MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.OS/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; Mengingat b. bahwa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.OS/2012;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan . tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); iVIENTEI{I KEUAI\JGAN REPUBLIK !NDONESIJ\ 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tamba ^h an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna Jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana; MENTERI I<EUANGA!\1 REPUBi: : d. Tarif Layanan Program Pascasarjana; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berupa Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang . merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirt ^a yasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
TarifLayanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengab ^d ian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama. !/!LhllTJ-<¿ hHi/U'-!f·; l\H HEPÀ . l n tÁÂ < ½1!DON: S¾/\ (2) Ta ^i if atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk menirtgkatkan layanan jasa di ^b idang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 10
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 h uruf b dan h uruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MENTER! · KEUANGAN Pasal 1 1 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Februari 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK A-BASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 253 No. I. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 7 /PMK. OS I 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA PADA KEMENTERIAN RJSET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI J enis Penerimaan / Tarif Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan Layanan Akademik A. Layanan Seleksi Ujian Masuk 1. Pendaftaran/ Seleksi Ujian Masuk Per calon 200.000,- Calon Mahasiswa Baru Program mahasiswa Diploma III 2. Pendaftaran / Seleksi Uj ian Masuk Per calon 500.000,- Calon Mahasiswa Baru Program mahasiswa B. Pascasarj ana Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana 1. Konversi Per mahasiswa 200.000,- 2. Pendaftaran Mahasiswa Lanjutan Per mahasiswa 200.000,- 3. Praktikum a. Program Diploma 1) IPA Per mahasiswa/ 500.000,- semester 2) IPS Per mahasiswa/ 250.000,- semester b. Program Sarjana 1) IPA Per mahasiswa/ 500.000,- semester 2) IPS Per mahasiswa/ 400.000,- semester 4 SPP Semester Pendek a. Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Per SKS 75.000,- b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 1) Program Studi Pendidikan Luar Per SKS 75.000,- Sekolah 2) Program Studi Pendidikan Per SKS 75.000,- Bahasa Sastra Indonesia 3) ^Program Studi Bahasa Inggris Per SKS 75.000,- 4) Program Studi Biologi Per SKS 75.000,- 5) Program Studi Matematika Per SKS 75.000,- 6) Program Studi Pendidikan Guru Per SKS 75.000,- Sekolah Dasar 7) Program Studi Pendidikan Anak Per SKS 75.000,- Usia Dini c. Fakultas Teknik 1) Program Studi Teknik Mesin Per SKS 75.000,- 2) Program Studi Teknik Elektro Per SKS 75.000,- 3) ^Program Studi Teknik Industri Per SKS 75.000,- 4) Program Studi Tekni: k Metalurgi Per SKS 75.000,- 5) Program Studi Teknik Kimia Per SKS 75.000,- 6) Program Studi Teknik Sipil Per SKS 75.000,- No c. MENTER! !{EUANGAi\l f»EPUBUt{ !NDm¼ESIA - 2 - Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan d. Fakultas Pertanian 1) Program Studi Agribisnis 2) Program Studi Agroekoteknologi 3 ^) ^Program Studi Perikanan e. Fakultas Ekonomi 1) Program Studi Manajemen 2) Program Studi Akuntansi 3 ^) ^Program Studi Ekonomi Pembangunan f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1) Program Studi Administrasi Negara 2) Program Studi Ilmu Komunikasi Satuan Per SKS Per SKS Per SKS Per SKS Per SKS Per SKS Per SKS Per SKS Layanan Program Pasca Sarj ana 1. Matrikulasi a. Reguler 1) Teknologi Pembelajaran (TPm) Per mahasiswa 2) Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Per mahasiswa 3 ^) ^Ilmu Hukum Per mahasiswa 4) ^Magister Administrasi Publik (MAP) Per mahasiswa 5) Magister Akuntansi (MAK) Per mahasiswa 6) Magister Manajemen (MM) Per mahasiswa 7) Magister