DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah I\omor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan clan Penghitungar: Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Pehghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (Lembaran I\egara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBER! KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasi: an sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Per:
ibahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan ht ruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sa: na antara perusahaan dengan organisasi serikat pekerja/ gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi pemerin tah yang bertanggc;
ng jawab di bidang ketenagakerjaan
Pasal 2
Atas penghasilan yang diterima a tau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu d.engan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. ){J www.jdih.kemenkeu.go.id -3- (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima a tau diperoleh W ajib Pajak orang pribadi dalam negeri se bagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun pc_ling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pasal 4
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
alas kaki; dan/atau
tekstil dan produk tekstil, sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
mempekerjakan pegawai langsung paling sedikit 2.000 (dua ribu) pegawai, sebagaimana dilaporkan pada:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; atau
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 clan/ atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017;
menanggung seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (1);
cl. pacla tahun sebelumnya melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan;
memiliki Perjanjian Kerja Bersama;
mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
tidak mendapatkan atau seclang memanfaatkan:
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Rincian industri alas kaki clan/ atau industri tekstil clan procluk tekstil sebagaimana climaksucl pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pegawai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan atau yang menjadi pembebanan perusahaan, tidak termasuk pegawai yang dipekerjakan dari perusahaan alih daya (outsourcing).
Pasal 5
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat yaitu pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Peng: iasilan Kena Pajak paling banyak , 19 www.jdih.kemenkeu.go.id sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; dan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017.
Termasuk dalam pengertian pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawa1 yang mulai bekerja setelah bulan Juli 2016 dan diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak saat pegawai terse but mulai bekerja.
Laporan daftar pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) adalah sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Besarnya Pajak Penghasilan Pasaņ 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas Penghasilan Kena Pajak.
Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas Penghasilan Kena Pajak yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15c1o (lima belas persen) dan bersifat final.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Masa Pajak saat realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak telah melebihi RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (sa: u) tahun sampai dengan Masa Pajak Desember tah: in bersangkutan.
Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Perr: beri kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat wajib menghitung, meootong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap bulan kalender.
Perr: beri kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pegawainya yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap melakukan pemotongan.
Pasal 8
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan krite: : -ia tertentu tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017. )(j
Pasal 10
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Masa Pajak Juni 2016 dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan pegawai dimaksud bekerja dari Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Masa PajakJuni 2016.
Pasal 11
Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini yang seharusnya dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dan ayat (2) namun dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal setelah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran, atas kelebihan penyetoran tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 398 -9- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBER! KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU A. RINCIAN INDUSTRI ALAS KAKI DAN/ATAU INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL:
Industri alas kaki terdiri dari: No. Kategori c 2. c c Ko de KBLI 15201 15202 15203 Na111 a Industri industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Industri S e p a t u Olah.raga Industri Sepatu Teknik Lapangan/ Keperlu an Industd. Deskripsi Kelompok ini mencah.'t.1p u s a. h a penibuatan alas kaki keperlua.n sehari-hari d a r i k·1J.1it dan kulit buatan: - .karet1 kanvas clan kay11 : i sepe.rti sepatu harianĎ sepatu sa.ntai ( co.:
st.tcd: shoes) .t sepatu sandal} sandal kelom dan selop. Te r m as u.k juga us aha pembua.tan bagian-bagian dari' alas kaki tersehut} seperti atasan.ď sol dalan11 sol luarJ penguat de p a n , pe: nguat tengahJ penguat belakangJ, lapisan dan aksesori dari kulit dan luilit buatan. K e lom p ok ini menca: kup usaha penibuatan sepatu untuk olahraga dari h.-·uli t dan. h.!.. ili t buatanJ karet dan kanvasJ seperti s e p a t u sepak bolaJ s e p a t u atletikJ, s ep a t u senam} s e p a tu Jogging dan sepatu balet. Terma: : n.ik j ug ^a u.saha pembuatan hagian bagian dari sepatu olahraga tersebutJ .rne.liputi a t a sa n , sol luarJ sol dal a m -', hpisan dan. aksesori. Kelompok ini mencah.1.. 1p usahn. pembuatan s e p a tu tern1asuk pembuatan bagian-hagian dari sepatu untuk keperluan teknik ,. lapanga-: 1/.industri dari k: uli t} ku.1.it huatanJ karet da.n plastik, se1)erti se1. Jatu "-- tahan 1<lmia . . . .. sepatu tahan pari: a; $: : sei_atu . %· pengaman. lfJ J www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - 2. Industri tekstil dan produk tekstil terdiri dari: No.
l.
··-: > 0 .• 4 .. 5 ..
Kategor: i c (•, -- c C: c c Kode KBU 13112 13'121 13132 13133 13911. 13992 N ama. Industri Industri Pemintalan Benang In du.std Pertenunan (Bukan Pertenuna.n Ka.rung Goni Dan Ka.rung Lainnya) Industr: i Penyen1.purnaan Kain Industri Pencetakan Kain Industri Kain Raj utan I: ndustri yang Ivfonghasilkan Kain Keperluan I.ndustri Deskripsi Kelompok ini tnencakup usaha peminta1an serat menj adi benang: kecuali benang j ahit. Termasuk kegiatan penteksturanȼ! penyimpulan, pelipatan clan pencuc: ian benang rajutan filamen buatan a.tau sintetis clan industri henang rajutan dari bubur kayu. Kelompok ini mencakup usaha perte11.i .. man.1 baik yang di buat dengan alat gedogan} alat tenun bukan mesin (ATBML a.lat tenun mesin (ATiv1) ataupun alat tenun lainnya.Ƚ kecuali industri kain tenun ikat. U saha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 1399 Kelompok ini mencah.1.1p usaha pengelantangan.1 pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Kelompok ini menca1rup usaha pencetakan kain; : c tennasuk juga pencetakan kain motif batik. Kelompok in.i mencah.'1.1p usaha penibuatan kain yang dil: niat dengan c.ara ra.jut ataupun ren.da. Kelompok ini mencah.'Up usaha pembuatan kain dilap: isi/ ditutupi/ diresapi dengan plastik atau karet dan selanJutnya digi..m akan untuk keperluan industri, seperti kain terpaJȾ kain layar;
kain tenda} kain payungJ kain kanvas untuk melukis clan kulit in1itasi dari media tekstil Industri kuli t imitasi dengan media tekstil dimasukkan kelornpok 15114. se1ain dalan.1 '!JJ www.jdih.kemenkeu.go.id No. l(ategod 7. c 8. c Ko d e KBLI 14111 14112 - 11 - Nama Industri Industr: i Pakaian J adi (K.onveksi) D a r i Tekstil Indus.tr.i P a ka i a n J ad i ( Konveksi) Dar:
ii. K1.dit Deskripsi Kelompok 1111 mencah.1..1p usaha pemhu.at.a.n pakaian jadi k: konveksi) dari tekstil/kain (tenun n1aupun rajutanJ d e n g an cara m. e moton g clan .tn e nj a hi t se.hingga : siap dipakai: seperti kemejaJ celana} kebayal blus;
rok1, baju bayim p a k a ia n tari d a n pakaian olahraga_t baik d a ri kain t e nu n nmupun kain 1najut yang dijahit. Kelompok ini mencah.1..1p usaha pemhuatan pakaian jadi (konveksi) dari ki.. 11it atau kulit imit.asi, dengan cara 111emotong clan menjahit sehingga s i a p p ak a i 1 • seperti jaket)' m a nt e l , romp1.1' celana da n rok. Termasuk penibuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leatf-'r.er o; _urons a tau pa k a ia n kerj a tukang las dad h: tlit. -12- B. FORMAT LAPORAN DAFTAR PEGAWAI YANG MENDAPATKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL : .... (2) Kepada Nama.Perusahaan Alamat Perusahaan NPWP :
.. (3) Yth. Kepala KPP ... (1) :
.. (4) KLBI :
.. (5) LAPORAN DAFTAR PEGAWAI YANG MENDAPATKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL BULAN ...... (6) TAHUN .. . ... (7) No. Nama Pegawai NPWP Pegawai Mulai Bekerja Penghasilan Perkiraan Penghasilan Bruto Sebulan Kena Pajak Setahun (8) (9) (10) (11) (12) Jumlah Pegawai Jumlah Pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final Jumlah Pegawai yang tidak mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final (13) .... (14) .... (15) .... (16) ......... . . ' .............. (17) . . . · · · · · · · · · · · · ........... (18) ; 3 www.jdih.kemenkeu.go.id 1. Nomor (1) 2. Nomor (2) 3. Nomor (3) 4. Nomor (4) 5. Nomor (5) · 6. Nomor (6) 7. Nomor (7) 8. Nomor (8) 9. Nomor (9) 10. Nomor (10) 11. Nomor (11) 12. Nomor (12) 13. Nomor (13) 14. Nomor (14) 15. Nomor (15) 16. Nomor (16) 17. Nomor (17) 18. Nomor (18) -13- Petunjuk Pengisian: Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama Perusahaan yang bersangkutan. Diisi dengan alamat kantor Perusahaan yang bersangkutan. Diisi dengan No|or Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan. yang bersangkutan. Diisi dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan U saha Indonesia. Diisi dengan bulan yang dilaporkan. Diisi dengan tahun yang dilaporkan Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final. Diisi