Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
289/KMK.04/1997 tentang Penghapusan Piutang Pajak Dikantor Wilayah Ii Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.