KETETAPAN Nomor 31/PUU-IX/2011 KETETAPAN Nomor 31/PUU-IX/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Harry Mulyono Machsus, S.H., M.Hum , Advokat/Konsultan Hukum Pasar Modal/Kurator & Pengurus, bertempat tinggal di Jalan Karang Empat IX Nomor 79 (d.h. Jalan Agustus) Surabaya 60133 yang bertindak untuk dan atas nama Kurator PT. Anita Vira Andika – Pailit, dengan surat permohonan bertanggal 25 April 2011 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 27 April 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 31/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa terhadap Permohonan Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 253/TAP.MK/2011 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan dengan Registrasi Nomor 31/PUU- IX/2011, bertanggal 06 Mei 2011;
Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 259/TAP.MK/2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 11 Mei 2011;
bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 26 Mei 2011 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk 2 memperbaiki permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2011 telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 14 Juni 2011 yang pada pokoknya menyatakan Pemohon mencabut permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu sebelas, telah menetapkan penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan;
bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali;
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 3 - Menyatakan permohonan Pemohon dalam Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 perihal pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 _; _ - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh bulan Juni tahun dua ribu sebelas oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Anwar Usman ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Sunardi