DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor PR. 302/ 1/ 1 PHB 2016 tanggal 31 Agustus 2016 hal U sulan Tarif Layanan Satker BLU BP2IP Barombong, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Um um Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan; Mengingat Menetapkan c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pela t ihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 17 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/20 16 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 9 15);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN BAROMBONG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang /). diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat;
Tarif Diklat Pembentukan;
Tarif Diklat Peningkatan;
Tarif Diklat Pemutakhiran;
Tarif Diklat Keterampilan; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga;
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator;
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
Tarif Klinik; dan
Tarif Pedang Pora (Valreej), Korps Musik, dan Drumband.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2018/2019.
Pasal 7
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan penguJian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja. Pasal 1 1 Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.
Pasal 12
Tarif Pedang Pora (Valreej}, Korps Musik, dan Drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna Jasa.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 15
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
taruna teladan;
taruna berprestasi nasional atau internasional;
taruna dari keluarga miskin; dan / a tau d. taruna korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan · penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 30 -u.a:
' ) '" / wono _,}' 1997031001 No
LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK. 05/2018 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN BAROMBONG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN BAROMBONG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat a. Diklat Pembentukan 1) Pendaftaran Per Calon 150.000,- Taruna 2) Seleksi Akademik Per Calon 150.000,- Taruna 3) Seleksi Kesehatan Per Calon 800.000,- Taruna 4) Seleksi Kesamaptaan Per Calon 300.000,- Taruna 5) Seleksi Psikotes Per Calon 300.000,- Taruna 6) Seleksi Wawancara Per Calon 150.000,- Taruna b. Diklat Peningkatan 1) Pendaftaran Per Calon 150.000,- Peserta 2) Seleksi Akademik Per Calon 150.000,- Peserta No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3) Seleksi Kesehatan Per Calon 800.000,- Peserta 4) Seleksi Wawancara Per Calon 150.000,- Peserta c. Diklat Keterampilan Pendaftaran dan Pemeriksaan Per Peserta 75.000,- Kesehatan d. Revalidasi Diklat Keterampilan Pendaftaran dan pemeriksaan Per Peserta 50.000,- Kesehatan 2. Diklat Pembentukan a. Diklat Pelaut Tingkat III Pembentukan 1) Semester I Per Taruna 2.065.000,- 2) Semester II Per Taruna 615.000,- 3) Semester III Per Taruna 3.260.000,- 4) Semester IV Per Taruna 2.194.000,- 5) Semester V Per Taruna 450.000,- b. Diklat Pelaut Tingkat IV Pembentukan 1) Semester I Per Taruna 2.065.000,- 2) Semester II Per Taruna 2.810.000,- 3) Semester III Per Taruna 2.161.000,- 4) Semester IV Per Taruna 450.000,- c. Diklat Pelaut Tingkat V Pembentukan 1) Semester I Per Taruna 2.890.000,- 2) Semester II Per Taruna 2.386.000,- No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) d. Diklat Keterampilan Pelaut Taruna Per 200.000,- Taruna/ Diklat 3. Diklat Peningkatan a. Diklat Pelaut Tingkat III Peningkatan .) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 20.500.000,- 2 ) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 26.240.000,- b. Diklat Pelaut Tingkat IV Peningkatan /) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 15.340.000,- 2) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 18.250.000,- c. Diklat Pelaut Tingkat V Peningkatan 1) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 13.440.000,- 2) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 13.670.000,- 4. Diklat Pemutakhiran a. Diklat Pelaut Tingkat IV Pemutakhiran Tingkat Operasional ) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 900.000,- 2 ) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 900.000,- b. Diklat Pelaut Tingkat IV Pemutakhiran Tingkat Manajemen 0) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 1.250.000,- 2) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 1.200.000,- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) c. Diklat Pelaut Tingkat V Pemutakhiran Tingkat Operasional 1) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 720.000,- 2) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 680.000,- d. Diklat Pelaut Tingkat V Pemutakhiran Tingkat Manajemen 1) Bidang Keahlian Nautika Per Peserta 1. 