MENTER! KEUANGAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MEN TER ! KEUAN GAN RE PUBLIK INDON ESIA N OMOR 30/PMK.OS/2015 TEN TAN G TATA CARA PEMBAYARAN TUN JAN GAN VETERAN , DAN A KEHORMATAN VETERAN , DAN UAN G DUKA VETERAN RE PUBLIK INDON ESIA Menimbang Mengingat DEN GAN RAHMAT TUHAN YAN G MAHA ESA MEN TER ! KEUAN GAN RE PUBLIK INDON ESIA, a. bahwa dengan diun dangkann ya Peraturan Pemerintah N omor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Un dang - Un dang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik In donesia dan Peraturan Presi den N omor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Un dang - Un dang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemba yaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, dan Uang Duka Veteran Republik In donesia;
bahwa ber dasarkan Pasal 7 a yat (2) huru f a Un dang - Un dang N omor 1 Tahun 2004 Tentang Perben daharaan N egara, Menteri Keuangan selaku Ben dahara Umum N egara berwenang menetapkan ke bij akan dan pe doman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa ber dasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru f a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemba yaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia;
Un dang - Undang N omor 1 Tahun 2004 tentang Perben daharaan N egara (Lembaran N egara Republik In donesia Tahun 2004 N omor 5, Tambahan Lembaran N egara Republ ^i k In donesia N omor 4355) ;
Un dang - Undang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2012 N omor 18 2, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 5342) ;
Peraturan Pemerintah N omor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Un dang - Un dang N omor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik In donesia (Lembaran N egara Republik In donesia Tahun 2014 N omor 18 8 ) ;
Peraturan Presi den N omor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Un dang - Un dang N omor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik In donesia (Lembaran N egara Republik In donesia Tahun 2014 N omor 18 7) ; Menetapkan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MEN TER ! KEUAN GAN TEN TANG TATA CARA PEMBAYARAN TUN JAN GAN VETERAN , DAN A KEHO.RMATAN VETERAN , DAN UAN G DUKA VETERAN RE PUBLIK INDON ESIA.
BAB I
KETEN TUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksu d dengan: 1 .
Veteran Republik In donesia a dalah warga negara In donesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara akti f dalam suatu peperangan mengha dapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan ke daulatan N egara Kesatuan Republik In donesia, atau warga negara In donesia yang ikut serta secara akti f dalam pasukan internasional di bawah man dat Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk melaksanakan misi per damaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tan da Kehormatan Veteran Republik In donesia. Veteran Pejuang Kemer dekaan Republik Indonesia a dalah warga negara In donesia yang dalam masa re volusi fisik an tara tanggal 1 7 Agustus 1 945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1 949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan N egara Kesatuan Republik In donesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pa da masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertuga ^s , di bidahg Palang Merah In donesia (PMI) / tenaga . kesehai: an ·· yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umumjjuru masak, persenjataan, ·· dan · amunisi · yang melaksanakan fungsi perbekalan, · · carakajkurir/ penghubung yang melaksanakan fungsi korriunikasi, penjaga kampungjkeamananjmata - mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wila yah, yang telah ditetapkan sebag ai penerima Tan da Kehormatan Veteran Republik In donesia. · Veteran Pembela Kemer dekaan Republik .In donesia a dalah warga negara In donesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yahg diakui oleh pemerintah yang berperan secara akti f dalam suatu peperangan mengha dapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan ke daulatan N eg ara Kesatuan Republik In donesia, yang terja di setelah tanggal 27 Desember 1 949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tan da .Kehormatan Veteran Republik In donesia. '"' ' ·------·--·- · ------- · www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 4. Veteran Per damaian Republik In donesia a dalah warga negara Indonesia yang berperan secara akti f d.alam pasukan internasional di bawah man dat Perserikatan Bangsa - Bangsa dalam rangka melaksanakan misi per damaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tan da Kehormatan Veteran Republik In donesia.