dengan bulan pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final mulai bekerja. Diisi dengan jumlah penghasilan bruto sebulan pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final Diisi dengan perkiraan . jumlah Penghasilan Kena Pajak setahun pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final Diisi dengan total jumlah pegawai Perusa}aan. Diisi dengan jumlah Pegawai yang mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final. Diisi dengan jumlah Pegawai yang tidak mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama Direktur peru·sahaan yang membuat la po ran. ··r JIJI^:
-14- C CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBER! KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU:
Pada tahun 2015, PT Harambe yang memproduksi sepatu, mengekspor produknya sebesar 45% dari total nilai penjualan sepanjang tahun 2015. Pada bulan Juli 2016, jumlah pegawai PT Harambe sebanyak 1700 pegawai dan 500 pegawai dari perusahaan outsourcing. PT Harambe menanggung 50% beban Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh pegawainya. PT Harambe mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan memiliki perjanjian bersama dengan organisasi serikat kerj a yang terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2016, diketahui data sebagai berikut: Status Penghasitar1 PenghasHan dibawah PTK.P Penghasillan dilatas PTKP :
Pegawai Jirang diperkirakan mempero1eh Penghaslian Kena Pajak paling banyal< Rp50.000.000,00 dalam satu tahu.n b. Pegmvai yang diperkirakan memperoleh Penghasi.lan Kena Pajak lebih dari 'Rp50.000.000,00 dalarn satu tahun Total Cara penghitungan : Ju.mlah Pegavrai 1000 500 200 1700 Dikarenakan PT Harambe tidak memenuhi syarat sebagai Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu antara lain:
Mempekerjakan pegawai langsung minimal 2000 pegawai, PT Harambe hanya mempekerjakan pegawai langsung sebesar 1 700 pegawai;
Menanggung seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, PT Harambe hanya menanggung 50% beban Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawainya; IJY,j www.jdih.kemenkeu.go.id -15- c. Pada tahun sebelumnya melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total nilai penjualan tahunan, PT Harambe hanya melakukan ekspor 45% dari total nilai penjualan tahun 2015. Maka PT Harambe tidak berhak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2,5% atas 500 pegawainya yang diperkirakan memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00 dalam satu tahun.
Perusahaan tekstil PT Yudhiasari yang memproduksi pakaian jadi, mengekspor produknya sebesar 55% dari total nilai penjualan sepanjang tahun 2015. JumJah pegawai PT Yudhiasari pada daftar pegawai yang disampaikan bersama Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Juli 2016 sebanyak 3000 orang. Dari 3000 pegawainya, PT Yudhiasari menanggung seluruh beban Pajak Penghasilan Pasal 21 atas 2000 pegawainya. PT Yudhiasari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan memiliki perjanjian bersama dengan organisasi serikat kerja yang terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2016, diketahui data sebagai berikut: Status Penghasilan Penghasilan dibmvah PTK.P P enghasi1a: n diatas PTKP :
Pega: vvai yang diperki r ak n memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak RpS0.000.000,00 dalam satu tahun h. Pegmvai yang diperkirakan memperoleh Penghasilan Ke n a Pajak: lebih dari Rp50.000.000JOO dalan.1 satu tahun Total Cara penghitungan : Jl.unlah Pegm̅rai 1000 500 1500 3000 a. PT Yudhiasari memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final terhadap 500 pegawai yang diperkirakan dalam satu tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00 pada masa pajak Juli Desember 2016.
PT Yudhiasari rnernotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan terhadap 1500 pegawainya yang diperkirakan rnemperoleh Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 dalam satu tahun pada rnasa pajak Juli-Desember 2016.
1 Pada awal bulan Agustus 2016 terdapat 50 pegawai baru yang rnasuk bekerja di PT Yudhiasari dengan gaji perbulan Rp5.000.000,00 sehingga diperkirakan realisasi Penghasilan Kena Pajaknya selama setahun dibawah Rp50.000.000,00. Cara penghitungan :
PT Yudhiasari rnernotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final terhadap 50 pegawai baru tersebut yang diperkirakan dalam satu tahun rnemperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00 pada masa pajak Agustus sampai Desember 2016.
Pada PT Yudhiasari rnelampirkan daftar 50 pegawai baru tersebt: it sesuai dengan format sebagairnana terlarnpir dalarn lampiran II Peraturan Menteri ini bersama dengan Surat Pernberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus.
2 Pada bulan November 2016 terdapat 100 pegawai yang sebelumnya diperkirakan memperoleh realisasi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp50.000.000,00, ternyata realisasi Penghasilan Kena Pajaknya menjadi Rp60.000.000,00. Komposisi penghasilan pegawai menjadi: Status Penghasilan Peng1.1asilan dibawah PTKP Penghasilan diatas PTKP:
Peg a\va i yang diperkirakan n1emperoieh P e nghas i lan Kena Pajak paling ban: vak Rp50.000.,000,00 dalarn satu. tahun b. P e gawai yang diperldrak: an mempe.roieh PenghasHan Kena Pajak 1ebih dari RpS0.000.000JOO dalrun satu tabun Total Jutnliah Pegm.vai . 1000 450 1600 3 0 5 0 Cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada bulan November 2016 :
PT Yudhiasari memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final terhadap 450 pegawai yang ,'(J 0 www.jdih.kemenkeu.go.id -17- cliperkirakan clalam satu tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00.
Terhaclap 100 pegawai yang memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60.000.000,00 tersebut, PT Yuclhiasari memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif antara lain:
2,5% clan bersifat final atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp50.000.000,00;
15% clan bersifat final atas Penghasilan Kena Pajak yang melebihi Rp50.000.000,00.
PT Yudhiasari memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan kepada 1500 pegawainya.
3 Kondisi pacla bulan Januari 2017 sebagai berikut: Status Penghasilan Penghasilan dibawaJn PTKP Penghasilan diatas PTKP̄ Jumtah Pegavvai 1000 a,, Pegawai yang diperkirakan mernperoleh Penghasilan KenaPajak 450 paling banyak Rp,50.000,,000,00 dalam satu tahur:
Pegm: \rai yang dipeddrakan memperoleh Penghasi.lan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000_,00 dalarn satu tahun 1600 Total. 3050 Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada bulan Januari 2017:
PT Yudhiasari memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final terhadap 450 pegawai yang cliperkirakan clalam satu tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak RpS0.000.000,00 b. PT Yudhiasari memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berclasq_rkan Pasal 17 Undang-Unclang Pajak Penghasilan kepada 1600 pegawainy
Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhaclap Penghasilan Pegawai Yang Memenuhi Klasifikasi Diberikan Fasilitas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu. -18- 1 Hidayat sejak bL: lan Desember 2015 telah bekerja pada PT Yudhiasari dan memperoleh gaji Rp5.000.000,00 sebulan. PT Yudhiasari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayarkan oleh pemberi kerja. Pada bulan Januari 2016 Hidayat hanya menerima pembayaran berupa gaji. Hidayat belum menikah dan tdak mempunyai tanggungan. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2016 adalah sebagai berikut: Gaji Rp5.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp25.000,00 Premi Jaminan Kematian Premi Jaminan Kesehatan Penghasilan Brute Pengurangan: Biaya Jabatan 5% x Rp5.060.000,00 Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun adalah 12 x Rp5,768,400,00 PTKP Setahun Rp253.000,00 -Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp54.000.000,00 Rp15.000,00 Rp20.000,00 Rp5.060.000,00 Rp4.807.000,00 Rp57.684.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp3.684.