DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.Ol.Ol/III/2772/2015 tanggal 30 Desember 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Polite # nik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan; Mengingat Menetapkan c. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. A
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Asrama;
Tarif Perpustakaan;
Tarif Studi Banding;
Tarif Ethical Review;
Tarif Makan Asrama; f . Tarif Klinik;
Tarif Laboratorium;
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana lainnya; dan
Tarif Produk Sampingan.
Pasal 5
Tarif · Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Tarif Asrama, Tarif Perpustakaan, Tarif Studi Banding, Tarif Ethical Review, dan Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Klinik, Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana Lainnya, dan Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 8
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur / tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 10
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ; ditambah profit margm paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari Barga Pokok Produksi.
Barga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak ke1ja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan / a tau d. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan · dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 31 No. I. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2q1+/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN K ^E SEHATAN YOGYAK.ARTA PADA KEMENTERIAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik A. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 1. Reguler a. Satu Pilihan Per Calon 150.000, - Mahasiswa b. Dua Pilihan Per Calon 200.000,- Mahasiswa 2. Jalur Mandiri a. Satu Pilihan Per Calon 350.000, - Mahasiswa b. Dua Pilihan Per Calon 400.000, - Mahasiswa 3. Tes Kesehatan clan Psikotest Per Calon 325.000,- Mahasiswa B. Kuliah Tunggal Program Diploma Berlaku untuk Mahasiswa Mulai Angkatan 2016/201 7 1. Program Studi D-III a. Jurusan Analis Kesehatan Per Mahasiswa/ 5.400.000,- Semester b. Jurusan Gizi Per Mahasiswa/ 4.700.000,- Semester No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) c. Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ 5.400.000, - Semester d. Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 5.400.000, - Semester e. Jurusan Keperawatan Gigi Per Mahasiswa/ 5.100.000,- Semester f. Jurusan Kesehatan Per Mahasiswa/ 4.700.000,- Lingkungan Semester g. Jurusan Transfusi Darah Per Mahasiswa/ 5.100.000,- Semester 2. Program Studi D-IV a. Jurusan Analis Kesehatan Per Mahasiswa/ 5.400.000,- Semester b. Jurusan Gizi Per Mahasiswa/ 5.400.000,- Semester c. Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ 5.800.000,- Semester d. Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 5.400.000,- Semester e. Jurusan Keperawatan Gigi Per Mahasiswa/ 5.400.000,- Semester f. Jurusan Kesehatan Per Mahasiswa/ 5.400.000, - Lingkungan Semester g. Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 5.500.000,- Anestesi Semester 3. Program Studi Magister Sains Per Mahasiswa/ 8.800.000, - Tera pan Semester 4. Program Studi Prof esi a. Ners Per Mahasiswa/ 8. 500.000,- Semester b. Dietesien Per Mahasiswa/ 8.500.000, - Semester c. Midwifery Per Mahasiswa/ 8.500.000, - Semester No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) C. N onkuliah Tunggal Program Diploma Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) berlaku untuk Mahasiswa Angkatan 2013/2014, 2014/2015, dan 2015/2016 1. Program Studi Diploma III a. Kelas Reguler 1) Jurusan Analis Per Mahasiswa/ 2.700.000, - Kesehatan Semester 2) Jurusan Gizi Per Mahasiswa/ 2.100.000, - Semester 3) Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ 2. 700.000, - Semester 4) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 2.700.000, - Semester 5) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 2.400.000,- Gigi Semester 6) Jurusan Kesehatan Per Mahasiswa/ 2.100.000,- Lingkungan Semester b. Kelas N onreguler 1) Jurusan Analis Per Mahasiswa/ 3.600.000,- Kesehatan Semester 2) Jurusan Gizi Per Mahasiswa/ 3.000.000, - Semester 3) Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ 3.600.000,- Semester 4) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 3.600.000,- Semester 5) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 3.000.000,- Gigi Semester 6) Jurusan Kesehatan Per Mahasiswa/ 3.000.000,- Lingkungan Semester No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Program Studi Diploma IV a. Kelas Reguler 1) Jurusan Analis Per Mahasiswa/ 3. 000. 000 ,- Kesehatan Semester 2) Jurusan Gizi Per Mahasiswa/ 3. 000. 000 ,- Semester 3) Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ 3.300.000,- Semester 4) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 3.000.000,- Semester 5) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 3.000.000,- Gigi Semester 6) Jurusan Kesehatan Per Mahasiswa/ 3.000.000,- Lingkungan Semester b. Kelas N onreguler 1) Jurusan Analis Per Mahasiswa/ 3.900.000,- Kesehatan Semester 2) Jurusan Gizi Per Mahasiswa/ 3.900.000,- Semester 3) Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ 4.200.000,- Semester 4) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 3.900.000, - Semester 5) Jurusan Keperawatan Per Mahasiswa/ 3.900.000,- Gigi Semester 6) Jurusan Kesehatan Per Mahasiswa/ 3. 900.000, - Lingkungan Semester D. Akademik Lainnya 1. Remidi/ Semester Pendek Per SKS 75.000, - (revisi) 2. Layanan Akademik Lainnya untuk Mahasiswa Angkatan 2013/2014, 2014/2015, dan 2015/2016 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. Penunjang Akademik dan Per Mahasiswa/ 285.000,- Administrasi Akademik Tahun b. Wisuda Per Mahasiswa 935.000, - 3. Surat Keterangan Verifikasi Per Orang/ 10.000, - Ijazah Lem bar 4. Salinan Ijazah/Transkrip Yang Per Lembar 50.000, - Hilang/ Rusak II. Layanan Penunjang Akademik A. Asrama 1. Penggunaan Kamar un tuk 2 Per Mahasiswa/ 120.000, - s.d. 4 Mahasiswa Bulan 2. Penggunaan Kamar un tuk 5 Per Mahasiswa/ 100.000, - s.d. 8 Mahasiswa Bulan B. Perpustakaan 1. Fotokopi di Perpustakaan Per Lembar 200, - 2. Denda Keterlambatan Per Hari/ Judul 500,- Pengembalian Buku Buku 3. Penggan tian Kartu Per Kartu 5.000, - Perpustakaan Yang Hilang 4. Penerbitan Surat Bebas Per Orang 5.000, - Perpustakaan 5. Keanggotaan Perpustakaan Per Orang 30.000, - C. Studi Banding 1. Magang Pasca Sarjana Per Orang/ Hari 45.000, - 2. Magang Diploma/ Sarjana Per Orang/ Hari 15.000, - 3. Kunjungan Per Paket/ 1.300.000, - Kunjungan D. Ethical Review 1. Dosen Luar Poltekkes Per Proposal 200.000, - Yogyakarta 2. Dosen Poltekkes Yogyakarta Per Proposal 150.000, - 3. Mahasiswa Luar Poltekkes Per Proposal 100.000, - Yogyakarta 4. Mahasiswa Poltekkes Per Proposal 50.000, - Yogyakarta No. - 13 - J enis Layanan 5. Siswa SMU / Sederajat 6. Penggunaan Poltekkes Yogyakarta Sebagai Obyek Penelitian a. 1 Jurusan b. 2 Jurusan c. 3 Jurusan d. > 3 Jurusan E. Makan Asrama