MENTER!KEUANGAN REPUBUK INDONES!A MENTER!KEUANGAN REPUBUK INDONES!A PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 79/PMK.05/2011;
bahwa Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 498/KMK.05/2009;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.02.01/III/ 1777 /2014 tanggal 29 September 2014, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan; Mengingat Menetapkan d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG . TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna j asa.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Penerimaan Mahasiswa Baru;
Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
Tarif Non Kuliah Tunggal Program Diploma; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Klinik b. Tarif Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan;
Tarif Jaket Almamater;
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Asrama, Guest House, dan Kendaraan Bermotor; dan
Tarif Penggunaan Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Klinik, Tarif Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan, Tarif Jaket Almamater, dan Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Asrama, Guest House, Kendaraan Bermotor, dan Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 8
Tarif Bimbingan, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif Jaket Almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan baju dan/atau tenaga jahit.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Asrama, Guest House, dan Kendaraan Bermotor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 11
Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 14
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
Mahasiswa teladan;
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
Mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 /PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 390 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMlZ. 05/2016 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN ` ab . e "": f1,{ t '- · .;
:
; " ' ' > ? ' r ·.-·r, . · .... , , ... .. . .. - - ...... . .. ........ .. . ..... , ·-,,, . -"': j!...- . 1:
.. r ' lt o_i.". , ffC<': 'fi'J : l fl,tfi1: W%)'.rllf,: ; l1i ·\ " ' ' ' 11 ..1. • - • - - A. Penerimaan Mahasiswa Baru 1. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2. Tes Kesehatan B. Kuliah Tunggal Program Diploma Berlaku mulai angkatan 2016/201 7 1. Program Studi D-III a. Jurusan Keperawatan 1) Program Reguler 2) Program Ekstensi 3) Program U nggulan Bertaraf Internasional b. Jurusan Kebidanan 1) Program Reguler 2) Program Ekstensi c. Jurusan Analis Kesehatan 1) Program Reguler 2) Program Ekstensi 3) Program Khusus d. Jurusan Fisioterapi : 1 /; ?.; _ '[ rw1; 1101 Per Calon · Mahasiswa Per Calon Mahasiswa Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester lf .. •• , ..., ! 0 . ·: ·cd"'"! " I ' 'i1thriif ((T) , • j " , J .. ..
000,- 125.000,- 7.100.000,- 7.900.000,- 2.850.000,- 5.800.000,- 7.000.000,- 5.200.000,- 6. 700.000,- 7.700.000,- 1) Program Reguler Per Mahasiswa/ 5.300.000,- Semester 2) Program Ekstensi Per Mahasiswa/ 6.400.000,- Semester e. Jurusan Asuransi Kesehatan Program Reguler Per Mahasiswa/ 4. 750.000,- Semester 2. Program Studi D-IV a. Jurusan Kebidanan 1) Program Reguler Per Mahasiswa/ 7.350.000,- Semester 2) Program Ekstensi Per Mahasiswa/ 8.900.000,- Semester b. Jurusan Analis Kesehatan 1) Program 4 Tahun Per Mahasiswa/ 6.350.000,- Semester 2) Program 1 Tahun Per Mahasiswa/ 3.430.000,- Semester c. Jurusan Fisioterapi a) Program Reguler Per Mahasiswa/ 6.500.000,- Semester b) Program Ekstensi Per Mahasiswa/ 7.800.000,- Semester c) Program Per Mahasiswa/ 15.800.000,- In ternasional Semester d. Jurusan Promosi Kesehatan Program Reguler Per Mahasiswa/ 6.300.000,- Semester e. Jurusan Terapi Wicara Program Reguler Per Mahasiswa/ 5.200.000,- Semester 3. Program Sl Keperawatan Per Mahasiswa/ 8.400.000,- Semester 4. Program Profesi a. Kebidanan 1) Alumni Per Mahasiswa/ 8.600.000,- Semester 2) Non Alumni Per Mahasiswa/ 11.600.000,- Semester b. Fisioterapi r· · - - -r·- --- - ·---- - --- - - ---- ---- - - --- ---- --- " 'f - - - > • ., ,,, ' H ,r, . , I\ ' ' ] ', l 1r@t · · _ ,tllce-; 111 11Y iL01'.v1'?,_1 ,1rn1i1rn i! , 1 '•, ! "' - . .J • - - ·- -- - • ·- Jl - - - - - - - /; ,, ^(ia111m1ril - 1 ) 0 tahun Per Mahasiswa/ Semester 2) Ekstensi Per Mahasiswa/ Semester 3 ) Alumni Per Mahasiswa/ Semester 4) Non Alumni Per Mahasiswa/ Semester c. Keperawatan Ners Per Mahasiswa/ Semester c. Non Kuliah Tunggal Program Diploma Berlaku mulai angkatan 2013 / 2014, 2014 / 2015, dan 2015 / 2016 1. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) a. Program Diploma III (D-III) 1) Jurusan Keperawatan a) Program Reguler Per Mahasiswa/ Semester b) Program Ekstensi Per Mahasiswa/ Semester c) Program U nggulan Per Mahasiswa/ Bertaraf Semester In ternasional 2 ) Jurusan Ke bidanan a) Program Reguler Per Mahasiswa/ Semester b) Program Ekstensi Per Mahasiswa/ Semester 3 ) Jurusan Analis Kesehatan Program Reguler Per Mahasiswa/ Semester b. Program Diploma IV (D-IV) 1 ) Jurusan Kebidanan Per Mahasiswa/ Semester 2) Jurusan Analis Per Mahasiswa/ Kesehatan Semester 3 ) Jurusan Fisioterapi Per Mahasiswa/ Semester 2. Dana Pengembangan Per Mahasiswa Pendidikan (DPP) 3. Ucap Janji "1f ----- -- - ,·-,,-·"-? i ··ifl31if11n Tw<Jr) I 1 " • I I ' 1 , ' 6.100.000,- 7.300.000,- 7 .850.000,- 10.850.000,- 11.500.000,- 1.800.000,- 3.680.000,- 2.850.000,- 2.400.000,- 3.980.000,- 1.800.000,- 3.860.000,- 3.430.000,- 2.980.000,- 7.000.000,- D.
Program Studi D-III Keperawatan b. Program Studi D-III Kebidanan Praktik Kerja Lapangan (PKL I PBL I PKK) Program Studi D-III Keperawatan b. Program Studi D-III Kebidanan c. Program Studi D-III Analis Kesehatan d. Program Studi D-IV Analis Kesehatan Praktik Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) Program Studi D-III Analis Kesehatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) a. Program Studi D-III Kebidanan b. Program Studi D-III Analis Kesehatan Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK) Program Studi D-III Keperawatan Studi Kasus Program Studi D-III Kebidanan Ujian Akhir Program (UAP) a. Program D-III Kebidanan b. Program D-III Analis Kesehatan 10. Wisuda 11. Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa 12. Perpustakaan 13. Internet Akademik Lainnya 1. Matrikulasi Per Mahasiswa 460.000,- Per Mahasiswa 460.000,- Per Mahasiswa/ 1.500.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 1.550.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 1.660.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 1.650.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 860.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 630.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 630.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 1. 710.000,- 5 Kompetensi Per Mahasiswa 480.000,- Per Mahasiswa/ 2.060.000,- Kegiatan Per Mahasiswa/ 1.160.000,- Kegiatan Per Mahasiswa 750.000,- Per Mahasiswa 20.000,- Per Mahasiswa/ 15.000,- Semester Per Mahasiswa/ 15.000,- Semester Per Mahasiswa 1.080.000,- J.
Semester Pendek a. Teori Per Mahasiswa/ 60.000,- sks b. Praktek & Laboratorium Per Mahasiswa/ 250.000,- sks c. Klinik & Lapangan Per Mahasiswa/ 410.000,- sks 3. Penerbitan Izin Penelitian Per Orang/ 300.000,- Penelitian 4. Denda keterlambatan Per Buku/Hari 500,- pengembalian buku perpustakaan 5. Penatausahaan ljazah dan Transkrip Pengganti a. Ijazah Pengganti Per Mahasiswa/ 160.000,- Lem bar b. Transkrip Pengganti Per Mahasiswa/ 2000,- Lem bar c. Penggantian Biaya Cetak Per Mahasiswa/ 8.000,- Blanko Ijazah Lem bar 6. Registrasi /Her-Registrasi Per Mahasiswa/ 100.000,- Semester 7. Cuti Akademik Per Mahasiswa/ 300.000,- Semester MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.