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang 5% x Rp3.684.000,00 Rp184.200,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang untuk Tahun ·{016 (6/ 12 x Rpl84.200,00) Rp92.100,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari Rp92.100,00 : 6 Rp15.350,00 Pada penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Februari-Juni 2016, cara penghitungannya sama dengan diatas. $ . t, ; i• A/! 1 www.jdih.kemenkeu.go.id 3.2 Hiclayat masuk clalam claftar pegawai yang clisampaikan pemberi kerja pacla saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 clan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 clan diperkirakan dalam tahun 2016 memperoleh Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp50.000.000,00 karena hanya memperoleh penghasilan dari PT Yudhiasari berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 setiap bulan. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Juli 2016 aclalah sebagai berikut: Gaji Rp5.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp25.000,00 Premi Jaminan Kematian Rp15.000,00 Premi Jaminan Kesehatan Rp20.000,00 Penghasilan Bruto Rp5.060.000,00 Pengurangan: Biaya Jabatan 5% x Rp5.060.000,00 Rp253.000,00 Penghasilan Neto Sebulan Rp4.807.000,00 PTKP Sebulan -Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp4.500.000,00 Penghasilan Kena Pajak Sebulan Rp307.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Juli 2016 2,5% x Rp307.000,00 Rp7.675,00 Cata tan: Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Juli-Desember 2016 yang dipotong final, PT Yudhiasari harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1721-VII Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut clilaporkan di Induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 an tara lain pacla:
Formulir 1 721 Bagian C (Objek pajak Final) Induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada kolom nomor 4 yaitu penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 final lainnya; clan -20- b. Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) di Formulir 1721-III 3.3 Pada Desember 2016, PT. Yudhiasari membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 1721 Al atas penghasilan Hidayat pada bulan Januari sampai Juni 2016 dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Bruto: Gaji Hidayat Januari - Juni 2016 (6 x Rp5.000.000,00) Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja (6 x Rp60.000,00) Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan: Biaya Jabatan 5% x Rp30.360.000,00 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21: Jumlah Penghasilan Neto J umlah Penghasila: i Neto (Setahun/ Disetahunkan) 12/6 x Rp28.842.000,00 PTKP Setahun -Untuk Wajib Pajak Sendiri Rpl.518.000,00 Rp54. 000. 000, 00 Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas PKP disetahunkan 6/ 12 x (5% x Rp3.684.000,00) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong mas a sebelumnya Pajak Penghasilan Pas al 21 terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong atau dilunasi Rp30.000.000,00 Rp360. 000, 00 Rp30.360.000,00 Rp28.842.000,00 Rp57.684.000,00 Rp3.684.000,00 Rp92.100,00 Rp92.100,00 Rp0,00 Rp92.100,00 PT. Yudhiasari memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 kepada Hidayat, antara lain:
Satu bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 1721 Al (Januari-Juni 2016); dan }fJ) www.jdih.kemenkeu.go.id . b. Enam bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1 721-VII Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (J-...: i li-Desember 2016).
Muhrizal sejak bulan Agustus 2015 telah bekerja pada PT Yudhiasari dan memperoleh gaji Rp5.000.000,00 sebulan. Diperkirakan dalam tahun 2016 memperoleh Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp50.000.000,00. Muhrizal belum menikah dan tidak mempunyai tanggun g an. Diperkirakan dalam tahun 2016 memperoleh Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp50.000.000,00 sehingga Muhrizal masuk dalam daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016. Pada bulan Agustus 2016, Muhrizal mendapatkan bonus sebesar Rp40.0000.000,00 dan kenaikan gaji menjadi sebesar Rp8.000.000,00 sebulan. Dengan PTKP Muhrizal yang sebesar Rp5000.000 setahun, maka Penghasilan Kena Pajak Muhrizal setahun diperkirakan sebesar Rp58.009.800,00. Jumlah Penghasilan Kena Pajak Muhrizal yang dibawah Rp50.000.000,00 sampai bulan Oktober 2016 dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 final sebesar 2,5%, sedangkan jumlah Penghasilan Kena Pajak Muhrizal yang diatas Rp50.000.000,00 mulai bulan Oktober 2016 dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 final sebesar 15%. Detil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Muhrizal sebagai berikut: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Muhrizal untuk Tahun 2016 Pre mi Penghasilan Bia ya Penghasilan PTKP A1cumu.lasi Tarif PPh 1 Tarif 1.5% Bulan I Gaji+Bonus I Asuransi PKP Pasal 21 PPh Pasal 1B2S; 1 Bruto Jabatan Neto Sehulan PKP 2>5% Final 21 Final 1 RpS . . 000.000 Rp60.000 Rp5.060,000 Rp253.000 Rp 4 . 8 07 .. 000 4.500.000 Rp307.000 Rp307.000 2 R p5 .00 0 .. 000 Rp60.000 RpS.060.000 Rp253.000 Rp4.807.000 4 . . 5.Q0.000 Rp 3 0 7 . 0 0 0 Rp614,000 3 RpS,000 .. 000 Rp60.000 RpS.060.000 Rp253.000 Rp4.807.000 4.500 .. 000 R p 3 0 7 . 0 0 0 Rp921.000 4 RpS.000 . . 000 Rp60.000 RpS.060.000 Rp253.000 Rp 4 . .807.000 4.500.000 Rp3.07.000 Rpl.228.000 5 RpS . . 000.000 Rp60 .. 000 Rp5.060.000 Rp253.000 Rp4,807.000 4 .. 500.000 Rp30'7.000 Rp1 .. 535 .. 000 6 Rp5 .. 000.000 Rp60.000 RpS.060.000 Rp253.000 Rp4.807.000 4 . . 500.000 Rp307.000 Rpl.842.000 Rp7.675 7 RpS.000 . . 000 Rp60.000 RpS.060.000 Rp253.000 Rp 4 . 80 7.000 4.500.000 Rp307.000 Rp2.149.000 Rp7.675 8 Rp48.000.000 Rp96.000 Rp48.096.000 Rp500.000 Rp47.596.000 4.500.000 Rp 43.096.000 Rp45.245.000 Rpl.077..400 9 RpB..000 .. 000 Rp96 .. 000 RpS.096.000 Rp404.800 R p7 . 6 9 1. 2 0 0 4.5<00.000 Rp3.191.200 Rp48..436.200 Rp79.780 10 I Rp8.000.000 R p 9 6 .0 0 0 RpS . . 096.000 Rp404.800 Rp7.69L200 4.500.000 Rpl.563.800 RpS0 . . 000.000 Rp39.095 Rpl . . 627.400 RpSl.627..400 Rp244.110 11 Rp8..000 .. 000 Rp96.000 Rp8.096.000 Rp404.800 Rp7.69L200 4.500 . . 000 Rp3.191.200 Rp54.818 .. 600 Rp478...680 12 Rp8.000.000 R p9 6 .0 0 0 Rp8.096.000 Rp404.800 R p7 # 6 9L2 0 0 4 .. 500.000 Rp3,191.200 Rp5R009.800 Rp478 .. 680 Total Rp 115.000 .000 Rp900.000 Rpl 15 . .900.000 Rp3 .. 890.200 Rp 112. 009,.800 Cata tan: Dikarenakan pada tahun 2016 jumlah Penghasilan Kena Pajak Muhrizal telah melebihi Rp50.0000.000,00, sehingga untuk tahun 2017, perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Muhrizal dikenai tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. / -23- 5. Astuti masuk bekerja di PT Yudhiasari pada 1 September 2016 dengan penghasilan hanya dari gaji sebesar Rp5.000.000,0G. Diperkirakan dalam tahun 2016 memperoleh Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp50.000.000,00. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan September 2016 adalah sebagai berikut: Gaji Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Premi Jaminan Kematian Premi Jaminan Kesehatan Penghasilan Bruto Pengurangan: Biaya Jabatan 5% x Rp5.060.000,00 Penghasilan Neto Se bulan PTKP Se bulan Rp253.000,00 -Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp4.500.000: 00 Rp5.000.000,00 Rp25.000,00 Rp15.000,00 Rp20.000,00 Rp5. 060. 000, 00 Rp4.807.000,00 Penghasilan Kena Pajak Sebulan Rp307.000,00 Pajak Penghasilan Pas al 21 bulan September 2016 2,5% x Rp307.000,00 Rp7.675,00 Cata tan: Pada penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan September Desember 2016, cara penghitungannya sama dengan diatas. Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan September-Desember 2016 yang dipotong final, PT Yudhiasari harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1 721-VII Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 clan/ atau Pasal 26. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dilaporkan di Induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 an tara lain pa<; Ia:
Formulir 1721 Bagian C (objek pajak final) Induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada kolom nomor 4 yaitu penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 final lainnya; dan
Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) di Formulir 1 721-III.