MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK. 02/2019 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan yang dianggarkan oleh Pemerintah bagi penerima bantuan iuran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
bahwa untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jamman kesehatan penenma bantuan 1uran, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 218);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NO MOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun . 2018 Nomor 218) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk paling banyak 3 (tiga) bulan ke depan.
Kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi di mana dalam perencanaan kas dana j aminan sosial kesehatan untuk 3 (tiga) bulan ke depan diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan kesatu dan/atau bulan kedua walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.
Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a . daftar perhitungan dana Iuran PBI sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
daftar rekapitulasi peserta PBI yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d . Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan sesuai format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dalam · tidak e. perencanaan kas selama 3 (tiga) bulan ke depan yang ditandatangani oleh Direktur yang membidangi keuangan BPJS Kesehatan dan diketahui oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan; dan
salinan saldo rekening koran dana jaminan sosial kesehatan terakhir pada waktu pengajuan tagihan dana I uran PBI.
Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 4 (empat) pada awal bulan pertama dari periode 3 (tiga) bulan pencairan dana Iuran PBI yang akan dimintakan.
Surat tagihan dana luran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan pada bulan J anuari setiap tahunnya.
Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada hari kerja sebelum tanggal 4 (empat).
Dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana Iuran PBI paling banyak 3 (tiga) bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI untuk paling banyak 2 (dua) bulan berikutnya.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam hal BPJS Kesehatan akan mengajukan surat tagihan dana luran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan ayat (7), BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan selaku PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara, dan Direktur Jenderal Anggaran c.q . Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan melampirkan perencanaan kas 3 (tiga) bulan ke depan.
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat J enderal Anggaran dan me lakukan penilaian terhadap usulan kebutuhan.
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian: a . untuk pengajuan tagihan paling banyak 3 (tiga) bulan ke depan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima; dan
untuk pengajuan tagihan paling banyak 2 (dua) bulan ke depan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.
Dalam hal BPJS Kesehatan akan menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum pencairan dana Iuran PBI.
Dalam hal BPJS Kesehatan akan menyampaikan surat tagihan dana I uran PBI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pencairan dana Iuran PBI.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan material atas penggunaan dana Juran PBJ yang diterimanya.
Penggunaan dana Juran PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen.
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA dan Menteri Kesehatan.
Menyisipkan 1 (satu) lampiran di antara Lampiran VI dan Lampiran VII menjadi Lampiran VJAyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019 MENTERIKEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NO MOR 355 LAMPIRAN VIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK. 02/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN BERITA ACARA HASIL PENILAIAN USULAN KEBUTUHAN DANA Berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan Nomor ... tanggal ... perihal ... dan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran N omor ... tanggal ... perihal .. ., pada hari ini .. ., tanggal ... bulan ... tahun ... di ... (kota) telah dilakukan penilaian kebutuhan dana untuk pencairan dana Iuran PBI periode bulan sampai ... dengan hasil penilaian sebagai berikut:
Terdapat keadaan penting dan mendesak dimana dana jaminan sosial kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas setelah dilakukan pencairan dana iuran PBI untuk paling banyak 3 (tiga) bulan ke depan, sebagaimana perencanaan kas terlampir.
Pencairan dana Iuran PBI yang dapat dipertimbangkan untuk disetujui sebesar ... dan dibayarkan secara sekaligus/bertahap *).
Dalam hal rencana pengajuan SPM yang nilainya masuk dalam transaksi besar sebagaimana diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 / PMK. 05/201 7 tidak memenuhi norma waktu penyampaian rencana penarikan dana harian, maka KPA diperkenankan menyampaikan dispensasi kepada KPPN Jakarta. 4 . Prosedur dan persyaratan untuk pencairan dana luran PBI dilakukan sesuai ketentuan. No Institusi 1. Kuasa Pengguna Anggaran/PPK 2 . BPJS Kesehatan 3 . Kementerian Keuangan:
Direktorat Pengelolaan Ka s Negara b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c . Direktorat Harmonisasi Per a turan Penganggaran d. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII *) caret yang tidak perlu