32 P/HUM/2018 - Uji materiil terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.