Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
284/KMK.011/1980 tentang Penetapan Jumlah Pembayaran Santunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.