bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah terakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas;
bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi bagi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum dan guna melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, perlu mengatur secara lebih jelas dan lebih rinci ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 D.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara.
Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mengelola kelebihan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah Pusat.
Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas.
Pasal 3
Direktur Jenderal Perbendaharaan menempatkan Uang Negara dalam rekening penempatan pada Bank Umum.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa BUN dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
Overnight, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari berikutny __ b. Deposit On Call, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian. __ c. Time Deposit, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
Pasal 4
Pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk mendapatkan bunga atau imbal hasil.
Pasal 5
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan batas maksimal jumlah penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
BAB III
PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPUN
Bagian Pertama
Kriteria BUMPUN
Pasal 6
Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum yang sudah go _public; _ c. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia;
termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia; dan
tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia Bagian Kedua Pengumuman Kemitraan Pasal 7 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan mengumumkan pembukaan kemitraan penempatan Uang Negara kepada Bank Umum melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan media cetak.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian permohonan kemitraan. Bagian Ketiga Pengajuan Surat Permohonan Kemitraan Pasal 8 (1) Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan Kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Permohonan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Surat permohonan menjadi BUMPUN yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
Copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;
Copy surat pernyataan telah go public yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan termasuk dalam investment grade ;
Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia; dan
Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.
Bagian Keempat
Persetujuan/Penolakan Permohonan
Pasal 9
Direktur Jenderal Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).
Pasal 10
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyetujui permohonan kemitraan.
Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPUN.
Penetapan BUMPUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 11
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak permohonan kemitraan.
Dalam hal permohonan Bank Umum ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Surat Penolakan Permohonan BUMPUN kepada bank bersangkutan.
Bagian Kelima
Perjanjian Kemitraan
Pasal 12
Kemitraan dalam rangka pelaksanaan penempatan Uang Negara dituangkan dalam perjanjian kemitraan penempatan Uang Negara antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama BUMPUN.
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Identitas para pihak;
Ruang lingkup pekerjaan;
Hak dan kewajiban para pihak;
Penyampaian laporan;
Larangan dalam penempatan Uang Negara;
Denda dan sanksi;
Keadaan kahar ( force majeure );
Penyelesaian perselisihan;
Komunikasi dan pemberitahuan;
Perubahan atas perjanjian; dan
Jangka waktu perjanjian kemitraan.
BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BUMPUN
Bagian Pertama
Batas Maksimal Penempatan Uang Negara Pada BUMPUN
Pasal 13
Dalam rangka penempatan Uang Negara pada BUMPUN, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai batas maksimal penempatan pada masing-masing BUMPUN.
Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Bagian Kedua
Metode Penempatan Uang Negara Pada BUMPUN
Pasal 14
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan metode:
lelang; atau
o ver the counter .
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dengan metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal penempatan Uang Negara dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dengan metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal penempatan Uang Negara dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pelaksanaan penempatan Uang Negara dengan metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan penempatan Uang Negara dengan metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai Mekanisme Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Setelmen Penempatan
Pasal 15
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai:
BUMPUN pemenang lelang; atau
Kesepakatan transaksi over the counter. (2) Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Berdasarkan keputusan mengenai BUMPUN pemenang lelang atau kesepakatan transaksi over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan ke rekening penempatan pada BUMPUN.
Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Penempatan
Pasal 16
Jangka waktu maksimal penempatan Uang Negara pada BUMPUN adalah 3 (tiga) bulan.
BAB V
PENARIKAN PENEMPATAN UANG NEGARA
Pasal 17
Penarikan atas penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo.
Penarikan penempatan Uang Negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal:
memenuhi kebutuhan likuiditas; dan/atau
meningkatnya risiko penempatan pada BUMPUN.
BAB VI
EVALUASI BERKALA ATAS BUMPUN
Pasal 18
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada BUMPUN paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan.
Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan perjanjian kemitraan dengan BUMPUN.
BAB VII
REMUNERASI PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BUMPUN
Pasal 19
BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan Uang Negara.
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil.
Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan ( benchmark ) rata-rata tingkat bunga pasar.
Remunerasi minimal atas penempatan pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari BI Rate.
BAB VIII
KOORDINASI DENGAN BANK INDONESIA
Pasal 20
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 21
Akuntansi penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi penempatan dan penarikan Uang Negara pada BUMPUN.
Pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah.
Akuntansi dan pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan penetapan BUMPUN dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank Umum ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kelebihan kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN