bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;
Keputusan Presiden 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN. BAB I __ KETENTUAN UMUM __ Bagian Kesatu __ Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah. 2. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 3. Arsip Data Komputer, selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
Bagan Akun Standar, selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pembukuan dan pelaporan keuangan Pemerintah.
Pembiayaan ( financing ) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Piutang Penerusan Pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinjaman dan/atau hibah yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri kepada Pemerintah Daerah (Pemda)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/penerima penerusan pinjaman lainnya yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi Pemerintah.
Nilai Tercatat ( carrying amount ) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan ( net realizable value ) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.
Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang berbeda.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran, selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing dibandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UABUN, adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UA-PBUN, adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan diterima.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP, adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penghapusan Bersyarat adalah penghapustagihan sebagian atau seluruh tagihan non pokok kepada BUMD/Pemda selama 2 (dua) tahun.
Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.
Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Sistem Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan:
untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih diperkenankan untuk menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD);
transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah 31 Desember 2008, wajib menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
BAB II
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 3
SA-PPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
SA-PPP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (3) SA-PPP menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Dalam rangka pelaksanaan SA-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
UAKPA-BUN; dan
UA-PBUN.
Pasal 4
Direktorat Sistem Manajemen Investasi bertindak sebagai UAKPA-BUN.
UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, penerimaan bunga, penerimaan lainnya, dan biaya lainnya yang terkait dengan penerusan pinjaman.
Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dirinci dalam modul SA-PPP.
UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi pengeluaran pembiayaan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan.
UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi penerimaan pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
UAKPA-BUN menyampaikan LRA yang telah direkonsiliasi beserta ADK ke UA-PBUN setiap triwulan.
UAKPA-BUN menyampaikan LRA, Neraca, dan CALK ke UA-PBUN setiap semester dan tahunan.
Pasal 5
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UA-PBUN.
UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN.
Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN.
BAB III
AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN
Bagian Kesatu
Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan Penerusan Pinjaman
Pasal 6
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Entitas Pelaporan mengungkapkan setiap pos penerusan pinjaman yang mencakup jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. __ (2) Penerusan pinjaman terdiri dari penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. __
Pasal 7
Penerusan pinjaman diakui pada saat kas dan/atau setara kas keluar dari kas negara sebagai pengeluaran penerusan pinjaman. __ (2) Piutang penerusan pinjaman diakui berdasarkan Dokumen Sumber sesuai dengan tata cara penarikan pinjaman yang diteruspinjamkan. __ (3) Piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) timbul pada saat tanggal penarikan yang tercantum dalam NOD untuk mekanisme pembayaran langsung atau SP2D untuk mekanisme pembiayaan pendahuluan dan rekening khusus. __ Pasal 8 __ Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.
Piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.
Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Selisih penjabaran pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan. Pasal 9 __ (1) Piutang penerusan pinjaman Pemerintah disajikan dalam neraca sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable value). (2) Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan disajikan dalam neraca pada kelompok aset lancar.
Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan dalam neraca pada kelompok aset lainnya.
Piutang penerusan pinjaman disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih.
Piutang penerusan pinjaman Pemerintah diungkapkan secara rinci dalam bentuk Daftar Umur Piutang untuk menyajikan informasi yang memadai.
CALK untuk saldo penerusan pinjaman paling kurang mengungkapkan informasi sebagai berikut:
jumlah saldo piutang penerusan pinjaman dan realisasi penerusan pinjaman yang diklasifikasikan berdasarkan sumber dana;
jumlah saldo piutang berdasarkan umur piutang;
restrukturisasi piutang; dan
jumlah tunggakan piutang berdasarkan kreditur.
Bagian Kedua
Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman Kepada BUMN/BUMD /Pemda
Pasal 10
Penyelesaian piutang penerusan pinjaman terdiri dari:
penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke BUMN; dan
penyelesaian piutang penerusan pinjaman kepada Pemda/BUMD.
Penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
restrukturisasi piutang berdasarkan perubahan atas ketentuan pada NPPP;
pengalihan penerusan pinjaman kepada BUMN menjadi Penyertaan Modal Negara;
penghapusan atas sebagian atau seluruh tunggakan pokok atau tunggakan non-pokok; dan
penghapusan dengan adanya pelunasan saldo piutang secara tunai.
Penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke Pemda/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
restrukturisasi piutang berdasarkan perubahan atas ketentuan pada NPPP;
penghapusbukuan secara bersyarat;
penghapusbukuan dengan metode Debt Swap to Investment ; dan
penghapusan dengan adanya pelunasan saldo piutang secara tunai.
Bagian Ketiga
Penghentian Pengakuan Piutang Penerusan Pinjaman
Pasal 11
Penghentian pengakuan piutang penerusan pinjaman dapat dilakukan dengan cara:
pelunasan piutang (tunai);
pelaksanakan sesuatu/perjanjian tertentu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas;
Write-Off ; dan __ d. Write-Down . __ (2) Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) sama dengan nilai tercatat ( carrying value ), penyelesaian piutang penerusan pinjaman sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian piutang penerusan pinjaman secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang berhubungan.
Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) tidak sama dengan nilai tercatat ( carrying value ), selain penyesuaian jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada CALK.
Penyelesaian piutang penerusan pinjaman dalam valuta asing dengan cara pembayaran tunai menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran.
Penyelesaian piutang penerusan pinjaman dengan cara pembayaran tunai dicatat dalam kelompok penerimaan pembiayaan.
Pasal 12
Penghentian pengakuan piutang selain pelunasan dapat dilakukan melalui Write-Off dan Write-Down .
Write-Off dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terhadap Write-Down harus dibuatkan berita acara dan/atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapuskan tagihan piutang.
Berita acara dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang sah sebagai bukti akuntansi penghapusbukuan.
Pasal 13
BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya dapat melakukan pembayaran atas piutang pinjaman yang telah di- Write-Down . (2) Setoran atas piutang pinjaman yang di- Write-Down , dicatat sebagai penerimaan pembiayaan. Pasal 14 Pendapatan yang berhubungan dengan penerusan pinjaman yaitu pendapatan bunga dan pendapatan lainnya yang timbul sesuai dengan NPPP. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi. BAB IV REVIEW DAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Bagian Pertama Pernyataan Tanggung Jawab Pasal 15 (1) Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibility ) atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan Tahunan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman. (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. (5) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Modul SA-PPP. Bagian Kedua Pernyataan Telah Di- review Pasal 16 (1) Setiap UA-PBUN sebagai Entitas Pelaporan wajib menyajikan laporan keuangan UA-PBUN Tahunan berupa LRA, Neraca, dan CALK yang disertai dengan pernyataan tanggung jawab dan pernyataan telah di- review sebagai pertanggungjawaban keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di- review oleh aparat pengawasan intern. (3) Review sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review berupa pernyataan telah di- review . (4) Pernyataan telah di- review sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern. (5) Dalam hal aparat pengawasan intern belum melaksanakan review terhadap laporan keuangan yang telah disusun, pernyataan telah di -review dapat diubah menjadi pernyataan belum di- review. (6) Bentuk dan isi pernyataan telah di -review dan pernyataan belum di- review sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Modul SA-PPP
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pengembalian cicilan pokok pinjaman dan non-pokok pinjaman untuk transaksi berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan tahun 2009 disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
Saldo investasi non-permanen yang berasal dari penerusan pinjaman per 31 Desember 2010 harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara pada bulan Januari 2011. (3) Berdasarkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan reklasifikasi pencatatan dengan penambahan nilai aset lain untuk piutang penerusan pinjaman.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
SA-PPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SA-PPP.
SA-PPP dilaksanakan paling lambat pada tahun 2010
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 20
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik _(good governance)_ dan memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu upaya untuk mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yaitu dengan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan penerusan pinjaman berkewajiban untuk melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan penerusan pinjaman berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintahan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengertian akuntansi berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian laporan. Laporan yang berkualitas harus didukung oleh sistem akuntansi keuangan yang dapat diandalkan sehingga dapat memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemangku kepentingan ( _stakeholder)_ dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya, untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas, perlu disusun modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA- PPP) yang merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). Modul SA-PPP ini dijadikan pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan penerusan pinjaman. Penyusunan modul ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan penerusan pinjaman. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup Modul SA-PPP mencakup pengelolaan penerusan pinjaman yang meliputi penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda dan penerima penerusan pinjaman lainnya yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi. C. Maksud Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses akuntansi penerusan pinjaman secara tepat waktu, transparan, dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku (akuntabel). D. Tujuan Tujuan Modul SA-PPP yaitu memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi penerusan pinjaman yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan penerusan pinjaman. E. Sistematika Modul SA-PPP disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN: Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Pengertian, Maksud, Tujuan, dan Sistematika. BAB II AKUNTANSI PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN: Meliputi Definisi Piutang Penerusan Pinjaman, Klasifikasi Piutang Penerusan Pinjaman, Perlakuan Akuntansi Piutang Penerusan Pinjaman, Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo, Tunggakan, dan Dokumen Sumber Piutang Penerusan Pinjaman. BAB III BAGAN AKUN DAN JURNAL STANDAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN: Meliputi Bagan Akun Standar, Jurnal Standar Piutang Penerusan Pinjaman, dan Laporan Piutang Penerusan Pinjaman. BAB IV SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN: Meliputi Sistem dan Prosedur Akuntansi Penerusan Pinjaman. BAB V SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PENYELESAIAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN: Meliputi Sistem dan Prosedur Akuntansi Dalam Rangka Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman. BAB VI PELAPORAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN DAN PEMBIAYAAN: Meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BAB VIISIMULASI JURNAL Meliputi Simulasi Jurnal dan Laporan Piutang Penerusan Pinjaman.
BAB VIIPENUTUP
BAB II
AKUNTANSI PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN A. Definisi Piutang Penerusan Pinjaman Piutang Penerusan Pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah dengan adanya penerusan pinjaman yang berasal dari pinjaman/hibah baik yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri kepada Pemda/ BUMN/BUMD/penerima penerusan pinjaman lainnya yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi Pemerintah. B. Klasifikasi Piutang Penerusan Pinjaman Klasifikasi Piutang Penerusan Pinjaman dalam modul ini adalah klasifikasi piutang penerusan pinjaman yang didasarkan pada penerima penerusan pinjaman yaitu BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah dan penerima penerusan pinjaman lainnya, dengan uraian sebagai berikut:
1. Piutang Penerusan Pinjaman kepada BUMN Piutang penerusan pinjaman yang diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Piutang Penerusan Pinjaman kepada BUMD Piutang penerusan pinjaman yang diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
3. Piutang Penerusan Pinjaman kepada Pemda Piutang penerusan pinjaman yang diberikan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Piutang Penerusan Pinjaman kepada penerima penerusan pinjaman lainnya Piutang penerusan pinjaman yang diberikan selain kepada BUMN, BUMD, atau Pemda. C. Perlakuan Akuntansi Piutang Penerusan Pinjaman 1. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah adalah _cash towards accrual._ Basis kas merupakan basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis kas tersebut digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Basis akrual merupakan basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
2. Pengakuan Piutang Penerusan Pinjaman Piutang dapat timbul pada saat tanggal penarikan yang tercantum dalam _Notice of Disbursement_ (NOD) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NoD merupakan dokumen lain yang dipersamakan seperti _Withdrawal Aplication_ (WA) dan _Debit Advice_ (D/A) adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN). Piutang diakui pada saat:
(4) Tanggal SP2D jika menggunakan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan;
(5) Tanggal SP2D jika menggunakan mekanisme Rekening Khusus;
(6) Tanggal NOD jika menggunakan mekanisme Pembiayaan Langsung ( _Direct Payment_ ) (7) Tanggal NOD jika menggunakan mekanisme _Letter of Credit_ (L/C).
3. Pengukuran Piutang Penerusan Pinjaman Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan dana. Sedangkan piutang penerusan pinjaman Pemerintah dalam mata uang asing, dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada saat transaksi penarikan dana. __ Kurs merupakan rasio pertukaran dua mata uang. Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca digunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal pelaporan. Selisih perhitungan pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan. __ Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar piutang penerusan pinjaman adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Perubahan Valuta Asing Piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. Konsekuensi atas pencatatan dan pelaporan piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos pada neraca untuk piutang penerusan pinjaman yang berhubungan dengan ekuitas dana pada entitas pelaporan.
4. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Penerusan Pinjaman Piutang penerusan pinjaman harus disajikan di dalam neraca sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( _net realizable_ _value_ ) yang merupakan nilai buku piutang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah pelunasan piutang atau penambahan piutang dan dikurangi nilai penyisihan atas piutang ragu- ragu. Sedangkan nilai nominal merupakan nilai piutang penerusan pinjaman pada saat transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada NoD. Penyajian dalam neraca dilakukan setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih. Sedangkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan untuk penerusan pinjaman paling kurang mengungkapkan informasi mengenai jumlah saldo dan realisasi penerusan pinjaman yang diklasifikasikan berdasarkan sumber dana, jumlah saldo berdasarkan umur piutang, perjanjian restrukturisasi piutang, jumlah tunggakan berdasarkan debitur dan selisih kurs utang dalam valuta asing yang terjadi antara kurs transaksi dan kurs tanggal neraca. Jumlah penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dihitung berdasarkan kebijakan persentase klasifikasi umur piutang yang dirinci sebagai berikut:
a. Lancar ( _Current_ ) Pinjaman dikategorikan sebagai pinjaman lancar apabila kewajiban angsuran atas pinjaman tersebut dibayar tepat waktu dan tepat jumlah.
b. Dalam Perhatian ( _Special Mention_ ) Pinjaman dikategorikan sebagai pinjaman dalam perhatian apabila kewajiban angsuran dibayar atas pinjaman tersebut melewati tanggal jatuh tempo antara 6 (enam) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
c. Kurang Lancar ( _Substandard_ ) Pinjaman dikategorikan sebagai pinjaman kurang lancar apabila tunggakan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga/biaya lainnya yang umurnya antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh tempo.
d. Diragukan ( _Doubtful_ ) Pinjaman dikategorikan sebagai pinjaman diragukan apabila tunggakan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga/biaya lainnya yang umurnya antara 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
e. Macet ( _Loss_ ) Pinjaman dikategorikan sebagai pinjaman macet apabila tunggakan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga/biaya lainnya yang umurnya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo. D. Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman Penghentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud dilakukan dengan cara membayar tunai (pelunasan) dan/atau melaksanakan suatu penyelesaian/perjanjian tertentu sehingga tagihan tersebut lunas/selesai. Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) sama dengan nilai tercatat ( _carrying value_ ), maka penyelesaian piutang penerusan pinjaman sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian piutang penerusan pinjaman secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang berhubungan. Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) tidak sama dengan nilai tercatat ( _carrying value_ ), maka selain penyesuaian jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang berhubungan, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Untuk penyelesaian piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing dengan cara pembayaran tunai menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran. Penyelesaian pokok piutang penerusan pinjaman dengan cara pembayaran tunai dicatat dalam kelompok penerimaan pembiayaan. E. Tunggakan Tunggakan adalah piutang penerusan pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. Jumlah tunggakan atas penerusan pinjaman harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan yang didasarkan atas daftar klasifikasi penerima penerusan pinjaman. F. Dokumen Sumber Penerusan Pinjaman Dokumen sumber yang terkait dengan penerusan pinjaman adalah sebagai berikut: No Jenis Transaksi Dokumen Sumber 1 Alokasi Anggaran a. DIPA b. Revisi DIPA c. Estimasi Penerimaan 2 Realisasi a. SPM/SP2D/SP3 b. _Notice of Disbursement_ (NOD) c. SSBP/dokumen lain yang dipersamakan No Jenis Transaksi Dokumen Sumber 3 Pencatatan Piutang/ Investasi Non Permanen a. Dokumen Piutang/Investasi Non Permanen 1. 4 2. Dokumen Pendukung Lainnya a. UU APBN--------- b. Perpres Rincian APBN c. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) d. Surat Persetujuan Penerusan Pinjaman e. Nota Debet/Nota Kredit f. Nota Transfer/Nota Pembebanan g. Nota Debet Kredit Bank Indonesia mengenai pembebanan Rekening Dana Pemerintah karena pembukaan L/C (Nota Pembukaan L/C).
