DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menetapkan batasan harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan batasan penghasilan orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Su sun Sederhana Milik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri PekerjÑan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 'Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebask: ; : i.n dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian !I. f_ www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kenp. Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN· PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK.
Pasal 1
Unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan:
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak mele bihi 36 m 2 (tiga puluh enam meter persegi);
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu · sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan perighasilan tertentu, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkunÐan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC clan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
Pasal 2
Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh ju ta rupiah) per bulan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan sebagaiman?- diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas ' impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah tera: khir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. - 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita N_egara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Padatanggal 31 Desember 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN · REPUBLIK INDONES1A, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO · DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, , tt d. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2067 ,j