Veteran Anumerta Pejuang Kemer dekaan Republik In donesia a dalah warga negara In donesia yang gugur dalam masa re volusi fisik antara tanggal 1 7 Agustus 1 945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1 949 yang berperan secara akti f berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik In donesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamn ya a dalah anggota satuan yang bertugas di bi dang Palang M ^' erah In donesia (PMI) j tenaga kesehatan yang melaksana.kan fungsi kesehatan lapangan, dapur urrturrtjjuru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, car aka j kurir I pengh u bung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampungjkeamananjmata - mata yang melaksanakan fungsi intelijen clalam rangka pengawasan wila yah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tan da Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Anumerta Pembela Kemer dekaan Republik In donesia. a dalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara akti f dalam suatu peperangan mengha dapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan ke daulatan: Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terja di setelah tanggal 27 Desember 1 949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tan da Kehormatan Veteran Republik In donesia.
Veteran Anumerta Per damaian Republik Indonesia a dalah warga negara In donesia yang berperan secara akti f dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa - Bangs a yang gugur dalam rangka melaksanakan misi per damaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tan da Kehormatan Veteran Republik Indonesia. 8 . Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia · adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presi den kepa da warga negara In donesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan ke daulatan Negara Kesatuan Republik In donesia dan/atau ikut melaksanakan per damaian dunia.
Tunjangan Veteran Republik In donesia yang selanjutn ya disebut Tunjangan Veteran a da.lah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - 1 0. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutn ya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang menipaKan penghargaan dan penghormatan dari negara. 11 . Uang Duka adalah salah satu komponen bia ya pemakaman bagi Veteran Republik Indonesia dan Jandaj Duda Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia. 1 2. Nomor Pokok Veteran yang selanjutn ya disingkat NP V adalah nomor register identitas veteran yang diterbitkan oleh Kementerian yang men yelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pertahanan. 1 3. PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan men yelenggarakan program asuransi sosial pegawai negeri sipil dalam rangka menjamin serta meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di hari tuan ya. 1 4. Tim Pen yaringan Tingkat II adalah pelaksana dalam pengurusan administrasi calon veteran yang berada di tingkat kabupatenjkota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 20 1 4 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
BAB II
DANA KEHORMATAN
Pasal 2
Dana Kehormatan diberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
Janda, duda atau yatim - piatu dari Veteran Anuinerta Pejuang Kemerdekaan Republik In-donesia; dan
Janda, duda atau yatim - piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian Dana Kehormatan kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada a yat (1) huru f a sampai dengan huru f d dilakukan dalam hal yang bersangkutan telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang dilampiri Keputusan Dana Kehormatan.
MENTERIKEUANGAN - 5 -
Pasal 3
Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a yat (2) diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang pertahanan.
Fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana diniaksud pada a yat (1) disampaikan kepada Kantor Cabang PT Taspen (Persero) setempat disertai spesimen tanda tangan dan para f pejabat penandatangan keputusan.
Fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) dijadikan alat penguji pada saat pemba yaran Dana Kehormatan untuk pertama kali.
Pasal 4
Dana Kehormatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada a yat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang - Undang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Pasal 5
Pemba yaran Dana Kehormatan dihentikan apabila:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia/ Veteran Pembela Kemerd.ekaan Republik Indonesia meninggal dunia;
Janda/ dudaj yatim - piatu dari Veteran J\numerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan· Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia; a tau c. Jandajduda dari Veteran Anumerta Pejuang ·Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik In donesia menikah la g i.
BAB III
TUN JAN GAN VETERAN
Pasal 6
Tunjangan Veteran diberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; MENTERI KEUANGAN REPLIBLIK INDONESIA - 6 - c. Janda, duda, atau yatim - piatu dari Veteran·· Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan ·· d. Janda, duda, atau yatim - piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia (2) Pemberian Tunjangan Veteran kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada a yat (1) huru f a sampai dengan huru f d dilakukan dalam hal yang ber·sangkutan telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan . yang dilampiri Keputusan Tunjangan Veteran RepubliK Indonesia.
Pasal 7
Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a yat (2) diterbitkan oleh Menteri yang men yelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang pertahanan.
Fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada a yat (1) disampaikan kepada Kantor Cabang PT Taspen (Persero) setempat disertai spesimen tanda tangan dan para f pejabat .penandatangan keputusan.
Fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan spesimen tanda tat; 1gan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) dijadikan alat penguji. pada saat pemba yaran Tunjangan Veteran untuk pertama kali.
Pasal 8
Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setiap bulan.
Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada a yat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam ^' Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang N omor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Pasal 9
Pemba yaran Tunjangan Veteran · kepada jandajduda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a yat huni f c dihentikan apabila janda/ duda yang betsangkutan:
a. meninggal dunia; atau
menikah kembali. Pemba yaran Tunjangan Veteran kepada yatim -piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 · a yat (1) huruf c dihentikan apabila yatim - piatu yang bersangkutan: MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 7 - a. bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/ instansi;
menikah atau pernah menikah; atau
berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 10
Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan danjatau Veteran Pembela Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/ duda yang sah diberikan penghasilan sebesar· tunjangan terakhir almarhumj almarhumah Veteran Pejuang Kemɓrdekaan a tau Veteran Pembela Kemerdekaan selama 6 (enam) bulan berturut - turut mulai bulan berikutn ya - almarhum/ almarhumah meninggal dunia.
Kepada jandajduda sebagaimana dimaksud pada a yat (1) diberikan tunjangan janda/ duda veteran mulai bulan ketujuh setelah alm ^a rhumjalmarhumah meninggal dunia dalam hal jandajduda tersebut telah tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran.
Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan danjatau Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada a yat (1) meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari 1 (satu) istri, Tunjangan Veteran kepada janda Veteran Republik Indonesia dibagi rata diantara istri yang sah. ' (4) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan danjatau Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksu: d pada a yat (1) meninggal dunia dan· tidak meninggalkan isteri/ suami, kepada anakn ya yang sah diberikan tunjangan yatim - piatu veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a yat (1) huru f c. Pasal 1 1 , Bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang berasal dari Pegawai N egeri Sipil, Tentara N asional Indonesia, dan Kepolisian N egara Republik Indonesia· yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5 0 % (lima puluh persen) dari besaran TunjariganVeteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia at ^a u Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - BAB I V UAN G D UKA
Pasal 12
Uang Duka diberikan kepada ahli waris dari Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran atau janda/ duda penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia. Pasal 1 3 Uang Duka sebagaimana dimaksud dalam PasaL 12 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Dalam hal Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia, Uang Duka diberikan kepada istrijsuamin ya sebesar 2 (dua) kali Tunjangan Veteran terakhir. Dalam hal janda/ duda Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia, Uang Duka diberikan kepada anak yatim - piatu yang ditinggalkann ya sebesar Tunjangan Veteran terakhir yang diterima janda/ duda Veteran Republik Indonesia. Dalam hal Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan istri/ suami yang sah, Uang Duka diberikan kepada anak dati Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia. Dalam hal Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran me ^n inggal dunia tidak meninggalkan istri/ suami/ anak, Uang Duka diberikan kepada 'ot: ang tua dari Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia.
" " Dalam hal Veteran Republik Indonesia · penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan istri/ suami/ anak maupun orang tua, Uang Duka diberikan kepada ahli waris lainn ya dari Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia. Dalam hal jandajduda Veteran Republil}: Indonesia penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan ariak, U ang Duka diberikan kepada · orang tua · dari jandajduda Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia. Dalam hal janda/ duda Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan anak/ orang tua, Uang Duka diberikan kepada ahli waris lainn ya dari janda/ duda Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9- BABV PERSYARATAN PEMBAYARAN DAN A KEHORMATAN , T UN JAN GAN VETERAN , DAN UAN G D UKA
Bagian Kesatu
Pemba yaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran
Pasal 14
' (1) Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dilakukan berdasarkan permintaan pemba yaran yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada Kantor Cabang PT Taspen (Persero) setempat.
Permintaan pemba yaran sebagaimana dimaksud pada a yat (1) diajukan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Pemba yaran (SPP) rangkap 1 ( satu) dengan · . format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SPP sebagaimana dimaksud pada a yat (2) dilampiri pers yaratan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Asli dan fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Ketua Tim Pen yaringan Tingkat II; · Asli dan fotokopi petikan Keputusan Dana Keh.ortnatan dan Tunjangan Veteran yang telah disahkan oleh Ketua Tim Pen yaringan Tingkat II; Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan paling rendah oleh lurahjkepala desa, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; · Pas foto berwarna terakhir calon penerima Tunjangan Veteran da n isterijsuamin ya ukurari 4 x 6 em seban yak 3 (tiga) lembar; Asli surat keterangan dari lurahjkepala desa bahwa identitas yang bersangkutan adalah sesuai dengan yang tertera pada petikan Keputusan Tunjangan Veteran; Asli surat keterangan dari Tim Pen yaringan Tingkat II bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan danjatau Tunjangan Veteran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Susunan Keluarga yang masih betlaku; dan
MENTERIKEUANGAN REPUBLJK INDONESIA h Fotokopi Surat Keputusan Pensiun apabila penerima Tunjangan Veteran adalah Pegawai N egeri Sipil, Tentara N asional Indonesia, dan/atau Kepolisian N egara Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
Bagian Kedua
Pemba yaran Uang Duka
Pasal 15
Permintaan pemba yaran Uang Duka diajukan dengan mengisi formulir SPP rangkap 1 (satu) dilampiri pers yaratan sebagai berikut:
Fotokopi sur at kematian dar i lurahjkepala desajrumah sakit yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh kepala desajlurah apabila pemohon adalah istri/ suami;
Asli Kartu Identitas Pensiun (KARIP) ;
Pas foto berwarna suamijistri apabila pemohon istri/ suamin ya seban yak 1 (satu) lembar; Pas foto berwarna anak apabila masih berhak memperoleh tunjangan yatim - piatu seban yak 1 lembar; adalah untuk (satu) f. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga yang menunjukkan status hubungan almarhumj almarhurriah sebagai istrij suami/ anak;
Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku; dan
Surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh lurah/ kepala desa apabila pemohon adalah ahli waris lainn ya.
BAB VI
PEN G UJIAN DA LAM RAN GKA PEMBAYARAN DAN A KEHORMATAN , T UN JAN GAN VETERAN , DAN UAN G D UKA
Bagian Kesatu
Pengujian Dalam Rangka Pemba yaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Pasal 1 6 Dalam rangka akuntabilitas pemba yaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran, PT Taspen (Persero) melakukan pengujian terhadap kebenaran formal dan material dokumen yang menjadi s yarat pemba yaran. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 11 - Pasal 1 7 Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 meliputi:
a. Kelengkapan lampiran S P P;
b. Kesesuaian antara fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang diterima PT Taspen ( Persero) dengan asli Keputusan Tanda Kehormatan yang disampaikan dalam S P P;
c. Kesesuaian antara tembusan Keputusan Dana Kehormatan Veteran dan Keputusan Tunjangan Veteran dengan asli dan fotokopi Keputusan Dana Kehormatan Veteran dan Keputusan Tunjangan Veteran yang dilampirkan dalam S P P;
d. Kesesuaian antara tanda tangan penerbit Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dengan spesimen tanda tangan;
e. Memastikan bahwa NP V yang tercantum dalam Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, Keputusan Dana Kehormatan, dan Keputusan Tunjangan Veteran adalah benar dan tidak digunakan oleh Veteran Republik Indonesia yang lain;
f. Menguji kesesuaian antara foto yang tercantum dalam Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, Keputusan Dana Kehormatan Veteran, Keputusan Tunjangan Veteran, KT P, S PTB, dan pas foto yang dilampirkan dalam S P P dengan wajah Veteran Republik Indonesia yang mengajukan S P P; dan
g. Menguji kesesuaian antara Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran dengan keputusan pensiun dalam hal penerima Tunjangan Veteran sɒkaligus penerima pensiun.
Bagian Kedua
Pengujian Dalam Rangka Pemba yaran Uang Duka
Pasal 18
Dalam rangka pemba yaran Uang Duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PT Taspen ( Persero) melakukan pengUJian meliputi:
Kelengkapan lampiran S P P; dan
Menguji kesesuaian antara data pada surat kematian dari lurahjkepala desajrumah sakit, surat nikah, KARIP; KTP, dan keterangan ahli waris dengan data pemba yaran Dana Kehormatan danjatau Tunjangan Veteran pada PT Taspen ( Persero) . , MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 12 -
BAB VII
PEMBAYARAN DANA KEHORMATAN, TUNJANGAN VETERAN, DAN DANG DUKA
Pasal 19
Dalam hal hasil pengujian· sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Pasal 17, dan Pasal 1 8 telah sesuai dengan pers yaratan pemba yaran, PT Taspen (Persero) memba yarkan Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, danjatau Uang Duka kepada yang berhak sesuai peraturan perundang - undangan mengenai pencairan dana belanja pensiun.
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Pasal 17, dan Pasal 1 8 tidak sesuai dengan pers yaratan pemba yaran, PT Taspen (Persero) mengembalikan permintaan pemba yaran kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi.
Dalam hal hasil pengujian menunjukkan terdapat kesalahan dalam penerbitan Keputusan Tanda Kehormatan/ Dana KehormatanjTunjangan Veteran, PT Taspen (Persero) melaporkan kesalahan tersebut kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang telah · diterbitkan keputusann ya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 19 8 5 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik·Indonesia dan belum diba yarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, harus diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 3 ^-
BAB IX
KETEN TUAN PEN UTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuin ya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatann ya dalam Berita N egara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 MEN TER! KEUAN GAN REPUBLIK INDON E SIA, ttd. BAMBAN G P. S.BRODJON EGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Februari 2015 MEN TER! HU KUM DAN HA K A SA SI MAN U SIA REPUBLI K IN DON E SIA, ttd. YA SON N A H. LAOLY ' . BERITA N EGARA REPUBLIK IN DON E SIA TAHUN 201 5 N OMOR 280 KEPA ) I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,-./0G30/PMK.05/2015 TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN, DANA KEHORMATAN VETERAN, DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN A. JENIS PENGAJUAN KLIM : I ^I ASURANSI I ^I PENSIUN I I I MULTIGUNA I I B. PEMOHON/PESERTA: (diketik/ditulis dengan HURUF CETAK) Na m a I L / I p Lahir Tgl I I I Bin I I I Thn I I I I I NIP/NIK/NRP/NPV I I I I I I I I I I I I I I I Alamat Kelurahan/Desa I I Kota/Kabupaten I C. YANG MENGALAMI KEJADIAN: (diketik/ditu/is dengan HURUF CETAK) Na m a I L ; lr Lahir Tgl I I I Bin I I I Tim I I I I I Tanggal Kejadian Tgl I I I Bin I I I Tim I I I I I NIP/NIK/NRP/NPV I I I I I I I I I I I I I I I D. KANTOR BAYAR PENSIUN : (diketiklditulis dengan HURUF CETAK) PT Taspen (Persero) Cabang Kantor Pos Bank 'No. Rekening Jenis Pembayaran SPP) D Tunai T ransfer Bank Cekpos - beri Ianda " pada kotak yang sesuai dengan pilihan Anda. E. INFORMASI LAINNYA : (diketiklditulis dengan HURUF CETAK) I NOT AS (bagi penerima pensiun rangkap) I I I I I I I I I I I N I P ( S ua m i/Isteri) N PWP KETERANGAN DI ATAS SAYA BUAT DENGAN SEBENAR-BENARNYA DENGAN PENUH KESADARAN, APABILA KETERANGAN YANG SAYA BERIKAN TIDAK BENAR, SAYA BERSEDIA MENGGANTI SEMUA KERUGIAN KEPAD A NEGARA/PT TASPEN ( PERSERO ) DAN BERSEDIA DITUNTUT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. NTERIAN ... ...... .. ... .... ..... PEMOHON . ....
.... (Nama Jelas} ...... Nama jelas, tanda tangan, cap jari kiri i MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (): : T *+ G ^30 ^/PMK. ^OS ^I 2015 TATA ^· cARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN, DANA KEHORMATAN VETERAN, DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PENGESAHAN TANDA BUKTI DIRI Yang bertanda tang an di bawah ini: Nama Nopen : Penerima pensiun jandal duda dari almarhumlmah No. SKEP Tgl. SKEP Pensiun Pokok Rp ....... . No. KTP Telepon rumah Alamat Rumah Kantor BayariBarik DENGAN INI BERSEDIA MENGANGKAT SUMPAH BAHWA SAYA:
Menyatakan yang sebenarnya dalam surat pernyataan ini b. Menikah lagi : ya I tidak * c. Saya menerima pensiun rangkap dengan kelompok pensiun NipiNomor Pensiun d. Bekerja lagi pada suatu Jawatan Negara : ya I tidak * e. Keluarga yang masih menjadi tanggungan adalah sebagai berikut: ITI N a m a I Hub. Keluarga I Tgl. Lahir Keterangan .................. , ............... 201 .. .
Saksi I:
........... . ........ . ......
Saksi II :
........................ . .. Diisi oleh Pamong Praja: CamatiLurahiKepala Desa: Yang menerangkan Tanda tangan atau cap tiga jari Pasfoto penerima Pensiun tengah Tangan Kiri (.............. .. . .... . .... ) 1. Mereka yang tersebut di atas adalah benar orang yang berhak atas pensiun yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut di atas dan pada hari ini masih hidup.
Keterangan-keterangan yang bersangkutan telah diperiksa sesuai dengan bukti yang sah.
Susunan keluarga ini sesuai dengan Kartu Keluarga No. : * Coret yang tidak perlu ** Diisi oleh Lurah(Kepala Des a tidak boleh atas nama. Perbaiki data yang tidak sesuai Untuk Petugas LurahiKepala Desa ** (....... . .............. . .. ) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA '&: : T %$ G ^30 ^/PMK. ^OS ^I ^2015 TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN . VETERAN, DANA KEHORMATAN VETERAN, DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KOP SURAT (1) SURAT KETERANGAN ANGGOTA VETERAN Nomor :
....................... (2) Yang bertanda. tang an di bawah ini : Nama NRP Jabatan : ..... :
.............................. (3) : ...................................... (4) : ...................................... (5) dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa yang tersebut di bawah ini: Nama Alamat Tempat dan Tanggal Lahir Nomor KTP : ...................................... (6) : · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (7) : ...................................... (8) : ...................................... (9) berdasarkan penelitian kami yang bersangkutan adalah benar sebagai Anggota Veteran Repu blik Indonesia/ Janda/ DudajYatim-Piatu dari Anggota Veteran Repu blik Indonesia berdasarkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran: Nomor Keputusan TanggalKeputusan NPV : ...................................... (10) : · . · ...... . ............................. (11) : ...................................... (12) Demikian keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan bersedia bertanggung jawab secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia.
. · ................. , ... :
· ............ , 201 ... (13) ................................ , (14) ................................. (15) NRP .......................... (16) PERHATIAN: Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun danjatau denda paling banyak Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya." N O (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (1 0) ( 1 1) ( 1 2) (13) (1 4) (15) (1 6) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETUN JUK PEN GISIAN SURAT KETERANGAN AN GGOTA VETERAN URAIAN !SIAN Diisi kop surat Satuan Kerja penerbit Surat Keterangan Diisi nomor- Surat Keterangan Diisi nama Pejabat yang memberi keterangan Diisi N R P Pejabat yang memberi keterangan Diisi jabatan Pejabat yang memberi keterangan Diisi nama anggota Veteran yang bersangkutan Diisi alarpat anggota Veteran anggota Veteran yang bersangkutan Diisi tempat dan tanggal lahir anggota Veteran yang bersangkutan Diisi nomor KT P anggota Veteran yang bersangkutan Diisi nomor Keputusan Tanda Kehormatan anggota Veteran bersangkutan Diisi tanggal Keputusan Tanda Kehormatan anggota Veteran bersangkutan Diisi NPV anggota Veteran yang bersangkutan Diisi kota dari tanggal surat keterangan ditandatangani Diisi jabatan yang membuat keterangan Diisi nama pejabat penanda tangan Diisi N R P pejabat penanda tangan yang yang MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.