Ilmu Administrasi (MIA) Per mahasiswa b. Eksekutif 1) Teknologi Pembelajaran (TPm) Per mahasiswa 2) Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Per mahasiswa 3 ^) ^Ilmu Hukum Per mahasiswa 4 ^) ^Magister Administrasi Publik (MAP) Per mahasiswa 5) Magister Akuntansi (MAK) Per mahasiswa 6) Magister Manajemen (MM) Per mahasiswa 7) Magister Ilmu Administrasi (MIA) Per mahasiswa 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) a. Reguler 1) Teknologi Pembelajaran (TPm) Per mahasiswa/ semester 2) Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Per mahasiswaj semester 3 ^) ^Magister Manajemen Per mahasiswaj semester 4) ^Magister Administrasi Publik (MAP) Per mahasiswaj semester 5) Magister Akuntansi (MAK) Per mahasiswaj semester 6) Magister Manajemen (MM) Per mahasiswa/ semester 7) Magister Ilmu Admjnistrasi (MIA) Pe: r mahasiswaj semester Tarif (Rp) Keterangan 75.000,- 75.000,- 75.000,- 75.000,- 75.000,- 75.000,- 75.000,- 75.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- 9.000.000,- No II. D. MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESiA Jenis Penerimaan/ Tarif Layanan Satuan b. Excecutive 1) Teknologi Pembelajaran (TPm) Per mahasiswa/ semester 2) Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Per mahasiswaj semester 3) ^Magister Manajemen Per mahasiswaj semester 4) Magister Administrasi Pu blik (MAP) Per mahasiswa/ semester 5) Magister Akuntansi (MAK) Per mahasiswa/ semester 6) Magister Manajemen (MM) Per mahasiswaj semester 7) Magister Ilmu Administrasi (MIA) Per mahasiswa/ semester Layanan Akademik Lainnya 1. Legalisir Ijazah dan Transkrip a. Legalisir (Bahasa Indonesia) Per Lembar b. Legalisir Ijazah (Bahasa Inggris) Per Lembar c. Legalisir Transkrip (Bahasa Inggris) Per Lembar 2. Pendidikan dan Pelatihan Brevet Paj al{ A dan B Terpadu a. Umum Per Peserta b. Mahasiswa Per Peserta 3. Wisuda Program S2 Per mahasiswa 4. Cuti Kuliah a. Program Pascasarjana Per mahasiswa/ semester b. Program Sarjana Per mahasiswaj semester c. Program Diploma Per mahasiswaj semester Layanan Penunjang Akademik Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana A. Auditorium Rektorat 1. Umum Per 8 Jam 2. Dosen dan Pegawai Universitas Sultan Per 8 Jam Ageng Tirtayasa 3. Mahasiswa dengan Sponsor Per 8 Jam B. Aula Fakultas Teknik Per 8 Jam Tarif (Rp) Keterangan 9.500.000,- 9.500.000,- 9.500.000,- 9.500.000,- 9.500.000,- 9.500.000,- 9.500.000,- 5.000,- 3 ^lembar 50.000,- pertama 100.000,- gratis, selebihnya dikenakan tarif legalisir 2.000.000,- minima130 1.500.000,- dan maksima135 peserta 800.000,- 150.000,- 100.000,- 75.000,- 7.500.000,- 3.000.000,- 1.000.000,- 3.500.000,- No C. MENTER! KEUANGAN Jenis Penerimaanj Tarif Layanan Layanan Pusat Bahasa 1. Pelatihan TOEFL/TOEIC Preparation a. Reguler (minimal 15 peserta) b. Privat 2. Tes EPT (TOEFL/TOEIC Prediction) a. Untuk UmumjGuru/Dosen b. Untuk Mahasiswa 3. Tes TOEFL Internasional ITP 4. Kursus General English a. Reguler (minimal 15 peserta) b. Privat 5. Kursus Bahasa Asing (Mandari/ Jepang/ Perancis j Korea/ Arab) a. Reguler (minimal 15 peserta) b. Privat 6. Penerjemahan a. Indonesia-Inggris b. Inggris-Indonesia 7. Proof Reading (Indonesia/Inggris) 8. Pelatihan Pengembangan SDM untuk Pengajar BIPA dan Calon Pengajar BIPA 9. Kursus Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) a. Reguler (minimal 15 peserta) b. Khusus (minimal 15 peserta) c. Privat 10.Tes Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) a. Untuk UmumjGuru/Dosen b. Untuk Mahasiswa - Satuan Tarif (Rp) Keterangan Per Peserta 600.000,- 8 Kali Pertemuan Per Peserta 200.000,- 1 Kali Pertemuan Per Peserta 150.000,- Per Peserta 75.000,- Per Peserta 350.000,- Per Peserta 600.000,- 8 Kali Pertemuan Per Peserta 200.000,- 1 Kali Pertemuan Per Peserta 800.000,- 8 Kali Pertemuan Per Peserta 250.000,- 1 Kali Pertemuan Per Lembar 100.000,- Per Lembar 75.000,- Per Lembar 50.000,- Per Peserta 200.000,- minimal20 peserta Per Pesertaj 7.000.000,- Kelas Rutin 12 Kali Pertemuan Per Pesertaj 8.000.000,- Kelas 12 Kali Permintaan Pertemuan Peserta Per Peserta 600.000,- 1 Kali Pertemuan Per Peserta 100.000,- Per Peserta 75.000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO