31 P/HUM/2020 - Pemohon keberatan atas ketentuan Pasal 102 Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 75 tahun 2019 | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.