bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang Pemerintah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah;
bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi lindung nilai dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lindung Nilai adalah suatu cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya akibat fluktuasi harga di pasar keuangan, yang mencakup tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan datang.
Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi urusan pengelolaan utang.
Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pengelolaan risiko portofolio dan pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty , baik yang mengacu pada International Swaps And Derivates Association Master Agreement atau perjanjian lainnya yang serupa, sesuai dengan praktek internasional yang berlaku.
Deal Ticket adalah dokumen yang memuat kesepakatan transaksi antara Pemerintah dan Counterparty yang paling sedikit terdiri dari jenis instrumen, harga, jumlah, dan periode waktu transaksi lindung nilai.
Lembar Konfirmasi adalah dokumen kesepakatan transaksi yang berisi data-data sesuai dengan Deal Ticket yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan Pinjaman atau unit yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disingkat UPSP adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
Hedging Trigger Point adalah ambang batas atau acuan yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan Transaksi Lindung Nilai.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 2
Lindung Nilai dilakukan atas instrumen utang Pemerintah dalam bentuk:
Pinjaman Luar Negeri;
Pinjaman Dalam Negeri; dan/atau
SBN.
Pasal 3
Ruang lingkup Transaksi Lindung Nilai meliputi transaksi dalam pengelolaan utang Pemerintah yang terkait dengan:
pengelolaan risiko portofolio utang; atau
pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Pasal 4
Transaksi Lindung Nilai bertujuan untuk:
mewujudkan struktur portofolio utang yang optimal; atau b. mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
Penerapan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
Pasal 5
Transaksi Lindung Nilai dapat dilaksanakan melalui:
permintaan penawaran oleh Pemerintah; atau
penawaran dari Counterparty .
Pasal 6
Menteri dapat berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia untuk melaksanakan Transaksi Lindung Nilai dalam hal diperlukan.
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 7
Struktur organisasi pelaksana Transaksi Lindung Nilai terdiri atas:
Menteri;
Direktur Jenderal;
UPR;
UPT; dan
UPSP.
Pasal 8
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki kewenangan untuk menetapkan Kebijakan Lindung Nilai.
Pasal 9
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, memiliki tugas dan wewenang untuk:
menyampaikan konsep Kebijakan Lindung Nilai kepada Menteri;
menetapkan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai;
menyetujui rencana Transaksi Lindung Nilai;
menerima atau menolak permohonan calon Counterparty untuk menjadi Counterparty; dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai dan melaporkannya kepada Menteri.
Pasal 10
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menandatangani Perjanjian Induk dengan Counterparty. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat kepada Menteri.
Pasal 11
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, memiliki tugas untuk:
menyusun konsep Kebijakan Lindung Nilai;
menyusun konsep kebutuhan Transaksi Lindung Nilai;
melakukan penelaahan terhadap calon Counterparty berdasarkan permohonan atau penawaran Transaksi Lindung Nilai dari calon C _ounterparty; _ d. melakukan negosiasi atas substansi Perjanjian Induk;
menyusun, memonitor, dan mengevaluasi daftar _Counterparty; _ f. melaporkan kinerja Counterparty secara periodik kepada Direktur Jenderal; dan
memonitor dan mengevaluasi efektivitas Transaksi Lindung Nilai.
Dalam menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPR dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pasal 12
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, memiliki tugas dan wewenang untuk:
menyusun rencana Transaksi Lindung Nilai;
menyusun Deal Ticket Transaksi Lindung Nilai;
menerima, meminta, dan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan oleh Counterparty ; dan
menghentikan ( unwind ) Transaksi Lindung Nilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam hal diperlukan.
Pasal 13
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, memiliki tugas dan wewenang untuk:
melakukan akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai;
melakukan verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai;
menandatangani Lembar Konfirmasi;
menyelesaikan proses setelmen Transaksi Lindung Nilai; dan e. menatausahakan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai.
BAB IV
_COUNTERPARTY_
Pasal 14
Pihak yang dapat menjadi Counterparty dalam Transaksi Lindung Nilai yaitu:
Bank Indonesia;
Lembaga Keuangan Bank domestik atau internasional; atau
Lembaga Keuangan Non Bank domestik atau internasional.
Pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Untuk dapat menjadi Counterparty , Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
peringkat kredit, paling sedikit:
mempunyai peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga pemeringkat internasional, untuk lembaga keuangan internasional, atau 2. mempunyai peringkat kredit AAA yang dikeluarkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat domestik, untuk lembaga keuangan domestik;
memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan Pemerintah;
khusus untuk Lembaga Keuangan Bank, melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; dan
menandatangani Perjanjian Induk dengan Pemerintah.
