KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 266/KM.6/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 295/KM.6/2019 TENTANG TABEL MASA MANFAAT DALAM RANGKA PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan masa manfaat aset tetap dengan berpedoman pada masa manfaat aset tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat aset tetap;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan perubahan masa manfaat aset tetap sebagai akibat dari adanya perbaikan;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai masa manfaat aset tetap, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 691);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 295/KM.6/2019 TENTANG TABEL MASA MANFAAT DALAM RANGKA PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT. KESATU : Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, diubah dengan penambahan masa manfaat untuk beberapa kelompok Barang Milik Negara dalam tabel masa manfaat I dan penambahan masa manfaat untuk beberapa kelompok Barang Milik Negara dalam tabel masa manfaat II dalam rangka penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Penambahan dalam tabel masa manfaat I dan tabel masa manfaat II dalam rangka penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diterapkan mulai tahun anggaran 2023. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Kepala/Jaksa Agung Muda Pembinaan/ Direktur Utama/Deputi Kementerian Negara/Lembaga;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris/Para Direktur/ Para Tenaga Pengkaji pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negera; dan
Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Ditandatangani secara elektronik RIONALD SILABAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 266/KM.6/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 295/KM.6/2019 TENTANG TABEL MASA MANFAAT DALAM RANGKA PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT PENAMBAHAN DALAM TABEL MASA MANFAAT I KODE BARANG URAIAN UMUR / MASA MANFAAT TAHUN SEMESTER 3 20 00 00 000 PERALATAN KEIMIGRASIAN 3 20 01 00 000 PERALATAN KOMPUTER KEIMIGRASIAN 5 10 3 20 02 00 000 PERALATAN KERJA KEIMIGRASIAN 10 20 3 21 00 00 000 PERALATAN INSTALASI GEDUNG DAN BANGUNAN 3 21 01 00 000 PERALATAN INSTALASI KESELAMATAN 15 30 2 PENAMBAHAN DALAM TABEL MASA MANFAAT II KODE BARANG URAIAN JENIS PERSENTASE RENOVASI/RESTORASI/OVERHAUL DARI NILAI ASET (DI LUAR PENYUSUTAN) PENAMBAHAN MASA MANFAAT TAHUN SEMESTER 3 20 00 00 000 PERALATAN KEIMIGRASIAN 3 20 01 00 000 PERALATAN KOMPUTER KEIMIGRASIAN Overhaul > 0% s.d. 25% 1 2 > 25% s.d. 50% 1 2 > 50% s.d. 75% 2 4 > 75% s.d. 100% 2 4 3 20 02 00 000 PERALATAN PERSONAL KOMPUTER KEIMIGRASIAN LAIN Overhaul > 0% s.d. 25% 2 4 > 25% s.d. 50% 3 6 > 50% s.d. 75% 4 8 > 75% s.d. 100% 5 10 3 21 00 00 000 PERALATAN INSTALASI GEDUNG DAN BANGUNAN 3 21 01 00 000 PERALATAN INSTALASI KESELAMATAN Overhaul > 0% s.d. 25% 2 4 > 25% s.d. 50% 5 10 > 50% s.d. 75% 7 14 > 75% s.d. 100% 9 18 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Ditandatangani secara elektronik RIONALD SILABAN