Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
32/PMK.010/2012 - Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan di Bidang Pelayaran. | JDIH Kementerian Keuangan