bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perolehan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, telah dialokasikan dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN DAN SUBSIDI BUNGA KREDIT PERUMAHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan adalah subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah.
Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/ margin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/ margin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.
Pasal 2
Dalam rangka memberikan kemudahan perolehan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, disediakan dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Tata cara penyediaan dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 3
Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BA BUN menunjuk Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 5
Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui bank pelaksana.
Pasal 6
Direksi bank pelaksana mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA.
Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Pasal 7
Tata cara pencairan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Bank pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA mengenai penggunaan dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang disalurkan.
KPA menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Pasal 10
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada bank pelaksana, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Ketentuan mengenai bank pelaksana, besaran, sasaran, dan tata cara penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA