MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 /PMK.04/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOIï 202/PMK.04/2008 TENTANG TATA CAlð PEMBEI; IAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOM OR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENcJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL M c n i m ba n g M e n gi ng at M c n c ta p k a n DlñNGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kctcntuan m c n g cna i Tata Cara Pc m bcri a n , Pcmbckuan, dan Pcncabutan Nomor Pokok Pcngusaha Barang Kcna Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pcngusaha Tcmpat Pcnyimpanan, Importir, dan Pcngusaha Tcmpat Pcnjualan Eccran Etil Alkohol tclah diatur dalam Pcraturan Mcntcri Keuangart Nomor 202/PMK.04 /2008;
bahwa untuk lcbih mcningkatkan pcòngawasan di b i da ng cukai dan kcpastian hukum, pcrlu mcngubah kctcntuan mengcnai tata cara p c m b e r i an, pembckuan, dan pencabutan nomor pokok pcngusaha barang kcna cukai untuk pcngusaha pabrik, pcngusaha tcmpat penyimpanan, importir, dan pcngusaha tcmpat p e n jual an cccran etil alkohol;
bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b pcrlu mcnctapkan Pcraturan Mentcri Kcuangan tcntang Pcrubahan Atas Pcraturan M c n t c r i Kcuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tc n ta n g Tata Cara Pcmberian, Pcmbckuan, dan Pcncabutan Nomor Pokok Pcngusaha Barang Kena Cukai untuk Pcngusaha Pabrik, Pc ng u s ah a Tcmpat Pcnyimpanan, Importir, dan . P cn gu s aha Tcmpat Pc n jual a n Eccran Etil Alkohol; Pcraturan Mcn tcri Kcuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tcntang Tata Cara Pembcrian, Pcmbekuan; dan Pcncabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, P cn gu sa h a Tcmpat Pc n yi m pa n a n, Importir, da n Pcn gusaha Tc mp a t Pen juala n Eceran Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN:
PERATUI; AN MENTEI; I KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOIó 202/PMK.04/2008 TENTANG T A TA CAIôA PEMBfõRL'.N, PEMBlùKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BAIöNG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABJ: <IK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPOI÷TII; , DAN PENGUSAHA TEMPAT PENcJUALAN ECEIøN ETIL ALKOHOL. f r www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha B?-rang Kena Cuka: i untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan .. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3. disisipkaʙ 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 3 berbunyi, sebagai berikut:
Pasal 3
Sebelum mengajukan permohonan memiliki . · NPPBKC, ' . pengusaha pabrik, pengusaha tempat peny1mpanan, importir, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada' kʝmtor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaah lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, ata'u tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
salinanjfotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk pengusaha TPE;
gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;
salinanjfotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
salinanjfotokopi izin yang diterbitkan oleh pemʚrintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan.
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
un tuk pabrik:
tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-teʛpat · lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin; · 2. tidak berhubungan langsung denga11 rumah tiriggal;
berbatasan langsung dan dapat.,dimasuki dari jalan umum, kecuali yang: lokasinya dalʜin · · kawasan . industri; , . <. , 4. memiliki luas bangun n paling sed{ki t L: (ooo ·(lima ribu) meter persegi;
memiliki ruang laborat()riurrt dan peralatanriya;
meiniliki bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat EA; MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 7. memiliki bangunan, ruangan, tern pat, dart bak a tau tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menampung EA yang selesai dibuat;
memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan. tangki a tau wadah lain; nya untuk · menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
memiliki bangunan, ruangan, tempat, · pekarangan, dan tangki atau wadah lainhya untuk menyimpan hasil akhir yang bukan barang kena cukai dalam hal pabrik dengan proses produksi terpʞdu;
memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya .untuk menampung EA yang telah dirusak sehingga tidak baik un tuk diminum (spiritus bakar); ·.· 1 1. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pe K arangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk mʟnampung produk sampingan;
memiliki peralatan pemadam ke bakaran yang memadai;
memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea dan cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan; dan
memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yq.. ng jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengari. aturan pemerintah daerah setempat.
untuk tempat penyimpanan:
tidak berhubungan la: bgsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan ,f bagian tempat penyimpanan yang dirnintakan izin;
dilarang berhubungan langsung derigan rumah tinggal;
· 3 berbatasan langsung dan dapat dirnaʠu.ki ·dari jalan umum, kecuali yang lokasiny; a dalam. · kawasan industri;
memiliki tempat pei1imbunan permanen '· berupa tangki dengan kapasitas. keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter EA clilengkapi"dengan fasilitas penunjang berupa 'pompa, alq_i ukur volume dan suhu, dan tabel volume· yang disah J an oleh dinas metrologi;
· MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - 5 memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi;
memiliki pagar dan/ atmt dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian' paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan patas pemisah' yang· jelas, kecuali diatur lain oleh pemetintah daerah; ·· 7. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya;
memiliki aset milik sendiri untuk menjalankan usaha tempat penyimpanan yang meliputi guda ^' ng dan tangki tempat penimbunan permanʡn EA yang masih terutang cukai;
memiliki bangunan, ruangan, tempai,. pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah die am pur; · · · · 10. memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
memiliki ruangan yang memadai dan cukai dalam melakukan bagi pejabat bea pekerjaan atau pengawasan; dan
memiliki gudang permanen untuk menyimpan EA.
untuk tempat usaha importir yang berfrngsi sebagai tempat menimbun EA: · 1. tidak menggunakan tempat penimbunan EA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin;
memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter' dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit;
berbatasan langsung dan dapat dimasuki umum, kecuali . yang· berada di perdagangan; dari jalan kawasan 4. memiliki persil, bangunan, ruangan, te: rnpat, dan pekarangan yang termasuk bagian darʢ tempat usaha importir; · · · ·· . · 5. memiliki bangunan, ruapgan, dan tenipat yang digunakan untuk me: qim_bun EA yang diimpor; dan
memiliki pagar dan/ at9-u dinding. kelili: hg dari tembok, dengan ketinggʣʥ: u:
paling. rendah 2 (dua) meter yang merupakan bC).. tas pe: rll isah yang. jelas, kecuali sisi bagian de·pan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempa't. · · · MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - d. untuk TPE:
dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang· bukan bagian dari TPE yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri · atau kawasan perdagangan;
berbatasan langsung dan dapa.t dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan ^· industri atau kawasan perdagangan; dan
memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun EA.
(3a)Dikecualikan dari ketentuan a y at (3) huruf a angka ^4 , bagi pabrik yang menghasilkan EA dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi yang telah memiliki 1zm dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidahg energi dan sumber daya mineral.
(3b)Dikecualikan dari ketentuan ayat (3) huruf b angka 5 bagi tempat penyimpanan yang digunakan untuk tujuan transit dalam rangka ekspor, tujuan pabrik, atau tujuan tempat penyimpanan lainnya.
Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran:
data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
data dalam lampiran permohonan.
Atas wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai. • (7) Atas hasil pemeriksaan lokasi, bangunan, ata: u tempat usaha sebagaimana dimaksud pada .ayat (6), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gam bar denah lokasi, bangunan, a: tau ·tern pat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat per ' mohonan diterima.
. f ., MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - (8) Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memuat secara rinci:
persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari pabrik, te: rnpat penyimpana:
ri., tempat usaha importir, dan TPE;
batas-batas pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, dan TPE; dan · · c. luas pabrik, tempat penyimpan: an, terhpat usaha importir, dan TPE.
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal B.erita Acara Pemeriksaan.
Pasal 5
Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki:
IMB dari pemerintah daerah setempat;
izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan;
1zm usaha industri dari instansi · yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian;
izin usaha perdagangan dari instansi . yang tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
izin atau rekomendasi dari instansi yang tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
izin atau rekomendasi dari instansi yang tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja;
Nomor Pokok Wajib Pajak; tug as dan tug as dan tug as dan h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon rnerupakan orang pribadi;
kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi; dan J. akta pendirian usaha, apabila pemohon · .merupakan Badan Hukum.
Pengusaha tempat penyimpanan yang mengajukan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki:
IMB dari pemerintah daerah setempat;
\f MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - b izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan;
izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian· dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
kartu tanda pengenal diri, apabila pemohori merupakan orang pribadi; dan
akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki:
izin sebagai importir dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum; dan
Nomor Identitas Kepabeanan.
Pengusaha TPE yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki:
IMB dari pemerintah daerah setempat;
izin yang diterbitkan oleh pemeri: qtah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan;
izin usaha perdagangan dari instansi yang · tugas dan tanggung jawabnya di bidangperdagangan;
izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidarig tʗnaga kerja;
Nomor Pokok Wajib Pajak; 'l f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila ·pemohon merupakan orang pribadi;
kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi; dan
akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan Badan'Hukum.
Dalam hal pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau pengusaha TPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan pemilik bangunan, selain harus melampirkan IMB juga harus disʘrtai dengan Surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - (6) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pabrik yang menghasilkan EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: · a. telah memperoleh 1zm atau rekomendasi dari kern en terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 'bidang energi dan sumber daya mineral; dan
telah membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak akan mengeluarkan hasil produksinya selain untuk kepentingan bahan bakar nabati. (7) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2L tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) harus memenuhi persyaratan telah membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak akan mengeluarkan EA selain untuk tujuan transit dalam rangka ekspor, . tujuan pabrik, atau tujuan tempat penyimpanan lainnya.
Pasal 20A
Pabrik yang menghasilkan EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) dilarang · mengeluarkan hasil produksinya selain untuk kepentingan terkait bahan bakar nabati.
Pasal 20B
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) dilarang:
menyalurkan EA ke produsen Barang Hasil Akhir yang merupakan Barang Kena Cukai dan produsen Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai;
melakukan kegiatan pencampuran EA; dan
mengeluar,kan EA dengan pembayaran cukai.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Agar sctiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mentcri ini dengan pencmpatannya dalam Berita Negara Rcp_ublik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Maret 2015 Ditetapkan di cJakarta pada tanggʤ 2 Maret 20 ^1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR ^337 Salinan sesuai de . IJ - "-- .a "'J KEPALA BIRO U J ACHMAD SAEF ,.. " v- --- -_j NIP 1956110519