MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 /PMK.08/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 92/PMK.08/2014 TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/P ^M K.08/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur pelaksanaan belanja . hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah;
bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam berituk rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Mengingat Menetapkan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hi bah ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS NO MOR PERATURAN 92/PMK.08/2014 MENTE RI TENTANG KEUANGAN PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) untuk keperluan Belanja Hibah dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
Dalam hal anggaran hibah ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing telah dialokasikan di Bagian Anggaran 999.02 sejak awal, maka RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan rev1u oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Keuangan.
Dalam hal anggaran hibah ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing dialokasikan ke Bagian Anggaran 999. 02 melalui pergeseran dari BA BUN selain Bagian Anggaran 999.02, maka tidak dilakukan reviu oleh APIP Kementerian Keuangan.
Tata cara reviu oleh APIP Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata penelaahan, dan penetapan Bendahara Umum Negara. cara perencanaan, alokasi anggaran (5) RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Belanja Hibah yang ditandatangani oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L); dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam rangka transfer Belanja Hibah, yang ditandatangani oleh KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
RKA-BUN beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diteliti dan digunakan se bagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (BUN) oleh PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
Rencana Dana Pengeluaran BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) mengajukan usul penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) untuk keperluan Belanja Hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilampiri Rencana Dana Pengeluaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan dilampiri:
Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02);
Rencana Dana Pengeluaran BUN yang telah diteliti;
Daftar Rindan Pagu Anggaran BUN masmg masing KPA-BUN;
RKA-BUN; dan
Arsip Data Komputer.
Direktur Jenderal Anggaran melakukan proses pengesahan atas usulan pengesahan DIPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIPA BUN Pengelolaan Hi bah (Bagian Anggaran 999.02) yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi dasar penyaluran Belanja Hibah.
KPA menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyelesaian pengesahan DIPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pejabat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada K/L. ,..
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam rangka pencairan Belanja Hibah, pejabat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada K/L menyampaikan surat permintaan pencairan Belanja Hibah kepada KPA.
Surat permintaan pencairan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
SPTJM atas pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada K/L, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Surat keterangan rekening Pemerintah Asing/ Lembaga Asing penerima hi bah; dan
salinan . rekening koran Pemerin tah Asing/Lembaga Asing penerima hibah.
Berdasarkan surat permintaan pencairan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dalam valuta asing/ rupiah kepada Peja,.bat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam valuta asing/rupiah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah dengan dilampiri SPTJM dalam rangka transfer Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b. - 6 - (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat , Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar pelaksanaan transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hi bah.
Tata cara penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Pembayaran dan SPM, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, transaksi setelmen belanja hibah dalam valuta asing/rupiah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanJang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri llll.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang", selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, merherin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 94