Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAA N
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 16
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
BAB II
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tipologi
Pasal 25
Pasal 26
Bagian Keclua
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe A l
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Pasal 3 1 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Bagian Keempat
Kantor Pelayan·an Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Bagian Kelima
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan
Pasal 40
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Bagian Keenam
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (1) Pada ' Instansi
Pasal 50
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
BAB V
ESELONISASI
Pasal 59
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 60
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68