Pasal 15
UPR melakukan penelaahan calon Counterparty berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Calon Counterparty yang dapat ditelaah oleh UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
calon Counterparty yang mengajukan permohonan sebagai Counterparty kepada UPR; atau
calon Counterparty yang mengajukan penawaran Transaksi Lindung Nilai kepada UPR.
Berdasar kan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPR merekomendasikan calon Counterparty yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Counterparty oleh Direktur Jenderal.
Counterparty yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal dicantumkan dalam daftar Counterparty.
BAB V
KEBIJAKAN LINDUNG NILAI __
Pasal 16
Kebijakan Lindung Nilai paling sedikit memuat:
target risiko pasar dari portofolio utang;
instrumen Lindung Nilai yang dapat digunakan;
penentuan _Hedging Trigger Point; _ d. target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang;
penentuan uji kelayakan transaksi;
batas tertinggi Transaksi Lindung Nilai dengan _Counterparty; _ dan g. masa berlaku kebijakan.
BAB VI
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 17
UPR menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi risiko dan pengukuran besaran risiko atas portofolio dan pembayaran kewajiban utang.
Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rencana kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang dapat dilaksanakan untuk periode tertentu dan disusun berdasarkan Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jenis dan besar eksposur;
tren pasar; dan
jenis instrumen Lindung Nilai.
UPR menyampaikan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal dalam rapat pembahasan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai.
Berdasarkan hasil pembahasan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai, Direktur Jenderal menetapkan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai.
BAB VII
PROSES PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 18
UPR melakukan analisis atas Hedging Trigger Point untuk Transaksi Lindung Nilai terhadap:
pembayaran kewajiban utang secara periodik; dan
portofolio utang sebagai upaya untuk mencapai target komposisi utang yang optimal.
UPR menyampaikan hasil analisis Hedging Trigger Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPT.
Dalam hal terdapat indikasi perlu dilakukan Transaksi Lindung Nilai, UPT menyusun rencana Transaksi Lindung Nilai dengan memperhatikan kebutuhan Lindung Nilai yang mencakup:
uji kelayakan sebelum Transaksi Lindung Nilai ( prospective test );
pilihan instrumen Lindung Nilai; dan
Counterparty dari daftar Counterparty. (4) UPT menyampaikan rencana Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal dalam rapat rencana Transaksi Lindung Nilai.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat rencana Transaksi Lindung Nilai, Direktur Jenderal menetapkan rencana Transaksi Lindung Nilai.
Pasal 19
UPT meminta kuotasi Transaksi Lindung Nilai kepada Counterparty .
UPT melakukan penelaahan terhadap kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada rencana Transaksi Lindung Nilai.
Pasal 20
UPT menyusun Deal Ticket Transaksi Lindung Nilai dengan mempertimbangkan hasil penelaahan kuotasi dari Counterparty .
UPT menyampaikan Deal Ticket kepada UPSP sebagai dasar verifikasi dan konfirmasi terhadap Transaksi Lindung Nilai.
Pasal 21
UPT melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan informasi atas hasil pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 22
UPSP menerima Deal Ticket dari UPT dan Lembar Konfirmasi dari Counterparty .
UPSP melakukan verifikasi dan konfirmasi atas Deal Ticket dan Lembar Konfirmasi kepada UPT dan Counterparty. (3) UPSP melakukan penatausahaan Transaksi Lindung Nilai meliputi antara lain setelmen, akuntansi, dan pelaporan, serta penatausahaan dokumen Transaksi Lindung Nilai.
Ketentuan mengenai penatausahaan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
BAB IX
PENGANGGARAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 23
Segala biaya yang timbul terkait dengan Transaksi Lindung Nilai menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UPR menyampaikan usulan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan proyeksi perhitungan biaya yang disusun oleh UPT.
Dalam hal penerapan Transaksi Lindung Nilai memerlukan pembukaan rekening Pemerintah, UPSP meminta unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rekening Pemerintah melakukan pembukaan rekening untuk Transaksi Lindung Nilai.
Pasal 24
Ketentuan mengenai penganggaran Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Pasal 25
UPR melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
kondisi dan kinerja Counterparty ; dan
uji kelayakan setelah Transaksi Lindung Nilai ( retrospective test ).
UPR menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA