MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 / PMK.05/ 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HALU OLEO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Universitas Halu Oleo pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai lnstansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.05/ 2010;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/ 2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 201 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HALU OLEO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI. Pasa11 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk; Tarif U ang Kuliah Tunggal Sarjana; (UKT) Program Diploma dan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pasca Sarjana; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e serta Tarif Layanan Non Akademik se bagaimana dimaksud dalam pasal 4, tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 201 4/ 2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/ 2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
^Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/ 2015.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna j as a.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 10
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan / a tau d. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi da n Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.