100.000,- 2) Bidang Keahlian Teknika Per Peserta 1.100.000,- e. Able Seafarer Deck Per Peserta 650.000,- f. Able Seafarer Engine Per Peserta 650.000,- g. Rating Deck Per Peserta 600.000,- h. Rating Engine Per Peserta 600.000,- 5. Diklat Keterampilan a. BST (Basic Safety Training) Per Peserta 1. 980.000,- b. BST KLM (Basic Safety Training Kapal Per Peserta 960.000,- Layar Motor) c. AFF (Advance Fire Fighting) Per Peserta 1.330.000,- d. MEFA (Medical First Aid) Per Peserta 860.000,- e. SCRB (Survival Craft and Rescue Boat) Per Peserta 1.270.000,- f. MC (Medical Care) Per Peserta 1.070.000,- g. SAT (Security Awareness Training) Per Peserta 650.000,- h. SAT SDSD (Security Awareness Per Peserta 7 10.000,- Trainging for Seafare rs with Designated Security Duties) No. J enis Layanan Satuan Tarif ( Rp) 1. BOCT (Basic Oil and Chemical Tanker) Per Peserta 1.340.000,- J. BLGT (Basic Liquified Gas Tanker) Per Peserta 1.320.000,- k. SSO (Ship Security Officer) Per Peserta 840.000,- 1. ECDIS (Electronic Chart Display and Per Peserta 1.460.000,- Information System) m. BRM (Bridge Resource Management) Per Peserta 1. 100.000,- n. ERM (Engine Resource M a nag e m e nt) Per Peserta 1.050.000,- o. GOC-GMDSS (General Operator Per Peserta 3.870.000,- Certificate for Global Maritime Distress and Safety System) p. ROC-GMDSS (Restricted Operator Per Peserta 1. 790.000,- Certificate for Global Maritime Distress and Safety System) q. Radar Simulator Per Peserta 1. 120.000,- r. ARPA Simulator (Automatic Radar Per Peserta 980.000,- Plotting Aid) s. Able Seafarer Deck Per Peserta 6.330.000,- t. Able Seafarer Engine Per Peserta 6.330.000,- u. Rating Deck Per Peserta 5. 100.000,- v. Rating Engine Per Peserta 5.050.000,- w. CMT (Crowd Management Training) Per Peserta 680.000,- x. CMHBT (Crisis Management and Per Peserta 680.000,- Human Behavior Training) y. AOTCO (Advance Oil Tanker Cargo Per Peserta 1.480.000,- Operation) z. ACTCO (Advance Chemical Tanker Per Peserta 1.4 10.000,- Cargo Operation) No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) aa. ALGTCO (Advance Liquified Gas Tanker Per Peserta 1.440.000,- Cargo Operation) ab. Revalidasi Diklat Keterampilan Per Peserta 300.000,- 6. Layanan Akademik lainnya a. Masa Dasar Pembentukan Karakter (Madatukar) 1) Madatukar Terpadu Per Taruna 7.445.000,- 2) Madatukar Mandiri Per Taruna 4.050.000,- b. Perlengkapan Taruna 1) Diklat Pelaut Tingkat III Per Taruna 14. 14 1.000,- Pembentukan 2) Diklat Pelaut Tingkat IV Per Taruna 14.904.000,- Pembentukan 3) Diklat Pelaut Tingkat V Per Taruna 12. 174.000,- Pembentukan c. Permakanan Taruna Per 1.200.000,- Taruna/ Bulan d. Binatu Taruna Per 85.000,- Taruna/ Bulan e. Masa Pemantapan Pembinaan Mental (Matapbintal) Pasca Prala (Setelah Praktek Layar) 1) Matapbintal Terpadu Per Taruna 5.850.000,- No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2 ) Matapbintal Mandiri Per Taruna 2.500.000,- f. Ujian Keahlian Pelaut 1 ) Diklat Peningkatan Tingkat III Per Peserta 2.246.000,- 2 ) Diklat Peningkatan Tingkat IV Per Peserta 2.246.000,- 3) Diklat Peningkatan Tingkat V Per Peserta 1.500.000,- 4 ) SMK Swasta Pasca Prala Per Peserta 2.246.000,- 5 ) SMK Swasta Pra Prala Per Peserta 2.246.000,- g. Wisuda Diklat Pembentukan 1) Diklat Pelaut Tingkat III Pembentukan a) Wisuda Terpadu Per Taruna 6.700.000,- b) Wisuda Mandiri/ Lokal Per Taruna 2.500.000,- 2 ) Diklat Pelaut Tingkat IV Pembentukan a) Wisuda Terpadu Per Taruna 6.700.000,- b) Wisuda Mandiri/ Lokal Per Taruna 2.500.000,- 3) Diklat Pelaut Tingkat V Pembentukan a) Wisuda Terpadu Per Taruna 6.200.000,- b) Wisuda Mandiri/Lokal Per Taruna 2.000.000,- h. Wisuda Diklat Peningkatan 1 ) Diklat Pelaut Tingkat III Per Peserta 2.500.000,- Peningkatan No.
J. J enis Layanan 2) Diklat Pelaut Tingkat IV Peningkatan 3) Diklat Pelaut Tingkat V Peningkatan Pengurusan Kehilangan COC (Certificate Of Competency) dan COP (Certificate Of Proficiency) Salinan ljazah dan Salinan Sertifikat Keterampilan