian;
Subbagian Keuangan;
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Penilaian Kinerja.
Pasal 8
Subbagian Kepegawaian meinpunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, buday"ci organisasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) , urusan kebendaharaan, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan surat pe: rintah membayar, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Subbagi,an Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas . ^melakukan peny1apan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan, melakukan pengadaan barang dan jasa, pembuatan komitmen, pengujian tagihan, pengajuan permintaan pembayaran, melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha, kehumasan, protokoler pimpinan, dan pelaksanaan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta monitoring dan evaluasi pemenuhan sarana prasarana.
Subbagian Penilaian Kinerja mempunya1 tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja, pemantau.an, penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja, penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja, serta koordinasi'tindak lanjut arahan pimpinan. - 6 -
Pasal 9
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunya1 tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bi dang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengesahan rev1s1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bi dang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengel ^o laan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
pengoorclinasian pelaksanaan rev1u atas Laporan Keuangan : Sadan Layanan Umum (BLU) ;
penyiapE!-n bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggarari belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review); J. peny1apan bahan penyusunan rev1u pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat; -l - 7 - k. pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan
penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan. tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative). Pasal 1 1 Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA;
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB;
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC; dan
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID.
Pasal 12
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID masmg-masmg mempunyai pengesahan rev1s1 dokumen melaksanakan pembinaan tu gas melaksanakan pelaksanaan anggaran, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melaksanakan koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), pengelolaan kas, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan kas, melaksanakan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative) yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur J enderal Per bendaharaan.
Pasal 13
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan - 8 - anggaran daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 , Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional;
penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggarari daerah;
penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
peny1apan · bahan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi dana transfer di daerah;
pelaksanaan fasilitasi penyampa1an informasi keuangan ·daerah;
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran daerah;
pengoordinasian Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; dan
pengoordinasian pelaksanaan layanan Kernen terian Keuangan di daerah. Pasal 1 5 bersama Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA;
Seksi ^P embinaan Pelaksanaan Anggaran IIB; dan
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC. - 9 -
Pasal 16
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan Kajian Fiskal Regional, melakukan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , pelaksanaan anggaran belanja daerah, investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program, melakukan monitoring dan evaluasi dana transfer, investasi pemerintah, pmJaman, dan kredit program, melakukan koordinasi pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta melakukan analisis dan penyusunan laporan pembinaan pelaksanaan anggaran daerah yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 7 Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan ' clan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah PU.sat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Um um Sistem Akuntansi Pemerintah (PU SAP), melaksanakan 'penyusunan statistik keuangan sesua1 dengan Goven1ment Finance Statistics (GFS), serta melaksanakan ^· analisis atas laporan keuangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat; - 10 - b. peny1apan bahan bimbingan teknis dan/ a tau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah pusat;
pelaksanaan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerin tah Daer ah clan dokumen pendukung lainnya;
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah;
peny1apan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi staridar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah daerah;
pelaksanaa'n konsolidasi La po ran Keuangan Pemerihtah Pusat (LKPP) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam wilayah kerja Kantor W ^i layah;
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan Laporan: Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) ;
penyiapan · bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintap Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Peme ^r intah (PUSAP);
penyiapan bahan penyusunan laporan Gabungan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil); J. penyiapan ' bahan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik Keuangai ^͵ Pemerintah (Government Finance Statistics);
penyiapan bahan penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah;
penyiapan pahan pembinaan Akuntansi Pusat kepada Kantor· Peiayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah;
penyiapan bahan penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW);
penyiapan bahan analisis laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan;
pelaksanaari tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); clan q. penyiapan · bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
Pasal 19
Bidang Pembiri ^a an Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri a tas:
Seksi Peinbinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat;
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
Seksi · ; \nalisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan. · Pasal 20 (1) Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat ' " mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbinga: µ teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi. pusat, melakukan analisa hasil telaah Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) , penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah, pembinaan akuntansi pusat kepada KantorPelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative). - 12 - (2) Seksi Perr: ibinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah, serta melakukan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan ·dokumen pendukung.
Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan . ' ' Keuangan mempunyai tugas melakukan monitoring penyelesaian rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), konsolidasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran ^. Wilayah (UAPPA-W), melakukan penyusunan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan I Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) , melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPK-TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), melakukan .· penyusunan laporan Gabungan Kuasa ' ; Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil), melakukan penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP TW), dan inelakukan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics), serta melakukan analisis atas laporan keuangan. Pasal 2 1 Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, superv1s1, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi $ pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan koordinasi mutu layanan dan inovasi, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban bendahara da.n pengelolaan rekening pemerintah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management) serta pelaporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
penyiapan bahan penilaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
pelaksanaan monitoring standardisasi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) ;
penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
peny1apan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkuriga_n Kantor Wilayah; J. penyi8.pan bahan koordinasi 1novas1 layanan dan manajemen mutu layanan;
peny1apan bahan supervisi layanan dan teknologi informasi;
penyiapan bahan pembinaan pertanggungjawaban bendahara;
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan rekening pemerintah;
penyiapari. bahan kompilasi dan rekapitulasi laporan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara kepada institusi penegak hukum lingkup Kantor Wilayah;
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; dan
pengoordinasian pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). •: "
Pasal 23
Biclang Supervisi Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) clan Kepatuhan Internal tercliri atas:
Seksi Supe: visi Proses Bisnis;
Seksi Supervisi Teknis Aplikasi; clan c. Seksi Kepatuhan Internal.
Pasal 24
Seksi · Supervisi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan' pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa Benclahara Umum Negara (BUN) pacla Kantor. Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN), pelayanan perbenclahara.an, clan penilaian kinerja Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN), melakukan manajemen mutu layanan, melakukan pembinaa ^n'. manaJemen satuan kerja, pertanggungj awaban benclahara clan pengelolaan rekening ·pemerintah, melakukan clukungan penyelenggaraan sertifikasi benclahara, serta melakukan monitoring clan evaluasi pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) .
Seksi Supervisi Teknis Aplikasi mempunyai tugas melakukan koorclinasi inovasi layanan, kompilasi clan rekapitulasi · laporan pelaksanaan pembinaan clan bimbirigan teknis Pembina Pengelola Perbenclaharaan (treasury management representative), melakukan koorclinasi layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara, · serta melakukan monitoring stanclarclisasi infrastruktur teknologi informasi clan komunikasi. ( ^3) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan koorclinasi clan pemantauan pengericlalian intern, pengelolaan pengacluan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhaclap kocle etik clan clisiplin pegawai, clan tinclak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koorclinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, koorclinasi pelaksanaan 0 - 1 6 - Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan hasil penindakan kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
BAB II
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tipologi
Pasal 25
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Pasal 26
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A l ;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2;
Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusu ^s ' Pinjaman dan Hibah;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi. - 1 7 -
Bagian Keclua
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe A l
Pasal 27
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe Al mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbenclaharaan clan Benclahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan clan pengeluaran anggaran melalui clan clari kas negara berclasarkan peraturan perunclang-unclangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 27, Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhaclap surat perintah pembayaran berclasarkan peraturan perunclang-unclangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) clari kas n ^e gara atas nama Menteri Keuangan selaku Bencl ^a hara Umum Negara (BUN);
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara (APBN);
cl. penatau ^Ͳ ahaan penerimaan clan pengeluaran negara melalui clan clari Kas Negara; e . penyusunan laporan pelaksanaan penclapatan clan belanja negara; anggaran f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan clan akuntansi serta pertanggungjawaban benclahara;
pembinaan clan pelaksanaan monitoring clan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
pelaksanaan manajemen mutu layanan; J. pelaks ^a naan manajemen hubungan pengguna layanan (custome ^r relationship management); - 1 8 - k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
pengelolaan rencana penarikan dana;
pengelolaan rekening pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
pelaksa ^na an Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
pelaksanaan administrasi Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pasal 29
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A l terdiri atas:
Subbagian Umum;
Seksi Pencairan Dana;
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
Seksi Bank;
Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
KelompokJabatan Fungsional.