h. _Withdrawal_ _Application_ (WA) i. Surat Pembukuan Pinjaman Luar Negeri (SP2LN) j. Rekening Koran Bank Indonesia k. Dokumen Lainnya
BAB III
BAGAN AKUN DAN JURNAL STANDAR PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN A. Bagan Akun Standar Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. Pembentukan Bagan Akun Standar ini bertujuan untuk:
1. memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
2. meningkatkan kualitas informasi keuangan; dan
3. memudahkan pengawasan keuangan. Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi piutang penerusan pinjaman antara lain: AKUN NERACA AKUN ASET 1 ASET 11 ASET LANCAR 15 ASET LAINNYA 111 KAS DAN SETARA KAS 151 Piutang Jangka Panjang 1111 Rekening Pemerintah di Bank Indonesia dalam Rupiah 1516 Piutang Penerusan Pinjaman 11111 Kas di Bank Indonesia 15161 Piutang Penerusan Pinjaman Jangka Panjang 111111 Kas di Rekening BUN (502.000.000) 151611 Piutang Penerusan Pinjaman Jangka Panjang 2 INVESTASI JANGKA PANJANG 21 INVESTASI NON PERMANEN 211 Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah 2111 Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah 21111 Rekening Dana Investasi 21112 Rekening Pembangunan Daerah AKUN EKUITAS DANA 3 EKUITAS DANA 31 EKUITAS DANA LANCAR 311 Ekuitas Dana Lancar 3111 SAL 31111 SAL 311111 SAL 3112 SILPA 31121 SILPA 311211 SILPA 3113 Cadangan Piutang 31131 Cadangan Piutang 311311 Cadangan Piutang 32 EKUITAS DANA INVESTASI 321 EKUITAS DANA INVESTASI 3211 Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang 32111 Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang 321111 Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang AKUN PENDAPATAN 4 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 42 Penerimaan Negara Bukan Pajak 423 Pendapatan PNBP Lainnya 4233 Pendapatan Bunga 42331 Pendapatan Bunga 423313 Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman 423319 Pendapatan Bunga Lainnya AKUN PEMBIAYAAN 7 PEMBIAYAAN 71 Penerimaan Pembiayaan 711 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 715 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman 7151 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri 71511 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri 715111 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda 715112 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman dalam Negeri kepada BUMD 715113 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN 715114 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Non Pemerintah 7152 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri 71521 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Berjalan 715211 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada Daerah 715212 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada BUMD 715213 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalankepada BUMN 71522 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Yang Lalu 715221 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada Daerah 715222 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada BUMD 715223 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada BUMN 725 RDI/RPD 7251 Penerusan Pinjaman Dalam Negeri RDI/RPD 72511 Penerusan Pinjaman Dalam Negeri 725111 Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda 725112 Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD 725113 Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN 725114 Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Non Pemerintah 7252 Penerusan Pinjaman Luar Negeri 72521 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan 725211 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada Daerah 725212 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada BUMD 725213 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada BUMN 72522 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu 725221 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada Daerah 725222 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada BUMD 725223 Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada BUMN AKUN DIPA 423313 Estimasi Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman yang dialokasikan 715 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman yang dialokasikan 7151 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang dialokasikan 71511 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang dialokasikan 715111 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda yang dialokasikan 715112 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD yang dialokasikan 715113 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman dalam Negeri Kepada BUMN yang dialokasikan 715114 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Kepada Non Pemerintah yang dialokasikan 7152 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang dialokasikan 71521 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Berjalan yang dialokasikan 715211 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada Daerah yang dialokasikan 715212 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada BUMD yang dialokasikan 715213 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan kepada BUMN yang dialokasikan 71522 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Lalu yang dialokasikan 715221 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada Daerah yang dialokasikan 715222 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada BUMD yang dialokasikan 715223 Estimasi Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu kepada BUMN yang dialokasikan 725 _Allotment_ Penerusan Pinjaman 7251 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri RDI/RPD 72511 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri 725111 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda 725112 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD 725113 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN 725114 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Non Pemerintah 7252 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri 72521 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan 725211 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Daerah Tahun Anggaran Berjalan 725212 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD Tahun Anggaran Berjalan 725213 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Tahun Anggaran Berjalan 72522 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu 725221 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Daerah Tahun Anggaran Yang Lalu 725222 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD Tahun Anggaran Yang Lalu 725222 _Allotment_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Tahun Anggaran Yang Lalu 725 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman 7251 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri RDI/RPD 72511 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri 725111 Appropriasi Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda 725112 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD 725113 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN 725114 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Non Pemerintah 7252 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri 72521 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan 725211 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Daerah Tahun Anggaran Berjalan 725212 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD Tahun Anggaran Berjalan 725213 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Tahun Anggaran Berjalan 72522 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu 725221 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Daerah Tahun Anggaran Yang Lalu 725222 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD Tahun Anggaran Yang Lalu 725222 _Appropriation_ Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Tahun Anggaran Yang Lalu Bagan Akun Standar ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. B. JURNAL STANDAR TRANSAKSI PENERUSAN PINJAMAN 1. Pengakuan Piutang Penerusan Pinjaman Piutang Penerusan Pinjaman merupakan piutang yang timbul akibat Pemerintah memberikan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya. Akun ini pada umumnya ada di unit yang berfungsi sebagai pengelola penerusan pinjaman, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
2. Pencatatan saldo piutang penerusan pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Saldo Penerusan Pinjaman disajikan sebagai bagian dari investasi untuk piutang yang berasal dari NPPP sebelum tahun 2009. Jurnal untuk mencatat saldo awal Piutang Penerusan Pinjaman adalah sebagai berikut: Piutang RPD/RDI XXXXX Diinvestasikan pada investasi jangka panjang XXXXX Untuk membukukan saldo awal penerusan pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya.
b. Saldo Penerusan Pinjaman disajikan sebagai bagian dari aset lainnya untuk piutang yang berasal dari NPPP pada tahun 2009 dan setelah tahun 2009. Jurnal untuk mencatat saldo awal Piutang Penerusan Pinjaman adalah sebagai berikut: Piutang Penerusan Pinjaman XXXXX Diinvestasikan pada Aset Lain-Lain XXXXX Untuk membukukan saldo awal penerusan pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya.
3. Bagian Lancar Penerusan Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya Jurnal untuk mencatat Bagian Lancar Penerusan Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/ penerima penerusan pinjaman lainnya adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Bagian Lancar Penerusan Pinjaman XXXXX Bagian Lancar RDI/RPD XXXXX Cadangan Piutang XXXXX 4. JURNAL DIPA Jurnal untuk mencatat alokasi anggaran penerusan pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Piutang dari BUN XXXXX _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN XXXXX _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda XXXXX _Allotment_ Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya XXXXX 5. REALISASI – PENGELUARAN PEMBIAYAAN Penerusan Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya. Jurnal SAKUN Jurnal untuk mencatat realisasi penerusan pinjaman kepada BUMN adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN XXXXX Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah XXXXX Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya XXXXX Kas di Rekening BUN (502.000.000) XXXXX Jurnal SAI ( Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal pengeluaran pembiayaan Kode Akun Uraian Debet Kredit Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN XXXXX Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah XXXXX 3.Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya 4. XXXXX Piutang dari BUN XXXXX Jurnal korolari investasi Kode Akun Uraian Debet Kredit RDI/RPD XXXXX Penerusan Pinjaman XXXXX Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang XXXXX Diinvestasikan dalam aset lainnya XXXXX 6. REALISASI PENERIMAAN PEMBIAYAAN UNTUK NPPP SEBELUM TAHUN 2009 Pengembalian Penerusan Pinjaman dari BUMN/BUMD/ Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya. Jurnal SAKUN Jurnal untuk mencatat realisasi pengembalian penerusan pinjaman dari BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit RDI/RPD XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya XXXXX Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal untuk mencatat realisasi pengembalian penerusan pinjaman dari BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Hutang kepada BUN XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya XXXXX Jurnal korolari investasi Kode Akun Uraian Debet Kredit Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang XXXXX RDI/RPD XXXXX 7. REALISASI-PENERIMAAN PEMBIAYAAN-UNTUK NPPP SETELAH TAHUN 2009 DAN PENERIMAAN SETORAN TAHUN 2011 Pengembalian Penerusan Pinjaman dari BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya. Jurnal SAKUN Jurnal untuk mencatat realisasi pengembalian penerusan pinjaman dari BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Kas di Rekening BUN (502.000.000) XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri XXXXX kepada BUMN Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya XXXXX Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal untuk mencatat realisasi pengembalian penerusan pinjaman dari BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Hutang kepada BUN XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah XXXXX Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada penerima penerusan pinjaman lainnya XXXXX Jurnal korolari investasi Kode Akun Uraian Debet Kredit Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang XXXXX Penerusan Pinjaman XXXXX 8. Pendapatan Bunga berasal dari NPPP - sebelum tahun 2009 Jurnal SAKUN Jurnal untuk mencatat realisasi pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit RDI/RPD XXXXX Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman XXXXX Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Kode Akun Uraian Debet Kredit Hutang kepada BUN XXXXX Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman XXXXX 9. Pendapatan Bunga berasal dari NPPP – setelah tahun 2009 Jurnal SAKUN Jurnal untuk mencatat realisasi pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Kas di Rekening BUN (502.000.000) XXXXX Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman XXXXX Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal untuk mencatat realisasi pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Hutang kepada BUN XXXXX Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman XXXXX 10. Penghapusan Penerusan Pinjaman Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal untuk mencatat realisasi penghapusan penerusan pinjaman adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang XXXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya XXXXX Penerusan Pinjaman XXXXX RDI/RPD XXXXX 11. Pencatatan Selisih Kurs Valuta Asing Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal untuk mencatat kenaikan ekuitas dana dari perubahan selisih kurs valuta asing adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Selisih kurs XXXXX Ekuitas Dana-Lancar XXXXX 12. Pencatatan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jurnal SAI (Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Jurnal untuk mencatat realisasi penyisihan piutang tak tertagih adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Cadangan Piutang XXXXX Penyisihan Piutang tak tertagih XXXXX 13. Konversi Piutang Penerusan Pinjaman menjadi Penyertaan Modal Negara Pada BUMN/BUMD Jurnal SAI Jurnal untuk mencatat realisasi konversi penerusan pinjaman adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit Diinvestasikan pada investasi jangka panjang XXXXX Diinvestasikan pada Aset Lainnya Piutang Penerusan Pinjaman XXXXX RDI/RPD XXXXX Kode Akun Uraian Debet Kredit PMN pada BUMN XXXXX PMN pada BUMD Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang XXXXX C. Bentuk Format LAPORAN REALISASI ANGGARAN NO URAIAN ANGGARAN REALISASI REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) % REAL ANGGARAN 1 2 3 4 5 6 A PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 1. Pendapatan Perpajakan 2. Pendapatan Negara Bukan Pajak 3. Pendapatan Hibah 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 JUMLAH PENDAPATAN DAN HIBAH 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 B BELANJA NEGARA 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang 3. Belanja Modal 4. Pembayaran Bunga Utang 5. Subsidi 6. Hibah 7. Bantuan Sosial 8. Belanja Lain-lain 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 JUMLAH BELANJA NEGARA 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 C TRANSFER KE DAERAH 1. Transfer Dana Perimbangan 2. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 D PEMBIAYAAN 1. PEMBIAYAAN DALAM NEGERI (NETO) a. Perbankan Dalam Negeri b. Non Perbankan Dalam Negeri (Neto) 2. PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO _)_ a. Penarikan Pinjaman Luar Negeri b. Pembayaran 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Cicilan Pokok Utang Luar Negeri 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 JUMLAH PEMBIAYAAN 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Catatan : Non Perbankan dalam negeri termasuk: Jumlah dari penerusan pinjaman dikurangi cicilan pengembaliaannya. D. Bentuk Format LAPORAN REALISASI PEMBIAYAAN Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemda Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx) Non Perbankan yang berasal dari Penerusan Pinjaman xxx.xxx H. NERACA Aset Kas di Rek. BUN Persediaan Piutang: - Bagian Lancar Penerusan Pinjaman kepada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah/Pemda Investasi Jangka Panjang: - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemda xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Kewajiban Utang Luar Negeri Ekuitas Dana SAL Ekuitas Dana Lancar:
a. Cadangan Piutang xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset lain-lain: - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemda xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Ekuitas Dana Investasi:
a. Diinvestasikan pada aset lain- lain b. Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang b. Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang xxx.xxx (xxx.xxx) xxx.xxx
BAB IV
SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG Dalam bagian berikut ini akan digambarkan rangkaian sistem dan prosedur akuntansi dari berbagai transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan piutang untuk menghasilkan _output_ berupa informasi atau laporan piutang yang ditujukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Sistem dan prosedur akuntansi yang diterapkan untuk menangani transaksi piutang, yaitu: A. Transaksi Pengeluaran Pembiayaan Menteri Keuangan menetapkan pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya. Pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) yang paling kurang memuat:
1) sumber dan jumlah dana;
2) peruntukan;
3) persyaratan pinjaman;
4) penarikan dana;
5) penggunaan dana;
6) pembayaran kembali;
7) _monitoring_ dan evaluasi;
8) pelaporan perkembangan fisik dan keuangan; dan
9) sanksi. Selain hal tersebut di atas, NPPP dilampiri jadwal pembayaran kewajiban yang dibuat berdasarkan asumsi bahwa plafon pinjaman ditarik seluruhnya. Dalam hal plafon tidak ditarik seluruhnya, sebelum atau sampai dengan _closing date_ maka Menteri Keuangan (atas permohonan BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya) setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri:
1) menerbitkan persetujuan penurunan plafon dan melakukan amandemen NPPP;
2) menerbitkan surat pembatalan NPPP dalam hal BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya tidak akan melanjutkan pinjaman. Berdasarkan amandemen NPPP atau surat pembatalan tersebut, Direktorat Sistem Manajemen Investasi mengoreksi jadwal pembayaran kewajiban. Jadwal tersebut dilampirkan pada NPPP dan menjadi dasar pencatatan dan pelaporan perjanjian tersebut. Berdasarkan NPPP, pengguna dana penerusan pinjaman (BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya) mengajukan Rencana Pembiayaan Kegiatan (RPK) dan Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (Kuasa PA-PP). RPK merupakan dokumen yang memuat jumlah pembiayaan kegiatan selama masa pembangunan kegiatan. Sedangkan RPT merupakan dokumen yang memuat pembiayaan kegiatan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada Rencana Pembiayaan Kegiatan. Berdasarkan RPK dan RPT dimaksud, Kuasa PA-PP membuat Rencana Kerja Anggaran yang menjadi dasar penyampaian rencana alokasi dana kepada Direktur Jenderal Anggaran, untuk selanjutnya Direktur Jenderal Anggaran menetapkan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). Berdasarkan SAPSK dimaksud, Kuasa PA-PP menyampaikan konsep DIPA-PP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah. Untuk pinjaman yang diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya, jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman yang dimuat dalam NPPP dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya wajib melakukan pembayaran kembali atas penerusan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPPP. Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing. Pengeluaran pembiayaan dilakukan dengan melakukan penarikan atas pinjaman yang diteruspinjamkan melalui NPPP dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Mekanisme Penarikan Dana a. Pembayaran Langsung, tahapan pelaksanaannya, yaitu:
1) BUMN/Pemda sebagai Pengguna Dana mengajukan permintaan penarikan kepada Kuasa PA-PP dengan melampirkan dokumen dan pendukung lainnya serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
2) Kuasa PA-PP mengajukan Surat Permintaan Penerbitan APD-PL dan menyampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI;
3) KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan APD PL/WA dan menyampaikan kepada PPHLN;
4) Atas dasar APD PL, sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN:
i. Rekanan menerima pembayaran langsung dari PPHLN;
ii. Pemerintah Daerah menerima pembayaran dari PPHLN ke Rekening Kas Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada pihak rekanan paling lambat 2 (dua) hari kerja.
5) Atas setiap transaksi pembayaran tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (Ditjen Pengelolaan Utang) c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menerima _Notice_ _of_ _Disbursement_ (NOD) atau dokumen lain yang dipersamakan dari PPHLN;
6) Ditjen Pengelolaan Utang menyampaikan _copy_ NOD ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7) Atas dasar NOD atau dokumen lain yang dipersamakan, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3-PP serta mengirimkannya kepada Kuasa PA-PP, Bank Indonesia dan Pengguna Dana.
b. _Letter of Credit_ (L/C), tahapan pelaksanaannya yaitu:
1) Pengguna dana penerusan pinjaman mengajukan permintaan penarikan dengan melampirkan Kontrak PBJ serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak kepada Kuasa PA-PP;
2) Kuasa PA-PP mengajukan Surat Permintaan penerbitan SKP yang memerlukan pembukaan L/C kepada KPPN Khusus Jakarta VI dengan melampirkan Kontrak PBJ;
3) Berdasarkan Surat Permintaan Penerbitan SKP, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SKP atas nama pengguna dana penerusan pinjaman dan mengirimkannya kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kuasa PA-PP, dan pengguna dana penerusan pinjaman;
4) Berdasarkan SKP, Pengguna dana penerusan pinjaman memberitahukan kepada rekanan/importir untuk mengajukan pembukaan L/C. Selanjutnya rekanan/importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada BANK INDONESIA atau Bank dengan melampirkan Kontrak PBJ dan daftar barang yang akan diimpor ( _master list_ ) yang telah disetujui Pengguna dana penerusan pinjaman serta dokumen pendukung lainnya yang diatur oleh BANK INDONESIA;
5) Atas dasar SKP dan permintaan L/C dari rekanan/importir, BANK INDONESIA atau Bank membuka L/C pada bank koresponden dan nilai L/C tidak boleh melebihi nilai SKP. BANK INDONESIA atau Bank mengirimkan tembusan atas dokumen pembukaan L/C tersebut kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Ditjen Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen;
6) Atas dasar L/C yang telah dibuka, BANK INDONESIA atau Bank mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran ( _letter of commitment_ ) kepada PPHLN, kecuali jika L/C dibuka pada bank PPHLN;
7) Sebagai pemberitahuan realisasi pencairan L/C, Ditjen Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dan BANK yang dipersamakan dari PPHLN;
8) Ditjen Pengelolaan Utang menyampaikan _copy_ NOD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
9) Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan menyampaikan tembusannya kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Pengguna dana penerusan pinjaman;
10) Berdasarkan Nota Disposisi Bank Indonesia atau Bank, Bank Indonesia membukukan _ekuivalen_ Rupiah ke dalam Rekening Kas Negara dengan menerbitkan Nota Debet/Kredit sebagai realisasi pencairan L/C dan menyampaikan tembusannya kepada KPPN Khusus Jakarta VI;
11) Atas dasar SKP, Nota Disposisi L/C dan Nota Debet/Kredit, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/Kuasa PA.
