bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/170/2018 tanggal 05 April 2018 hal usulan revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif program studi D-III, program studi D-IV, dan program studi profesi kesehatan;
tarif program khusus/alih jenjang;
tarif program studi profesi kesehatan lanjutan program studi D-IV dan program sarjana;
tarif program pascasarjana magister terapan kesehatan; dan f. tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan laboratorium;
tarif penggunaan sarana transportasi; dan
tarif kaji etik penelitian.
Pasal 5
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif kaji etik penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan tenaga ahli.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA