Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
Keputusan Presiden Nomor 187 /M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN:
TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAER . AH DAN 1 j7 PIUTANG NEGARA/DAERAH. £1 .- lJ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BAB! KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga ·pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
.Panitia Urusan Piutang Negara Cabang, yang untuk se!anjutnya disebut PUPN Cabang, adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.
DJPLN adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Direksi Perusahaan Negara/Daerah adalah organ Perusahaan Negara/Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Piutang Negara adalah jum!ah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarka 1JP L; 6' MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang Perusahaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Negara dan/atau hak Perusahaan Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat la'innya yang sah.
Piutang Perusahaan Daerah, adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Daerah dan/atau hak Perusahaan Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah. PSBDT adalah Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Nomor 300/KMK.01/2002. Sementara Belum Dapat Ditagih Keputusan Menteri Keuangan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang Lingkup Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 dan 19, meliputi:
Piutang Negara;
Piutang Daerah;
Piutang Perusahaan Negara; dan
Piutang Perusahaan Daerah yang telah diurus PUPN Cabang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Asas Umum
Pasal 3
Piutang Perusahaan Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Perusahaan Negara/Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Piutang Perusahaan Negara/Daerah dihapuskan Secara Bersyarat oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
Penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Perusahaan Negara/Daerah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikecua: likan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), piutang bunga, denda, dan/ a tau ongkos-ongkos dapat dihapus secara mutlak oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan, tanpa harus diurus oleh PUPN Cabang terlebih dahulu.
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan:
Anggaran Dasar; dan
sistem akuntansi dan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang· Perusahaan Negara/Daerah vang sebagian atau seluruhnva: !/' .. MENTER! KEUANGAN · a. dibiayai dan resikonya ditanggung oleh Bank Indonesia, dan/ a tau oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah; dan/atau
dijamin oleh penjamin kredit, diajukan oleh Perusahaan Negara/Daerah setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, pihak-pihak yang menanggung risiko, dan/ a tau perusahaan penjamin kredit.
Penghapusan secara bersyarat/mutlak atas Piutang Negara/Daerah dilakukan terhadap piutang pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos ongkos.
BAB II
KEWENANGAN DAN PERSYARATAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Kewenangan
Pasal 4
Menteri Keuangan dapat menetapkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dengan nilai penghapusan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang.
Dalam ha! Piutang Perusahaan Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usu! penghapusan oleh Direksi Perusahaan Negara.
Pasal 5
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang.
Dalam ha! Piutang Perusahaan Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usu! penghapusan oleh Direksi Perusahaan Daerah. tfP1 u . ' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat setelah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan. wilayah kerja
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 7
Piutang Perusahaan Negara dapat dihapuskan secara mutlak dengan ketentuan:
telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2002, dan b. telah ada persetujuan dan/ a tau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam ha! Perusahaan Negara berbentuk Persero; atau
Menteri yang ditunjuk atau Menteri yang diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal negara, dalam ha! Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Umum.
Piutang Perusahaan Daerah dapat dihapuskan secara mutlak dengan ketentuan:
telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2002.
telah ada persetujuan dan/atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam ha! Perusahaan Daerah berbentuk Persero; atau
Pejabat yang ditunjuk atau Pejabat yang diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah selaku pemilik modal Daerah, dalam ha! Perusahaan Daerah tidak berbentuk Persero.
Pasal 8
Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara/Daerah dilaksanakan:
setelah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang; a tau I i '--- ' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. setelah pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah ditarik kembali dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara/Daerah, namun masih terdapat sisa utang sebesar jumlah yang akan diusulkan Penghapusan Secara Mutlak.
Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan sepanjang tingkat pengembalian piutang ditetapkan paling sedikit :
50% (lima puluh per seratus) dari sisa piutang pokok, dalam ha! pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang terdapat jaminan kebendaan; atau
15% (lima belas per seratus) dari sisa piutang pokok, dalam ha! pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang tidak terdapat jaminan kebendaan.
Jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jaminan dengan benda berwujud dan tidak berwujud baik diikat secara sempurna maupun tidak diikat secara sempurna.
Sisa piutang pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai piutang pokok pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang.
Penarikan kembali dari PUPN Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan paling cepat setelah:
dilakukan pemanggilan dan dibuat Berita Acara Tanya Jawab oleh Kantor Pelayanan; atau
diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara oleh PUPN Cabang.
Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pernah ditarik dari PUPN Cabang, namun oleh Perusahaan Negara/Daerah diserahkan kembali kepada PUPN, dapat ditarik kembali dalam rangka pelaksanaan program restrukturisasi atau penyelesaian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 9
Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a dilakukan terhadap piutang pokok, bunga, denda, dan/ a tau ongkos-ongkos.
Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang menyangkut Piutang Perusahaan Negara dilakukan dengan ketentuan:
penghapusan piutang pokok ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
penghapusan piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos ditetapkan oleh Perusahaan Negara yang bersangkutan. ,,f/ i I '----' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang menyangkut Piutang Perusahaan Daerah dilakukan dengan ketentuan:
penghapusan piutang pokok ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota; dan
penghapusan piutang bunga, denda, dan/ a tau ongkos-ongkos ditetapkan oleh Perusahaan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf'a, ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (2), Penghapusan Secara Mutlak dapat di!akukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias - Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan:
Penanggung Utang tidak mampu/ tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia, dan/ a tau barang jaminan tidak ada/ rusak berat/hilang/ musnah;
besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan;
piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 26 Desember 2004; dan
piutang telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.
Pasal 11
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di eks Provinsi Timor Timur, dengan ketentuan:
Penanggung Utang tidak mampu/ tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia, barang jaminan tidak ada, dan/atau telah dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Timor-Leste;
besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan; dan
piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.
Dalam ha! Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diserahkan pengurusannya oleh Perusahaan Negara/Daerah, pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur/Kantor Pelayanan Ku pang. tf7 ' ' ' '--' u MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Dalam ha! berdasarkan hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dan Pasal 11 ayat (1) huruf b tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, pengajuan usu! Penghapusan Secara Mutlak dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
BAB III
PENELITIAN, PENGAJUAN USUL, DAN PENET APAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Perusahaan Negara Paragraf 1 Pengajuan Usu!
Pasal 13
Direksi Perusahaan Negara dapat mengusulkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dengan nilai penghapusan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal.
Pasal 14
Usu! Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang kurangnya:
a.
b.
c.
daftar nominatif Penanggung Utang; surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang dan/ a tau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2002; bukti bahwa Perusahaan Negara telah memperoleh persetujuan dan atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam ha! Perusahaan Negara berbentuk perseroan; atau
Menteri yang ditunjuk atau Menteri yang diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal negara, dalam ha! Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Umum ; dan Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang; atau MENTER! KEUANGAN e. dalam ha! pengurusan Piutang Perusahaan Negara telah ditarik dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang diberikan oleh Perusahaan Negara, berupa:
bukti bahwa PUPN Cabang telah menyetujui usu! penarikan dan menyatakan bahwa pengurusan piutang oleh PUPN Cabang telah selesai; · 2. informasi tentang program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara; dan
data pembayaran yang membuktikan bahwa Penanggung Utang telah menyelesaikan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara.
Dalam ha! Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), usu] Penghapusan Secara Mutlak dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
surat persetujuan penghapusan dari Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, dan/ a tau perusahaan penjamin kredit.
Pasal 15
Dalam ha! Piutang Perusahaan Negara disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias - Provinsi Sumatera Utara, usu] Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31Desember 2005; dan
dalam ha! tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/ tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/ a tau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; atau
dalam ha! diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e. ; {!' e. MENTERI KEUANGAN dalam ha! pengurusan Piutang Perusahaan Negara telah ditarik dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang diberikan oleh Perusahaan Negara, berupa:
bukti bahwa PUPN Cabang telah menyetujui usu] penarikan dan menyatakan bahwa pengurusan piutang oleh PUPN Cabang telah selesai;
informasi tentang program restrukturisasi/penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara; dan
data pembayaran yang membuktikan bahwa Penanggung Utang telah menyelesaikan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Negara.
Dalam ha! Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), usu! Penghapusan Secara Mutlak dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
surat persetujuan penghapusan dari Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, dan/ a tau perusahaan penjamin kredit.
Pasal 15
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/ a tau Kabupaten Nias - Provinsi Sumatera Utara, usu! Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31Desember 2005; dan
dalam ha! tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/ tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/ a tau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; atau
dalam ha! diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e. . . L} u MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Dalam ha! Piutang Perusahaan Negara disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau Iokasi usaha di eks Provinsi Timor Timur, usu! Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang:
dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/ tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/ a tau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/ rusak berat/hilang/ musnah; a tau dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 17
Usu! penghapusan Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:
Direksi Perusahaan Negara yang mengajukan usu!; dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 18
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapari persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usu! penghapusan Piutang Perusahaan Negara dapat diterima.
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usu! penghapusan Piutang Perusahaan Negara tidak dapat diterima.
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak: P' u MENTER! KEUANGAN a. usu! penghapusan Piutang Perusahaan Negara dapat diterima, hasil penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan dengan disertai pendapat.
usu! penghapusan Piutang Perusahaan Negara tidak dapat diterima, usu! penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Direksi Perusahaan Negara yang mengajukan usu!. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 19
Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan penghapusan Piutang Perusahaan Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direksi Perusahaan Negara yang mengajukan usu!.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kant.or Wilayah.
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling Jama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal dari Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Perusahaan Daerah Paragraf 1 Pengajuan Usu!
Pasal 20
Direksi Perusahaan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 21
Usu! Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang kurangnya:
a.
daftar nominatif Penanggung Utang; dan Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Perusahaan Daerah dari Kepala Kantor Wilayah. Atas Piutang /// MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Pemberian Pertimbangan
Pasal 22
Direksi Perusahaan Daerah sebelum mengajukan usulan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terlebih dahulu meminta pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah kepada Kepala Kantor Wilayah.
Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan s ^e cara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang;
surat keputusan/berita acara/ surat pernyataan d.ari Pejabat yang berwenang, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan seb ^e lum atau pada tanggal 31 Desember 2002;
Surat pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang; dan
bukti bahwa Perusahaan Daerah telah memperoleh persetujuan dan atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dalam ha! Perusahaan Daerah berbentuk Persero; atau
Pejabat yang ditunjuk atau Pejabat yang diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah selaku pemilik modal Daerah, dalam hal Perusahaan Daerah tidak berbentuk Persero.
Dalam ha! pengurusan Piutang Perusahaan Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang dan Penanggung Utang telah selesai melaksanakan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang diberikan oleh Perusahaan Daerah, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d;
bukti bahwa PUPN Cabang telah menyetujui usu! penarikan dan menyatakan bahwa pengurusan piutang oleh PUPN Cabang telah selesai;
informasi tentang program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah; dan
data pembayaran yang membuktikan bahwa Penanggung Utang· telah menyelesaikan program restrukturisasi/ penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Terhadap Piutang Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), permintaan pertimbangan dilampiri dengan dokumen sekurang kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau ayat (3); dan
surat persetujuan Penghapusan Secara Mutlak dari Bank Indonesia, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, dan/atau perusahaan penjamin kredit.
Pasal 24
Dalam ha! Piutang Perusahaan Daerah disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/ a tau Ka bu paten Nias - Provinsi Sumatera Utara, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, dan huruf d dalam ha! tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf d, dan Pasal 22 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dalam ha! diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang;
surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 3 1 Desember 2005; dan
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/ tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/ a tau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/ rusak berat/ hilang/ musnah.
Pasal 25
Dalam ha! piutang milik Perusahaan Daerah di luar eks Provinsi Timar Timur disalurkan kepada Penanggung Utang dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di eks Provinsi Timar Timur, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dalam ha! tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) áßƈ´à´ƉƊƋnƌ0>´à´ƍáßd dalam ha! diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang; dan p MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/ tidak diketahui keberadaannya/ telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah.
Pasal 26
Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 ditindaklanjuti Kepala Kantor Wilayah dengan melakukan penelitian.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Dalam ha! diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:
Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan usu!; dan / a tau b. pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 27
Dalam ha! dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah dapat diberikan.
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah tidak dapat diberikan.
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:
pertimbangan penghapusan dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Perusahaan Daerah kepada Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan permintaan . pertimbangan;
pertimbangan penghapusan tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Penolakan Pemberian Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Perusahaan Daerah kepada Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan. . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penetapan
Pasal 28
Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, penetapan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Daerah diberitahukan oleh Direksi Perusahaan Daerah yang mengajukan usu! kepada Kepala Kantor Wilayah.
KƎpala Kantor Wilayah memberitahukan Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Kepala Kantor Wilayah.
Bagian Ketiga
Daftar Nominatif
Pasal 29
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 21 huruf a, dan Pasal 22 ayat (2) huruf a, memuat informasi sekurang-kurangnya:
identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
tanggal Perjanjian Kredit/ terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang;
tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam ha! Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam ha! pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan
keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/ a tau keterangan lain yang terkait.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM ) untuk Piutang Perusahaan Negara/Daerah
Pasal 30
Dalam ha! yang dihapuskan secara mutlak adalah Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang, Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan 28 digunakan PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM).
Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak· (PTDM) disampaikan kepada:
Penanggung Utang; dan
Direksi Perusahaan Negara/Daerah yang mengajukan usu! penghapusan piutang Perusahaan Negara/Daerah.
BAB IV
PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT/SECARA MUTLAK ATAS PIUTANG NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Penghapusan Piutang Negara Paragraf 1 Pengajuan Usu!
Pasal 31
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai:
sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal;
lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan
lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan. ; J/' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 (1) Usu] Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang.
Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi, Usu] Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen sekurang kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
surat rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 33
Usu] Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3i, diajukan setelah Jewat waktu dua tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang;
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
Bagian Kedua
Penelitian
Pasal 34
Usu! penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian.
Usu! penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dan huruf c ditindaklanjuti Menteri Keuangan dengan menginstruksikan Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian.
Pasal 35
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada: J/' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usu!; dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 36
Dalam ha! dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usu! penghapusan Piutang Negara dapat diterima.
Dalam ha! dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/ a tau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usu! penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima. .
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:
usu! penghapusan Piutang Negara dapat diterima, hasil penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan dengan disertai pertimbangan.
usu! penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima, usu! penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usu!.
Pasal 37
Dalam ha! usu! penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan disertai pendapat.
Dalam ha! Presiden tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan usu! penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk dikembalikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usu!.
Pengembalian usu! penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak di terima oleh Direktur J ender al.
Pasal 38
Dalam ha! usu! penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta persetujuan penghapusan. · (2) Dalam ha! Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan usu! penghapusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam ha! Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan usu! penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk dikembalikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usu!. V ·, L) I ' ...._,; MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) Pengembalian usu! penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 39
Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinari Lembaga yang mengajukan usu!.
Setelah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dan c, disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usu!.
Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal. Bagian II Penghapusan Piutang Daerah Paragraf 1 Pengajuan Usu!
Pasal 40
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah dengan nilai:
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan
lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
Usu! penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah. · ,.; 1< · I I .__/ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat adalah Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Pasal 41
Usu! Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat Atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.
Pengajuan usu! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 42
Usu! Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat , diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak penetapan penghapusan secara bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang;
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak Atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.
Pengajuan usu! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah. Paragraf 2 Pemberian Pertimbangan
Pasal 43
Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang.
Dalam ha! Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi, permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
, I ''---/ . ' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. surat rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diajukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
daftar nominatif Penanggung Utang;
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sis? kewajibannya.
Pasal 44
Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditindaklanjuti Kepala Kantor Wilayah dengan melakukan penelitian.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Dalam ha! diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:
a.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usu!; dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 45
Dalam ha! dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/SecarJ. Mutlak atas Piutang Daerah dapat diberikan.
Dalam ha! dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah tidak dapat diberikan.
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:
pertimbangan penghapusan dapat diberikan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak Atas Piutang Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan. tfP' . ' I '._.) . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. pertimbangan penghapusan tidak dapat diberikan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Penolakan Pemberian Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak Atas Piutang Daerah kepacla Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 46
Setelah clitetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, atau oleh Gubernur/Bupati/Walikota clengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Daerah cliberitahukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usu! kepacla Kepala Kantor Wilayah.
Penetapan penghapusan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clisampaikan Kepala Kantor Wilayah kepacla Kepala Kantor Pelayanan clalam waktu paling lama 7 hari sejak cliterima Kepala Kantor Wilayah.
Bagian Ketiga
Daftar Nominatif
Pasal 47
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, Pasal 33 huruf a, Pasal 41 ayat (1) huruf a, Pasal 42 ayat (1) huruf a, clan Pasal 43 ayat (1) huruf a clan ayat (3) huruf a, memuat informasi sekurang-kurangnya: ' a. iclentitas para Penanggung Utang yang meliputi nama clan alamat;
sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan clihapuskan;
tanggal terjaclinya piutang, tanggal jatuh tempo/ clinyatakan macet, clan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepacla PUPN Cabang;
cl. tanggal clinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN; clan e. keterangan tentang keberaclaan clan kemampuan Penanggung Utang, keberaclaan clan konclisi barang jaminan, clan/ a tau keterangan lain yang terkait. Z)/" . .
L' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak untuk Piutang Negara/Daerah
Pasal 48
Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan·Pasal 46 digunakan oleh PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM).
Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) disampaikan kepada:
Penanggung Utang; dan
Menteri/Pimpinan Lembaga dalam ha! piutang yang dihapus secara mutlak adalah · Piutang Negara, atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam ha! piutang yang dihapus secara mutlak adalah Piutang Daerah. BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Penghapusbukuan atas Piutang Negara/Daerah yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini telah diusulkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usu!· Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara, namun belum ditetapkan, dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 50
Penghapusbukuan atas Piutang Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini diperlakukan sama dengan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat, dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan usu! Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah /Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah. . • . . • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usu! Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah Atau Lembaga Negara; dan
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/2004 tentang Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara pada Instansi Pemerintah berkaitan dengan Otonomi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Ketentuan mengenai prosedur kerja dan bentuk surat yang diperlukan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 53
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2005 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,