c. Rekening Khusus 1) Atas dasar NPHLN, Ditjen Perbendaharaan membuka rekening khusus pada Bank Indonesia atau Bank;
2) Pengguna dana penerusan pinjaman mengajukan permintaan penarikan dengan dilampiri dokumen lainnya yang ditetapkan oleh PPHLN serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
3) Atas permintaan Kuasa PA-PP, Ditjen Perbendaharaan mengajukan permintaan pengisian dana awal yang ditempatkan pada rekening khusus ( _initial deposit_ ) kepada PPHLN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam NPPHLN;
4) Kuasa PA-PP mengajukan SPM atau SPP SKM rekening khusus L/C dengan dilampiri dokumen pendukung yang ditetapkan oleh PPHLN kepada KPPN Khusus Jakarta VI;
5) Berdasarkan SPM atau SPP SKM rekening khusus L/C, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D atau SKM Reksus L/C dan menyampaikan kepada Kuasa PA-PP, BANK INDONESIA, dan Pengguna dana penerusan pinjaman;
6) Atas dasar SP2D, Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan kepada rekening khusus;
7) Berdasarkan SKM Reksus L/C, Pengguna dana penerusan pinjaman memberitahukan kepada rekanan untuk membuka L/C di BANK INDONESIA atau Bank dengan melampirkan KPBJ;
8) BANK INDONESIA atau Bank membuka L/C yang tidak melebihi nilai SKM Reksus L/C pada bank koresponden dengan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Ditjen Pengelolaan Utang;
9) Atas dasar tagihan dari bank koresponden, BANK INDONESIA atau Bank membenani Reksus untuk melakukan pembayaran kepada bank koresponden, sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN untuk diteruskan;
i. Kepada pemasok;atau ii. Ke Rekening Kas Daerah, untuk selanjutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja Pemerintah Daerah membayarkan kepada pihak rekanan. Untuk pengisian kembali reksus, Ditjen Perbendaharaan mengajukan WA kepada Ditjen Pengelolaan Utang c.q. Dit. PHLN dengan dilampiri dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan dalam NPHLN;
10) Ditjen Pengelolaan Utang dan BANK INDONESIA menerima NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dari Dit. PHLN sebagai realisasi penarikan pinjaman.
d. Pembiayaan Pendahuluan 1) Berdasarkan NPHLN atau NPPP dan dokumen anggaran berlaku, PA/KPA mengajukan bukti-bukti pengeluaran pembiayaan pendahuluan dan penggunaan uang kepada KPPN;
2) Atas dasar bukti pengeluaran tersebut pada butir 4.2.1 dan dokumen pendukung sebagaimana disyaratkan oleh Ditjen Pengelolaan Utang c.q. Dit. PHLN, KPPN mengajukan APD kepada Dit. PHLN;
3) Ditjen Pengelolaan Utang PU, KPPN, dan BANK INDONESIA menerima NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dari Dit. PHLN untuk keuntungan rekening BUN atau Rekening Kas Negara atau rekening PPP;
4) Atas dasar NoD sebagaimana dimaksud, KPPN ditunjuk menerbitkan SP3 dan mengirimkannya kepada PA/Kuasa PA untuk bahan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
5) NoD pada Pembayaran Langsung, _Letter of Credit_ (L/C), Pembiayaan Pendahuluan dianggap sebagai pembebanan piutang. Sedangkan pada Rekening Khusus didasarkan pada SP2D yang memebebani _Initial Deposit_ . Pembebanan piutang tersebut dapat berupa rupiah dan valas.
2. Mekanisme Penatausahaan 1) Pembebanan Pokok Pinjaman Penatausahaan atas penarikan dana penerusan pinjaman dilakukan berdasarkan dokumen sumber yang berupa NoD atau Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya, dilakukan perhitungan kewajiban pembayaran pokok yang harus dibayar pada tiap-tiap tanggal jatuh tempo sesuai dengan NPPP.
2) Pembebanan Bunga Bunga dikenakan atas _outstanding_ pokok pinjaman. Pada NPPP, bunga dinyatakan dalam suatu persentase dalam 1 (satu) tahun yang dikenakan oleh Pemerintah kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya atas suatu penerusan pinjaman. Untuk mendapatkan tingkat bunga pada tiap jatuh tempo maka diperhitungkan hari bunga yang merupakan selisih antara suatu jatuh tempo dengan jatuh tempo sebelumnya. Hari bunga tersebut dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun yang ditentukan dalam NPPP. Formulasi perhitungan bunga adalah sebagai berikut: i) Menghitung _outstanding_ penerusan pinjaman; _Outstanding_ dihitung berdasarkan pokok penerusan pinjaman keseluruhan, yang berasal dari penarikan pokok penerusan pinjaman ditambah dengan kapitalisasi bunga dan/atau biaya lainnya, dikurangi dengan pokok yang telah jatuh tempo. ii) Menghitung hari bunga; iii) Menghitung bunga. Contoh Penghitungan Pembebanan Bunga. Suatu NPPP bertanggal 1 Januari 2001 mempunyai plafon USD1,000,000.00 dengan umur pinjaman 7 tahun masa tenggang 2 tahun, tingkat bunga 5% dan masa pembayaran pokok dan bunga per tanggal 1 Januari dan 1 Juli. Denda dikenakan 2% di atas tingkat suku bunga. Sesuai dengan formulasi di atas penghitungan bunga dapat di hitung berdasarkan tabel dibawah ini: Tgl jatuh tempo pembayaran cicilan pokok Hari bunga _Outstanding_ Hutang pokok Jatuh Tempo Bunga (1) (2) (3) (4) (5) 1 Jan 01 1.000.000 1 Jul 01 181 1 Jan 02 184 1 Jul 02 181 1 Jan 03 184 1 Juli 03 181 1.000.000 100.000 25.138,89 1 Jan 04 184 900.000 100.000 23.000,00 1 Juli 04 182 800.0 00 100.00 0 20.222, 22 3) Pembebanan Biaya Lainnya Biaya lainnya merupakan biaya yang dibebankan Pemerintah kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya, tidak termasuk bunga dan pokok pinjaman, yang timbul akibat:
a. Pemberian sanksi atas keterlambatan/tertunggaknya pembayaran kewajiban (denda);
b. Pembebanan kembali kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya atas biaya-biaya yang dikenakan pemberi pinjaman luar negeri kepada Pemerintah;
c. Pengenaan biaya tertentu kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya berdasarkan NPPP. Salah satu jenis biaya lainnya adalah denda. Pada NPPP, denda dinyatakan dalam suatu persentase dalam satu tahun yang kenakan atas tunggakan dan/atau keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya. Untuk mendapatkan tingkat denda pada tiap jatuh tempo maka diperhitungkan hari denda yang dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun sebagaimana ditentukan dalam NPPP. Formulasi perhitungan denda adalah sebagai berikut:
i. menghitung tunggakan komponen perhitungan yang dikenakan denda;
ii. menghitung hari denda; iii. menghitung denda. B. Transaksi Penerimaan Pembiayaan, Pendapatan Bunga dan Biaya Lainnya Pengembalian penerusan pinjaman yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya merupakan penerimaan Negara dari pelunasan piutang yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pendapatan bunga dan biaya lainnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada NPPP. Pembiayaan ( _financing_ ) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya memindahbukukan pembayaran piutang penerusan pinjaman ke Rekening Dana Investasi (RDI) atau Rekening Pembangunan Daerah (RPD) atau Rekening Kas Umum Negara (KUN). Bentuk mata uang serta nama dan nomor rekening tujuan diatur dalam NPPP atau dokumen lainnya. Pembayaran yang dilakukan meliputi akumulasi dari satu atau lebih komponen perhitungan. Komponen tersebut diklasifikasikan pada penerimaan angsuran pokok pinjaman yang merupakan penerimaan pembiayaan serta penerimaan bunga dan biaya lainnya yang merupakan PNBP dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penerimaan Angsuran Pokok Pinjaman. Setiap Perjanjian Penerusan Pinjaman mencantumkan tanggal jatuh tempo angsuran pokok pinjaman sehingga dapat diketahui berapa kali BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya harus mengangsur pokok pinjaman.
a. Dalam NPPP ditetapkan tanggal dan besarnya tiap-tiap angsuran pokok pinjaman. Berdasarkan realisasi penarikan pinjaman dilakukan perbandingan antara pokok pinjaman yang telah ditarik dengan jumlah plafon pinjaman yang telah ditetapkan dalam NPPP.
a.1. Apabila kedua jumlah tersebut sama, maka ketentuan mengenai besarnya tiap-tiap angsuran pokok pinjaman pada tiap tanggal jatuh tempo tetap berlaku. Contoh: Plafon pinjaman US$1,000,00 dan jumlah realisasi penarikan penerusan pinjaman US$1,000.00, besarnya tiap angsuran adalah dibagi secara prorata dari jumlah realisasi penarikan penerusan pinjaman sesuai dengan NPPP.
a.2. Apabila jumlah plafon pinjaman lebih besar dari jumlah realisasi penarikan pinjaman, maka perlu dilakukan perubahan NPPP. Contoh: Plafon pinjaman US$1,00000- dan jumlah realisasi penarikan penerusan pinjaman US$850.00- besarnya tiap angsuran adalah dibagi secara prorata dari jumlah realisasi penarikan penerusan pinjaman sesuai dengan NPPP. Untuk selisih antara plafon pinjaman dan jumlah realisasi penarikan penerusan pinjaman diperlakukan sesuai dengan NPPP.
b. Dalam hal terjadi kewajiban untuk membayar angsuran pokok pinjaman telah jatuh tempo dalam masa penarikan, maka penetapan besarnya angsuran pokok pinjaman pada jatuh tempo sesudah _closing_ _date_ dapat dilakukan sebagai berikut:
1) Untuk Perjanjian Penerusan Pinjaman yang telah menetapkan tanggal dan besarnya angsuran pokok pinjaman pada tiap-tiap jatuh tempo, maka penetapan besarnya angsuran pokok pinjaman pada tanggal-tanggal jatuh tempo sesudah suatu _closing date_ adalah sebagai berikut:
i. Dalam hal seluruh jumlah realisasi penarikan pinjaman dalam valuta asing sama dengan plafon pinjaman dalam valuta asing. Plafon pinjaman US$1,000.00 dengan ketentuan bahwa pokok pinjaman dibayar kembali dalam 10 (sepuluh) kali angsuran pokok pinjaman pada masing-masing tanggal jatuh tempo adalah US$100.00 ii. Dalam hal jumlah seluruh realisasi penarikan pinjaman dalam valuta asing lebih kecil dari pada plafon pinjaman dalam valuta asing. a) Plafon pinjaman US$1,000.00 dengan ketentuan bahwa pokok pinjaman dibayar kembali dalam sepuluh kali angsuran dan besar angsuran pokok pinjaman pada masing-masing tanggal jatuh tempo adalah US$100.00 Jumlah realisasi penarikan pinjaman sebelum jatuh tempo pembayaran adalah US$700.00. Sehingga jumlah pembayaran angsuran pokok pinjaman yang harus dibayarkan adalah sebesar 10 (sepuluh) kali angsuran pokok pinjaman dari jumlah realisasi pinjaman sebelum jatuh tempo. b) Penarikan sisa plafon pinjaman sebesar US$300.00 dilakukan setelah jatuh tempo angsuran pokok pinjaman dapat dilakukan setelah adanya perpanjangan masa penarikan dan jadwal pembayaran angsuran pokok atas sisa dana tersebut pada NPPP. Jumlah pembayaran angsuran pokok pinjaman yang harus dibayarkan adalah sebesar 10 (sepuluh) kali angsuran pokok pinjaman dari jumlah realisasi pinjaman setelah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam NPPP.
2) Untuk perjanjian penerusan pinjaman yang tidak menetapkan besarnya angsuran pokok pinjaman pada tiap tanggal-tanggal jatuh tempo yang berikutnya ditentukan dengan membagi secara prorata saldo pinjaman dengan jumlah kali angsuran yang masih harus dilakukan.
3) Dalam hal jumlah realisasi penarikan pinjaman dalam valuta asing setelah terjadinya perpanjangan masa penarikan sama ataupun lebih kecil dari pada plafon pinjaman, cara perhitungan besarnya angsuran hutang pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo berikutnya tetap sama.
i. Contoh dalam hal jumlah seluruh realisasi penarikan pinjaman dalam valuta asing sama dengan Plafon pinjaman US$1,000.00 dengan ketentuan bahwa pokok pinjaman dibayar kembali dalam sepuluh kali angsuran pro rata.
ii. Contoh dalam hal jumlah seluruh realisasi penarikan pinjaman dalam valuta asing lebih kecil daripada plafon pinjaman. a) Plafon pinjaman US$1,000.00 dengan ketentuan bahwa pokok pinjaman dibayar kembali dalam sepuluh kali angsuran prorata. b) Jumlah realisasi penarikan pinjaman sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran pokok pinjaman I adalah US$700.00. c) Penarikan sisa plafon pinjaman sebesar US$300.00 dilakukan setelah jatuh tempo angsuran pokok pinjaman kedua. Besarnya angsuran pokok pinjaman pada jatuh tempo 1 dan 2 dibagi secara pro rata sesuai dengan NPPP. Berdasarkan metode perhitungan besarnya tiap-tiap angsuran pokok pinjaman dengan cara-cara seperti tersebut di atas, pembayaran kewajiban BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya diterima selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo. BUMN/BUMD/Pemda/penerusan pinjaman lainnya mengirimkan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
2. Pendapatan Bunga dan biaya lainnya. Pendapatan bunga merupakan arus kas masuk yang diterima oleh Pemerintah dari aktivitas pemberian penerusan pinjaman. BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya memindahbukukan pembayaran bunga dan/atau biaya lainnya ke RDI atau RPD atau Rekening KUN sesuai NPPP. Selanjutnya pembayaran bunga tersebut akan dicatat dan dialokasikan oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi. Selain memperoleh pendapatan bunga, Pemerintah memperoleh pendapatan lainnya dari pendapatan lainnnya yang timbul sesuai dengan NPPP sehubungan dengan penerusan pinjaman. Pendapatan lainnya terdiri dari antara lain pendapatan denda yang merupakan arus kas masuk yang diterima oleh Pemerintah apabila debitur tidak memenuhi kewajiban tepat waktu dan/atau tepat jumlah. Apabila terjadi penerimaan pembayaran yang melebihi kewajiban yang seharusnya diterima pada suatu jatuh tempo dan tidak terdapat kesepakatan dan/atau persetujuan penyelesaian piutang penerusan pinjaman, maka kelebihan tersebut dianggap sebagai pembayaran pada jatuh tempo berikutnya. Selisih lebih pembayaran tersebut dicatat sebagai pendapatan bunga lainnya dan dikoreksi pada jatuh tempo berikutnya dengan mengalokasikannya sesuai dengan NPPP. Dalam hal BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penerusan pinjaman dan menghendaki kelebihan pembayaran tersebut pada 1 (satu) perjanjian dikompensasikan ke perjanjian lainnya, maka kompensasi tersebut dapat dilakukan selama perjanjian yang mengkompensasi dan dikompensasi memiliki rekening pembayaran yang sama. Apabila perjanjian penerusan pinjaman tersebut tidak memiliki rekening pembayaran yang sama maka kompensasi pembayaran atas penerusan pinjaman dimaksud disertai dengan pemindahbukuan dari rekening pembayaran yang mengkompensasi kepada rekening pembayaran yang dikompensasi. Dalam hal terdapat penerimaan yang tidak teridentifikasi pihak yang melakukan pembayaran dan/atau perjanjian pinjamannya yang menjadi tujuan pembayaran maka penerimaan tersebut dikategorikan sebagai Pendapatan Bunga Lainnya dan dikoreksi apabila pembayaran tersebut telah teridentifikasi. Untuk mendukung keakuratan data baik penerimaan maupun pengeluaran, perlu dilakukan rekonsiliasi dengan unit/instansi terkait secara berkala setiap bulan yaitu rekonsiliasi pengeluaran atas laporan keuangan dengan KPPN Khusus setiap bulan dan rekonsiliasi penerimaan atas laporan keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Rekonsiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB V
SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PENYELESAIAN PIUTANG PENERUSAN PINJAMAN A. Tanggal Acuan Perhitungan Penyelesaian Piutang Negara ( _Cut Off Date_ ) _Cut-off Date_ merupakan tanggal untuk memisahkan pinjaman yang memenuhi syarat untuk dijadwalkan. Perhitungan _Cut Off Date_ dilakukan untuk mendapatkan nilai pinjaman dalam rangka restrukturisasi yang akan datang. Dalam hal-hal tertentu, tunggakan-tunggakan pinjaman dapat ditunda untuk jangka pendek dalam persetujuan restrukturisasi. Tanggal yang ditetapkan sebagai _cut-off_ berbeda pada setiap peraturan penyelesaian piutang. Pada penyelesaian piutang pada BUMN, tanggal _cut-_ _off_ disepakati dalam berita acara. Sedangkan pada restrukturisasi pinjaman PDAM dan Pemda, tanggal _cut-off_ ditetapkan sesuai dengan tanggal ditetapkannya peraturan terkait. Terdapat dua cara perhitungan _Cut Off Date_ :
1. perhitungan _cut-off_ posisi hak tagih Pemerintah atas penerusan pinjaman dan pinjaman kepada BUMN Metode perhitungan _cut-off_ posisi hak tagih Pemerintah dapat digambarkan sebagai berikut: Hak tagih posisi _cut-off_ merupakan akumulasi dari pokok, bunga dan biaya lainnya yang masih harus dibayar serta pokok belum jatuh tempo. Perhitungan ini memasukkan bunga akrual (bunga yang dihitung secara harian dan belum dinyatakan jatuh tempo) ke dalam posisi _Cut Off_ _Date_ . Piutang hutang pokok dihitung sampai posisi jatuh tempo terakhir sebelum _Cut Off Date_ . Sedangkan piutang bunga dan piutang lainnya (termasuk denda) dihitung sampai dengan posisi _cut-off_ . Pada penyelesaian piutang penerusan pinjaman BUMN, posisi _Cut Off Date_ kewajiban dikelompokkan menjadi dua komponen yaitu kewajiban pokok dan kewajiban lainnya. Kewajiban pokok merupakan pokok yang berasal dari penarikan dan kapitalisasi bunga dan/atau biaya lainnya. Sedangkan kewajiban lainnya adalah kewajiban yang merupakan penjumlahan dari seluruh kewajiban selain kewajiban pokok. 2. Perhitungan _cut-off_ posisi tunggakan atas Penerusan Pinjaman dan Pinjaman Kepada Pemda/PDAM Metode perhitungan _cut-off_ posisi tunggakan dapat digambarkan sebagai berikut: Penyelesaian piutang penerusan pinjaman PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan penyelesaian piutang penerusan pinjaman Pemda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah. Posisi _cut-off_ tidak memasukkan nilai akrual bunga. Pinjaman dihitung sampai dengan jatuh tempo sebelum _Cut-Off Date_ . Tunggakan didefinisikan sebagai piutang negara yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo. Dalam PMK dimaksud, tunggakan dibagi menjadi dua komponen yaitu tunggakan pokok dan tunggakan non pokok. Tunggakan pokok adalah pokok pinjaman ditambah bunga yang dikapitalisasi yang tidak dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Sedangkan tunggakan non-pokok adalah bunga yang tidak dikapitalisasi, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. B. Penyelesaian Piutang Negara Penyelesaian piutang atas penerusan pinjaman dan pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya dapat dilakukan melalui mekanisme pelunasan/percepatan pembayaran kewajiban dan restrukturisasi piutang.
1. Percepatan Pembayaran/Pelunasan Kewajiban BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya dapat melakukan percepatan atas kewajiban pembayaran yang belum jatuh tempo dengan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan atas percepatan pelunasan penerusan pinjaman. Pada PDAM, percepatan pelunasan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008. Setiap PDAM dapat melakukan percepatan pembayaran/pelunasan seluruh kewajiban hutang baik yang tertunggak maupun yang belum jatuh tempo. Dalam hal PDAM melakukan percepatan tersebut, dapat diberi keringan berupa penghapusan denda tertunggak yang besarnya maksimal 2% dari jumlah piutang negara yang seharusnya dilunasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008, Pemerintah Daerah dapat melakukan percepatan pelunasan pinjaman dan dapat diberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan non pokok maksimum 2% jumlah piutang negara yang seharusnya dilunasi. 2. Restrukturisasi Piutang a. BUMN Restrukturisasi BUMN dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas. Restrukturisasi BUMN meliputi penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, Penyertaan Modal Negara dan penghapusan. Penjadwalan kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas hutang pokok, bunga, biaya komitmen, denda dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Pada saat penjadwalan kembali, komponen perhitungan diklasifikasikan menjadi kewajiban pokok dan kewajiban lainnya sesuai dengan perhitungan _cut-off_ . Kedua komponen tersebut dicatat dan dilaporkan sebagai pokok pinjaman. Perubahan persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman diatur dalam NPPP. Perubahan tersebut tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman. Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari perubahan status hutang BUMN/penerima penerusan pinjaman yang berasal NPPP untuk dijadikan sebagai penyertaan modal pemerintah kepada BUMN/penerima penerusan pinjaman. Penyertaan Modal Negara hanya dilakukan terhadap pokok pinjaman. Penghapusan dilakukan terhadap sebagian atau seluruh piutang negara pada BUMN/PT sesuai peraturan perundang-undangan.
b. PDAM Restrukturisasi PDAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008. Restrukturisasi ini meliputi:
a. penjadwalan kembali dilakukan atas seluruh tunggakan pokok. b. penghapusan dilakukan atas seluruh atau sebagian tunggakan non- pokok, yang diatur sebagai berikut:
1) Untuk PDAM dengan Laporan Audit Kinerja “Sakit” atau “Kurang Sehat”, diberikan penghapusan seluruh tunggakan non pokok;
2) Untuk PDAM dengan Laporan Audit Kinerja “Sehat”, diberikan kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non- Pokok dan penghapusan melalui mekanisme _Debt Swap to_ _Investment_ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
i. PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah “Tinggi” diberikan penghapusan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dan _Debt Swap to Investment_ sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok;
ii. PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah “Sedang” diberikan penghapusan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan _Debt Swap to Investment_ sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok; iii. PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah “Rendah” diberikan penghapusan sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan _Debt Swap to Investment_ sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non- Pokok. _Debt Swap to Investment_ yaitu penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian tunggakan non- pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD. Penghapusan dilakukan secara mutlak dan bersyarat. Penghapusan mutlak dilakukan setelah penghapusan bersyarat. c. Pemerintah Daerah Restrukturisasi Pinjaman Pemda adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pinjaman Pemda. Restrukturisasi Pemda dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008. Restrukturisasi ini meliputi penjadwalan kembali, penghapusan dan _debt swap_ .
a. Penjadwalan kembali hanya dilakukan terhadap tunggakan pokok;
b. Penghapusan dilakukan atas seluruh atau sebagian tunggakan non pokok, yang diatur sebagai berikut:
1) Untuk Pemda dengan Laporan Audit Kinerja “Sakit” atau “Kurang Sehat”, diberikan penghapusan seluruh tunggakan non pokok;
2) Untuk Pemda dengan Laporan Audit Kinerja “Sehat”, diberikan kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non- Pokok dan penghapusan melalui mekanisme _Debt Swap to_ _Investment_ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: (a). Pemda yang mempunyai tunggakan di atas Rp5.000.000.000,00 dapat mengikuti restrukturisasi pinjaman berupa penjadwalan kembali tunggakan pokok disertai dengan penghapusan tunggakan nonpokok dengan perhitungan sebagai berikut:
i. Untuk tunggakan sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan penghapusan tunggakan non pokok yang dihitung dengan formula: P1 = Tunggakan Non Pokok x Rp5.000.000.000,00 Tunggakan ii. Untuk sisa tunggakan selebihnya sebagaimana dimaksud, dilakukan prnghapusan tunggakan non pokok melalui mekanisme _debt swap_ , yang besarnya dihitung dengan formula: P2 = Tunggakan Non pokok – P1 (b). Pemda yang mempunyai tunggakan sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat mengikuti restrukturisasi pinjaman Pemda berupa:
i. Penjadwalan kembali tunggakan pokok;
ii. Penghapusan seluruh tunggakan non pokok. Pelaksanaaan restrukturisasi pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Penjadwalan kembali tunggakan atas pokok pinjaman:
1) Maksimum selama 4 (empat) tahun untuk Pemda yang mempunyai total tunggakan sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
2) Maksimum selama 6 (enam) tahun untuk Pemda yang mempunyai total tunggakan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua lima miliar rupiah);
3) Maksimum selama 9 (delapan) tahun untuk Pemda dengan total tunggakan lebih dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
4) Jangka waktu sebagaimana tersebut di atas berlaku sejak tanggal ditetapkannya persetujuan Restrukturisasi Pinjaman Pemda oleh Menteri Keuangan.
b. Jangka waktu penjadwalan tunggakan atas pokok pinjaman didasarkan atas penilaian komite terhadap kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah yang bersangkutan; Terhadap tunggakan atas pokok pinjaman yang dijadualkan sebagaimana dimaksud, besaran tingkat suku bunga tunggakan diberlakukan sama dengan tingkat suku bunga pada masing-masing Perjanjian Pinjaman/Penerusan Pinjaman. _Debt swap_ dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah namun harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama sama dengan ketentuan jangka waktu untuk penjadwalan kembali tunggakan atas pokok pinjaman. Dalam hal rencana _debt swap_ tidak terealisasi sebagaimana ditetapkan dalam rencana kegiatan, jumlah tunggakan non-pokok yang tidak terelialisasi sebagai _debt swap_ diberlakukan sebagai tunggakan. C. Perlakuan Perhitungan Penerusan Pinjaman pada Masa Penyelesaian Restrukturisasi Masa penyelesaian restrukturisasi adalah tenggang waktu antara _cut-off_ perhitungan sampai dengan ditandatanganinya amandemen perjanjian dalam rangka restrukturisasi. Pada masa penyelesaian restrukturisasi ini prosedur restrukturisasi dijalankan. Terdapat dua cara perlakuan perhitungan pada masa penyelesaian restrukturisasi:
1. Pada restrukturisasi BUMN perhitungan mengalami _stop accrue_ . Perhitungan penerusan pinjaman dihentikan sampai dengan tanggal _Cut_ _Off Date_ . Dalam hal BUMN yang direstrukturisasi dikenakan bunga atau biaya lainnya, maka hal tersebut dituangkan dalam amandemen NPPP serta diperhitungkan pada masa pembayaran setelah amandemen disepakati.
