bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA __ VIRUS __ DISEASE 2019 ( COVID-19 ) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan yang selanjutnya disebut BOK Tambahan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan di daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut sebagai Dana Keistimewaan adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Keistimewaan.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Tenaga Kesehatan Daerah adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga surveilans yang terlibat penanganan COVID-19 pada daerah provinsi/kabupaten/kota.
Insentif Tenaga Kesehatan Daerah adalah besaran dana yang diterima oleh tenaga kesehatan Daerah setiap bulan sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka melakukan pemantauan transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Aplikasi KRISNA adalah sistem informasi perencanaan anggaran berbasis web dimana perencanaan DAK Fisik menjadi salah satu subsistemnya.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
Pengalokasian;
Penggunaan;
Penyaluran; dan
Pemantauan dan Evaluasi.
BAB III
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2020, dilakukan penyesuaian dan/atau penetapan atas pagu alokasi TKDD Tahun Anggaran 2020.
Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
DBH;
DAU;
DAK Fisik;
DAK Nonfisik;
DID;
Dana Otonomi Khusus dan DTI;
Dana Keistimewaan; dan
Dana Desa.
Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Bagian Kedua
DBH
Pasal 4
Pagu alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp89.811.922.157.000,00 (delapan puluh sembilan triliun delapan ratus sebelas miliar sembilan ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari:
DBH Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp77.307.422.157.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
DBH Pajak dialokasikan sebesar Rp45.846.167.132.000,00 (empat puluh lima triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
DBH Sumber Daya Alam dialokasikan sebesar Rp31.461.255.025.000,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah).
Kurang Bayar DBH dialokasikan sebesar Rp12.504.500.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar lima ratus juta rupiah).
DBH Pajak Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
DBH Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp29.922.190.635.000,00 (dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar seratus sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp12.611.064.497.000,00 (dua belas triliun enam ratus sebelas miliar enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); dan
DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp3.312.912.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus dua belas miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).
DBH Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp10.197.069.596.000,00 (sepuluh triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp17.707.270.290.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp1.653.456.196.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp720.283.389.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan
DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.183.175.554.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
DBH Pajak Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan DBH Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan porsi penyesuaian atas proyeksi rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian.
Alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH tahun anggaran sebelumnya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
DAU
Pasal 5
Pagu alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar Rp384.381.524.227.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari:
DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp377.763.917.428.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
DAU tambahan sebesar Rp6.617.606.799.000,00 (enam triliun enam ratus tujuh belas miliar enam ratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
dukungan pendanaan bagi kelurahan di daerah kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK yang dialokasikan sebesar Rp2.495.476.864.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan
dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp1.122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Pasal 6
Penyesuaian alokasi DAU berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a, untuk setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan dampak COVID-19 dan kebutuhan belanja daerah, serta mempertimbangkan kepadatan penduduk.
Penyesuaian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b, untuk setiap daerah provinsi, kabupaten/kota dilakukan berdasarkan jumlah PPPK sesuai formasi tahun 2019 yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Keempat
DAK Fisik
Pasal 7
Pagu alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar Rp54.187.350.000.000,00 (lima puluh empat triliun embilan delapan puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/subbidang menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp45.071.604.217.000,00 (empat puluh lima triliun tujuh puluh satu miliar enam ratus empat juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah); dan
Cadangan DAK Fisik sebesar Rp9.115.745.783.000,00 (sembilan triliun seratus lima belas miliar tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
bidang Pendidikan sebesar Rp18.453.186.824.000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tiga miliar seratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
bidang Air Minum sebesar Rp362.329.738.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
bidang Sanitasi sebesar Rp915.442.846.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
bidang Perumahan Permukiman sebesar Rp407.257.577.000,00 (empat ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
bidang Jalan sebesar Rp3.180.525.762.000,00 (tiga triliun seratus delapan puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
bidang Irigasi sebesar Rp234.307.960.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
bidang Pertanian sebesar Rp290.378.434.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
bidang Pasar sebesar Rp32.451.857.000,00 (tiga puluh dua miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp18.511.648.000,00 (delapan belas miliar lima ratus sebelas juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp145.912.224.000,00 (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
bidang Pariwisata sebesar Rp40.984.918.000,00 (empat puluh miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah);
bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp48.666.668.000,00 (empat puluh delapan miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
bidang Sosial sebesar Rp12.423.686.000,00 (dua belas miliar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
bidang Transportasi Laut sebesar Rp8.798.171.000,00 (delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp139.225.904.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).
Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi.
Rincian DAK Fisik menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang-bidang selain Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana didasarkan pada:
nilai DAK Fisik yang telah dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga dan nilai kontraknya telah dimasukkan (diinput) dalam Aplikasi OMSPAN; dan
nilai penyaluran DAK Fisik yang telah disalurkan.
Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada Bidang Pendidikan didasarkan pada:
nilai DAK Fisik yang telah dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga dan nilai kontraknya telah dimasukkan (diinput) dalam Aplikasi OMSPAN; dan
nilai penyaluran DAK Fisik yang telah disalurkan.
Dalam hal nilai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) lebih kecil dari nilai penyaluran tahap I sebelum penyesuaian DAK Fisik, rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan sebesar nilai penyaluran tahap I yang telah disalurkan.
Selisih antara penyaluran tahap I dengan nilai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi sisa DAK Fisik yang penggunaannya diatur sesuai ketentuan perundangan.
Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kebutuhan mendesak, terutama pencegahan, penanganan, dan/atau mengatasi dampak COVID-19.
Rincian dan tata cara pengelolaan cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 8
Berdasarkan rincian DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemerintah melakukan penyesuaian rencana kegiatan DAK Fisik dalam Aplikasi KRISNA.
Penyesuaian rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan nilai kontrak DAK Fisik yang telah dimasukkan (diinput) dalam Aplikasi OMSPAN.
Hasil penyesuaian rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan dalam Aplikasi OMSPAN.
Pasal 9
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, Menteri Keuangan dapat melakukan perubahan dan menetapkan rincian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2).
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penambahan/pengurangan alokasi bidang/ subbidang;
pengalihan alokasi antar bidang/subbidang;
penyesuaian penggunaan karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
pemotongan/penundaan penyaluran;
perbaikan data dan perbaikan karena salah hitung; dan/atau f. penggunaan cadangan DAK Fisik.
Bagian Kelima
DAK Nonfisik Paragraf 1 Umum
Pasal 10
Pagu alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan sebesar Rp128.771.345.000.000,00 (seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari:
Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp53.459.118.000.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar seratus delapan belas juta rupiah);
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp4.014.724.000.000,00 (empat triliun empat belas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah);
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1.195.308.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan juta rupiah);
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp50.881.143.000.000,00 (lima puluh triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah);
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp454.204.000.000,00 (empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat juta rupiah);
Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp1.985.007.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah);
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sebesar Rp136.032.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar tiga puluh dua juta rupiah);
BOK sebesar Rp9.708.632.745.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp1.888.673.255.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
BOK Tambahan, termasuk Dana Cadangan, sebesar Rp3.700.000.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus miliar rupiah);
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp192.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar rupiah);
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp961.258.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta rupiah);
Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp142.150.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar seratus lima puluh juta rupiah); dan
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah). Paragraf 2 BOK Tambahan
Pasal 11
BOK Tambahan yang digunakan sebagai insentif Tenaga Kesehatan Daerah dialokasikan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dengan memperhatikan antara lain jumlah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang menjadi rujukan dalam menangani COVID-19 serta jumlah Tenaga Kesehatan Daerah yang ditugaskan untuk menangani COVID-19.
Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat rujukan, serta jumlah tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tiap bulan per orang sebagai berikut:
Dokter Spesialis paling tinggi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Dokter Umum dan Dokter Gigi paling tinggi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bidan dan Perawat paling tinggi sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan d. Tenaga Kesehatan Lainnya paling tinggi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tata cara penghitungan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan Maret 2020.
Dalam hal batas waktu tanggap darurat bencana COVID- 19 diperpanjang, pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilanjutkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Rincian alokasi BOK Tambahan menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, perubahan struktur dan besaran Insentif Tenaga Kesehatan, dan tata cara pengelolaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
DID
Pasal 12
Pagu alokasi DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan sebesar Rp13.500.000.000.000,00 (tiga belas triliun lima ratus miliar rupiah).
Penyesuaian alokasi DID untuk masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara proporsional berdasarkan pagu alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyesuaian alokasi DID masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk seluruh kelompok kategori DID, kecuali kelompok kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan.
Bagian Ketujuh
Dana Otonomi Khusus dan DTI
Pasal 13
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f ditetapkan sebesar Rp19.556.727.696.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri dari:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.555.278.348.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.555.278.348.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.288.694.844.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp266.583.504.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh enam miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah).
DTI Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.446.171.000.000,00 (empat triliun empat ratus empat puluh enam miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang dibagi sebagai berikut:
DTI untuk Provinsi Papua sebesar Rp2.71275.076.000,00 (dua triliun tujuh ratus sebelas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
DTI untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.734.895.924.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Penyesuaian pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dilakukan berdasarkan perhitungan setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU Nasional yang dialokasikan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Bagian Kedelapan
Dana Keistimewaan
Pasal 14
Pagu alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g ditetapkan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).
Bagian Kesembilan
Dana Desa
Pasal 15
Pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h ditetapkan sebesar Rp71.190.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun seratus sembilan puluh miliar rupiah).
Penyesuaian atas selisih pagu Dana Desa dilakukan secara proporsional terhadap nilai Alokasi Dasar untuk masing-masing daerah kabupaten/kota.
Pasal 16
Berdasarkan pagu Dana Desa untuk masing-masing daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), bupati/wali kota melakukan penyesuaian penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
Penyesuaian penghitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata terhadap Alokasi Dasar setiap Desa di daerah kabupaten/kota.
Besaran Alokasi Dasar setiap desa dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berdasarkan penyesuaian rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan.
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kepala Desa.
BAB IV
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer Umum
Pasal 17
Belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Transfer Umum dapat digunakan sebagian atau seluruhnya untuk penanganan pandemi COVID-19, baik untuk sektor kesehatan maupun jaring pengaman sosial ( social safety net ) dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusiannya, dan/atau belanja lain yang bersifat mendesak yang ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah daerah dapat menggunakan sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang masih terdapat di RKUD provinsi/kabupaten/kota maksimal 25% (dua puluh lima persen) untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau ancaman yang membahayakan perekonomian daerah dan/atau nasional, antara lain untuk stimulus fiskal daerah dan penguatan ekonomi masyarakat di daerah.
Penggunaan sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan dari Kepala Daerah tentang penggunaan sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban penggunaan sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
DAK Fisik
Pasal 18
DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 pada subbidang:
Pelayanan Rujukan pada jenis DAK Fisik Reguler;
Rumah Sakit Rujukan pada jenis DAK Fisik Penugasan; dan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada jenis DAK Fisik Penugasan.
Pasal 19
Berdasarkan penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian rencana kegiatan yang dituangkan dalam Aplikasi KRISNA, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mengurangi kegiatan dan/atau sebagian volume kegiatan lain selain untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19;
Pemerintah Daerah menambahkan kegiatan untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 pada subbidang:
Pelayanan Rujukan pada jenis DAK Fisik Reguler;
Rumah Sakit Rujukan pada jenis DAK Fisik Penugasan; dan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada jenis DAK Fisik Penugasan.
pengurangan kegiatan dan/atau sebagian volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kegiatan yang kontrak kegiatannya telah ditandatangani; dan
pengurangan dan penambahan kegiatan tidak berdampak pada perubahan pagu alokasi yang melebihi pagu alokasi untuk subbidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
Kementerian Kesehatan melakukan penilaian dan memberikan persetujuan/penolakan atas penyesuaian rencana kegiatan.
Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan menandatangani dokumen penyesuaian rencana kegiatan melalui Aplikasi KRISNA.
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan, penilaian, dan penandatanganan penyesuaian rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian Kesehatan tidak menyelesaikan tahapan penyesuaian rencana kegiatan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada ayat (4), penyesuaian rencana kegiatan dinyatakan tidak berlaku dan kembali kepada rencana kegiatan sebelum penyesuaian.
Pasal 20
Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan kegiatan antar menu kegiatan pada subbidang yang sama di Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Mekanisme perubahan rencana kegiatan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 21
Pelaksanaan DAK Fisik berpedoman kepada dokumen rencana kegiatan, petunjuk teknis DAK Fisik dan/atau petunjuk operasional yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Bagian Ketiga
DAK Nonfisik
Pasal 22
Penggunaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan BOK Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan untuk Insentif Tenaga Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Bagian Keempat
Dana Otonomi Khusus dan DTI
Pasal 23
Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan/penanganan COVID-19 dan/atau untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
honorarium, kecuali yang melekat pada kegiatan; dan b. perjalanan dinas, kecuali yang melekat pada kegiatan.
Bagian Kelima
Dana Keistimewaan
Pasal 24
Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan Keistimewaan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID- 19.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berjalan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan laporan atas perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak perubahan program dan kegiatan disusun.
Bagian Keenam
Dana Desa
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB V
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik BOS, dan Dana Desa dilaksanakan oleh satu Satuan Kerja.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyaluran masing-masing jenis TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran Dana Transfer Khusus menyusun rencana kerja anggaran DAK Fisik dan rencana kerja anggaran DAK Nonfisik BOS; dan
Kuasa Pengguna Anggaran Dana Transfer Umum menyusun rencana kerja anggaran Dana Desa.
Menteri Keuangan menunjuk Direktur Dana Transfer Khusus selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Dana Transfer Khusus untuk menandatangangi rencana kerja anggaran DAK Fisik, DAK Nonfisik BOS, dan Dana Desa.
Bagian Kedua
Dana Transfer Umum Paragraf 1 DBH
Pasal 27
Dalam rangka percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan relaksasi dalam penyaluran DBH tahun anggaran berjalan berdasarkan perkembangan penyebaran COVID- 19 di daerah.
Usulan relaksasi penyaluran DBH tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Daerah yang diberikan relaksasi penyaluran;
jenis DBH yang diberikan relaksasi penyaluran; dan
jangka waktu pemberian relaksasi penyaluran.
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan relaksasi penyaluran DBH tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), relaksasi penyaluran DBH tahun anggaran berjalan bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam rangka percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan Tahun Anggaran 2019.
Alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan kembali secara definitif:
berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan Tahun 2019 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
memperhitungkan Kurang Bayar yang sudah disalurkan berdasarkan penetapan alokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Berdasarkan penetapan alokasi sementara dan/atau alokasi definitif Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi COVID-19.
Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam hal masih dalam kondisi tanggap darurat COVID- 19, pelaksanaan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam rangka penetapan Berita Acara Rekonsiliasi sebagai syarat penyaluran DBH Pajak tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya kondisi aman pandemi COVID-19 dari Pemerintah Daerah setepat, dengan menggunakan media sarana elektronik dan/atau memanfaatkan jasa layanan pengiriman barang/ekspedisi dalam dan/atau luar jaringan. Paragraf 2 DAU
Pasal 28
Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk DAU bulan Mei sampai dengan Desember.
Penyaluran DAU dapat dilakukan berdasarkan kinerja pengelolaan keuangan di daerah. Paragraf 3 Pelaporan Dana Transfer Umum
Pasal 29
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meliputi:
laporan penyesuaian APBD; dan
laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19.
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, meliputi:
penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
penyesuaian Pendapatan Asli Daerah;
rasionalisasi belanja pegawai;
rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang- kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen); dan
rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen).
Dalam hal besaran rasionalisasi belanja modal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selisih kekurangan rasionalisasi tersebut dibebankan atau dipenuhi dari rasionalisasi jenis belanja daerah lainnya selain belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup:
belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
penyediaan jaring pengamanan sosial / social safety net , antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19; dan/atau
penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomianan Nasional.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19; dan
laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (6) menjadi persyaratan tambahan dalam penyaluran DBH triwulan II dan triwulan III, serta penyaluran DAU bulan Mei sampai dengan September tahun anggaran 2020, selain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, menjadi pengganti dari laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan yang dipersyaratkan dalam penyaluran DBH SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima paling lambat minggu kedua setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
Dalam hal laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bulan Maret belum selesai disusun/belum disampaikan/kegiatan belum dilaksanakan, maka Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan Maret disampaikan bersamaan dengan laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan April sebagai persyaratan penyaluran penyaluran DBH Triwulan II dan DAU bulan Juni Tahun Anggaran 2020.
Laporan sebagaimana pada ayat (1) yang sudah bertanda tangan basah dan diberi stempel dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik ( email ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Ketiga
DAK Fisik
Pasal 30
Penyaluran bidang DAK Fisik selain Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf p dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran untuk pagu alokasi per jenis per bidang setelah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dilakukan sekaligus sebesar nilai kontrak;
dalam hal dari pagu alokasi sebagaimana di maksud pada huruf a telah disalurkan seluruhnya, penyaluran sekaligus tidak dilakukan;
dalam hal dari pagu alokasi sebagaimana di maksud pada huruf a telah disalurkan sebagian, penyaluran sekaligus dilakukan dengan memperhitungkan nilai yang telah disalurkan sebelumnya;
penyaluran untuk pagu alokasi per jenis per bidang setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan secara bertahap;
dalam hal bidang sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari beberapa subbidang, penyaluran dilakukan per jenis per subbidang;
dalam hal dari pagu alokasi sebagaimana di maksud pada huruf d terdapat kegiatan yang direkomendasikan untuk disalurkan sekaligus, penyaluran dilakukan per jenis per bidang atau persubbidang sebagaimana dimaksud pada huruf e sebesar nilai kontrak;
dalam hal dari pagu alokasi sebagaimana di maksud pada huruf d telah disalurkan seluruhnya, penyaluran tahap II dan tahap III tidak dilakukan;
dalam hal dari pagu alokasi sebagaimana di maksud pada huruf d telah disalurkan sebagian dan besaran penyaluran per bidang persubbidang sebagaimana dimaksud pada huruf e kurang dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) pagu bidang atau subbidang setelah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini, penyaluran tahap II dilakukan sebesar selisih dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi setelah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini dikurangi penyaluran tahap I sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini;
dalam hal dari pagu alokasi sebagaimana di maksud pada huruf d telah disalurkan sebagian dan besaran penyaluran per bidang atau persubbidang sebagaimana dimaksud pada huruf e lebih dari 70% (tujuh puluh persen) pagu bidang atau subbidang setelah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini, penyaluran tahap II tidak dilakukan; dan
dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebagaimana ketentuan pada huruf h dan huruf i, penyaluran tahap III dilakukan sebesar selisih antara nilai kontrak dengan nilai kumulatif penyaluran yang dilakukan sampai dengan tahap II.
Ketentuan penyaluran bidang DAK Fisik selain Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Subbidang Gedung Olahraga dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada rincian alokasi Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Pasal 31
Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat dilakukan secara sekaligus.
Penyaluran sekaligus sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar nilai rencana kegiatan subbidang tertentu yang terkait dengan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
Penyaluran DAK Fisik untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah Kepala KPPN menerima persyaratan penyaluran berupa:
dokumen rencana kegiatan yang telah ditandatangani oleh pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3); dan
pernyataan dokumen lengkap dari pemerintah daerah pada Aplikasi OMSPAN.
Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 7 Mei 2020.
Batas waktu penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang dalam hal dilakukan perpanjangan waktu penyesuaian rencana kegiatan.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan batas waktu kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan.
Kepala KPPN melakukan penyaluran DAK Fisik untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap.
Pemerintah Daerah memasukkan daftar kontrak kegiatan untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 ke dalam Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli 2020.
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen pelaksanaan kegiatan DAK Fisik untuk menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan c. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai rekapitulasi SP2D BUD atas penggunaan DAK Fisik.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan melalui Aplikasi OMSPAN dan telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2020.
Pasal 32
Penyaluran untuk Bidang Pendidikan selain subbidang Gedung Olahraga dan Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana selain menu kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Bagian Keempat
DAK Nonfisik Paragraf 1 Umum
Pasal 33
Dalam hal penyaluran DAK Nonfisik triwulan I atau tahap I telah dilaksanakan, penyaluran periode berikutnya dilaksanakan dengan memperhitungkan penyaluran pada triwulan I atau tahap I. Paragraf 2 BOK Tambahan
Pasal 34
Penyaluran BOK Tambahan dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Pemindahbukuan BOK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun Dana BOK dengan keluaran kegiatan penyaluran Dana BOK Tambahan.
Penyaluran BOK Tambahan dilaksanakan sesuai rekomendasi Penyaluran BOK Tambahan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya berisi daftar nama daerah, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima insentif, dan besaran penyaluran dana yang diusulkan.
Rekomendasi Penyaluran BOK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Dana Insentif Daerah
Pasal 35
Penyaluran DID tahap II memperhitungkan penyaluran yang sudah dilakukan pada tahap I.
Bagian Keenam
Dana Otonomi Khusus
Pasal 36
Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilakukan mulai penyaluran tahap I.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti kirim dokumen hardcopy dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik ( email ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
Sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh berdasarkan laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan belum dilakukan, sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya dapat dipergunakan terlebih dahulu untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat mendesak.
Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya.
Bagian Ketujuh
Dana Keistimewaan
Pasal 37
Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III memperhitungkan penyaluran yang sudah dilakukan pada tahap I.
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti kirim dokumen hardcopy dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik ( email ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Kedelapan
Dana Desa
Pasal 38
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 39
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a.
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas DAU dan/atau DBH setiap bulan dan/atau triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari ketentuan besaran penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus.
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf a disampaikan.
Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b selama dua bulan berturut- turut.
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan mempertimbangan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 40
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan BOK Tambahan di daerah.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan TKDD dilaksanakan berdasarkan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketentuan mengenai:
rincian alokasi DBH Pajak Tahun Anggaran 2020 dan DBH Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2020 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
rincian alokasi DAU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
rincian alokasi DAK Nonfisik per jenis menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
rincian alokasi Dana Insentif Daerah menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
format Surat Pernyataan Penggunaan Sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
format laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a;
format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a;
format Laporan Bantuan Sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b; dan
format laporan realisasi pembayaran Dana BOK Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA