312/KMK.04/1981 - Memperpenjang Kembali Masa Berlakunya Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Pajak Penjualan Sebesar 50% atas Penyerahan Cengkeh, Gagang Cengkeh dan Tembakau | JDIH Kementerian Keuangan
Memperpenjang Kembali Masa Berlakunya Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Pajak Penjualan Sebesar 50% atas Penyerahan Cengkeh, Gagang Cengkeh dan Tembakau
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
312/KMK.04/1981 tentang Memperpenjang Kembali Masa Berlakunya Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Pajak Penjualan Sebesar 50% atas Penyerahan Cengkeh, Gagang Cengkeh dan Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.