2. Pada restrukturisasi PDAM dan Pemda, terhadap sisa cicilan piutang, bunga dan biaya lainnya yang belum jatuh tempo tetap dilakukan perhitungan. Perhitungan didasarkan pada jumlah cicilan per jatuh tempo pada jadwal yang disepakati dalam Berita Acara Rekonsiliasi _cut-off date_ .
BAB VI
PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasi. Laporan keuangan Pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Dalam rangka pelaporan penerusan pinjaman, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, sebagai rujukan penyusunan SA-PPP. Selain penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. Salah satu aplikasi yang dipakai untuk menghasilkan laporan penerusan pinjaman dengan tujuan khusus tersebut adalah DMFAS _(Debt_ _Management and Financial Analysis System)._ Aplikasi DMFAS ini merupakan _supporting system_ yang dapat menghasilkan laporan tambahan terhadap penyusunan laporan keuangan pemerintah. Bila diperlukan, DMFAS dapat dipakai untuk menghasilkan laporan piutang yang lebih terinci sebagai pelengkap laporan keuangan pemerintah. A. PERIODE PELAPORAN Laporan keuangan disajikan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan. Selain itu untuk tujuan rekonsiliasi, laporan keuangan disusun setiap bulan. B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan dapat dibedakan berdasarkan tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman terdiri dari:
1. Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman untuk tujuan umum _(Accountability Report)_ terdiri __ dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan Keuangan;
2. Laporan Penerusan Pinjaman untuk tujuan khusus ( _managerial report_ ) antara lain terdiri dari:
a. laporan posisi penerusan pinjaman triwulanan _(managerial report); _ dan __ b. laporan _aging schedule_ piutang. B.1. Laporan Realisasi Anggaran Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan realisasi anggaran disusun berdasarkan _cash based_ (berbasis kas). Dokumen sumber yang digunakan adalah Surat Perintah Pembukuan/ Pengesahan (SP3)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Berikut ilustrasi ringkasan penjelasan pos-pos LRA pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Pendapatan Bunga 1. Pendapatan Pendapatan Bunga dari piutang dan penerusan pinjaman xxxxxx Pendapatan Bunga lainnya xxxxxx Laporan Realisasi Pembiayaan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMN Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada BUMD Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx) Non Perbankan yang berasal dari Penerusan Pinjaman xxx.xxx B.2. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Neraca disusun dengan berbasis akrual ( _accrual based_ ). Dokumen sumber dalam penyusunan neraca adalah _Notice of Disbursement_ (NOD). Neraca Penerusan Pinjaman dapat digambarkan sebagai berikut. Berikut ilustrasi ringkasan penjelasan pos-pos Neraca pada Catatan Atas Laporan Keuangan. NERACA Aset Kas di Rek. BUN Persediaan Piutang: - Bagian Lancar Penerusan Pinjaman kepada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah/Pemda Investasi Jangka Panjang: - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD - Penerusan Pinjaman xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Kewajiban Utang Luar Negeri Ekuitas Dana SAL Ekuitas Dana Lancar: Cadangan Piutang xxx.xxx 2. xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Luar Negeri kepada Pemda Aset lain-lain: - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMD - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemda xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Ekuitas Dana Investasi:
c. Diinvestasikan pada aset lain-lain d. Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang e. Diinvestasikan dlm investasi jangka panjang xxx.xxx (xxx.xxx) xxx.xxx B.3. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan Atas Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman mengungkapkan informasi:
a. penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran;
b. penjelasan atas Neraca;
c. penjelasan atas basis akuntansi yang dipakai dalam penyusunan laporan Keuangan;
d. jumlah saldo Piutang Penerusan Pinjaman dan Realisasi Penerusan Pinjaman;
e. jumlah saldo piutang berdasarkan umur piutang;
f. restrukturisasi piutang (terkait dengan perkembangan penyelesaian restrukturisasi); dan
g. jumlah tunggakan piutang berdasarkan peminjam.
BAB VII
SIMULASI JURNAL PENERUSAN PINJAMAN 1. Saldo Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN sebesar 100 USD dengan kurs transaksi sebesar 1 USD = Rp 10.000,00 Jurnal SAI Penerusan Pinjaman 1.000.000 Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang 1.000.000 2. Saldo Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp.100.000 Jurnal SAI Penerusan Pinjaman 100.000 Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang 100.000 3. Terjadi pencairan dana Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN sebesar 50 USD dengan kurs transaksi 1 USD = Rp 10.000,00 Jurnal SAI Penerusan Pinjaman 500.000 Piutang dari BUN 500.000 Jurnal korolari investasi Penerusan Pinjaman 500.000 Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang 500.000 4. Penerimaan bunga dari penerusan pinjaman sebesar Rp 10.000,00 Jurnal SAI Hutang kepada KUN 10.000 3. Pendapatan bunga 10.000 5. Penerimaan cicilan pokok dari BUMN sebesar 10 USD dengan kurs 1 USD = Rp 10.000,00 Jurnal SAI Hutang kepada KUN 100.000 Peneriman Cicilan Penerusan Pinjaman 100.000 Jurnal korolari pengurangan investasi Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang 100.000 Penerusan Pinjaman 100.000 6. Reklasifikasi penerusan pinjaman ke kelompok aset lancar Jurnal SAI Bagian Lancar Penerusan Pinjaman Penerusan Pinjaman 7. Jurnal akhir tahun Setelah dilakukan penjurnalan maka langkah selanjutnya adalah melakukan _posting_ ke dalam buku besar sesuai dengan tanggal transaksi. Dengan mengacu pada ilustrasi transaksi di atas maka laporan penerusan pinjaman dapat disajikan sebagai berikut: Diasumsikan kurs pada tanggal pelaporan 1 USD = Rp 11.000,00. Uraian transaksi kurs transaksi kurs laporan Penerusan Pinjaman kepada BUMN USD 100 10.000 11.000 Penerusan Pinjaman kepada BUMN USD 50 Cicilan pokok USD (10) Jumlah akhir tahun USD 140 1.400.000 1.540.000 Selisih kurs = USD 140 x (11.000-10.000 ) = Rp 140.000 Jurnal penyesuaian kenaikan ekuitas dana lancar karena selisih kurs Jurnal SAI Selisih kurs 140.000 Ekuitas Dana Lancar 4.140.000 Dari nilai pokok piutang penerusan pinjaman yang jatuh tempo pada satu tahun setelah periode pelaporan sebesar Rp 200.000,00 Jurnal Reklasifikasi sebagai berikut : Bagian Lancar Penerusan Pinjaman 200.000 Penerusan Pinjaman 200.000 Berdasarkan jurnal transaksi dan jurnal akhir tahun tersebut, dapat disajikan pada ringkasan laporan sebagai berikut Laporan Realisasi Pendapatan Bunga Pendapatan Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman 10.000 Pendapatan lain-lain 0 Laporan Realisasi Pembiayaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman 500.000 (100.000) Non Perbankan yang berasal dari Penerusan Pinjaman 400.000 NERACA Aset Aset Lancar: - Bagian Lancar Penerusan Pinjaman Investasi Jangka Panjang: - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN 200.000 200.000 Kewajiban Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar: Selisih kurs 0,00 1.840.000 340.000 140.000 - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemda Cadangan Piutang 200.000 Aset Lain-lain: - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN - Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah Jumlah Aset 1.640.000 1.540.000 100.000 1.840.000 Ekuitas Dana Investasi: Diinvestasikan dalam investasi jangka panjang Diinvestasikan dalam Aset lain-lain Jumlah Ekuitas Dana dan Kewajiban 1.500.000 0 1.500.000 1.840.000
BAB VIII
PENUTUP Modul SA-PPP disusun Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi yang merupakan suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Penyusunan dimaksud merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara khususnya dalam pengelolaan penerusan pinjaman. Untuk mencapai tujuan penyusunan modul ini, perlu didukung dengan rancangan Sistem Aplikasi Penerusan Pinjaman yang komprehensif sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.