Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
281/KMK.03/1998 tentang Pemanfaatan Sumbangan Sukarela yang Berasal Dari Masyarakat untuk Kepentingan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.