bahwa penerbitan Surat Utang Negara Ritel merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tingkat bunga yang terbaik dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi;
bahwa untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu memperluas basis investor Surat Utang Negara Ritel dengan cara menambah jaringan distribusi dan pemasaran Surat Utang Negara Ritel melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai mitra distribusi penjualan Surat Utang Negara Ritel;
bahwa ketentuan penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan penjualan Surat Utang Negara dengan mengakomodir penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk dapat ditunjuk menjadi mitra distribusi Pemerintah untuk penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik, perlu melakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01), yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN kepada investor ritel di pasar perdana domestik, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan penjualan SUN kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
SUN Ritel adalah SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan sebagaimana tertuang dalam Memorandum Informasi SUN Ritel yang akan diterbitkan maupun dalam ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Mitra Distribusi adalah Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Financial Technology dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
Perusahaan Financial Technology, yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifat utang dan sukuk, yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal ( Single Investor Identification ), yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SUN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SUN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SUN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
BAB II
KETENTUAN PENJUALAN
Pasal 2
Pemerintah dapat menerbitkan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.
Pemerintah berwenang menentukan bentuk SUN Ritel dan struktur produk SUN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Ritel yang diterbitkan.
Dalam rangka penjualan SUN Ritel, Pemerintah dapat menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel.
Pasal 3
Pemesanan Pembelian SUN Ritel oleh Investor Ritel dapat dilakukan:
secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau b. secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.
Pasal 4
Penjualan SUN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktorat Surat Utang Negara.
BAB III
MITRA DISTRIBUSI
Bagian Kesatu
Ketentuan dan Persyaratan
Pasal 5
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri dari:
Bank;
Perusahaan Efek;
Perusahaan Fintech ; dan/atau
PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait, dan/atau yang telah menjadi mitra Pemerintah yang dievaluasi dan diawasi dalam rangka penatausahaan penerimaan negara.
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagai berikut:
Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
Pemerintah berwenang menentukan kemampuan layanan Mitra Distribusi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Untuk dapat ditetapkan menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus:
menyampaikan permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Direktur Surat Utang Negara dengan melampirkan surat pernyataan mengenai:
kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh otoritas terkait atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait;
kesediaan bekerja sama dengan PPE-EBUS/ Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor untuk pembuatan SID, rekening surat berharga, penatausahaan SUN Ritel dan/atau perdagangan SUN Ritel di pasar sekunder; dan
kesediaan menandatangani perjanjian kerja;
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan/atau c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah;
memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel;
memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel;
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN Ritel; dan
memiliki rekam jejak kegiatan usaha yang baik.
Surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Periode pendaftaran dan penyampaian permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi dalam rangka penjualan SUN Ritel ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Penetapan Mitra Distribusi
Pasal 7
Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);
pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Surat Utang Negara kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal;
pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
pengujian Sistem Elektronik;
penyusunan rekomendasi oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f;
penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
penandatanganan perjanjian kerja.
Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);
pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen;
penyusunan rekomendasi oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
penandatanganan perjanjian kerja.
Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Pasal 8
KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara, KPA dapat melakukan penetapan Mitra Distribusi.
Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara, KPA menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi.
Penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
efektivitas pemenuhan target penerbitan SUN Ritel; dan/atau d. rekam jejak calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Penetapan Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech dan/atau PPMSE sebagai Mitra Distribusi oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.
Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan Direktur Utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban;
jangka waktu perjanjian;
besaran imbalan jasa;
Keadaan Kahar; dan
sanksi.
Pasal 10
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Mitra Distribusi direkomendasikan untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerja berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi.
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Mitra Distribusi
Pasal 11
Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut:
memasarkan, menawarkan dan/atau menjual SUN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan
memperoleh imbalan jasa.
Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 12
Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut:
membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga, dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga;
membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi;
melakukan pemasaran SUN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
melakukan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel;
melayani pembelian SUN Ritel;
memenuhi target penjualan dan jumlah investor yang ditentukan oleh Pemerintah, untuk penjualan SUN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi;
melaporkan hasil penjualan SUN Ritel kepada Pemerintah;
membantu Investor Ritel dalam hal terdapat early redemption , untuk SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan;
membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya;
memastikan investor menerima pembayaran kupon dan pokok SUN Ritel pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Ritel;
melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SUN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi;
menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan; dan
kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf j dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan PPE- EBUS, Bank, Perusahaan Efek dan/atau bank kustodian.
KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SUN Ritel setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara.
Bagian Keempat
Evaluasi Mitra Distribusi
Pasal 13
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN Ritel; dan
kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang pelaksanaannya dilakukan pada setiap penjualan SUN Ritel.
Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 14
Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan setelah penerbitan SUN Ritel dilaksanakan.
Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
Direktur Surat Utang Negara menyampaikan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi kepada KPA.
Bagian Kelima
Sanksi
Pasal 15
KPA berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
surat peringatan; dan/atau
pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
Sanksi berupa surat peringatan dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi Direktur Surat Utang Negara atas hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
Penetapan sanksi oleh KPA berupa surat peringatan dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur Surat Utang Negara dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, KPA dan PPK.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
Pasal 16
Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf a.
Sanksi berupa pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b, dapat dilakukan dalam hal:
Mitra Distribusi menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
Mitra Distribusi direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
Mitra Distribusi menempati peringkat terbawah atas:
realisasi rata-rata penjualan SUN Ritel melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 5 (lima) tahun berturut-turut, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik; atau
kewajiban pemenuhan minimal target penjualan dan jumlah investor dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 2 (dua) tahun berturut- turut, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi;
Mitra Distribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m;
Mitra Distribusi melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN;
Mitra Distribusi dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau
Mitra Distribusi melakukan tindakan/aktivitas yang menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian.
Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada saat periode pendaftaran setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan Mitra Distribusi.
BAB IV
DOKUMEN PENJUALAN
Pasal 17
Dokumen penjualan SUN Ritel meliputi:
Memorandum Informasi; dan
ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Ritel.
Pasal 18
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
struktur produk SUN Ritel; dan
tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.
Ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, paling sedikit memuat:
seri dan nominal SUN Ritel yang diterbitkan; dan
struktur produk SUN Ritel.
BAB V
PENETAPAN PENJUALAN SUN RITEL
Pasal 19
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan:
jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil ( yield ) SUN Ritel;
jumlah nominal SUN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
hasil penjualan SUN Ritel; dan
ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN Ritel.
Direktur Jenderal menyampaikan informasi hasil penjualan SUN Ritel kepada Menteri yang mencakup antara lain:
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pasal 20
Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil ( yield ) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik.
Penetapan hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf c, dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
BAB VI
SETELMEN
Pasal 21
Setelmen penjualan SUN Ritel dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel.
Teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Pasal 22
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dalam pelaksanaan penjualan SUN Ritel, Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk tindak lanjut atas penyelesaian Keadaan Kahar.
Pasal 23
Seluruh hasil penjualan SUN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENGUMUMAN HASIL PENJUALAN
Pasal 24
Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel.
Pengumuman hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
bentuk SUN Ritel;
seri dan nilai nominal SUN Ritel;
tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil ( yield ) SUN Ritel; dan
tanggal jatuh tempo.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
penetapan Mitra Distribusi, persetujuan pendahuluan calon Mitra Distribusi, penetapan imbalan jasa oleh Direktur Jenderal, persetujuan sub Mitra Distribusi, perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan wakil dari Mitra Distribusi, dinyatakan tetap berlaku.
kewajiban Mitra Distribusi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434), sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan wakil dari Mitra Distribusi dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan atas perjanjian kerja dimaksud.
Proses penetapan calon Mitra Distribusi yang masih dalam proses serta pelaksanaannya dimulai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, mengikuti ketentuan yang berlaku di Peraturan Menteri ini.
Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Evaluasi kelayakan Mitra Distribusi untuk tahun 2019 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.