MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.02/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 218/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/20 11 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
bahwa dalam rangka menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. t/ Mengingat MENTERI KEUANGAN 1. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nornor 51, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3264) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 42 Tahun 2009 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 150, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5069);
Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas Burni (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 136, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4152);
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 4400);
Peraturan Pernerintah Nornor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Burni (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 124, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4436) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 30 Tahun 2009 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4996);
Peraturan Pernerintah Nornor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 103, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5423);
Peraturan Presiden Nornor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
Peraturan Menteri Energi dan. Surnber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rurnah Tangga dan . Usaha Mikro; t Menetapkan MENTER! I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/ 1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Negara;
MEMUTUSKAN:
177 /PMK.02/2014 Penelaahan, · dan Bendahara Umum PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 218/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS(LPG) TABUNG 3 KILOGRAM. t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, . dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012, diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang bidang tugasnya meliputi energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai KPA BUN.
Dihapus.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatanjpembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
Bendahara Pengeluaran, apabila diperlukan.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
Pasal 5
Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN danfatau APBN-Perubahan. t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (2) Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA BUN untuk belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu pada APBN danjatau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendukung berupa volume pendistribusian LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil verifikasi Kementerian ESDM c.q Ditjen Minyak dan Gas Bumi.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada KPA BUN setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.
Dalam hal . hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan tanggal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi.
Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data. t MENTERII<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA (6) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat membentuk tim.
Pasal 8A
Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian ESDM paling lambat akhir bulan Januari tah un yang bersangku tan.
Dalam hal Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA BUN dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar Harga Patokan tahun lalu dan atau yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN.
Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dilakukan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Pasal 15
Sisa anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA BUN untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa "KPA", selanjutnya dibaca "KPA BUN".
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 5 November 2014. t MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Jan uar i 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOL Y BERIT A NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1 9