Pasal 30
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna· (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi · (SAKTI) , melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan + - 19 - Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan penguJ1an resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah la ^ͱ gs ^u ng dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi clan komunikasi eksternal, melakukan penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), melakukan pelaksana ^a n tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative), pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana.i. melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode eti ^k dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan ^· proses bisnis, koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi pemerin tahdaerah dan kerjasama pihak dengan lainnya, . --{; - monitoring penenmaan dana transfer, koordinasi pemberian keteranga:
ri. saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) .
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan negara, penyelesaian retur, pengUJian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi · bank/ pos persepsi, pengelolaan dokumen sumber dart analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembillaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Manage ^m ent System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam ben tuk barang, serta penerbitan dokumen pengembalian penerimaan. - 2 1 -
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Pasal 3 1 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 , Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
pembinaq._n dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerim8: an Negara Bukan Pajak (PNBP);
pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
pelaksanaan manajemen mutu layanan; J . pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
pengelolaan rencana penarikan dana;
pengelolaan rekening pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
pelaksanaan sistem akuntabilitas clan kinerja;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
pelaksanaan administrasi Kan tor Perbendaharaan Negara (KPPN) .
Pasal 33
Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 terdiri atas:
Subbagian Umum;
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
Seksi Bank;
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal; clan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 34
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna ·(user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi · (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan 'dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan -fr - 2 3 - penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja mempunyai tugas melakukan penguJian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan : Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem. Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi tek ^n ologi informasi dan komunikasi eksternal, penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan, Pengelolaan Layanan Perbendaharaan (treasury management representative) dan rencana penarikan dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring penerimaan dana tr an sf er.
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan negara, penyelesaian retur, pengujlan permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi d ^a ta transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan . # - 24 - evaluasi bank/ pos perseps1, pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal memplJ_nyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Um um Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan lapora: h· saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, penerbitan dokumen pengembalian penenmaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin, clan ^t indak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih clan Melayani (WBK/WBBM) .
Bagian Keempat
Kantor Pelayan·an Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah
Pasal 35
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan Instansi Vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung . . {- jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Tanggung jawab secara fungsional dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 36
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan · atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan peraturan.perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
penelitian dan. penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah;
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah;
pendainpl.ngan supervisi teknis penarikan pmJaman clan hi bah; ' +,. - 26 - f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran h. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi keuangan dana pinjaman dan hibah;
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; J. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
penyelenggaraan mutu layanan dan inovasi layanan;
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hi bah.
Pasal 38
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Subbagian Umum;
Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I;
Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah II;
Seksi Mariajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
Seksi Bank;
Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 39 (1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi1 kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM)·, dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan tr - 27 - masukan clan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan clan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ^. .
Seksi Penyaluran Pinjaman clan Hibah I clan II masing mas1ng mempunyai tugas melakukan · pengujian resume ·tagihan clan Surat Perintah Membayar (SPM), penerbit"an Surat Perintah Pembukuan/ Pengesahan, penerbitan surat tanggapan koreksi, pengelolaan data rencana penarikan dana, pengelolaan data kontrak clan data pemasok (supplier), monitoring clan evaluasi penarikan pinjaman clan hibah, verifikasi dokumen surat p ^e rmintaan penerbitan surat kuasa pembebanan untuk penerbitan Surat Kredit (Letter Of Credit), clan penerbitan surat kuasa pembebanan rekening Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau rekening khusus untuk penerbitan Surat Kredit (Letter Of Credit) clan Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application), serta melakukan penelitian clan penerbitan Surat Perintali Pembukuan clan Pengesahan Pinjaman Hibah yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Je: rideral Perbendaharaan.
Seksi Manajemen Satker clan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan clan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi layanan pengguna ( cµstomer service), supervisi teknis Sistem Perbendaharaan clan Anggaran Negara (SPAN) clan layanan bantuan (helpdesk) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan pemantauan standar kualitas layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), clan penyediaan layanan perbendaharaan, pendampingan " - 28 - . superv1s1 teknis penarikan pmJaman hibah, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Be bas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) .
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana pmJaman dan hibah, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), dan penge'lolaan rekening pinjaman dan hibah, serta penatausahaan penerimaan negara.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa ·Bendahara Umum Negara (BUN), serta penytisunan realisasi dan analisis statistik kinerja pinjaman dan hibah.
Bagian Kelima
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan
Pasal 40
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan merupakan Instansi Vertikal Direktora ^t · J enderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. - 29 - (2) Tanggung jawab secara fungsional dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 4 1 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam me ^i aksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 , Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan manajerial transaksi penerimaan negara;
pelaksanaan analisis, perbaikan elemen dan konversi data transaksi ke dalam akun yang sesuai;
pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
pengelolaan dan analisis data rekening koran dan nota debet/kredit;
pengenaan · denda atas kurang/ terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/ sanksi;
pelaksanaan pembayaran imbalan Jasa pelayanan bank/pc: is p'ersepsi;
perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara;
pelak ^s anaan verifikasi dan validasi data transaksi penenmaan negara;
pelaksanaan analisis dan konfirmasi penenmaan negara; · J. pelaksanaan analisis dan pengelolaan basis data penerimaan negara;
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan; - 30 - 1. penyusunan statistik clan proyeksi penerimaan negara;
pemantauan clan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, jaringan, clan aplikasi sistem penerimaan negara;
pelaksanaan analisis clan superv1s1 teknis clan stanclarclisasi sistem penerimaan negara;
pelaksanaan fungsi layanan pengguna (customer service) clan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
pelaksanaan kehumasan clan layanan informasi publik;
pelaksanaan sistem akuntabilitas clan kinerja;
pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan;
penyelenggaraan manajemen mutu layanan clan inovasi layanan; clan t. pelaksanaan aclministrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan.
Pasal 43
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan terdiri atas:
Subbagian Umum;
Seksi Pelaporan clan Kepatuhan Internal;
Seksi Rekonsiliasi;
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik;
Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 44
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), 'clan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan {, masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan manajerial transaksi penerimaan riegara, analisis dan perbaikan elemen dan konversi data transaksi, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhaclap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Be bas clari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi data transaksi penerimaan, analisis clan pengelolaan data rekening koran dan nota debet/kredit, pengenaan denda atas. kurang/ terlambat pelimpahan, clan pemberian teguran clan/ sanksi, serta melakukan proses pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi, perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara.
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara, verifikasi dan validasi data transaksi penerimaan negara, pengembalian penerimaan negara, penyusunan statistik dan analisis proyeksi penerimaan negara, serta melakukan analisis dan konfirmasi penerimaan negara. - 32 - (5) Seksi Layanan clan Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan fungsi layanan pengguna (customer service), supervisi teknis clan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, analisis clan pengelolaan basis data penerimaan negara, melakukan pemantauan clan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan Negara, serta melakukan analisis, supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara.
Bagian Keenam
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi
Pasal 45
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara adminis ^t ratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
Tanggung jawab secara fungsional dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 46
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, melaksanakan penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. -tr - 33 -
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi:
penatausahaan naskah perjanjian dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program., dan investasi lainnya;
penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana dari de bi tur /bank pelaksana;
penyusunan clan penguj1an atas permintaan pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
penerbitan Daftar Penyaluran lnvestasi;
penerbit ^a n surat permintaan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Surat Kredit (Letter ofCredit) dan Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application);
penataus.ahaan atas realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemerintah; J. penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada pemerintah;
penyusunan proyeksi penenmaan investasi pemerintah1 penerusan pinjaman, kredit program, dan in vestasi · lainnya;
pelaksanaan analisis la po ran keuangan clan penyel ^e saian tunggakan pembayaran kewajiban debitur;
penyusunan laporan keuangan investasi; - 34 - n. penyusunan laporan realisasi clan statistik kinerja investasi pemerintah, penerusan p1nJaman, kredit program, clan investasi lainnya; 0 . penatausahaan pengembalian pendapatan/ penerimaan negara/ penerimaan investasi;
pengelolaan database Sistem Pengelolaan Hutang dan Analisis Keuangan (Debt Management and Financial Analysis System);
pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi;
pelaksahaan manaJemen inutu layanan dan inovasi layanan;
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); dan
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perberidaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.
Pasal 48
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi terdiri atas:
Subbagian Umum;
Seksi Penyaluran Investasi;
Seksi Setelmen Investasi I;
Seksi Setelmen Investasi II;
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal; clan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), clan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengg ^u na (user) Sistem Perbendaharaan clan Anggaran . -b- - 35 - Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya · orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
Seksi Penyaluran Investasi mempunya1 tugas melakukan penatausahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Investasi, pembuatan perhitungan penyaluran dana investasi, penyusunan permintaan ' . pembayaran, penerbitan Daftar Penyaluran Investasi, penatausahaan realisasi, serta melakukan penyusunan proyeksi · penyaluran dana investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi lainnya. · (3) Seksi Setelmen Investasi I dan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan naskah perJallJian, penagihan kewajiban debitur kepada pemerintah, penerimaan, dan pencatatan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan investasi lainnya, melakukan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Investasi serta penyusunan proyeksi penerimaan dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Per bendaharaan.
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiii ^a si laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program, melakukan pengelolaan database Sistem Manajemen Hutang dan -b - 36 - Analisis Keuangan (Debt Management and Financial Analysis System), pemantauan standar kualitas layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan penyediaan layanan perbendaharaan, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) .
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (1) Pada ' Instansi
Pasal 50
Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing (1) berdasarkan undangan. ketentuan Pasal 5 1 peraturan perundang- Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jen Jang dan bi dang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebaga1mana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. - 37 - (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan be ban kerj a.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan per a turan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap p1mpman satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib menerapkan pnns1p koordinasi, integrasi, daff sinkronisasi baik di lingkungan masing masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas pokok masmg-masmg.
Pasal 53
Setiap p1mpman satuan orgamsas1 wajib mengawas1 pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah.:
langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan
Pasal 54
Setiap p1mpman satuan orgamsas1 instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. - 38 -
Pasal 55
Setiap p1mpman satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 56
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 57
Setiap laporan yang diterima oleh p1mpman satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 58
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Direktur J enderal Per bendaharaan.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepaia Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)· menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Bagian Umum mengompilasi laporan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan ·berkala Kantor Wilayah.
Kepala · Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan ^· Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) .
Kepala Subbagian Umum mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). ..(;
Para Pejabat Fungsional pada Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Para Pejabat Fungsional pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) .
BAB V
ESELONISASI
Pasal 59
Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah merupakan . jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
Kepala ^· Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A l , Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi merupakan jabatan eselon III.a afal ^i Jabatan Administrator.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah ·merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas:
Kepala · Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A l , Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2, Kan ^. tor' Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus ^· Pinjaman dan Hibah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, dan Karitor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus . Investasi merupakan jabatan eselon IV.a atau ! Jabatan Pengawas. - 40 -
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 60
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 , dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (3), Pasal 34 Ayat (4), Pasal 39 Ayat (3), Pasal 44 Ayat , dan Pasal 49 Ayat (4) , dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dan secara adminis'tratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) . Pasal 6 1 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayarian ^· Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 , Pasal 30 Ayat (3), Pasal 34 Ayat (4), Pasal 39 Ayat (3) , Pasal 44 Ayat (2), dan Pasal 49 Ayat (4) berhak meminta dan memperola ^h data dan informasi dari unit organisasi/ pejabat terkait di lingkungan kantor /wilayah kerja yang bersangku tan.
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. - 4 1 -
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
Selama Organisasi dan Tata Kerj a Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri m1 belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah acla sebelum clitetapkannya Peraturan Menteri ini, clinyatakan tetap berlaku · sepanjang ticlak bertentangan atau belum cliganti berclasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah clitetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Organisasi clan Tata Kerja Kantor Wilayah clan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Direktur Jencleral Perbenclaharaan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan clan pejabat beserta kewenangan yang melekat berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.0 1 /20 1 2 tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi · Vertikal Direktorat Jencleral Perbenclaharaan tetap berlaku, sampa1 dengan clibentuk clan cliangkatnya pejabat baru berclasarkan Peraturan Menteri ini. · (2) Dokumen dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak bertentaͰgan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi Vertikal di . lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah;
98 (sembilan puluh delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A l ; c . 8 1 (delapan puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2;
1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan
1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (I(PPN) Khusus Investasi.
Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja:
Kantor Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pasal 65
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan orgamsas1, tata kerja, tipologi, lokasi, dan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan ^· setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negar:
a.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 / PMK.0 1 /20 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 / PMK. 0 1 /20 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.