bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor PR. 306/1/5 PHB 2016 tanggal 13 Oktober 2016 hal Usulan Tarif Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN TANGERANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat;
Tarif Diklat Pembentukan;
Tarif Diklat Peningkatan;
Tarif Diklat Pemutakhiran;
Tarif Diklat Penyetaraan;
Tarif Diklat Kapal Negara;
Tarif Diklat Keterampilan; dan
Tarif Layanan Akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga;
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator d. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; dan
Tarif Pedang Pora ( Valreef ), Korps Musik, dan Drumband .
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2018/2019.
Pasal 7
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhatikan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif Pedang Pora ( Valreef ), Korps Musik, dan Drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 14
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
taruna teladan;
taruna berprestasi nasional atau internasional;
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
taruna korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.