MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/PMK.05/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PERJ ANJ IAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen;
bahwa pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam bentuk perj an j ian / kon trak un tuk pengadaan barang/ j asa dan/atau dan/atau penetapan keputusan;
bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran terdapat komitmen yang dibuat dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni;
bahwa agar pelaksanaan pembayaran atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat terlaksana dengan baik, perlu mengatur mengenai pembayaran komitmen menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni dalam rangka pelaksanaan kegiatari dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Mengingat Menetapkan e. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa sesuai dengan Pasal 6 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/ jasa menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murrn diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 35 5 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 4 23) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PERJ ANJ IAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang djsetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pad a Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. 4 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/ KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerin tahan sebagai pelaksanaan APBN. 5 . Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 6 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi Kuasa BUN. 7 . Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau unit organisasi Pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 8 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ a tau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan penguJi an atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ Penerima Hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 14 . Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/J asa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ J asa oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/ J asa. 16 . Perjanjian/ Kontrak Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah yang selanjutnya disebut PKPBJ adalah perJanJi an tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/ J asa. 17 . Surat Keputusan yang selanjutnya disebut SK adalah penetapan penerima pembayaran atas beban APBN yang ditetapkan oleh PA/ KPA/ PPK. 18 . Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/ C adalah JanJl tertulis dari bank penerbit L/ C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/ supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/ C.
Nata Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisikan informasi terkait dengan realisasi L/ C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada Applicant.
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hi bah Luar Negeri.
Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing adalah Rekening Penampungan L/ C indi vidual KPA yang dibuka oleh Bank Indonesia sebagai zssuzng bank untuk menampung dana pembayaran tagihan L/ C yang bersumber dari Rupiah Murni Kementerian/ Lembaga dan akan segera dibayarkan kepada Penyedia Barang di luar negeri.
Bank Koresponden adalah bank beneficiary yang bertindak sebagai advising dan/atau negotiating bank.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 mengatur mengenai tata cara pembayaran atas PKPBJ / SK dalam valuta asmg yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.
Pasal 3
Pembayaran atas PKPBJ / SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan:
penyedia barang/ jasa a tau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri;
rekening penyedia barang/ jasa atau penenma pembayaran berada di perbankan luar negeri;
peraturan perbankan negara setempat memungkinkan penyedia barang/ jasa a tau penerima pembayaran di negara setempat dapat menerima transfer pembayaran dari negara lain; dan
dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan SK, pembayaran dimaksud dapat melalui rekening penerima pembayaran pada bank umum di dalam negeri dalam valuta asing.
BAB III
ALOKASI DANA
Pasal 4
Dana yang bersumber dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan dalam DIPA Kementerian/ Lembaga.
Alokasi dana dalam DIPA Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rupiah.
Dana yang tercantum dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
Dana Rupiah Murni yang telah dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran PKPBJ /SK tertentu tidak dapat digunakan untuk pembayaran PKPBJ /SK lainnya.
Pasal 5
KPA/PPK memperhatikan pagu DIPA dalam rupiah sebelum membuat PKPBJ /SK dalam valuta asing dengan pihak penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
Dalam hal pagu pada DIPA tidak mencukupi untuk membayar PKPBJ/SK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPA melakukan re visi DIPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara re visi anggaran. BAB I V TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 6
PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.
Pembayaran untuk PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Non-L/C; atau
L/C.
SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa kontrak tahun tunggal.
Pembayaran untuk SK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Non-L/C.
Bagian Pertama
Pembayaran dengan Non-L/C
Pasal 7
Pembayaran untuk PKPBJ /SK dengan Non-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (4) dilakukan setelah barang/jasa diterima/ diselesaikan.
Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pembayaran atas pengadaan barang/ jasa dimaksud dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima/ diselesaikan.
Pasal 8
Pembayaran untuk PKPBJ /SK sebagaimana ditnaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (4) dilakukan dengan mekanisme LS.
Pasal 9
Pembayaran dengan mekanisme LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagai kantor bayar.
Dalam hal kantor bayar yang tercantum dalam DIPA bukan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , KPA harus terlebih dahulu mengajukan re visi kantor bayar.
Pasal 10
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan dengan mekanisme LS, Satker Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pembayaran dengan mekanisme UP.
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN mitra kerja Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 11
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 ( satu) penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran paling banyak sebesar ekuivalen Rp5 0. 000. 000, - (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perj al an an din as.
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi sebesar Rp5 0. 000. 000, - (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c. q. Direktur J enderal Perbendaharaan.
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pertahanan clan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan kementerian pertahanan dan tentara nasional Indonesia.
Pasal 12
Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dilakukan berdasarkan tagihan/ invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK.
Bendahara Pengeluaran melakukan pembelian valuta asing berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dari PPK, yang dilampiri dengan tagihan/ invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Bendahara Pengeluaran melakukan transfer ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran dalam valuta asing.
Pasal 13
Proses peng8Juan SPP-GUP menjadi SPM-GUP sebagai pertanggungjawaban UP atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, selain berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, Juga dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Tagihan/ invoice;
Bukti pembelian valuta asing;
Bukti transfer dana; dan
Surat Pernyataan KPA bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan pembayarannya dengan mekanisme LS.
Bagian Kedua
Pembayaran Dengan L/C
Pasal 14
Pembayaran untuk PKPBJ dengan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/ jasa mempersyaratkan pembayaran dengan L/C.
Ketentuan mengenai pembayaran dengan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam PKPBJ .
Selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dalam PKPBJ juga harus dicantumkan klausul:
tidak tunduk pada ketentuan Article 14 (b) Uniform Customs and Practices for Documentary Credit 6 00 (UCP 6 00) ; dan
jangka waktu pencairan dana sejak tagihan dari bank koresponden diterima oleh Bank Indonesia.
Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 15
Berdasarkan PKPBJ , KPA mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C sebesar nilai PKPBJ kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
ringkasan PKPBJ sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
daftar barang/jasa yang dikontrakkan;
surat pernyataan dari KPA bahwa PKPBJ mensyaratkan pembukaan L/C sesuai format se bagaimana tercan tum dalam Lam piran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
arsip data komputer (ADK) data supplier dan data kontrak.
Berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pengujian atas ketersediaan pagu dan ringkasan PKPBJ .
Dalam hal hasil pengu J1an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebesar nilai PKPBJ .
Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA dan Bank Indonesia.
Surat Persetujuan Pembukaan L/C dimaksud pada ayat (3) dibuat se bagaimana sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) , KPA mengajukan surat permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia.
Surat permintaan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
fotokopi PKPBJ ;
fotokopi daftar barang/jasa yang dikontrakkan; dan c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dan surat permintaan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut:
membuka L/C sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pembukaan L/C;
menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan L/C kepada:
KPA ; dan
KPPN Khusus Pinjaman dan Hi bah.
Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pencatatan untuk pengawasan L/C.
Pasal 17
Dalam rangka pembayaran PKPBJ , Bank Indonesia menyediakan rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing.
Pembayaran PKPBJ ayat (1) dilakukan sebagaimana dimaksud pada dengan mekanisme LS dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing.
Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Pasal 18
Penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada bank koresponden berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
Berdasarkan tagihan yang diajukan oleh penyedia barang/ jasa, bank koresponden mengirimkan tagihan beserta dokumen L/C yang dipersyaratkan untuk mengajukan pembayaran kepada Bank Indonesia.
Berdasarkan dokumen tagihan yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen L/C serta menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas tagihan kepada KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak menerima dokumen tagihan dari bank koresponden.
Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , KPA mengajukan permintaan pembayaran dengan SPM-LS kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilampiri dengan:
Ringkasan PKPBJ ;
Fotokopi Surat Persetujuan Pembukaan L/C;
Fotokopi pemberitahuan tertulis dari Bank Indonesia; dan
Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KPA mengajukan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja sejak menenma pemberitahuan tertulis.
Pasal 19
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) , KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan penelitian dan pengujian meliputi:
Kelengkapan dokumen pendukung SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) ;
Kebenaran penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM-LS;
Kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM-LS; dan
Ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM-LS.
Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan dan mengirimkan SP2D senilai tagihan atas beban rekening pengeluaran di Bank Indonesia ke Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya SPM-LS dari KPA.
Bank Indonesia mentransfer dana ke rekening bank koresponden sebesar nilai tagihan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima SP2D dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Berdasarkan realisasi L/C yang diterima bank koresponden, Bank Indonesia menyampaikan Nodis kepada KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Berdasarkan Nodis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pencatatan realisasi L/C pada pengawasan L/C.
Pasal 20
Penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari diterimanya tagihan dari bank koresponden oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sampai dengan ditransfernya dana ke rekening bank koresponden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
Pasal 21
Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D di lingkungan kementerian Negara/lembaga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D di lingkungan Kernen terian Pertahanan berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
BAB V
PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN
Pasal 22
Pembayaran pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan dengan melampirkan jaminan penyelesaian pekerjaan.
J aminan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran harus diterbitkan oleh bank umum milik pemerintah yang berkedudukan di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan jaminan penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 23
KPA melakukan pencocokan jumlah saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing berdasarkan jumlah pengeluaran ke rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing dan realisasi L/C berdasarkan Nodis yang diterima dari Bank Indonesia.
Hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk rekonsiliasi dengan hasil penatausahaan pengeluaran dan realisasi L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asmg di KPPN Khusus Pinjaman dan Hi bah.
Pasal 24
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran, masih terdapat saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing di Bank Indonesia, saldo L/C dimaksud disajikan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Aset Lainnya/ Dana yang Dibatasi Penggunaannya di dalam N eraca dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam hal pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa namun masih terdapat saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing, Bank Indonesia menyetorkan sisa saldo L / C dimaksud ke Kas Negara.
Pembukuan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun pendapatan anggaran lain-lain (423999) dengan menggunakan BA, Eselon I, Satker BUN (Transaksi Khusus Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara) .
Pasal 25
Realisasi L/C atas saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta as1ng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat diselesaikan paling lambat pada akhir periode penyusunan LKPP tahun berkenaan.
Atas realisasi L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada LKKL dan LKPP.
BAB VII
MONITORING DAN E VALUASI
Pasal 26
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.
KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dalam hal ditemukan pelaksanaan dan penyaluran pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 27
Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran yang disebabkan karena KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah tidak dapat menerbitkan SP2D untuk Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing dalam rangka pembayaran tagihan L/C sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 20, seluruh biaya yang timbul antara lain berupa kerugian, klaim, pinalti dan/atau bank charges, menjadi tanggung jawab KPA yang bersangku tan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asmg yang dananya bersumber dari Rupiah Murni, pelaksanaan pembayaran dimaksud dapat dilakukan oleh KPPN tertentu selain KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
KPPN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur J enderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Penetapan KPPN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang:
mendukung optimalisasi pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni; dan
pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni telah didukung oleh sistem yang memadai.
Ketentuan mengenai pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran atas PKPBJ /SK dalam valuta asmg yang dananya bersumber dari Rupiah Murni melalui KPPN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Transaksi pembayaran menggunakan valuta asing melalui mekanisme L/C yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dan dananya masih tersimpan di rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, disajikan dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga sebagai Aset Lainnya/Dana yang Dibatasi Penggunaannya dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 20 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di J akarta Ditetapkan di J akarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR J ENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, . ttd. WIDODO EKATJ AHJ ANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR ^2061 LAMPIRAN I PERATURA N MENTER! KEUA NGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/PMK.05/2015 TENT ANG TATA CARA PEMBAYARAN PERJ ANJ IAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI RINGKASAN KONTRAK Untuk pengadaan barang/jasa dalam valuta asing yang dananya berasal dari rupiah murni 1. Nomor dan tanggal DIPA :
. . ...... .. (1) 2. Kode Kegiatan/ Output/ Sumber Dana :
.... ... . .. (2) 3. Nomor dan Tanggal Kontrak 4 . Nomor dan Tanggal Adendum 5 . Nama Kontraktor/Perusahaan 6 . Alamat Kontraktor 7 . Nilai Kontrak 8 . Uraian dan Volume Pekerjaan 9. Cara Pembayaran 10. J angka Waktu Pelaksanaan 11. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan 12. J angka Waktu Pemeliharaan 13. Ketentuan Sanksi Cata tan: : ... ... ... ... (3) : ............ (4) : ... ... ... ... (5) : ... ... ... ... (6) : ... ....... .. (7) : ............ (8) : ............ (9) : ... ... .. . .. . (10) : . ........ . .. (11) : .. . ... ......(12) : .... .. ... . .. (13) a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, (15) ......... ................... (16) .. ........ ................ .. (17) Apabila terjadi addendum kontrak, data kontrak agar disesuaikan dengan perubahannya. NO MOR (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) - 22 - PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN KONTRAK URAIAN ISIAN Diisi tanggal clan nomor DIPA Diisi kode kegiatan, kode output clan sumber dana sesuai DIPA Diisi nomor kategori clan uraiannya Diisi nomor clan tanggal addendum kontrak (hanya diisi bila ada addendum kontrak) Diisi nama rekanan clan nama perusahaan sesuai kontrak Diisi alamat yang bersangkutan Diisi nilai kontrak yang diperjanjikan Diisi uraian pekerjaan clan volume pekerjaan sesuai kontrak Diisi tahapan pembayaran (term of payment), misal: monthly certificate, dst. Diisi jumlah hari penyelesaian pekerjaan Diisi tanggal penyelesaian pekerjaan Diisi jumlah hari pemeliharaan pekerjaan Diisi prosentase nilai denda yang dikenakan apabila terjadi ^' wanprestasi Diisi tanggal pembuatan resume kontrak Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembua: t Komitmen Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO enterian LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUA NGA N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/PMK.05/2015 TENT ANG TATA CARA PEMBAYARAN PERJ ANJ IAN DALAM VALUTA ASING YANG DAN ANY A BERS UMBER DARI RUPIAH MURNI
.............. . . (2) Tanggal:
.............. (3) Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........(4)............ . . tanggal....(5).... . . dan Surat KPA Nomor ..... (6) ....... . . tanggal..... . (7)........ . dengan ini memberikan persetujuan untuk membuka Letter o f Credit pada Bank Indonesia untuk melakukan pembayaran belanja, untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengeluaran (Akun .... (8) ...... ) atas Pembayaran belanja melalui Letter o f Credit berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Satuan Kerja se bagai beriku t:
Kode/Satuan Kerja 2. Dokumen DIPA 3. Nilai L/C 4 . Equivalen 5 . Kontrak/Resume Kontrak ............................................ (8)............................................ (9)............................................ (10)............................................ (11)............................................ (12) Surat Persetujuan Pembukaan L/C 1m berlaku sampa1 dengan tanggal.......(13) . Atas pelaksanaan L/C tersebut diatas, Bank Indonesia agar mengirimkan Nota Disposisi kepada Satuan Kerja............ . (14) . Kurs Konversi/Tengah: Bank Indonesia tanggal........ . . (15) ,............ (16) =.... . .......... . (17) .
n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perbendaharan u. b. Kepala KPPN Khusus Pinjaman clan Hibah (18) ......................... . (19)........................ . . (20) Surat Persetujuan Pembukaan L/C disampaikan kepada:
Bank Indonesia 2. KPA Satuan Kerja.... (21) - 26 - PETUNJ UK PENGISIAN SURAT PERSETUJ UAN PEMBUKAAN L/C NO MOR URAIAN ISIAN ' (1) Diisi Tahun Anggaran (2) Diisi nomor surat (3) Diisi tanggal surat (4) Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan ini (5) Diisi tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini (6) Diisi nomor surat permintaan pembukaan L/C dari KPA (7) Diisi tanggal surat permintaan pembukaan L/C dari KPA (8) Diisi kode dan Nama Satuan Kerja (9) Diisi nomor dan tanggal DIPA serta re visinya (apabila ada re visi) (10) Diisinilai valuta asing (11) Diisinilai rupiah (12) Diisi nomor dan tanggal kontrak (13) Diisi tanggal berakhirnya pembukaan L/C (14) Diisi nama satuan kerja (15) Diisi tanggal kurs berkenaan diambil (16) Diisi mata uang asing yang digunakan (17) Diisi nilai rupiah (18) Diisi dengan tanda tangan Kepala KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (19) Diisi dengan nama lengkap Kepala KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (20) Diisi dengan NIP Kepala KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (21) Diisi nama satuan kerja