KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 288/KM.6/2023 TENTANG INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1471); Memperhatikan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 601);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2023. KESATU : Menetapkan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara dalam bentuk indeks atas sasaran strategis sebagai berikut:
Pengelolaan Barang Milik Negara yang akuntabel dan produktif;
Kepatuhan pengelolaan Barang Milik Negara terhadap peraturan perundang-undangan;
Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara yang efektif; dan
Administrasi Barang Milik Negara yang andal. KEDUA : Pengukuran indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dalam bentuk indeks berdasarkan formula, sumber data dan periode data pengukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan:
pedoman bagi Pengguna Barang dalam menetapkan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara pada unit di Kementerian/Lembaga yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara; dan
salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan Barang Milik Negara guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif. KEEMPAT : Perhitungan indeks dari masing-masing indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang berdasarkan formula, sumber data dan periode data pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. - KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk pengukuran Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2023. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Kepala Sekretariat/Wakil Kepala/Deputi/Direktur Utama/Asisten pada Kementerian/Lembaga;
Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur/ Kepala SPI/APIP pada Kementerian/Lembaga;
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Ditandatangani secara elektronik RIONALD SILABAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 288/KM.6/2023 TENTANG INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2023 INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2023
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN/D meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dijelaskan bahwa reformasi birokrasi dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dan diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Indeks Pengelolaan Aset - merupakan salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan BMN guna mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, mengamanatkan bahwa Pengelola Barang menyusun dan menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang Pengelolaan BMN dan juga diamanatkan bahwa Pengguna Barang menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Indikator kinerja merupakan parameter pengukuran penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN pada tahun bersangkutan yang dihitung dalam bentuk indeks dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN. Hasil pengukuran indikator kinerja pengelolaan BMN juga disebut sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan evaluasi reformasi birokrasi general di lingkup Kementerian/Lembaga (K/L). B. Maksud dan Tujuan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dalam penetapan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN di K/L dan juga digunakan dalam penilaian untuk mengukur tingkat perbaikan pengelolaan BMN guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif sebagai salah satu komponen dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di K/L. Indikator Kinerja Pengelolaan BMN bertujuan untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja K/L dalam melaksanakan pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. - C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Indikator Kinerja Pengelolaan BMN meliputi siklus pengelolaan BMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yaitu kegiatan perencanaan kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
BAB II
INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BMN TAHUN 2023 A. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Pengelolaan BMN meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk indeks melalui pengukuran atas sasaran strategis berupa:
1. Pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif;
2. Kepatuhan pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan;
3. Pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif; dan
4. Administrasi BMN yang andal. Adapun penjelasan masing-masing sasaran strategis di atas sebagai berikut:
1. Pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif Pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif merupakan kegiatan pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan perundangan, dapat dipertanggungjawabkan dan berdaya guna dalam mendukung APBN, yang terdiri dari 2 (dua) parameter sebagai berikut:
a. Tindak lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN Parameter ini mengukur tindak lanjut yang telah dilakukan oleh K/L atas temuan BPK terkait BMN pada LKPP. K/L berkewajiban menyelesaikan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK atas temuan-temuan terkait BMN pada Pengguna Barang yang terdapat pada LHP atas LKPP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
b. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset Parameter ini ditujukan untuk mengukur tingkat optimalisasi penggunaan dan pendayagunaan BMN guna mendukung penerimaan negara dari hasil pengelolaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Parameter Realisasi PNBP dari pengelolaan aset terdiri dari 2 (dua) sub - parameter, sebagai berikut:
1. Realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN Sub parameter ini mengukur jumlah penerimaan negara yang diperoleh dari pengelolaan BMN, yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN. Sub parameter ini menggunakan _proxy_ jumlah realisasi pendapatan dari pemanfaatan dan penjualan BMN dengan estimasi pendapatan dari pemanfaatan dan penjualan BMN.
2. Realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang Sub parameter ini mengukur jumlah penerimaan negara yang diperoleh dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang yang dibandingkan dengan jumlah pendapatan dari seluruh pemanfaatan BMN. Sub parameter ini ditujukan guna mendorong Pengguna Barang untuk mendayagunakan BMN yang belum digunakan secara optimal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN dan PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN. Melalui sub parameter ini pula, Pengguna Barang diharapkan dapat melakukan penyetoran PNBP dari pemanfaatan BMN melalui Fitur Perekaman Billing PNBP Pengelolaan BMN pada aplikasi SIMAN plugin Wasdal.
2. Kepatuhan pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Sasaran Strategis ini diukur tingkat kepatuhan Pengguna Barang terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan terkait Pengelolaan BMN. Kepatuhan yang tinggi dapat ditunjukkan dengan terwujudnya pengelolaan BMN pada unit Pengguna Barang (K/L) yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap peraturaan perundangan terdiri dari 2 (dua) parameter pengukuran sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN - Parameter ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN terdiri dari 3 (tiga) sub parameter, sebagai berikut:
1) Ketepatan waktu penyampaian usulan RKBMN Sub parameter ini mengukur ketepatan waktu Pengguna Barang dalam penyampaian usulan RKBMN ke Pengelola Barang. Indikator ini diharapkan dapat mengukur tingkat kepatuhan Pengguna Barang dalam menyampaikan usulan RKBMN sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN.
2) Ketepatan waktu penyampaian Laporan Barang Pengguna (LBP) Sub parameter ini mengukur ketepatan waktu Pengguna Barang dalam penyampaian LBP. Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan Pengguna Barang dalam menyampaikan LBP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan ketentuan dalam PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN dan mencerminkan kualitas kinerja organisasi pengelolaan BMN dalam mengkoordinasikan unit-unit vertikalnya untuk melaksanakan penyusunan LBP.
3) Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN Sub parameter ini mengukur ketepatan waktu Pengguna Barang dalam menyampaikan Laporan Wasdal BMN secara lengkap kepada Pengelola Barang. Dengan pengukuran sub parameter ini, Pengguna Barang diharapkan melaksanakan Wasdal dan menyampaikan pelaporan hasil pelaksanaan Wasdal atas Pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN.
b. Asuransi BMN Parameter ini mengukur kepatuhan Pengguna Barang dalam melakukan pengamanan BMN melalui pengasuransian atas BMN yang berada dalam penguasaannya. Asuransi BMN ditujukan terhadap BMN berupa Gedung dan Bangunan yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan - pemerintahan dan/atau mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D dan PMK Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN.
3. Pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif Sasaran Strategis ini mengukur hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Barang terhadap pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya. Dalam mewujudkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif, terdapat 3 (tiga) parameter yang diukur, sebagai berikut:
a. Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN Sub parameter ini mengukur tindak lanjut dari persetujuan pengelolaan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang. Persetujuan Pengelolaan BMN yang meliputi pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN ditindaklanjuti sesuai PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN, PMK Nomor 111/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Pemindahtanganan BMN, dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Penghapusan dan Pemusnahan BMN.
b. Tindak lanjut BMN rusak berat Sub parameter ini mengukur hasil pelaksanaan Pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang atas BMN rusak berat pada K/L termasuk tindak lanjut yang telah dilakukan atas BMN rusak berat yang telah diusulkan untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan. Melalui penerbitan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang dapat melakukan tindak lanjut dan aset dapat dihapus dari Daftar Rusak Berat sesuai PMK Nomor 111/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Pemindahtanganan BMN dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Penghapusan dan Pemusnahan BMN. - 4. Administrasi BMN yang andal Sasaran strategis Administrasi BMN yang andal, diukur dengan 2 (dua) parameter sebagai berikut:
a. BMN memiliki dokumen kepemilikan Parameter ini mengukur luas bidang tanah yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia dibandingkan dengan luas bidang tanah pada K/L. Tujuan sertipikasi BMN berupa tanah adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi, serta melaksanakan pengamanan atas BMN berupa tanah. Sertipikasi BMN berupa tanah merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Parameter BMN memiliki dokumen kepemilikan terdiri dari 2 (dua) sub parameter, sebagai berikut:
1) BMN bersertipikat sesuai ketentuan; dan
2) Penuntasan target sertipikasi BMN.
b. Penggunaan BMN sesuai ketentuan Parameter penggunaan BMN sesuai ketentuan terdiri dari 3 (tiga) sub parameter, sebagai berikut:
1) Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK Parameter ini mengukur tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Tujuan pengukuran parameter ini untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya ( _the highest and best use principle_ ) sesuai PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dilaksanakan oleh Pengelola Barang sejak - tahun 2020 secara bertahap atas seluruh BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada K/L.
2) BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan Parameter ini juga mengukur tingkat penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan total tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan status penggunaannya. Tujuan pengukuran parameter ini untuk memastikan aset negara yang dikelola telah ditetapkan status penggunaannya sesuai PMK Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara. B. FORMULA PERHITUNGAN 1. Prinsip Umum Indikator Kinerja Pengelolaan BMN (IKPB) atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) diformulasikan menggunakan prinsip-prinsip umum, antara lain sebagai berikut:
a. dapat dilakukan secara mandiri ( _self assesment_ ) oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang;
b. menggunakan sumber data yang terbuka dan dapat diakses oleh Pengguna Barang, Pengelola Barang dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan periode data yang ditentukan;
c. indeks setiap parameter diukur dengan mengkonversi nilai parameter ke dalam indeks 1-4 dengan rincian sebagai berikut:
1) Indeks 4 (Sangat Baik) 2) Indeks 3 (Baik) 3) Indeks 2 (Cukup) 4) Indeks 1 (Buruk) 2. Formula Perhitungan Nilai IKPB/IPA K/L diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai pada indeks parameter dikali dengan bobot parameter. - Nilai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN = ( n Indeks Parameter X n Bobot Parameter ) ∑ 8 n = 1 Parameter Nama Parameter Bobot 1 Tindak lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN 15% 2 Realisasi PNBP dari pengelolaan aset 10% 3 Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN 10% 4 Asuransi BMN 10% 5 Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN 15% 6 Tindak lanjut BMN rusak berat 10% 7 BMN memiliki dokumen kepemilikan 15% 8 Penggunaan BMN yang sesuai ketentuan 15% Nilai indeks parameter merupakan hasil perhitungan tiap parameter dan sub parameter dengan formula sebagai berikut:
a. Parameter 1, Tindak lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN Nilai Parameter (NP) = Jumlah keseluruhan target temuan BPK s.d LKPP t-1 yang ditindaklanjuti pada t-0 X 100% Jumlah keseluruhan saldo target temuan BPK terkait BMN s.d LKPP t-1 Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP =100 % atau tidak terdapat temuan Indeks 4 (Sangat Baik) 70%≤NP<100% Indeks 3 (Baik) 40%≤NP<70% Indeks 2 (Cukup) - NP<40% Indeks 1 (Buruk) b. Parameter 2, Realisasi PNBP dari pengelolaan aset Nilai Parameter (NP) = (SP1 X 50%) + (SP2 X 50%) Catatan : SP1 = Realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN SP2 = Realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang 1) SP1: Realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN (Bobot 50%) Nilai Sub parameter (SP1) : Realisasi Pendapatan dari Pengelolaan BMN pada t-0 X100% Total Estimasi Pendapatan dari Pengelolaan BMN pada t-0 Konversi nilai sub parameter ke dalam indeks: Nilai Sub parameter Indeks SP≥80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%≤SP<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤SP<60% Indeks 2 (Cukup) SP<40% Indeks 1 (Buruk) Dalam hal tidak terdapat estimasi dan realisasi (SP1 = 0 atau tidak terdefinisi), maka penilaian terhadap sub parameter realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN mengacu pada ketentuan berikut: Nilai Sub parameter (SP1) : Indeks tindak lanjut BMN rusak berat + Indeks tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK X100% 2 2) SP2: Realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang (Bobot 50%) - Nilai Sub parameter (SP2) : Total Nilai Pendapatan dari Pemanfaatan BMN Berdasarkan Persetujuan Pengelola Barang pada t-0 X100% Total Nilai Pendapatan dari Seluruh Pemanfaatan BMN pada t-0 Konversi nilai sub parameter ke dalam indeks: Nilai Sub parameter Indeks SP≥80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%≤SP<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤SP<60% Indeks 2 (Cukup) SP<40% Indeks 1 (Buruk) Dalam hal perhitungan sub parameter tidak menghasilkan nilai (SP2 = 0 atau tidak terdefinisi), maka penilaian terhadap sub parameter realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang mengacu pada ketentuan berikut: Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK Indeks Persentase kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ≥ 80% Indeks 4 (Sangat Baik) 60% ≤ Persentase kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK < 80% Indeks 3 (Baik) 40% ≤ Persentase kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK < 60% Indeks 2 (Cukup) Persentase kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK < 40% Indeks 1 (Buruk) c. Parameter 3, Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN Nilai Parameter (NP) =(SP1 X 30%)+(SP2 X 30%)+(SP3 X 40%) Catatan : SP1 = Ketepatan waktu penyampaian usulan RKBMN - SP2 = Ketepatan waktu penyampaian LBP SP3 = Ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal 1) SP1 : Ketepatan waktu penyampaian usulan RKBMN (Bobot 30%) Indeks sub parameter diukur dengan membandingkan tanggal usulan RKBMN diterima melalui aplikasi SIMAN dengan tenggat waktu penyampaian usulan RKBMN sebagai berikut: Tanggal penerimaan > H+3 atau tidak menyampaikan Indeks 1 (Sangat tidak tepat waktu) H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3 Indeks 2 (Tidak tepat waktu) H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0 Indeks 3 (Tepat waktu) Tanggal penerimaan ≤ H-3 Indeks 4 (Sangat tepat waktu) dihitung berdasarkan hari kerja 2) SP2 : Ketepatan waktu penyampaian LBP (Bobot 30%) Indeks sub parameter diukur dengan membandingkan tanggal penyampaian LBP dengan batas waktu penyampaian LBP sebagai berikut: Nilai Sub parameter (SP2) : Indeks Penyampaian LBP Tahunan Audited t-1 + Indeks Penyampaian LBP Semester 1 t-0 2 Tanggal penerimaan > H+3 atau tidak menyampaikan Indeks 1 (Sangat tidak tepat waktu) H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3 Indeks 2 (Tidak tepat waktu) H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0 Indeks 3 (Tepat waktu) Tanggal penerimaan ≤ H-3 Indeks 4 (Sangat tepat waktu) - Dihitung berdasarkan hari kerja dan apabila batas waktu jatuh pada hari libur maka batas waktu tanggal penerimaan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur.
3) SP3 : Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen penyampaian Laporan Wasdal (Bobot 40%) Indeks sub parameter ini diukur dengan membandingkan tanggal penyampaian Laporan Wasdal dengan batas waktu penyampaian Laporan Wasdal serta kelengkapan dokumen Laporan Wasdal dengan formula sebagai berikut: Nilai Sub parameter (SP3) : (Rata-rata Indeks Penyampaian Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan pada t-1 + Rata-rata Indeks Kelengkapan Dokumen Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan pada t-1) + (Indeks Penyampaian Laporan Wasdal Semester 1 pada t-0 + Indeks Kelengkapan Dokumen Laporan Wasdal Semester 1 pada t-0) 4 Tanggal penerimaan > H+3 atau tidak menyampaikan Indeks 1 (Sangat tidak tepat waktu) H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3 Indeks 2 (Tidak tepat waktu) H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0 Indeks 3 (Tepat waktu) Tanggal Penerimaan ≤ H-3 Indeks 4 (Sangat tepat waktu) Dihitung berdasarkan hari kerja dan apabila batas waktu jatuh pada hari libur maka batas waktu tanggal penerimaan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur atau ditetapkan lain oleh Pengelola Barang. - Kelengkapan dokumen laporan lengkap Indeks 4 (Sangat Baik) Kelengkapan dokumen laporan tidak lengkap Indeks 1 (Buruk) *Dokumen dinyatakan lengkap apabila dokumen yang disampaikan meliputi laporan atas pelaksanaan pemantauan, laporan atas pelaksanaan investigasi, dan laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
d. Parameter 4, Asuransi BMN Indeks parameter Asuransi BMN, diukur dengan mengkonversi nilai parameter sebagai berikut: Uraian Indeks Belum ada kegiatan (termasuk K/L yang tidak mengusulkan pengasuransian BMN) Indeks 1 (Buruk) Pengusulan BMN Diasuransikan (satker) Penetapan BMN Diasuransikan (K/L) Penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) Indeks 2 (Cukup) Kontrak Pengadaan Asuransi Indeks 3 (Baik) Penyerahan Polis Asuransi BMN Indeks 4 (Sangat Baik) Tidak terdapat BMN Objek target Asuransi BMN* * Dalam hal K/L tidak menatausahakan BMN yang merupakan objek asuransi BMN , maka indeks atas sub parameter ini bernilai 4 e. Parameter 5, Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN - Nilai Parameter (NP) = Jumlah persetujuan pengelolaan BMN periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t-0 yang ditindaklanjuti pada t-0 X 100% X PK Jumlah keseluruhan persetujuan pengelolaan BMN yang diterbitkan Pengelola Barang periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t-0 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Sub parameter Indeks SP1≥80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%≤SP1<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤SP1<60% Indeks 2 (Cukup) SP1<40% Indeks 1 (Buruk) Dalam hal tidak terdapat target dan realisasi (Parameter 5 = 0 atau tidak terdefinisi), maka penilaian terhadap parameter tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN mengacu pada ketentuan berikut: Nilai Parameter : Indeks tindak lanjut BMN rusak berat + Indeks tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK X100% 2 f. Parameter 6, tindak lanjut BMN rusak berat Indeks parameter diukur dengan mengkonversi kondisi sebagai berikut: - Saldo BMN Rusak Berat periode akhir t-0 > Saldo BMN Rusak Berat periode awal t-0 Indeks 1 (Buruk) Saldo BMN Rusak Berat periode akhir t-0 = Saldo BMN Rusak Berat periode awal t-0 Indeks 2 (Cukup) Saldo BMN Rusak Berat periode akhir t-0 < Saldo BMN Rusak Berat periode awal t-0 Indeks 3 (Baik) Saldo BMN Rusak Berat periode akhir t-0 = 0 (nihil) Indeks 4 (Sangat Baik) Saldo BMN Rusak Berat periode awal t-0 dapat dipersamakan dengan saldo BMN Rusak Berat periode akhir t-1.
g. Parameter 7, BMN memiliki dokumen kepemilikan Nilai Parameter (NP): (SP1 X 75%) + (SP2 X 25%) SP1 BMN bersertipikat sesuai ketentuan SP2 Penuntasan target sertipikasi BMN 1) SP1: BMN bersertipikat sesuai ketentuan (Bobot 75%) Nilai Sub Parameter (SP1) = Jumlah luas bidang tanah bersertifikat Pemerintah RI c.q. K/L X 100% X PK Jumlah keseluruhan luas tanah Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP ≥80% Indeks 4 (Sangat Baik) - 60%≤NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) *Dalam hal K/L tidak menatausahakan BMN berupa Tanah, maka indeks parameter ini adalah Indeks 4.
2) SP2: Penuntasan target sertipikasi BMN (Bobot 25%) Nilai Sub Parameter (SP2)* = Jumlah NUP Target Sertipikasi K1 s.d. K4 yang diselesaikan pada t-0 X 100% X PK Jumlah keseluruhan NUP Target Sertipikasi K1 s.d. K4 pada t-0 K1 merupakan kategori pensertipikatan BMN berupa tanah dengan kondisi _Clean and Clear_ (data yuridis dan fisik lengkap, dan tidak sengketa/berperkara); K2 merupakan kategori pensertipikatan BMN berupa tanah dengan kondisi _Not Clean But_ _Clear_ (tidak sengketa/berperkara, namun data yuridis dan/atau fisik tidak lengkap); K3 merupakan kategori pensertipikatan BMN berupa tanah dengan kondisi _Clean But Not Clear_ (data yuridis dan fisik lengkap namun terdapat sengketa/berperkara), _atau Not_ _Clean and Not Clear_ (data yuridis dan fisik tidak lengkap serta terdapat sengketa/berperkara); sedangkan K4 merupakan kategori pensertipikatan BMN berupa tanah yang sudah bersertipikat an. Pemerintah RI c.q. K/L, namun belum dilakukan pengkinian data oleh satker dan validasi oleh KPKNL/Kanwil DJKN. Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% - Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP ≥80% Indeks 4 (Sangat Baik) 60%≤NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) h. Parameter 8, Penggunaan BMN yang sesuai ketentuan Nilai parameter (NP) : (SP1 X 70%) + (SP2 X 30%) Catatan: SP1 = Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK SP2 = BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan 1) SP1: Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK (Bobot 70%) Nilai Sub parameter (SP1)* = Persentase Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK (Konsolidasi) X PK Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai sub parameter ke dalam indeks: Nilai Sub parameter Indeks SP1≥80% Indeks 4 (Sangat Baik) - 60%≤SP1<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤SP1<60% Indeks 2 (Cukup) SP1<40% Indeks 1 (Buruk) pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK didasarkan pada hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK secara nasional pada level Pengguna Barang sampai dengan tahun berjalan, yang merupakan hasil konsolidasi dari hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dan hasil optimalisasi penggunaan BMN terhadap hasil kegiatan pengukuran yang dilakukan pada pelaksanaan sebelumnya. dalam hal tidak terdapat BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada K/L, maka nilai indeks untuk sub parameter ini adalah Indeks 4.
2) SP2: BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan (Bobot 30%) Nilai Sub parameter (SP2) = Jumlah NUP BMN yang Sudah PSP berupa Tanah dan/atau Bangunan pada t-0 X 100% X PK Jumlah Total NUP BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan pada t-0 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai sub parameter ke dalam indeks: Nilai Sub parameter Indeks SP2≥80% Indeks 4 (Sangat Baik) - 60%≤SP2<80% Indeks 3 (Baik) 40%≤SP2<60% Indeks 2 (Cukup) SP2<40% Indeks 1 (Buruk) Dalam hal tidak terdapat BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada K/L, maka nilai indeks untuk sub parameter ini adalah Indeks 4. C. Perhitungan 1. Persiapan Sebelum melakukan perhitungan nilai, unit yang membidangi pengelolaan BMN pada Pengguna Barang menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut: NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE Sasaran Strategis Pertama: Pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif 1 Tindak lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN - 1. LHP BPK RI atas LKPP s.d t-1 2. Surat penyampaian progres tindak lanjut temuan BPK atas LKPP s.d t-1 oleh Pengelola Barang Sampai dengan 31 Desembert- 0 - (PNBP) dari pengelolaan aset pengelolaan BMN Tingkat K/L Menurut Kelompok Pendapatan/ Akun pada aplikasi SAKTI yang mencakup Pendapatan dari Pemanfaatan BMN (Mata Anggaran Pendapatan 42513) dan Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN (Mata Anggaran Pendapatan 42512) 0 2. Realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang 1. Nilai PNBP dari Pemanfaatan BMN pada aplikasi SIMAN 2. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Tingkat K/L Menurut Kelompok Pendapatan dari Pemanfaatan BMN (Mata Anggaran - Pendapatan 42513) Sasaran Strategis Kedua: Kepatuhan pengelolaan BMN terhadap Peraturaan Perundangan 3 Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN 1. Ketepatan waktu penyampaian usulan RKBMN 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian usulan RKBMN dari Pengelola Barang ke K/L;
2. Tanggal penyampaian usulan RKBMN pada aplikasi SIMAN. Sampai dengan Desember t-0 2. Ketepatan waktu penyampaian Laporan Barang Pengguna (LBP) 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian LBP t-1 _Audited_ dan LBP semester 1 t-0;
2. Tanggal diterima oleh Pengelola Barang atas penyampaian LBP t-1 _Audited_ dan LBP - semester 1 t-0 3. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) BMN 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian Laporan Wasdal semester II dan tahunan t-1 dan Laporan Wasdal semester 1 t-0 dari Pengelola Barang;
2. Tanggal diterima oleh Pengelola Barang atas penyampaian Laporan Wasdal semester II dan tahunan t-1 dan Laporan Wasdal semester 1 t-0 3. Kelengkapan dokumen Laporan Wasdal yang disampaikan ke Pengelola Barang - 4 Asuransi BMN - 1. Surat pengusulan BMN diasuransikan (satker) 2. Surat penetapan BMN diasuransikan (K/L) 3. SPPA yang telah ditandatangani 4. Kontrak Pengadaan Asuransi 5. Polis Asuransi BMN Sampai dengan 31 Desember t-0 Sasaran Strategis Ketiga: Pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif 5 Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN - Data SIMAN _Plugin_ Wasdal untuk pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN Sampai dengan 31 Desembert- 0 6 Tindak lanjut BMN rusak berat - Daftar Usul Barang Rusak Berat pada Aplikasi SAKTI Sampai dengan 31 Desembert- 0 Sasaran Strategis Keempat: Administrasi BMN yang andal - 7 BMN memiliki dokumen kepemilikan 1. BMN bersertipikat sesuai ketentuan Data BMN berupa tanah yang sudah bersertipikat sesuai ketentuan pada Aplikasi SIMAN Sampai dengan 31 Desembert- 0 2. Penuntasan target sertipikasi BMN Surat penyampaian target dan capaian sertipikasi BMN berupa tanah pada t-0 oleh Pengelola Barang Sampai dengan 31 Desembert- 0 8 Penggunaan BMN sesuai ketentuan 1. Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK Surat penyampaian hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK oleh Pengelola Barang Sampai dengan 31 Desembert- 0 2. BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan Data BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada aplikasi SIMAN _plugin_ Master Aset D. Pelaksanaan a. Perhitungan Perhitungan dilaksanakan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
1) mengumpulkan dokumen sumber sesuai periode yang ditentukan;
2) mempelajari formula perhitungan, memahami pengambilan data perhitungan dari dokumen sumber, memasukkan serta melakukan perhitungan data dari dokumen sumber ke dalam formula parameter dan sub parameter yang telah ditetapkan;
3) memahami dan memastikan penggunaan faktor Penyesuai Kelompok (PK) sesuai kondisi sesungguhnya ke dalam formula perhitungan;
4) menghitung Nilai Paramater yang telah disesuaikan dengan Penyesuai Kelompok (PK) dan bobot parameter/sub parameter;
5) menjumlahkan hasil perhitungan pada angka 4) untuk mendapatkan hasil perhitungan indeks.
b. Contoh Pelaksanaan Perhitungan (Ilustrasi) 1) Tindak lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN K/L X memiliki 4 (empat) saldo temuan BPK terkait BMN pada LKPP sampai dengan Tahun 2022 (sampai dengan t-1). Pada tahun 2023 (t-0), 4 temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Perhitungan: NP = ^4 4 ^× 100% = 100% Maka indeks parameter tindak lanjut temuan pada LHP BPK atas LKPP terkait BMN dengan bobot parameter 15%, sebesar Indeks = 4 × 15% = 0 , 60 2) Parameter Realisasi PNBP dari pengelolaan aset a) Sub parameter realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN (50%) Pada Tahun 2023, K/L X berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Tingkat K/L Menurut Kelompok Pendapatan/Akun dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN pada aplikasi SAKTI - dengan MAK 42512 dan 42513 per 31 Desember 2023 diketahui PNBP dari Pengelolaan BMN sebesar Rp5.859.938.930,00 dengan estimasi/target pendapatan sebesar Rp5.500.000.000,00. Perhitungan: Nilai Sub parameter (SP1) = ^5 . 859 . 938 . 930 5 . 500 . 000 . 000 ^× 100% = 106 , 5% SP sebesar 106,5%, berada pada rentang SP≥80%, sehingga indeks sub parameter realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN adalah Indeks 4. b) Sub parameter realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang (50%) Pada Tahun 2023, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dari Pemanfaatan BMN tercatat senilai Rp500.000.000,00 merupakan pendapatan dari pemanfaatan BMN dengan MAK 42513 pada Aplikasi SAKTI. Selanjutnya, PNBP yang telah disetorkan dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan yang diterbitkan oleh Pengelola Barang sampai dengan 31 Desember 2023 senilai Rp475.000.000,00. Nilai tersebut merupakan nilai PNBP yang terekam pada Aplikasi SIMAN dan didasarkan pada persetujuan yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang. K/L X terdiri dari 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Faktor Penyesuai Kelompok) Perhitungan: Nilai Sub parameter (SP2) = ^475.000.000 500.000.000 ^× 100% × 100% = 95% Sehingga SP2 sebesar 95% berada pada rentang SP≥80%, sehingga Indeks sub parameter realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang adalah Indeks 4. Berdasarkan 2 (dua) sub parameter tersebut dihitung indeks parameter dengan mempertimbangkan bobot parameter sebesar 15%, sebagai berikut: Indeks = { ( 4 X 50% ) + ( 4 X 50% ) } X 15% = 0 , 60 - Apabila K/L tidak melakukan pemanfaatan BMN dikarenakan tidak terdapat BMN yang dapat dimanfaatkan, maka perhitungan akan merujuk pada hasil perhitungan tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK secara nasional yang telah dihasilkan pada tahun berjalan pada K/L dimaksud. Misal K/L X tidak melakukan pemanfaatan BMN pada tahun 2023 dan berdasarkan data pada aplikasi SIMAN _plugin_ Wasdal tidak terekam sejumlah PNBP dari pemanfaatan BMN, maka perhitungan didasarkan pada hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK. Pada tahun 2023, hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah sebesar 80%. Persentase tersebut merupakan konsolidasi hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dan hasil optimalisasi penggunaan BMN sampai dengan tahun berjalan. Dengan berdasarkan persentase yang dihasilkan, sebesar 80%, maka dapat disimpulkan bahwa indeks dari sub parameter realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang adalah sebesar 3.
3) Parameter Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan dan RKBMN a) Sub parameter ketepatan waktu penyampaian RKBMN (30%) • Berdasarkan surat pemberitahuan jadwal penyampaian RKBMN untuk RKA-K/L TA 2025, K/L X dijadwalkan menyampaikan RKBMN TA 2025 tanggal 14 Oktober 2023, berdasarkan data tanggal penyampaian usulan RKBMN yang terekam pada aplikasi SIMAN adalah 10 Oktober 2023. • Perhitungan: Tanggal penerimaan > H+3 Indeks 1 H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3 Indeks 2 H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0 Indeks 3 Tanggal Penerimaan ≤ H-3 Indeks 4 - Maka Indeks sub parameter ketepatan waktu penyampaian RKBMN K/L X adalah Indeks 4 (Sangat Tepat Waktu) b) Sub parameter Ketepatan waktu penyampaian LBP (30%) • Berdasarkan jadwal penyampaian LBP Tahun 2022 ( _Audited)_ , K/L X dijadwalkan menyampaikan LBP Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2023, berdasarkan agenda surat masuk di Pengelola Barang K/L X menyampaikan LBP TA 2022 ( _Audited)_ pada tanggal 03 Mei 2023. • Berdasarkan jadwal penyampaian LBP Semester I Tahun 2023, K/L X dijadwalkan menyampaikan LBP Semester I Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan agenda surat masuk di Pengelola Barang K/L X menyampaikan LBP Semester I TA 2023 pada tanggal 25 Juli 2023. • Perhitungan: Nilai Sub parameter (SP2) : Indeks Penyampaian LBP Tahunan pada t-1 + Indeks Penyampaian LBP Semester 1 pada t-0 2 Indeks ketepatan waktu penyampaian LBP Tahunan Tahun 2022 ( _Audited_ ) K/L X adalah Indeks 4 (Sangat Tepat Waktu); Indeks ketepatan waktu penyampaian LBP Semester I tahun 2023 K/L X adalah Indeks 4 (Sangat Tepat Waktu); Maka indeks ketepatan waktu penyampaian LBP sebagai berikut: Nilai Sub parameter (SP2) = ^4 + 4 2 ^= 4 , 00 c) Sub parameter ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen penyampaian laporan wasdal (40%) Berdasarkan PMK 207/KM.6/2021, batas penyampaian laporan wasdal dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang ditentukan pada tanggal 15 Februari (Semester II dan Tahunan) dan pada tanggal 19 Juli (Semester I) setiap tahunnya dan lampiran yang perlu disampaikan berupa Formulir Laporan Pemantauan (Form A) Tingkat Pengguna Barang dan Formulir Laporan Monitoring dan Evaluasi - (Form C) Tingkat Pengguna Barang. Pada tahun 2023, berdasarkan tanggal agenda pada Pengelola Barang, Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan 2022 yang disampaikan oleh K/L X diterima oleh Pengelola Barang pada tanggal 6 Februari 2023. Kelengkapan dokumen yang disampaikan untuk Laporan Wasdal Semester II berupa Surat Pengantar, Lampiran Form A dan Form C (lengkap), namun kelengkapan dokumen yang disampaikan untuk Laporan Wasdal Tahunan 2022 hanya berupa surat pengantar, sehingga dokumen yang disampaikan tidak lengkap. Laporan Wasdal Semester I Tahun 2023 diterima pada tanggal 10 Juli 2023 berupa Surat Pengantar beserta Lampiran Form A dan Form C (lengkap), dengan demikian nilai sub parameter sebagai berikut: Nilai Sub parameter (SP3)= ^(4+2,5)+(4+4) 4 = , Nilai 2,5 di atas merupakan rata-rata kelengkapan dokumen yang disampaikan untuk Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan 2022, dimana K/L X menyampaikan dokumen lengkap untuk Laporan Wasdal Semester II 2022 dan dokumen tidak lengkap untuk Laporan Wasdal Tahunan 2022. Berdasarkan 3 sub parameter di atas dan bobot parameter 5%, maka indeks parameter ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN K/L X, adalah sebagai berikut: Indeks = { ( 4 , 00 X 30% ) + ( 4,00 X 30% ) + ( 3 , 625 X 40% ) } ×5% = 0 , 1925 4) Parameter Asuransi BMN • Per 31 Desember 2023, telah dilakukan Penyerahan Polis Asuransi BMN kepada K/L X dari Konsorsium Asuransi BMN. • Perhitungan: Uraian Indeks Belum ada kegiatan (termasuk K/L yang tidak mengusulkan pengasuransian BMN) Indeks 1 (Buruk) Pengusulan BMN Diasuransikan (satker) Penetapan BMN Diasuransikan (KL) - Penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) Indeks 2 (Cukup) Kontrak Pengadaan Asuransi Indeks 3 (Baik) Penyerahan Polis Asuransi BMN Indeks 4 (Sangat Baik) Tidak terdapat O bjek BMN target Asuransi Indeks 4 (Sangat Baik) Maka Indeks Asuransi BMN K/L X, dengan bobot 5% adalah sebagai berikut: Indeks = 4 × 5% = 0 , 20 5) Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN Persetujuan pemindahtanganan, pemanfaatan dan penghapusan yang diterbitkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang sesuai PMK 4/PMK.06/2015 pada K/L X Tahun 2022 sebanyak 25 persetujuan (Semester 2 Tahun 2022 = 10 persetujuan, Semester 1 Tahun 2023 = 15 persetujuan) dan ditindaklanjuti sebanyak 22 persetujuan. Perhitungan: Nilai Parameter (NP) = 22 (10 + 15) ^× 100% = 88% Maka indeks parameter tersebut dengan bobot parameter 15%, sebagai berikut: Indeks = 4 × 15% = 0 , 60 6) Tindak lanjut terhadap BMN rusak berat Saldo nilai daftar barang rusak berat K/L X pada Aplikasi SAKTI per 31 Desember 2023 sebesar Rp10.000.000.000,00 dan saldo BMN rusak berat pada tanggal 01 Januari 2023 sebesar Rp8.000.000.000,00. Perhitungan Saldo BMN rusak berat periode akhir pada tahun 2023 lebih besar dibandingkan dengan periode awal tahun. Maka indeks parameter tersebut dengan bobot parameter 10%, sebagai berikut: Indeks = 1 × 10% = 0 , 10 7) Parameter BMN memiliki dokumen kepemilikan a) BMN bersertipikat sesuai ketentuan - Berdasarkan Monitoring Sertipikasi BMN berupa tanah pada Aplikasi SIMAN per 31 Desember 2023, K/L X dengan total 5 satker dan total luas bidang tanah yang sudah bersertipikat a.n. Pemerintah RI c.q. K/L adalah seluas 17.776 m ^2 dari total luas tanah 18.122 m ^2 . Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Faktor Penyesuai Kelompok) Nilai Sub Parameter (SP1)= ^17.776 18.122 ^×100% ×100%=98,1% SP1≥80%, Indeks sub parameter BMN bersertipikat sesuai ketentuan adalah Indeks 4 . Maka indeks sub parameter dengan bobot 75%, sebagai berikut: Indeks = 4 × 75% = 3 , 0 b) Penuntasan target sertipikasi BMN Target sertipikasi BMN yang telah ditetapkan pada K/L X yang memiliki 5 satker di tahun 2023 adalah 10 NUP tanah dengan kategori _clean and_ _clear_ (K1). Pada tanggal 31 Desember 2023, K/L X telah menyelesaikan pensertipikatan terhadap 8 NUP tanah dari total target yang ada. Dengan demikian, nilai sub parameter penuntasan target sertipikasi BMN pada K/L X adalah sebagai berikut: Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Faktor Penyesuai Kelompok) Nilai Sub Parameter (SP1)= ^8 10 ^×100% ×100%=80% SP2≥80%, indeks sub parameter penuntasan target sertipikasi BMN adalah Indeks 4 . Maka indeks sub parameter penuntasan target sertipikasi BMN dengan bobot sub parameter 25%, sebagai berikut: Indeks = 4 × 25% = 1 , 0 Berdasarkan dua sub parameter di atas dan bobot parameter 10%, maka indeks parameter penggunaan BMN sesuai ketentuan, sebagai berikut: Indeks = { ( 4 , 00 X 75% ) + ( 4,00 X 25% ) } × 10% = 0 , 40 8) Parameter Penggunaan BMN sesuai ketentuan a) SP1: Sub parameter kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK - K/L X (5 Satker) diketahui berdasarkan hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK (konsolidasi) sampai dengan 31 Desember 2023, rerata tingkat kesesuaian pada K/L X sebesar 90,07%. Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Faktor Penyesuai Kelompok) Nilai Sub parameter ( SP1 ) =90 , 07%×100%=90 , 07% NP≥80% sehingga Indeks sub parameter kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah Indeks 4 . b) SP2: Sub parameter BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan K/L X (5 Satker) diketahui dari SIMAN _Plugin_ Master Aset Total Jumlah BMN yang Sudah PSP berdasarkan kewenangan Pengelola Barang adalah indeks 400 NUP sedangkan Total BMN terdapat 500 NUP. Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Faktor Penyesuai Kelompok) Nilai Sub parameter (SP2)= ^400 500 ^×100% ×100%=80% NP≥80% sehingga indeks sub parameter BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan adalah indeks 4 . Berdasarkan 2 (dua) sub parameter di atas dan bobot parameter 15%, maka indeks parameter penggunaan BMN sesuai ketentuan, sebagai berikut: Indeks = { ( 4 , 00 X 70% ) + ( 4,00 X 30% ) } × 15% = 0 , 60 Berdasarkan perhitungan 8 (delapan) parameter di atas, dapat dihitung Nilai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN/Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai berikut: Indeks = 0 , 6 + 0 , 6 + 0 , 2 + 0 , 2 + 0 , 6 + 0 , 1 +0,4+0,6 = 3,3 KERTAS KERJA PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/INDEKS PENGELOLAAN ASET (IPA) KEMENTERIAN/LEMBAGA... TAHUN 20XX No Parameter Data Nilai Parameter* Penyesuaian Kelompok Bobot Nilai Parameter/Indeks Akhir setelah Penyesuaian* Indeks 1 2 3 4 5=3/4 6 7 8=5x6 9=7x8 1. Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif 1.1 Tindak lanjut temuan pada LHP BPK atas LKPP terkait BMN Ditindaklanjuti Jumlah Temuan s.d T-1 Bobot indeks sebelum bobot (5) (1) (2) (3) - 15% (4) 1.2 Realisasi PNBP dari pengelolaan aset Bobot (16) 10% 1.2.1 Realisasi PNBP dari pengelolaan BMN PNBP dari Pengelolaan BMN estimasi/target pendapatan Bobot indeks sebelum bobot (10) (6) (7) (8) - 50% (9) - 1.2.2 Realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang Pendapatan Berdasarkan Persetujuan Total Nilai Pendapatan Pemanfaatan (MAK 42513) Bobot indeks sebelum bobot (15) (11) (12) (13) - 50% (14) 2. Kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang-undangan 2.1 Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN Bobot (40) 10% 2.1.1 Ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tanggal Terima Batas Penyampaian Bobot indeks sebelum bobot (21) (17) (18) (19) - 30% (20) 2.1.2 Ketepatan waktu penyampaian LBP Tanggal Agenda Batas Penyampaian Bobot indeks sebelum bobot (29) (22) (23) (24) - 30% (28) (25) (26) (27) 2.1.3 Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen penyampaian laporan wasdal Tanggal Agenda Batas Penyampaian Lengkap/Tidak Lengkap Bobot indeks sebelum bobot (39) (30) (31) (32) (33) 40% (38) (34) (35) (36) (37) - 2.2 Asuransi BMN Progres Indeks Bobot indeks sebelum bobot (43) (41) (42) - 10% (42) 3. Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif 3.1 Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN Persetujuan Ditindaklanjuti Jumlah Persetujuan Bobot indeks sebelum bobot (49) (44) (45) (46) (47) 15% (48) 3.2 Tindak lanjut BMN rusak berat Saldo Periode Awal Saldo Periode Akhir (52) Bobot indeks sebelum bobot (55) (50) (51) (53) - 10% (54) 4. Administrasi BMN yang Andal 4.1 BMN memiliki dokumen kepemilikan Bobot (68) 15% 4.1.1 BMN bersertipikat sesuai ketentuan Luas Tanah Bersertipikat (m ^2 ) Total Luas Tanah (m ^2 ) Bobot indeks sebelum bobot (61) (56) (57) (58) (59) 75% (60) 4.1.2 Penuntasan target sertipikasi BMN Target Sertipikasi yang Target Keseluruhan Sertipikasi t-0 Bobot indeks sebelum bobot (67) - diselesaikan t- 0 (62) (63) (64) (65) 25% (66) 4.2 Penggunaan BMN sesuai ketentuan Bobot (79) 15% 4.2.1 Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK Rerata Hasil Pengukuran SBSK s.d t-0 Bobot indeks sebelum bobot (72) (69) - (70) 70% (71) 4.2.2 BMN yang sudah ditetapkan status penggunaan BMN Tanah dan/atau Bangunan PSP t-0 Total BMN T/B t-0 Bobot indeks sebelum bobot (78) (73) (74) (75) (76) 30% (77) *menyesuaikan parameter Nilai IPA (80) Keterangan:
(1) diisi jumlah temuan BPK pada LKPP t-1 ditindaklanjuti (2) diisi jumlah temuan BPK pada LKPP t-1 (3) diisi nilai parameter hasil dari nomor (1) dibagi nomor (2) (4) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (3) (5) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (5) (6) diisi realisasi pendapatan dari pengelolaan BMN t-0 (7) diisi Total Target/Estimasi Pendapatan dari Pengelolaan BMN t-0 (8) diisi nilai parameter hasil dari nomor (6) dibagi nomor (7) (9) diisi Indeks hasil konversi nomor (8) (10) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (9) (11) diisi Total Nilai Pendapatan dari Pemanfaatan BMN Berdasarkan Persetujuan Pengelola Barang t-0 (12) diisi Total Nilai Pendapatan dari Seluruh Pemanfaatan BMN t-0 (13) diisi nilai parameter hasil dari nomor (11) dibagi nomor (12) (14) diisi Indeks hasil konversi nomor (13) (15) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (14) (16) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah indeks sub parameter nomor (10) dan nomor (14) (17) diisi tanggal penerimaan RKBMN pada Pengelola Barang (18) diisi tanggal tenggat waktu penyampaian RKBMN (19) diisi indeks konversi jarak tanggal nomor (17) dan nomor (18) (20) diisi Indeks hasil konversi nomor (19) (21) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (20) (22) diisi tanggal penerimaan LBP Tahunan t-1 _Audited_ pada Pengelola Barang (23) diisi tanggal tenggat waktu penyampaian LBP Tahunan t-1 _Audited_ (24) diisi indeks konversi jarak tanggal nomor (22) dan nomor (23) (25) diisi tanggal penerimaan LBP Semester I t-0 pada Pengelola Barang (26) diisi tanggal tenggat waktu penyampaian LBP Semester I t-0 (27) diisi indeks konversi jarak tanggal nomor (25) dan nomor (26) (28) diisi rata-rata indeks nomor (24) dan nomor (27) (29) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (28) - (30) diisi tanggal penerimaan Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan pada t-1 (31) diisi tanggal batas waktu penyampaian Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan pada t-1 (32) diisi indeks konversi jarak tanggal nomor (30) dan nomor (31) (33) diisi indeks konversi kelengkapan dokumen penyampaian Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan t-1 (34) diisi tanggal penerimaan Laporan Wasdal Semester I pada t-0 (35) diisi tanggal batas waktu penyampaian Laporan Wasdal Semester I pada t-0 (36) diisi indeks konversi jarak tanggal nomor (34) dan nomor (35) (37) diisi indeks konversi kelengkapan dokumen penyampaian Laporan Wasdal Semester I t-1 (38) diisi rata-rata indeks nomor (32), (33), (36), (37) dan (43) (39) diisi hasil bobot sub parameter dikali nomor (38) (40) diisi hasil bobot parameter dikali jumlah indeks sub parameter nomor (21), nomor (29), dan nomor (39) (41) diisi tahapan kegiatan pengasuransian BMN (42) diisi indeks hasil konversi nilai parameter nomor (41) (43) diisi hasil bobot parameter dikali nomor (42) (44) diisi jumlah persetujuan pengelolaan BMN periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t-0 yang ditindaklanjuti pada t-0 (45) diisi jumlah keseluruhan persetujuan pengelolaan BMN yang diterbitkan pengelola barang periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t-0 (46) diisi nilai parameter hasil dari nomor (44) dibagi nomor (45) (47) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (48) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (46) dikali nomor (47) (49) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (48) (50) diisi saldo BMN Rusak Berat periode awal t-0 (51) diisi saldo BMN Rusak Berat periode akhir t-0 (52) diisi keterangan (NIHIL) apabila saldo periode awal dan periode akhir nihil (53) diisi nilai parameter hasil konversi dari nomor (50) dibanding nomor (51) atau (52) (54) diisi indeks hasil konversi nilai parameter nomor (53) (55) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (54) (56) diisi jumlah luas bidang tanah bersertifikat cq. Pemerintah RI (57) diisi jumlah keseluruhan luas tanah - (58) diisi nilai parameter hasil dari nomor (56) dibagi nomor (57) (59) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (60) diisi indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (58) dikali nomor (59) (61) diisi hasil dari bobot parameter dikali nomor (60) (62) diisi target sertipikasi yang diselesaikan t-0 (63) diisi target keseluruhan sertipikasi t-0 (64) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (62) dibagi nomor (63) (65) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (66) diisi indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (64) dikali nomor (65) (67) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (76) (68) diisi hasil bobot parameter dikali jumlah indeks sub parameter nomor (61) dan nomor (67) (69) diisi Persentase tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK (Konsolidasi) (70) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (71) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (69) dikali nomor (70) (72) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (71) (73) diisi Jumlah BMN Tanah dan/atau Bangunan (T/B) yang Sudah PSP pada t-0 (74) diisi Jumlah Total BMN T/B pada t-0 (75) diisi nilai parameter hasil dari nomor (73) dibagi nomor (74) (76) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (77) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (75) dikali nomor (76) (78) diisi hasil dari bobot sub parameter dikali nomor (77) (79) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah sub parameter nomor (72) dan nomor (78) (80) diisi nilai indeks IPA hasil jumlah keseluruhan indeks parameter Penyesuai Kelompok (PK) Kelompok Jumlah Satker Menaik Menurun 100% 100% Kelompok I 1 s.d. 10 105% 95% Kelompok II 11 s.d. 100 110% 90% Kelompok III 101 s.d. 500 115% 85% Kelompok IV >500
BAB III
PENUTUP Bahwa hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pengguna Barang disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai perhitungan salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan BMN guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif.
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Ditandatangani secara elektronik RIONALD SILABAN